@@loganhida7677 mendho lampung tidak suka menginformasikan yang tidak fakta,kami bergerak bukan sekedar koten kreator,tapi juga mengedokasi peternak ataupun calon peternak biar tidak salah janlan untuk memulai usaha di peternakan.moto kami membangun peternakan berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan.
Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 disebutkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan
mantap
Mantul mas..👍
@@prihansah1811 terimakasih
Alamat peternakan dimana pak?
@@NdeLightFarm Bangunrejo Lampung tengah
Ada nomor WA peternak nya pak?
Pengen ikut belajar langsung....
@@NdeLightFarm kosong delapan lima dua tuju sembilan delapan delapan lima puluh lima tuju
@@MENDHO_LAMPUNG alhamdulillah matur nuwun pak, salam kenal sangking Adi Jaya🤝
bos itu real apa gak 350jt,, klo cuma judulmu saja biar bnyk yg nonton..kasihan kandangnya nanti di kejar orang pajak...
@@loganhida7677 mendho lampung tidak suka menginformasikan yang tidak fakta,kami bergerak bukan sekedar koten kreator,tapi juga mengedokasi peternak ataupun calon peternak biar tidak salah janlan untuk memulai usaha di peternakan.moto kami membangun peternakan berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan.
@MENDHO_LAMPUNG oke... terkadang hanya karna judul,, petugas pajak langsung meluncur kerumah..
@@loganhida7677 untuk pajak ada batas minimum jumlah popolasi ternak,maturnuwun njeh bos atas partisipasinya salam kenal sakeng lampung.
Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 disebutkan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan