@@anjelicatering_acs betul,yang penting aqidah masih tetap kokoh,dunia ini tempat persinggahan pergunakan lah diri kita sendiri dari jalan yang melenceng dari jalan Allah SWT
@@BankSyariahIndonesia assalamu'alaikum saya dari Aceh,kalau ada terjadi transaksi yang tidak kita lakukan atau ada pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu hukum pembayarannya gimana
Assalamualaikum Wr Wb Sahabat Syariah, Untuk denda keterlambatan dalam kartu pembiayaan hasanah card tidak ada yah untuk info lebih lanjut bisa hubung BSI Call 14040. Sesuai dgn fatwa DSN tentang biaya tawidh. Biaya tawidh adalah biaya operasional yg terbentuk dr aktifitas penagihan nasabah yg menunggak bayar. Terima Kasih Wassalamualaikum Wr. Wb.
@@BankSyariahIndonesia biasanya kalo biaya operasional tidak sebesar denda dan tidak terpengaruh atas besarnya kredit. misal jika kredit 10 juta dan 100 juta jika menunggak biaya tawidh nya sama.. apakah benar atau ada kebijakan lain?
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
assalamu'alaikum mau tanya, untuk hasanah card jika sudah dibagi cicilan dengan smartspending, apakah bisa langsung dilunasi misalkan atau dibayar langsung sekian bulan gitu terima kasih
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Untuk kantor cabang Surabaya bisa dilihat melalui website kami : www.bankbsi.co.id/jaringan?type=&province=6&city=120&query=&networkType=Kantor+Cabang&page=1 ya, terima kasih.
Assalamulaiakum Sahabat Syariah. Untuk produk BSI Griya bisa mendapatkan informasinya melalui layanan BSI Call 14040 atau bisa ke kantor cabang terdekat kami. Terima kasih
Assalamualaikum Kak Yusuf. Terima kasih atas ketertarikan kakak dengan produk Bank Syariah Indonesia Kak, kami informasikan terkait dengan hal tersebut Bank Syariah Indonesia menyediakan pembiayaan BSI Oto yang mana pembiayaan tersebut menyediakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan mobil dan motor baik baru ataupun bekas, untuk pengajuan pembiayaan nya bisa dilakukan melalui website kami di bsioto.muf.co.id/ atau juga bisa melalui kantor cabang BSI terdekat dengan persyaratannya adalah sebagai berikut : - Fotokopi KTP/SIM - Fotokopi Kartu Keluarga - Surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan pemohon - Slip gaji yang disahkan perusahaan pemohon (3 bulan terakhir) - Keterangan kendaraan bermotor yang akan dibeli - Fotocopy surat nikah (jika ada) - Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir - PBB rumah 2 tahun terakhir - Bukti kepemilikan rumah Dengan Ketentuan: - WNI cakap hukum - Usia min. 21 tahun dan maks. 55 tahun saat pelunasan Dan untuk mengetahui perhitungan, simulasi serta informasi lebih detailnya kakak dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang BSI terdekat. Apabila Kakak membutuhkan informasi lainnya, Kakak dapat menghubungi kami di alamat email contactus@bankbsi.co.id atau menghubungi LiveChat kami di www.bankbsi.co.id lalu pilih fitur LiveChat di sebelah kanan . Terima kasih - Edo
Saya cek di website BSI, nasabah dikenakan biaya bulanan 2% daripada limit, bukan besaran pinjaman ya? Yg limit 8jt, kena biaya bulanan 160rb, yg limit 10jt, kena biaya bulanan 200rb, dst... apakah artinya jika kita mengajukan limit 8jt, tapi kita hanya pakai 4jt, kita tetap kena biaya 160rb/bulan?? Mohon pencerahan nya 🙏
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Saat ini sudah ada perubahan penurunan equivalent rate monthly fee kita dari 2% menjadi 1,75%. Jadi misal untuk limit 10 juta, maka monthly fee nya 175.000/bulan. Monthly fee adalah implementasi dari akad kafalah (bil ujroh) yaitu bank menjadi penjamin bagi pemegang kartu terhadap semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dan merchant dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Dengan demikian setiap bulannya akan ada monthly fee dengan equivalent rate 1,75% dari limitnya masing2. Dipakai maupun tidak dipakai kartunya, monthly fee ini ada di tagihan. Namun, Hasanah Card juga memiliki mekanisme cash rebate (bonus/potongan/hadiah) yang menjadi pengurang monthly fee tersebut. *Net Monthly Fee (NMF) adalah Monthly Fee (MF) - Cash Rebate (CR):* 1. Selama tidak ada pemakaian, maka MF = CR, maka NMF = 0 2. Ada pemakaian dan bayar full sebelum jatuh tempo, maka MF = CR, maka NMF = 0 3. Ada pemakaian tapi tidak bayar full atau bayar full tapi setelah jatuh tempo, maka MF > CR, maka NMF ada nilainya. NMF tersebut adalah menjadi pendapatan Bank.Mas, saat ini sudah ada perubahan penurunan equivalent rate monthly fee kita dari 2% menjadi 1,75%. Jadi misal untuk limit 10 juta, maka monthly fee nya 175.000/bulan. Monthly fee adalah implementasi dari akad kafalah (bil ujroh) yaitu bank menjadi penjamin bagi pemegang kartu terhadap semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dan merchant dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Dengan demikian setiap bulannya akan ada monthly fee dengan equivalent rate 1,75% dari limitnya masing2. Dipakai maupun tidak dipakai kartunya, monthly fee ini ada di tagihan. Namun, Hasanah Card juga memiliki mekanisme cash rebate (bonus/potongan/hadiah) yang menjadi pengurang monthly fee tersebut. *Net Monthly Fee (NMF) adalah Monthly Fee (MF) - Cash Rebate (CR):* 1. Selama tidak ada pemakaian, maka MF = CR, maka NMF = 0 2. Ada pemakaian dan bayar full sebelum jatuh tempo, maka MF = CR, maka NMF = 0 3. Ada pemakaian tapi tidak bayar full atau bayar full tapi setelah jatuh tempo, maka MF > CR, maka NMF ada nilainya. NMF tersebut adalah menjadi pendapatan Bank.
@@BankSyariahIndonesia sy tidak mengerti mksdnya intinya kalau tidak ad pemakaian tdk d kenakan monthly fee kan ya dan kalau ad pemakaian dan d bayar seblm jatuh tempo g terkana monthly fee jg kan?
Benar pak, cuma beda bahasa saja, ujung-ujungnya sama aja tujuan nya kesitu-situ juga. Apalagi ada biaya fee bulanan, lebih berat syariah daripada yg konvensional. Hati-hati terjebak oleh kata-kata bahasanya
@@imsu1799 pak hubungan suami istri dan seks bebas kegiatannya sama yang membedakan juga karena ada akad, jd logika perbedaan bahasa itu tidak bs d terima pak kalau ada akad, mungkin bs dipahami sampai sini
Assalamualaikum Kak Mia. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Kak, jika demikian Kakak dapat menghubungi layanan Live Chat AISYAH yang dapat Kakak akses di website resmi kami www.bankbsi.co.id untuk informasi detail ya Kak. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri). - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menggunakan layanan kami, Semoga Berkah dan Selamat Beristirahat. Wassalamualaikum wr.wb - Farhan
Assalamualaikum Kak Fatimah, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait untuk pertanyaan atau keluhan lainnya, silakan dapat melalui Live Chat Aisyah atau melalui Whatsapp Resmi kami 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri). - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menggunakan layanan kami, Semoga Berkah dan Selamat Beristirahat. Wassalamualaikum wr.wb -Rian
Coba BSI mengundang ustadz Ammi Nur Baits, ustadz DR. Erwandi atau boleh juga Buya Yahya barangkali.. Karena beliau² ini saya lihat termasuk yang detail dan tegas melihat dan menyikapi soal riba
Assalamualaikum Sahabat Syariah. berikut syaratnya yah untuk pengajuan BSI Hasanah Card: 1. warga negara Indonesia (WNI) 2. Usia minimal 21 tahun untuk pemegang kartu utama, dan 17 tahun untuk kartu tambahan. 3. Usia maksimal adalah 65 tahun. 4. Harus bersedia mengikuti fatwa dari Bank BSI. 5. Sudah memiliki pekerjaan dan juga penghasilan yang tetap.
Saya baru saja mengajukan, tapi dapat email belum dapat mengajukan, berarti di tolak ya... Syarat spesifik yg lebih khusus lagi di terima atau di tolak nya apa ya kak?
Assalamualaikum Kak Hilman Terima kasih atas ketertarikannya dengan Bank Syariah Indonesia. Kami informasikan untuk dari Bank Syariah Indonesia sendiri tidak mengenal kata bunga. Namun, setiap pembiayaan yang ada BSI memiliki margin yaitu besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti Password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri) - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified) - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menghubungi layanan kami,Semoga Berkah dan Selamat Beristirahat. Wassalamualaikum wr.wb -Fadly
Menghalalkan yang tidak Halal... Ustad udah ngajak orang, Dosa jariyah LOH... Kenapa, CC umum aja ga ada biaya bulanan/sewa alias free. Tidak ada biaya limit. Tidak ada biaya tahunan. Nah kalo ustadz ga tobat... Dosa jariyah ngalir terus... BSI embel mebel syariah tapi lebih sadis biaya nya daripada CC umum nya... Semoga ustadz segera TOBAT yah... Dosa jariyah ngalir....
Assalamualaikum Kak Addyn, mohon maaf atas ketidaknyamanannya kak, kami informasikan terkait BSI Hasanah Card merupakan sejenis kartu pembiayaan berbasis syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan telah diawasi oleh pihak OJK dan Dewan Pengawas Syariah kak, untuk BSI Hasanah Card berbasis Akad hanya dapat digunakan bertransaksi di Merchant Halal dan Tidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant non halal lainnya kak, untuk informasi lebih lanjut mohon kesediaan kakak menghubungi LiveChat kami di www.bankbsi.co.id lalu pilih fitur LiveChat di sebelah kanan kak. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri). - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menggunakan layanan kami. Semoga Berkah dan Sehat Selalu. Wassalamualaikum wr.wb - Evira
Assalamualaikum Kak TuMusica. Terima kasih atas ketertarikannya terhadap produk Bank Syariah Indonesia, terkait pertanyaan kakak tersebut kami informasikan bahwa untuk kartu pembiayaan Hasanah Card akan terdapat biaya admin monthly fee dan Annual Fee ya Kak, serta kami informasikan untuk Hasanah Card tidak menggunakan sistem bunga dan menggunakan sistem bagi hasil dimana setiap bulannya akan selalu ada yang namanya Monthly Fee dan Cash Rebate. Monthly Fee adalah biaya bulanan yang besarnya 1.75% dari limit kartu dan Cash Rebate adalah biaya apresiasi yang diberikan oleh bank sebagai pengurang dari Monthly Fee. Selama pembayaran kakak penuh sesuai dengan tagihan tertera, tidak melewati batas jatuh tempo yang ditentukan dan tidak memiliki cicilan 12 bulan dengan biaya admin maka nominal Monthly Fee dan Cash Rebatenya akan sama sehingga tidak ada selisih yang perlu dibayarkan namun apabila pembayaran kakak secara minimum atau tidak penuh, melewati jatuh tempo atau terdapat cicilan 12 bulan dengan admin, maka Cash Rebate yang diberikan juga tidak penuh dan yang kakak perlu bayarkan hanya selisih antara Monthly Fee dan Cash Rebate saja bukan keseluruhan Monthly Fee. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri). - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menggunakan layanan kami, semoga berkah dan sehat selalu. Wassalamualaikum wr.wb - Dirham
@@BankSyariahIndonesia Assalamu'alaykum admin, kalau layanan BSI Hasanah Credit Card terlambat bayar ada Denda atau semisal/setara dengan Denda tidak ya?
Assalamualaikum Kak Poko,Terima kasih atas ketertarikannya dengan produk Bank Syariah Indonesia ya Kak. Apabila yang kakak maksud terkait untuk pembiayaan yang dibutuhkan untuk modal usaha, Bank Syariah Indonesia tersedia produk BSI KUR. BSI KUR Mikro, BSI KUR Super Mikro, dan BSI KUR Kecil yang mana untuk pengajuan pembiayaannya bisa melalui kantor cabang BSI terdekat. Untuk informasi lebih detail Kakak dapat melihatnya melalui website kami di www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/individu/kategori/pembiayaan dan untuk detail perhitungan, simulasi angsuran dan pengajuannya silakan Kakak mendatangi kantor cabang Bank Syariah Indonesia terdekat atau melalui website resmi kami salamdigital.bankbsi.co.id kak. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri). - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menggunakan layanan kami.semoga berkah dan sehat selalu. Wassalamualaikum wr.wb - Erie
Assalamulaikum pak Ustatz Kartu Kredit BSI bisa di Pakai di belanja Online ? Seperti Shopee atau yg Lainnya .trimakasi Pak Ustatz jazakallohu Khoiron Kasir 🙏
Assalamualaikum Sahabat Syariah. untuk produk pembiayaan yang ada di BSI semuanya tentunya sesuai dengan akad syariah dan semua produk di BSI diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). terima kasih
Pinjam 10 juta ya bayar 10 juta lah, kecuali lu beli barang lu jual lagi ambil sedikit keuntungan baru itu gk ada riba nya , gk ada pakai uag bank gk pake bunga, halus kata bank syariah ya cuman kena fee , bah kan pinjaman di bank syariah lebih gede bunganya
@@IlhamIlham-mj2re menurut gw bank syariah cuma mengolah kata kata syar'i seolah olah halal, padahal kalo dibandingin lebih besar biaya yg dikeluarkan dari pada bank konven
@@awqorin2977 bener banget, sudah pernah ngalamain, lebih baik bank confensional, tpi gimana lagi,di saat sorga milik manusia, dan manusia menuhankan manusia
Penipuan atas nama syariah Syariah credit card tanpa bunga tp iuran bulanan sama kayak iuran tahunan di BCA Syariah kok maling duit haji nasabah Pantes kan kena ransomware Ga bakal barokah idup mu Maling
Assalamualaikum Wr. Wb. Sahabat Syariah, Mohon maaf atas ketidak nyamanannya selama proses maintanance. Untuk layanan transaksi kantor cabang, ATM, dan BSI Mobile bertahap sudah dapat digunakan. terima kasih
Tidak ada penipuan atas nama syariah. Yang ada mencari keuntungan dengan cara islami. Justru cara islam itu kejam bisa sangat berat bagi pelanggar jadi jika itung2an rupiah bisa jadi cara syariah lebih mencekik. Karena di islam masalah harta itu penting dan diatur bagi peminjam maupun yang meminjami sama2 fair dan dijelaskan di awal.
klo ada uang cash, baiknya beli cash aja klo belum mampu, jangan dipaksakan jgn buka pintu hutang ingat, biaya hidup itu murah, tp gaya hidup itu yg buat jadi mahal ua-cam.com/video/_ZtnHba0Tvg/v-deo.html
Assalamu'alaikum,makasih udah berbagi informasi yang sangat bermanfaat dari Bank syariah Indonesia BSI
akhir zaman,, byk org pintar & paham agama byk kotak-katik utk ngakalin aturan Allah ,,
Tarik Tunai itu jelas Uang Tukar Uang bukan seeh ?
@@anjelicatering_acs betul,yang penting aqidah masih tetap kokoh,dunia ini tempat persinggahan pergunakan lah diri kita sendiri dari jalan yang melenceng dari jalan Allah SWT
Bank maling Setan Indonesia 🎉Ga mungkin brani manggil ustad yang vokal tentang riba
Knp di aceh susah ngurus pencairan dana KUR BSI
Khususnya di aceh Tenggara,
Apa dana KUR blom ada penyaluran?
Assalamualaikum Sahabat Syariah. Untuk penyaluran KUR 2022 sudah dimulai sejak tanggal 5 januari. Terima kasih
@@BankSyariahIndonesia assalamu'alaikum saya dari Aceh,kalau ada terjadi transaksi yang tidak kita lakukan atau ada pembajakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu hukum pembayarannya gimana
Sama malah ngak ada kur dulu katanya
kata Ibnu Qudamah kafalah bil ujroh (fee) itu adalah transaksi riba...
Itu kata Ibnu Qudamah, kata Ulama lain boleh kok.
@@markusminix ulama mana?
@@MiaFatima-bl3ss Lho, udah nonton videonya belum? Kan udah dijelasin disitu.
apa bedanya denda terlabat bayar dengan ta'widh biaya operasional dalam keterlambatan bayar..
Assalamualaikum Wr Wb Sahabat Syariah,
Untuk denda keterlambatan dalam kartu pembiayaan hasanah card tidak ada yah untuk info lebih lanjut bisa hubung BSI Call 14040. Sesuai dgn fatwa DSN tentang biaya tawidh.
Biaya tawidh adalah biaya operasional yg terbentuk dr aktifitas penagihan nasabah yg menunggak bayar. Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bedanya Bank Setan maling atas nama syariah Indonesia
@@BankSyariahIndonesia biasanya kalo biaya operasional tidak sebesar denda dan tidak terpengaruh atas besarnya kredit. misal jika kredit 10 juta dan 100 juta jika menunggak biaya tawidh nya sama.. apakah benar atau ada kebijakan lain?
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
emang ga ada bunga tapi sekali telat bayar fee nya nauzubillah, jauh lebih besar dari CC konvensional. ini yg buat nasabah bisa kelilit utang
Mungkin mending buat produk kartu debit yg punya limit penggunaan sekian % dari saldo akun nasabah.
assalamu'alaikum
mau tanya, untuk hasanah card jika sudah dibagi cicilan dengan smartspending, apakah bisa langsung dilunasi misalkan atau dibayar langsung sekian bulan gitu
terima kasih
Bsi disurabaya dimana
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Untuk kantor cabang Surabaya bisa dilihat melalui website kami : www.bankbsi.co.id/jaringan?type=&province=6&city=120&query=&networkType=Kantor+Cabang&page=1 ya, terima kasih.
intinya kaya sama ajah o.o cuma beda nama fee
Tidak bisa aktivitas di hp saya
gimana carany dpt kredit syriah
Assalamulaiakum Sahabat Syariah. Untuk produk BSI Griya bisa mendapatkan informasinya melalui layanan BSI Call 14040 atau bisa ke kantor cabang terdekat kami. Terima kasih
Assalamu'alaikum, untuk berbelanja di toped dengan menggunakan Hasanah halal atau tidak ustadz???
Assalamuaalaikum, Sahabat Syariah. InsyaAllah Halal untuk penggunaan kartu BSI Hasanah Card ya kak
Alhamdulillah halal cuma nyekek
Kalo kredit motor bs gak di bank bsi, tanpa denda, tanpa sita dan tanpa finalty, ada gak yaa
Assalamualaikum Kak Yusuf. Terima kasih atas ketertarikan kakak dengan produk Bank Syariah Indonesia Kak, kami informasikan terkait dengan hal tersebut Bank Syariah Indonesia menyediakan pembiayaan BSI Oto yang mana pembiayaan tersebut menyediakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan mobil dan motor baik baru ataupun bekas, untuk pengajuan pembiayaan nya bisa dilakukan melalui website kami di bsioto.muf.co.id/ atau juga bisa melalui kantor cabang BSI terdekat dengan persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan pemohon
- Slip gaji yang disahkan perusahaan pemohon (3 bulan terakhir)
- Keterangan kendaraan bermotor yang akan dibeli
- Fotocopy surat nikah (jika ada)
- Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir
- PBB rumah 2 tahun terakhir
- Bukti kepemilikan rumah
Dengan Ketentuan:
- WNI cakap hukum
- Usia min. 21 tahun dan maks. 55 tahun saat pelunasan
Dan untuk mengetahui perhitungan, simulasi serta informasi lebih detailnya kakak dapat melakukan konfirmasi melalui kantor cabang BSI terdekat. Apabila Kakak membutuhkan informasi lainnya, Kakak dapat menghubungi kami di alamat email contactus@bankbsi.co.id atau menghubungi LiveChat kami di www.bankbsi.co.id lalu pilih fitur LiveChat di sebelah kanan . Terima kasih - Edo
Asalamualaikum klw pinyjam gimna
Gmna caranga
Saya cek di website BSI, nasabah dikenakan biaya bulanan 2% daripada limit, bukan besaran pinjaman ya? Yg limit 8jt, kena biaya bulanan 160rb, yg limit 10jt, kena biaya bulanan 200rb, dst... apakah artinya jika kita mengajukan limit 8jt, tapi kita hanya pakai 4jt, kita tetap kena biaya 160rb/bulan?? Mohon pencerahan nya 🙏
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Saat ini sudah ada perubahan penurunan equivalent rate monthly fee kita dari 2% menjadi 1,75%. Jadi misal untuk limit 10 juta, maka monthly fee nya 175.000/bulan.
Monthly fee adalah implementasi dari akad kafalah (bil ujroh) yaitu bank menjadi penjamin bagi pemegang kartu terhadap semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dan merchant dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank penerbit kartu.
Dengan demikian setiap bulannya akan ada monthly fee dengan equivalent rate 1,75% dari limitnya masing2. Dipakai maupun tidak dipakai kartunya, monthly fee ini ada di tagihan. Namun, Hasanah Card juga memiliki mekanisme cash rebate (bonus/potongan/hadiah) yang menjadi pengurang monthly fee tersebut.
*Net Monthly Fee (NMF) adalah Monthly Fee (MF) - Cash Rebate (CR):*
1. Selama tidak ada pemakaian, maka MF = CR, maka NMF = 0
2. Ada pemakaian dan bayar full sebelum jatuh tempo, maka MF = CR, maka NMF = 0
3. Ada pemakaian tapi tidak bayar full atau bayar full tapi setelah jatuh tempo, maka MF > CR, maka NMF ada nilainya.
NMF tersebut adalah menjadi pendapatan Bank.Mas, saat ini sudah ada perubahan penurunan equivalent rate monthly fee kita dari 2% menjadi 1,75%. Jadi misal untuk limit 10 juta, maka monthly fee nya 175.000/bulan.
Monthly fee adalah implementasi dari akad kafalah (bil ujroh) yaitu bank menjadi penjamin bagi pemegang kartu terhadap semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dan merchant dan atau penarikan tunai selain bank atau ATM bank penerbit kartu.
Dengan demikian setiap bulannya akan ada monthly fee dengan equivalent rate 1,75% dari limitnya masing2. Dipakai maupun tidak dipakai kartunya, monthly fee ini ada di tagihan. Namun, Hasanah Card juga memiliki mekanisme cash rebate (bonus/potongan/hadiah) yang menjadi pengurang monthly fee tersebut.
*Net Monthly Fee (NMF) adalah Monthly Fee (MF) - Cash Rebate (CR):*
1. Selama tidak ada pemakaian, maka MF = CR, maka NMF = 0
2. Ada pemakaian dan bayar full sebelum jatuh tempo, maka MF = CR, maka NMF = 0
3. Ada pemakaian tapi tidak bayar full atau bayar full tapi setelah jatuh tempo, maka MF > CR, maka NMF ada nilainya.
NMF tersebut adalah menjadi pendapatan Bank.
