Begini Kata Mantan Hakim Konstitusi soal Surat Keberatan Anwar Usman Terkait Ketua MK Suhartoyo
Вставка
- Опубліковано 22 лис 2023
- JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.
Anwar Usman menyampaikan surat keberatannya melalui 3 kuasa hukum yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 November 2023.
Dalam pesan singkat kepada KompasTV, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut MK sudah menerima surat keberatan Anwar dan tengah dibahas dalam rapat pemusyawaratan hakim.
Langkah Anwar berkebalikan dengan pernyataannya usai dicopot dari Ketua MK.
Anwar menyatakan dirinya ikhlas karena jabatan bukan milik dirinya melainkan dari yang maha kuasa.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menangapi soal keberatan Anwar Usman. Bambang menyebut boleh-boleh saja.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan etik, 7 November lalu menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat kode etik atas uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga Apa Alasan Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK? di www.kompas.tv/video/463207/ap...
#anwarusman #suhartoyo #ketuamk
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/video/463505/be...
Kalau jabatan milik Allah tak perlu protes bung, itu namanya munafik.
Apa baru sadar kl trah pak lurah itu mencla mencle kl berbicara. Lihat saja jejak digitalnya.
Efek masuk keluargane pak jok. 😂😂
itu bajingan yg pura2 beriman
100 % betul
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Sangat mwnjijikkan manusia yg satu ini..gelar aja panjang tapi urat malu udah putus..
😜😜🤣
Cocok jadi pamannya....
@idhammaulana7387
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Mending si paman suruh karokean ajja sono. Udh gak punya urat malu
YG AMANAH YG DIPILIH BUKAN YG KKN UNTUK KELUARGA, NEGARA INI BUKAN MILIK KELUARGA REZIM, APA KATA DUNIA SEKARANG, NKRI MERDEKA BUKAN KARENA 2 KELUARGA, TAPI SELURUH RAKYAT NKRI.
❤❤
❤️❤️❤️
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
@@wasamka52 bahasanya memang islami tapi sikap dan perilakunya ga sesuai dgn tutur katanya 😂😂
@NanaRusnaedi-xx8ru
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Kelihatan sekali klo urat malunya sdh putus🤦♂️🤦♂️🤦♂️
Bahaya nih kalo hakim MK model Anwar usman. Lebih baik dipecat dan cabut haknya sebagai Hakim MK
@ssakti4401
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Anwar sudah jelas melanggar konsitusi kok masih masih kurang terima kalo putusan dari MKMK ya keputusannya dia tentang batas usia cawapres juga dibatalkan
Karena kl paman usman gk jd ketum mk. Dia nanti sulit mengatur kemenangan prabowo gibran bila terjadi sengkwta pilpres. Setidaknya paman usman pingin yg jd ketua mk yg bs dia pengaruhi dlm putusanya kelak.
Namanya juga si anwar usman.... Ngga aneh laahh
Si om harus rela diturunkan demi kenaikan jabatan ponakannya..
Kan bgtu prosedurnyaa ..Jgn protes sana sini. ...
Nasi sudah jd bubur (ayam)
Ngapain di bahas lg ..kan dia sdh di turunkan dgn tdk hormat...berarti dia sdh tdk berhak unt menyampaikan keberatan..sebaiknya dia di pecat sj...sdh tdk bs aktif lg donk di MK..KL gak blunder trs nih..org gak Tau malu...
Dia sdh melanggar berat lho...
Si usman takut sang keponakan gk d bela sm mk yg baru kalau ktua mk yg baru netral ,😂😂😂😂
Betulll
Blm tentu juga sblm saya lihat hsl akhir..
Manusia yg paling "rusak" adalah,..org yg sdh melakukan kesalahan dan jls melakukan nya...tp tdk pernah merasa bersalah dan mencari2 alasan utk pembenaran...
Kalau memang sdh tau bahwa Jabatan ituh milik Allah atau pemberian dari Allah ko kenapa merasa keberatan terhadap Suhartoyo Maksutnya Apah yah? Mungkin sudah Eror kaliyah
Jamgan mau diatur dan didikte oleh satu orang, yg sudah terbukti melanggar etika berat dan hanya memperhltungkan kepentingan keluarganya.., copot saja org seperti itu.., hanya merusak negara..
Janganlah.... keberatan....pak Anwar ..ada apa....di Indonesia itu butuh kejujuran..pak hartoyo. Pantas and cocok jadi ketua MK di Indonesia.......jalan terus pak hartoyo ....apa,an keberatan.....di ganti ya di ganti.. dlm musyawarah. Juga sudah di umumkan pak hartoyo yang jadi ketua MK....jalan terus... Keberatan dari anwar ini ada yg di sembunyikan..... Pak hartoyo jalan dan maju terus jadi ketua MK yg ibaru titik..slm satu jiwa Indonesia 🇮🇩🤝✊
12:18
Smg penggantinya anwar usman ini bisa menegakkan yg benar adil,
Lidah tak bertulang, ketika berkata iklas, namun diri terbebani, dan keberatan, itulah manusia,
Kami berharap Ketua MK, terpilih secara hukum, yg sebelumnya tidak ada permasalah ketika PELANTIKAN sebagai Ketua MK.Terpilih. Segera memecat Anwar Usman secara tidak hormat karena saat ini bikin gaduh.
SANGAT SANGAT MEMBENARKAN PENDAPAT PEMIKIRAN Sehat Sehat Selalu Ketua MK Bapak SUHARTOYO Tetap Semangat Bapak BAMBANG WURYANTO ALIAS PACUL KOMISI III
a
@anggitluthfi8240
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Usman. Cemburu. Sosial. Pada pak. Wartoyo😊
Jangan sulit dipikiri itulah tanda tanda manusia yg tak tau diri ingin nya mng sendiri
Dinasti mulai buyar, mudah"an pilpres nanti No 2 jangan sampai jadi.
Cocok
JUTAAN ANAK BANGSA JUTA KEBERATAN SMAA KEPUTUSAN MK KEMARIN.
Maksiat Keluarga
Keberatan apanya...GK jelas
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Ketua MK Bpak SUHARTOYO.Jujur&Adil lah kalian Pejabat Negara.
Pak Anwar..............istiqfar ajalah dan ibadah ajalah yang banyak semoga bpk sehat selalu
Pak Anwar .... selamat NYUNGSEP di dunia MK.. semoga cepat SADAR atas segala kekeliruan anda 👹
Katanya AU jabatan itu dr Allah SWT kok se olah2 tdk terima masaallah org ini udh gila jaba tan lain dimulut lain dihati mhn maaf AU kan sdh umur malah banyak2 istifar mhn ampun kpd Allah kita umur tdk tau besok apa nanti apalagi usia udh lanjut artinya tggl nunggu pagi sore malam aja
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
@@wasamka52 Lagi cari cela hukum, mumpung ipar masih berkuasa dan keponakan sebentar lagi juga berkuasa dan keponakan yang satunya ketum partai yang akan berkuasa.....kalau bisa.....wkwkwk
Takabur sih, Allah kasih yg lain protes, haaa !
Ciri2orang munafik ya seperti itu ,bila bicara selalu beda dengan nyatanya. Mau dibawa kemana hukum ini
Inilah kalo CAWE2 berlaku, pa lagi sampe bawa nama ALLAH,hati2 ucapan adalah doa kang usman,sudah kalo punya malu gk usah nuntut ini itu,dah tau KKN masih ngotot, rakyat INDONESIA 🇮🇩🇮🇩🇮🇩 sdh CERDAS skrg,klo pak lurah yg jadi SUTRADARA POLITIK skrg ini,insyaf penguasa biar AZAB ALLAH tdk menimpa orang2 DHOLIM
sebentar lagi pak lurahe di keproi Karo rakyate ....past lur
yang jolim...pasti binasa ...lambat atau cepat....duone ...yg di jalimi akan ..di ijabah pusat
mkanya kalau jadi hakim yg jujur jgn curang jgn bela yg salah
Bela keponakan emang salah ya?, kan keluarganya sendiri
Rasain akibatnya,ini belum ntar kalo masyarakat marah kan malah di hakimirame2
@@saya8098 Wk Wk Wkkkk......😊😂😝
sudah gak kanggo lagi kamu Usman pergi jauh2 jngan omon2 doang
...urat malunya sdh putus.....
Untuk pak Anwar Usman sudahlah terima putusan MkMk tsb. Biar gonjang ganjing putusan MK no. 90 yg kontroversial tsb. cepat selesai.🙏
Si usman ngakunya ihlas. Tapi kok masih protes . Manusia macam apa ini si usman.
Usmanusiakhlaknyaagakurangenius
Namanya juga titipan pak lurah 😂😂
@@roronroron3994ha ha ha ha ha
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
@penegakkeadilab7729
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Katanya jabatan milik allah, udh di putuskan oleh allah jabatannya masih ga terima orang beriman itu harus terima kenyataan,
pak lurah paksa paman suneo lawan balik !! sebagai pengalihan isu serangan ke istri pak lurah hihihi
Kelakuannya sama iparnya inkonsisten.
Ikut bagian dalam mengambil keputusan 😊 dan angkat kasus keberatan 😢 apa sudah masuk dalam peralihan isu😊 untuk menutupi isu yang beredar? sampai di cap mahkamah keluarga.
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Sampah, kalo tdk bener2 dibuang, dan masih di sekitar kita, pastinya bakal mengganggu kita.😁
Taubat dan ikhlas aja paman gibran, tidak usah mengajukan keberatan
Karena paman gibran sudah melakukan pelanggaran kode etik
Ketika orang yg tak beretika memberi tanggapan trhadap terpilihnya seseorang menjadi ketua, disitulah letak kelucuan dan kedunguannya.
Kehebatan orang Indonesia teruta ma para pejabatnya karena tidak tahu malu dan tidak punya malu, sungguh memuakkan
@surya.. 1088
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
Lebih tebal muka pejabat koruptor dari pada muka kulit badak.
Manusia kalo sudah sakaw kekuasaan ya seperti ini..... Ngak pernah merasa bersalah sedikit pun.... Inilah karakter keluarga penguasa yang saat ini di pertontonkan..... Memuakan dan menjijikan...... Kersarakahan dan kerakusan dari keluarga Penguasa.....
Menegrikan negerinini di pimpin oleh Pengusa yang saat ini berubah jadi monster kekuasan rakus dan menjijikan
Anwar ini tidak tahu berterimakasih hanya dicopot jabatanya sbg ketua MK yg seharusnya dipecat sbg hakim MK
Kalo tau jabatan milik Allah tpi kenapa ketika putusan mk mk kok gk legowo
Katanya jabatan milik Allah tapi setelah dicopot ngak terima dan malah menyalahkan orang lain.,..kok sama ya rakus kekuasaan dan ngak tahu diri.
Yang amanah yang di pentngkan rakyat bukan untuk kluarga atau kkn
Ini orang tidak punya urat malu..
Musthinya munduurrr..
Sbg lonsekwensi logisnya..!!!
mencla-mencle....ikhlas kok kebetatan apa kata dunia...pelaku kejahatan hkm oleh aparat hkm harus dihukum berat !
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Jangan2 sengaja nih Anwar Usman bermanuver biar Ibu Suri (iriana) tdk lgi dibicarakan org yg skrg lgi rame di media gara2 cawe2 Gibran jdi cawapres prabowo
Kakek ini belum ngopi kayaknya😂😂😂
Tabek maaf, LAIN DI MULUT LAIN DIHATI. Sepertinya AU tidak rela dicopot dari ketua MK, sementara dia bilang "jabatan milik Allah SWT"
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Ya itulah sekolam sama si anu.... 😂🎉
Dia berusaha ingin tetap jadi Ketua MK niatnya supaya bisa membela si Gibran soalnya kalau Prabowo Gibran kalau kalah pilpres menggugat berusaha membantu
Bawa bawa agana tpi tdk Amanah dkasih ketua mala jadi jabatan Mahkamah Kluarga ya d copot
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Mgk krn si brewok tu tau bhw ketua MK yg baru sulit diintervensi sehingga apabila Si KLOWOR kalah dalam oilpres sulit bagi mereka tu ajukan gugatan
Salah satu yg mendapat Naungan Langsung Dari Allah Swt pandang Mahsyar adalah Hakim yg Adil.
Barangkali yang benar adalah menggugat oknum yang menjerumuskan sehingga secara sadar atau tidak mendorong melanggar konstitusi, kalau memang tidak bisa legowo menerima keputusan MKMK.
Kalo jabatan milik Allah ko PROTES udah2 jelas salah bangeet luh anwar
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Klu sy berada di posisi suhartoyo ,sy akan trus membatalkan keputusan cawapres yg bermasalah wlu apapun yg akan terjadi.
Pak Anwar Usman gak bisa menerima kenyataan, beliau sangat kecewa banget.
Apa yg pernah di ucapkannya,bhw jabatan itu adalah milik Allah,hanya ucapan di lisannya saja,lain dimulut lain di hati.
NGGAK USAH DIREKEN KEBERATAN ANWAR USMAN, kan JABATAN ITU HAK ALLAH SWT
Dari podcast TEMPO BOCOR ALUS ini kita tau betapa busuk nya si ibu suri , klo pak lurah mau hard lending brati dia mengerahkan smua alat negara untuk menangkan anak
ANWAR USMAN KEBERATAN SUHARTOYO JADI KETUA MK, RAKYAT KEBERATAN ANAR USMAN JADI HAKIM MK.
Si anwar usman ini udh mulai gila, apa yg dia omong kemaren dia udh gk ingat.... Shingga sbaikx dia pecat aja jadi hakim konstitusi...
Masyarakat bukan cuma keberatan kamu masih Di mk
Harus nya kamu itu berkaca,,.
Maju terus paman takutnya nanti kalau ada sengketa pemelu nanti siapa yg mau menulong saya nanti
Gk gkkk gk
Mungkin paman masih blm legowo setelah d pecat dari ketua MK, emg punya jabatan tertinggi d manapun itu enak kok🤣🤣🤣
Udah di berhentikan angkat bicara keberatan ginilah mental moral tdk rau malu !rdk cocok hakim !!
Doa dan harapan dari rakyat semoga ketua MK yg baru bpk. SUHARTOYO bersikap adil jujur tidak memihak ke salah satu paslon benar² melaksanakan tugasnya dengan bijaksana
@rafalovella5235
LEGAL STANDING
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Menurut Harjono dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (hal. 176) menjelaskan bahwa legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Kemudian, Black’s Law Dictionary menetapkan pengertian Legal Standing sebagai “A Party’s right to make legal claim or seek judicial enforcement of a duty or right”. Dengan demikian, Legal Standing adalah penentu apakah seseorang yang berperkara merupakan subyek hukum yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk mengajukan perkara di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Istilah Legal Standing juga dikenal sebagai ius standi atau hak gugat, yang memungkinkan individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan atas nama kepentingan mereka. Hal ini merupakan adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang berarti hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Dengan demikian, Legal Standing adalah konsep yang penting dalam sistem hukum yang menentukan siapa yang memiliki hak untuk membawa masalah ke pengadilan dan melindungi kepentingan hukum individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Syarat - syarat legal Standing
Menurut Achmad Roestandi dalam bukunya yang berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Tanya Jawab3,” dijelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang atau suatu pihak mempunyai legal standing, merujuk pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kriteria-kriteria tersebut sebagai berikut:
1) Kriteria pertama berkaitan dengan kualifikasi sebagai subjek hukum.
Pemohon harus memenuhi salah satu dari subjek hukum berikut ini:
a. Perorangan yang merupakan warga negara.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat.
c. Badan hukum publik atau privat.
d. Lembaga negara.
2) Kriteria kedua berkaitan dengan keyakinan pemohon bahwa hak dan wewenang konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
Kriteria ini meliputi:
a. Pemohon memiliki hak/kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
b. Pemohon meyakini bahwa hak/kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
c. Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
d. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
e. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Sumber : Annisa Medina Sari
26 - Agustus - 2023
MK dianggap milik keluarganya si Anwar Usman....
Serial ketoprak angling darma....puanjaaang banget kisahnya....😃🕺💃
Lebih berat pertanggung jawaban kpd Alloh. Pak USM.😅
Makanya kalau menggabil keputusan harus pikir pikir dulu karena peyesalan itu ada di belakang.
Sdh tahu salah pasti jelas merubah undang undang demi keponakan penguasa dinasti.untung tdkdipecat dari mk. Malu dong harus mengundurkan diri/pecat saja.
Anwar usman tepat sekali ucapan anda bahwa jabatan itu kehendak Alloh...naaah ini bp.Suhartoyo..dipilih Alloh untuk menggantikan Anda..ini bener2 hebat dgn ucapan si Anwar Usman..Jabatan2 itu kehendak Alloh...mantaap 👍 👍 Anwar usman ..km sangat salut dgn ucapan2 anda..mohon jgn kekhi donk sama pa Suhartoyo..😅😅😅😅😂😂😂😂naah rasain sekarang kena batunya..sendiri amin amin amin Yarobaalamin 🙏
Sekarang rakyat berharap banyak dari Pak Hartoyo utk memperbaiki citra MK yg sudah ternoda. Semoga Pak Hartoyo slalu Istiqomah dan diberikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran dalam mengemban amanah
Anwar Usman ,kan sudah di pecat jd Hakim Konstitusi ,Trus Apah Urusanya,,,,wong dia Sendiri Pelanggar Konstitusi,,,berat dan. Juga. Tdk. Independen ,,,,MK. Itu harus ,,Netral ,,,,dlm setiap Keputusannya ,,dan tunduk Pd UU yg berlaku ,
Anwar Usman itu sdh bener2 Depresi karena cita2nya kandas ditengah jalan...........😂😂😂😂
Jabatan milik Allah.... Hakim tidak tau malu
Katanya keputusan MK itu tidak lagi upaya hukum lain, tetapi Anwar Usman sebagai hakim MK kok memberikan contoh yang tidak etis.
bapak boleh buat sekenario tp Allah yg Maha Tau.scenario bpk tidak baik yg akhirnya bapak dipecat klau secenario bpk baik mungkin tidak dipecat😃😃😃😃😃👍👍👍
Inilah efek dari carut marut penegak hukum, selamat tinggal indonesia emas, jangan berharap indonesia naik level ke negara maju
Apa2 yg tlh terjadi n yg skrg dialami AU adlh REAKSI berkumandangnya dimana2 SHOLAWAT ASYQIL oleh rakyat yg terzolimi...
kalau merasa jabatan itu bkn milik nya, knpa minta lgi😂😂😂
Keberatan karena gak bisa di atur Anwar..coba kalau bisa di atur Anwar pasti gak ada kata keberatan
RAKYAT SUDAH MUAK
Keserakahan pak Anwar Usman akan merusak dirimu sendiri.
