MIRIS....!, TERDAPAT CAMPURAN LIMBAH MEDIS & RUMAH TANGGA

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 9 тра 2023
  • #dinaslingkunganhidup
    #beritaterkini
    #klhk
    #perhutanan
    #perhutani
    #lingkunganhidupdankehutanan
    #lingkunganhidup
    Diduga Oknum Pegawai Perhutani Memiliki Pengelolaan Sampah Terselubung di Kawasan Perhutanan.
    Hal ini dikuatkan dengan beberapa narasumber yang berhasil dihimpun media ini saat melakukan investigasi di lapangan, Selasa (9/5/23).
    Adapun didalam gundukan sampah tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih sekitar 11 tahun berjalan.
    Di lokasi tersebut (gundukan sampah) diduga telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan lingkungan hidup, serta peraturan yang secara khusus mengatur tentang limbah B3.
    Diantaranya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
    Peraturan Menteri LHK Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penimbunan, Permen LHK Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Lindi TPA, Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 Tentang FAYANKES, Permen LHK Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Uji Karakteristik Limbah B3, Permen LHK Nomor 53 Tahun 2016 Pedoman Pelaksanaan Program Adipura, Permen LH Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Simbol dan Label Combine, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah,
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Konsenvasi Rotterdam, Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Bahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, PP Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun, PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Diharapkan adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah, LH Pati maupun instansi terkait guna menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman.
    (Red/Tg)

КОМЕНТАРІ •