@@BankSyariahIndonesia sy tidak mengerti mksdnya intinya kalau tidak ad pemakaian tdk d kenakan monthly fee kan ya dan kalau ad pemakaian dan d bayar seblm jatuh tempo g terkana monthly fee jg kan?
@@anggirg wkwk berkedok syariah
@@anggirg hai @BankSyariahIndonesia kenapa ga di jawab pertanyaan ini
Iya donk besar kan bulanan nya
Ini kan Bank Setan maling atas nama syariah Indonesia
Denda biaya operasional itu bahasa halus dari denda yang sebenarnya ya?
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Lebih ke biaya operasional ya Sahabat Syariah bukan denda istilahnya.
Benar pak, cuma beda bahasa saja, ujung-ujungnya sama aja tujuan nya kesitu-situ juga.
Apalagi ada biaya fee bulanan, lebih berat syariah daripada yg konvensional. Hati-hati terjebak oleh kata-kata bahasanya
@@imsu1799 pak hubungan suami istri dan seks bebas kegiatannya sama yang membedakan juga karena ada akad, jd logika perbedaan bahasa itu tidak bs d terima pak kalau ada akad, mungkin bs dipahami sampai sini
@@SourCitrusStudio masuk akal
Termasuk pengelabuan riba, hati-hati
bila benar2 syariah mau nanya kalo telat bayar kena biaya/ pinalti ga?
Assalamualaikum Kak Mia. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Kak, jika demikian Kakak dapat menghubungi layanan Live Chat AISYAH yang dapat Kakak akses di website resmi kami www.bankbsi.co.id untuk informasi detail ya Kak. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI :
- BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri).
- Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified).
- Email : Contactus@bankbsi.co.id
- Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id
Terima kasih telah menggunakan layanan kami, Semoga Berkah dan Selamat Beristirahat.
Wassalamualaikum wr.wb - Farhan
@@BankSyariahIndonesia langsung aja jelasin disini biar semua orang tau
Assalamualaikum Kak Fatimah, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, terkait untuk pertanyaan atau keluhan lainnya, silakan dapat melalui Live Chat Aisyah atau melalui Whatsapp Resmi kami 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri). - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified). - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menggunakan layanan kami, Semoga Berkah dan Selamat Beristirahat. Wassalamualaikum wr.wb -Rian
Kena kak biaya operasional penagihan bilangnya bukan denda.. di video dijelaskan 🙏
@@fahrennyvanilla biaya operasional penagihan? 🤦🏽♂️😂
Coba BSI mengundang ustadz Ammi Nur Baits, ustadz DR. Erwandi atau boleh juga Buya Yahya barangkali..
Karena beliau² ini saya lihat termasuk yang detail dan tegas melihat dan menyikapi soal riba
Assalamualaikum Wr Wb Sahabat Syariah terima kasih atas masukannya
Bank Setan maling atas nama syariah Indonesia
Ga mungkin brani lah manggil ustad yang vokal tentang riba
@@BankSyariahIndonesia iyye,, Ini INPUT yg baik (bermaksudbaik). Bila berhasi mengundang mereka_maka kami Percaya/Plong 🙇 #salamtakdzim.
Menjual = Skill mendengar calon Klien anda lbih banyak,
Menjual = bukan skill kpandaian bicara lbih banyak_🙇😊🍑👍
Bila terlambat bayar dikenakan denda, bila dicicil maka ada tambahan biaya, sama saja riba, namanya dirubah rubaj saja
1. AKAD nya yg berubah, &
2. Biaya Operasional Penagihan..
ITU yg saya terima/cernah pemursan Budiman :) kak (🍑)
Cuma permainan kata2, haram ya haram, sekarang cari ulama yg menghalalkan yg haram gampang, lebih baik kalau abu2 tinggalkan
Syarat pengajuan BSI Card ap aj k ?...
Assalamualaikum Sahabat Syariah. berikut syaratnya yah untuk pengajuan BSI Hasanah Card:
1. warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 21 tahun untuk pemegang kartu utama, dan 17 tahun untuk kartu tambahan.
3. Usia maksimal adalah 65 tahun.
4. Harus bersedia mengikuti fatwa dari Bank BSI.
5. Sudah memiliki pekerjaan dan juga penghasilan yang tetap.
@@BankSyariahIndonesia min pengajuannya langsung ke bank bsa ga ya ..
Saya baru saja mengajukan, tapi dapat email belum dapat mengajukan, berarti di tolak ya...
Syarat spesifik yg lebih khusus lagi di terima atau di tolak nya apa ya kak?
Konvensional bahasa nya bunga, syariah bahasa nya fee, kyk nya sama aja ya inti nya di lebihin
Assalamualaikum Kak Hilman Terima kasih atas ketertarikannya dengan Bank Syariah Indonesia. Kami informasikan untuk dari Bank Syariah Indonesia sendiri tidak mengenal kata bunga. Namun, setiap pembiayaan yang ada BSI memiliki margin yaitu besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti Password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI : - BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri) - Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified) - Email : Contactus@bankbsi.co.id - Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id Terima kasih telah menghubungi layanan kami,Semoga Berkah dan Selamat Beristirahat.