Setelah terbukti bersalah melanggar kode etik bukannya sadar diri malah bikin ulah baru. Tidak tahu malu !! Kau sudah bukan ketua MK hei ! Bangun !! Terimalah nasibmu dengan jantan !
Katanya semua atas izin Allah, katanya skenario Allah yang terbaik tapi tidak mau terima dipecat sebagai ketua MK 😂😂😂😂😂anehtapinyata
Tidak merasa dibebani, lalu kenapa menuduh ada pihak-pihak yang menjatuhkan dirinya? Jabatan diberikan oleh Allah, lalu kenapa saat diberhentikan merasa bukan dari Allah?
Sebagai rakyat indonesia, Tidak ikhlas rasanya kalau si usman hanya dipecat dari mk. Harus ada hukuman lebih berat, kalau tidak kita turun kasihkan ke pengadilan rakyat!
Kami muak!!! Usman!. Masih mau merevisi UU lagi utk kepentingan keluarga atau membuat Mahkamah Keluarga yg baru lagi?.
Pak Anwar Usman bilang jabatan milik Allah, Sekarang Allah kasih ke Pak Suhartoyo kenapa keberatan pak.
Harua dipecat total dan tdk bisa omong lagi ...... Perang bersalah jgan omong lagi....beri kesempatan bagi yg lain ....
Klo orang ngomong g iklas begini jadinya paman paman... Jg bilang jabatan milik Alloh klo teman dpt jabatan , Alloh di protes.. Parah parah
Pernyataan Pers Anwar Usman,"yang menentukan jabatan milik Allah.." sambil ngacung, eh sekarang malah komplain 😅😂🤣
Dulu sambil ngacung...sekarang sambil ngaceng......(shahwat politik)😂😂😂
Kekuasaan di negara ini punya keluargamu, pantas disebut mahkamah keluarga. Pasti ini ada stategi keluarganya. Hrsnya org ini dibuang sj, buat rusak mk.
Di Republik ini susah mencari yg namanya jiwa Ksatria,Bung AU renungkan dan pikirkan saja apa yg telah buat riuh rendah atas keputusan anda.
Hukum dan ke adilan yang mana yang kau tegak kan pak, kalau seandai nya bapak menegakan hukum dan ke adilan, bapak gak bakalan di pecat
Kok sama dengan kakak iparnya kelakuannya tidak legowo JK diganti
Ditunggu dineraka mantan ketua MK yg satu ini
Ini tanda pasangan capres 02 sebenarnya uda mau kalah cuman lembaga survei sengaja menaikan angka ektabilitas capres 02 itu unggul. Supaya kita publik percaya dengan lembaga survei tersebut. Tapi yang sebenarnya capres 02 itu hasil survei di bawa pasangan no 3 dan no 1 . Makanya anwar usman gugat kembali ketua MK baru.. Untuk mengamankan kepentingan capres 02 di MK.. 😂😂😂
Uda mulai keliatan kepanikan mereka 😂
Mengheran kan org yg jelas bersalah koq bisa keberatan dgn org yg terpilih .
Bertobat lah sebelum dipanggil.
Klu ikhlas ngapain protes, masih untung ngga dipecat dng tdk hormat. Tersenyum dan doa yg bnyk pak Usman
Usman sudah ketakutan dan sudah putus urat malunya
Mau jadi apa bangsa ini klo si Anwar ga dipecat dan ditendang dari MK
iya semua milik Allah jdi jangan disalah gunakan
Ya Alloh hancurkan pejabat dan oknum.oknum yg tak.mau bersyukur sudah di beri pasilitas negara tp.mereka menghianati Alloh
Semoga ketua MK SUHARTOYO Selalu sehat dan di lindungi Allah semangat pak Suhartoyo putus seadil adil nya masalah pilpres karena hidup tak selamanya
Anwar pikir lembaga mk milik nenek moyang,nya kok semaunya sendiri...pecat aja dia dari jabatan hakim mk biar di lembaga mk gk ada kekacauan lg