cek keterangan kesalahannya, jika nilai di PKS berbeda dengan nilai BOS yang diterima, maka silahkana lakukan generate ulang PKSnya terlebih dahulu. Jika kesalahan lainnhya, silahkan diupload ulang dokumen tadi (jika tidak bisa dihapus dulu dokumen yg diupload sebelumnya terlebih dahulu)
tolong dijelaskan mengenai surat perjanjian kerjasama pak, yang diupload pks yang ttd kepala madrasah dengan materai saja atau upload 2 pks(rangkap)? 1. ttd kepala + materai 2. materai di dirjen, kepala hanya ttd dan stempel
Jika madrasah sebelumnya sudah mendapatkan dana BOS di 2023 maka No. rekening akan muncul di PKS, namun jika belum maka no.rekening tidak otomatis tercantum dalam PKS
Alhmdulilah..akhirnya saya bisa bertemu dengan sesama admin juga. pak boleh minta no wa pak..saya admin erkam juga di kabupaten pak
Untuk pks yang dibatalkan oleh kabupaten bagaimana cara mengaplod ulang admin
cek keterangan kesalahannya, jika nilai di PKS berbeda dengan nilai BOS yang diterima, maka silahkana lakukan generate ulang PKSnya terlebih dahulu. Jika kesalahan lainnhya, silahkan diupload ulang dokumen tadi (jika tidak bisa dihapus dulu dokumen yg diupload sebelumnya terlebih dahulu)
tolong dijelaskan mengenai surat perjanjian kerjasama pak, yang diupload pks yang ttd kepala madrasah dengan materai saja atau upload 2 pks(rangkap)? 1. ttd kepala + materai 2. materai di dirjen, kepala hanya ttd dan stempel
1 rangkap saja yakni yang ada materai 10.000 di bagian Kamad
Yang sudah ditolak oleh verifikator tidak bisa dilihat lagi di akun kabupaten. Belum ada yg seperti di portal bos. Mau diverifikasi lagi sudah kosong.
ia memang diseting pusat begitu, silahkan sampaikan ke lembaga perbaiki dan ajukan ulang untuk tampil kembali di akun verifikator
Bisa perjelas lagi poin 4..
terkait apa yach yang perlu diperjelas
Kalo No REKENING Muncul Di PKS solusinya gimana Ya
Jika madrasah sebelumnya sudah mendapatkan dana BOS di 2023 maka No. rekening akan muncul di PKS, namun jika belum maka no.rekening tidak otomatis tercantum dalam PKS
pak..bagian permohonan apa sesuai format harus diisi dua tahap soalnya di format jelas hanya satu tahap pak ? mohon petunjuk
Untuk permohonan memang hanya 1 tahap saja, kan memang ini pengajuan untuk tahap 1 saja
Iya sya rasa 1 Tahap saja di surat permohonan pa..
Tak usah disebutkan 1 Tahun Anggran Kan pa...
@@Rohman_OPdi format surat permohonan itu ada 2 yang harus diisi, nilai tahap 1 dan nilai total yang diterima dalam 1 tahun anggaran
Tapi di sna ga di jelaskan total Diterima dalam 1 Tahun..
Prediksinsya total Tahap 1 Ja
@@Rohman_OP coba dilihat kembali format surat permohonan itu, ada penjelasan di lampirannya
diyoutube banyak yang madrasah pak..hehe mau tanya ke madrasah tapi akunya beda dengan akun kab..mohon bantuanya pak minta no yang bisa dihubungi
Untuk verifikasi itu akun khusus selain akun erkam biasanya. koordinasi dengan admin provinsi masing-masing