Wassalamualaikum wr.wb -Fadly
Ada ribahnya kok di bilang gada..
V nya bang syariah brapa persen kak
Menghalalkan yang tidak Halal...
Ustad udah ngajak orang, Dosa jariyah LOH...
Kenapa,
CC umum aja ga ada biaya bulanan/sewa alias free.
Tidak ada biaya limit.
Tidak ada biaya tahunan.
Nah kalo ustadz ga tobat... Dosa jariyah ngalir terus... BSI embel mebel syariah tapi lebih sadis biaya nya daripada CC umum nya...
Semoga ustadz segera TOBAT yah...
Dosa jariyah ngalir....
Assalamualaikum Kak Addyn, mohon maaf atas ketidaknyamanannya kak, kami informasikan terkait BSI Hasanah Card merupakan sejenis kartu pembiayaan berbasis syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan telah diawasi oleh pihak OJK dan Dewan Pengawas Syariah kak, untuk BSI Hasanah Card berbasis Akad hanya dapat digunakan bertransaksi di Merchant Halal dan Tidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant non halal lainnya kak, untuk informasi lebih lanjut mohon kesediaan kakak menghubungi LiveChat kami di www.bankbsi.co.id lalu pilih fitur LiveChat di sebelah kanan kak. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI :
- BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri).
- Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified).
- Email : Contactus@bankbsi.co.id
- Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id
Terima kasih telah menggunakan layanan kami. Semoga Berkah dan Sehat Selalu.
Wassalamualaikum wr.wb - Evira
Berarti kamu ga ngerti tg namanya Akad.. Mengharamkan akad yg halal juga dosa lho... 😊
Ada biaya bulanan ya ga ?
Assalamualaikum Kak TuMusica. Terima kasih atas ketertarikannya terhadap produk Bank Syariah Indonesia, terkait pertanyaan kakak tersebut kami informasikan bahwa untuk kartu pembiayaan Hasanah Card akan terdapat biaya admin monthly fee dan Annual Fee ya Kak, serta kami informasikan untuk Hasanah Card tidak menggunakan sistem bunga dan menggunakan sistem bagi hasil dimana setiap bulannya akan selalu ada yang namanya Monthly Fee dan Cash Rebate. Monthly Fee adalah biaya bulanan yang besarnya 1.75% dari limit kartu dan Cash Rebate adalah biaya apresiasi yang diberikan oleh bank sebagai pengurang dari Monthly Fee. Selama pembayaran kakak penuh sesuai dengan tagihan tertera, tidak melewati batas jatuh tempo yang ditentukan dan tidak memiliki cicilan 12 bulan dengan biaya admin maka nominal Monthly Fee dan Cash Rebatenya akan sama sehingga tidak ada selisih yang perlu dibayarkan namun apabila pembayaran kakak secara minimum atau tidak penuh, melewati jatuh tempo atau terdapat cicilan 12 bulan dengan admin, maka Cash Rebate yang diberikan juga tidak penuh dan yang kakak perlu bayarkan hanya selisih antara Monthly Fee dan Cash Rebate saja bukan keseluruhan Monthly Fee. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia kepada siapapun seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI :
- BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri).
- Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified).
- Email : Contactus@bankbsi.co.id
- Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id
Terima kasih telah menggunakan layanan kami, semoga berkah dan sehat selalu.
Wassalamualaikum wr.wb - Dirham
Tidak ada bunga tapi iuran bulanan banyak
iya dihajar di biayq bulanan, msh mending kk bank konvensional dong biaya tahunan plg 300rb
Hati hati itu bsi ada semua nya kalo di bilang halal ga mungkin biaya bulanan aja bisa sampai 1 jt ada bunga dan denda itu di bilang halal
biaya pajak card hasana perbulannya berapa?
Assalamualaikum Sahabat Syariah. Program hasanah card tidak ada pengenaan pajak untuk transaksi. terima kasih
Kalau telat bayar masih ada denda ya haram
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Untuk layanan Bank BSI Griya tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pada pembayaran ya kak, terima kasih.
