Hukum yg direkayasa .terkait pembunuhan. Otomatis hrs ada tumbal. Orang yg tdk bersalah masuk penjara. Dgn hukuman berat. Itulah hukum yg paling biadab.
Para polri ,Jaksa ,hakim Ma seluruh aparat hukum sedang mempermalukan dirinya sendiri masyarakat jelata aja ngerti itu Lakalantas yang di Rekayasa.. Gapunya malu Sudah tahu Garam itu asin tapi tetep maksa dibilang manis .. Sungguh Miris..
7 terpidana yg di penjara seumur hidup ,org miskin TDK bisa melawan org berkuasa,jika para aktifis dan mahasiswa, netisen TDK turun tangan untuk membantu mereka melawan ke TDK Adilan MK mereka TDK akan pernah lepas dr cengkraman org" memegang kuasa betapa mirisx hukum PD org yg TDK mampu selalux tajam ke bawah tumpul keatas JD harapan BG para aktifis dan mahasiswa, dan nitisen ,tlg bantu mereka suarakan smg Amal ibadah BPK/ ibu Allah memberi Amalan berlipat ganda menolong 7 terpidana mereka butuh pertolongan
3 DPO hrs disuarakn lgi krn katanya otak prmbunuhan klau 7 terpidana dianggap pembunuhan...jgn seenaknya polisi mengatakan klau 3 DPO itu fiktif...klau fiktif berarti kasus ini fiktif/rekayasa
pihak afarat mengata kan ada dpo dalam kasus kecelakaan vina eky itu drama 2 nya penyelidik agar kasus kecelakaan vina eky ini benar2 ada terjadi pembunuhan nya agar kasus vina dan eky biar terdengar sadis dan menyeram kan padahal kasus kematian vina eky kecelakaan karna kejadian kecelakaan vina eky karna sakit mata yg melihat bahkan ada 3 orang sedang kan saksi pembunuhan cuma aef dedek liga akhbar dedek liga akhbar sudah mencabut kesaksian karna dedek liga akhbar sama sekali tidak melihat ada kejar mengejar atau melempar batu ini semua hanya sekanario rudiana ayah dari eky jadi sangat jelas kejadian tindak pidana pembunuhan sebenar emang tidak ada selain kecelakaan 8 terpidana di tangkap pun tidak mempunyai surat penangkapan lagi pun 8 terpidana pun tidak di dampingi kuasa hukum
Pak Prabowo tlng kami rakyat kecil tlng berikan 7 terpidana keadilan, bebaskan
Sebaikx DPR mendesak Kapolri utk menangkap 3 DPO dan laporan pak jutek di mabes polri ttg Aef, pasren,rudiana,kahfi
Ya kasus ini sudah 8 tahun TPI kenapa DPR komisi 3 tidak membahas KASUS VINA CIREBON INI, bukankah DPR ITU WAKIL RAKYAT KECIL???
Yg namanya rekayasa GK ada yg sempurna tapi dasar muka tembok tetap aja dengan alasan sudah ingkrah inilah penegak hukum tidak adil
Prabowo bisa membebaskn WNI yg di tahan di luar negeri... masa dalam negeri sendiri nggak bisa...?! Apalagi sekarang sudah menjadi Presiden...
Betul
Gelar perkara sudah dibuktikan ,pengakuan para terpidana sudah mengakui tidak bersalah , para saksi saksi udah beri kesaksian meringankan,
Rkyt jlta pun sudh tau hukm bnyk direkaysa prh oknum2 pejabt dineggri ini..
Hukum yg direkayasa .terkait pembunuhan. Otomatis hrs ada tumbal. Orang yg tdk bersalah masuk penjara. Dgn hukuman berat. Itulah hukum yg paling biadab.
Para polri ,Jaksa ,hakim Ma seluruh aparat hukum sedang mempermalukan dirinya sendiri masyarakat jelata aja ngerti itu Lakalantas yang di Rekayasa.. Gapunya malu Sudah tahu Garam itu asin tapi tetep maksa dibilang manis .. Sungguh Miris..
Berjusng terus para pejuang hukum, geram netizen ke 7 terpidana belum bebas,, penuh rekayasa ,panggil ke d.p.r.
Sayembara bagi yg bisa tangkap 3 DPO kasus vina..., dapat hadiah 5.000 rupiah..
7 terpidana yg di penjara seumur hidup ,org miskin TDK bisa melawan org berkuasa,jika para aktifis dan mahasiswa, netisen TDK turun tangan untuk membantu mereka melawan ke TDK Adilan MK mereka TDK akan pernah lepas dr cengkraman org" memegang kuasa betapa mirisx hukum PD org yg TDK mampu selalux tajam ke bawah tumpul keatas JD harapan BG para aktifis dan mahasiswa, dan nitisen ,tlg bantu mereka suarakan smg Amal ibadah BPK/ ibu Allah memberi Amalan berlipat ganda menolong 7 terpidana mereka butuh pertolongan
Klo memng pembunuhan dan pemerkoasaan lantas siapaa pelaku,y??? Klo memang pembunuhan dan pemerkosaan mana saksi,y???
Kita liat menghukum orang tanpa saentipik biadab banget
Ya Allah, ya Allah, ya Allah,...,
Rudiana terlalu sakti bagi 7trpidana hanya krmalah yg akan memblasnya😊
Bagaimana mau bisa nangkap karena kasusnya kasus rekayasa. G ada pembunuhan.
Gunakan aja hukum rimba percuma pake hukum. segala pasal pasal itu ga ngaruh buat yg di atas .berrti hukum itu husus buat rakyat kecil doang
KENAPA KASUS VINA CIREBON INI TIDAK DIANGKAT KE DPR KOMISI 3??? BIAR HAKIM2 MA DIPROSES
3 DPO hrs disuarakn lgi krn katanya otak prmbunuhan klau 7 terpidana dianggap pembunuhan...jgn seenaknya polisi mengatakan klau 3 DPO itu fiktif...klau fiktif berarti kasus ini fiktif/rekayasa
pihak afarat mengata kan ada dpo dalam kasus kecelakaan vina eky itu drama 2 nya penyelidik agar kasus kecelakaan vina eky ini benar2 ada terjadi pembunuhan nya agar kasus vina dan eky biar terdengar sadis dan menyeram kan padahal kasus kematian vina eky kecelakaan karna kejadian kecelakaan vina eky karna sakit mata yg melihat bahkan ada 3 orang sedang kan saksi pembunuhan cuma aef dedek liga akhbar dedek liga akhbar sudah mencabut kesaksian karna dedek liga akhbar sama sekali tidak melihat ada kejar mengejar atau melempar batu ini semua hanya sekanario rudiana ayah dari eky jadi sangat jelas kejadian tindak pidana pembunuhan sebenar emang tidak ada selain kecelakaan 8 terpidana di tangkap pun tidak mempunyai surat penangkapan lagi pun 8 terpidana pun tidak di dampingi kuasa hukum