@@BankSyariahIndonesia Assalamu'alaykum admin,
kalau layanan BSI Hasanah Credit Card terlambat bayar ada Denda atau semisal/setara dengan Denda tidak ya?
sulit sekali mendapatkan persetujuan untuk wirausaha , yang mudah asn /payroll bsi :(
Assalamualaikum Kak Poko,Terima kasih atas ketertarikannya dengan produk Bank Syariah Indonesia ya Kak. Apabila yang kakak maksud terkait untuk pembiayaan yang dibutuhkan untuk modal usaha, Bank Syariah Indonesia tersedia produk BSI KUR. BSI KUR Mikro, BSI KUR Super Mikro, dan BSI KUR Kecil yang mana untuk pengajuan pembiayaannya bisa melalui kantor cabang BSI terdekat. Untuk informasi lebih detail Kakak dapat melihatnya melalui website kami di www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/individu/kategori/pembiayaan dan untuk detail perhitungan, simulasi angsuran dan pengajuannya silakan Kakak mendatangi kantor cabang Bank Syariah Indonesia terdekat atau melalui website resmi kami salamdigital.bankbsi.co.id kak. Mohon tidak memberikan data pribadi yang bersifat rahasia seperti password, PIN, dan kode OTP kepada siapapun. Berikut Contact Center resmi BSI :
- BSI Call 14040 (nasabah dalam negeri)/(021) 80639999 (nasabah luar negeri).
- Whatsapp BSI 081584114040 dengan tanda centang hijau (verified).
- Email : Contactus@bankbsi.co.id
- Informasi lengkap akun resmi BSI bisa mengunjungi www.bankbsi.co.id
Terima kasih telah menggunakan layanan kami.semoga berkah dan sehat selalu.
Wassalamualaikum wr.wb - Erie
Faktanya sama saja, hanya istilahnya saja yang dibuat islami
Ijab/akad yang beda
Yakin???
Bagaimana caranya apply CC bsi syariah? Mohon infonya
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Terkait hal tersebut bisa langsung mengunjungi kantor cabang Bank BSI Syariah terdekat ya, terimakasih.
Syariahnya makin kesini makin kesanah
Kalo biaya admin yg real itu halal tapi kalo ada denda keterlambatan bahaya bisa jadi riba
Assalamualaikum Sahabat Syariah mohon maaf atas ketidaknyamanannya
@@BankSyariahIndonesia jadi ada denda keterlambatan?
@@Leeam.092 Biaya Operasional Penagihan , katanya._
Assalamulaikum pak Ustatz Kartu Kredit BSI bisa di Pakai di belanja Online ? Seperti Shopee atau yg Lainnya .trimakasi Pak Ustatz jazakallohu Khoiron Kasir 🙏
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Untuk BSI Hasanah Card dapat digunakan untuk berbelanja online yaa, terimakasih.
Embel2 syariah = pembodohan 😂
Memutar balikan kata kata, tetep aja bunga
Assalamualaikum Sahabat Syariah. untuk produk pembiayaan yang ada di BSI semuanya tentunya sesuai dengan akad syariah dan semua produk di BSI diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). terima kasih
Pinjam 10 juta ya bayar 10 juta lah, kecuali lu beli barang lu jual lagi ambil sedikit keuntungan baru itu gk ada riba nya , gk ada pakai uag bank gk pake bunga, halus kata bank syariah ya cuman kena fee , bah kan pinjaman di bank syariah lebih gede bunganya
Betul. Lbih parah dri CC biasa pibya sy malah. Ga ada iuran tahunan. Ga ada biaya limit dll .
@@IlhamIlham-mj2re menurut gw bank syariah cuma mengolah kata kata syar'i seolah olah halal, padahal kalo dibandingin lebih besar biaya yg dikeluarkan dari pada bank konven
@@awqorin2977 bener banget, sudah pernah ngalamain, lebih baik bank confensional, tpi gimana lagi,di saat sorga milik manusia, dan manusia menuhankan manusia
Penipuan atas nama syariah
Syariah credit card tanpa bunga tp iuran bulanan sama kayak iuran tahunan di BCA
Syariah kok maling duit haji nasabah
Pantes kan kena ransomware
Ga bakal barokah idup mu
Maling
Assalamualaikum Wr. Wb. Sahabat Syariah, Mohon maaf atas ketidak nyamanannya selama proses maintanance. Untuk layanan transaksi kantor cabang, ATM, dan BSI Mobile bertahap sudah dapat digunakan. terima kasih
Tidak ada penipuan atas nama syariah. Yang ada mencari keuntungan dengan cara islami. Justru cara islam itu kejam bisa sangat berat bagi pelanggar jadi jika itung2an rupiah bisa jadi cara syariah lebih mencekik. Karena di islam masalah harta itu penting dan diatur bagi peminjam maupun yang meminjami sama2 fair dan dijelaskan di awal.
Admin nya gada yg jawab
Assalamualaikum, Sahabat Syariah. Apa ada yang bisa kami bantu?
klo ada uang cash, baiknya beli cash aja
klo belum mampu, jangan dipaksakan
jgn buka pintu hutang
ingat, biaya hidup itu murah, tp gaya hidup itu yg buat jadi mahal
ua-cam.com/video/_ZtnHba0Tvg/v-deo.html