Proses transisi Eigendom dibatasi maksimal 20 tahun sampai September 1980. Video ini, dan lanjutannya tidak menjelaskan apa hak konversi sesuai UUPA yang sekarang dimiliki pemilik eigendom. Kalau memang Eigendom tersebut asli, sudah dikoversi dan termasuk tanah yang saat ini dihuni RG, maka pemilik konversi Eigendom dapat mengajukan gugatan atas HGB yang diterbitkan BPN untuk SC. Posisi Eigendom (jika sudah dikonversi sebelum September 1980) lebih kuat karena diterbitkan lebih dulu dari HGB, yang menurut klaim SC, terbit tahun 1994. Namun demikian, seandainya HGB SC dibatalkan (yang prosesnya akan panjang), hal tersebut tidak otomatis menjadikan kepemilikan tanah RG menjadi milik RG. Baik SC maupun RG posisinya menjadi setara: mengolah/menduduki tanah milik pihak lain yaitu pemilik Eigendom yang telah dikonversi.
Pak Dosen next bahas tanah "sultan ground " yang ada di Yogyakarta ... menurut saya sangat menarik Pak Dosen ... Terima Kasih... salam sehat selalu ....
Disertasi saya memang tentang SG mas. Silakan dibaca openresearch-repository.anu.edu.au/bitstream/1885/200940/1/Defending%20the%20Sultan%20Land%20Bayu%20Dardias%20Kurniadi%203112020%20Final.pdf
Yang tidak setuju serakah adalah kelompok makelar cukong spekulan tanah agraria area proyek misal kampus di daerah. Harga tanah per meter hanya kurun waktu 1 tahun dari 1 juta kurang per meter pindah tangan ke 3 sudah jadi hampir 5 juta per meter, di pinggir jalan, merugikan pemilik usaha UMKM. Seharusnya saat ada proyek negara, pemerintah wajib mengatur membatasi harga batas atas tanah, tidak seenaknya dinaikkan dikuasai di-monopoli keuntungan berlipat dalam waktu cepat, merusak pasar. Ganti rugi pun harus diatur harga tertinggi oleh pemerintah, atau bahkan diserahkan kepada pemerintah untuk dibangun fasilitas umum. Kasus lagi, asa pemerintah daerah tidak berdaya karena aset asetnya dikuasai sepihak swasta. Perlunya Peradilan sengketa khusus Agraria. Masyarakat Adat Tanah berhak miliki SHM. Riset Kronologis Pertanahanan. Selama status tanah bisa disanggah asal usul nya maka bisa diambil alih biarpun itu milik Konglomerat caranya ilegal melalui Kuasa Otoriter. Pengembang biasanya beli tanah semudah mungkin dijual semahal mungkin, halalkan segala cara.
Mohon pencerahannya, saya dulu ingat waktu sekolah di SMP, pak guru civic / pmp/ pkn, bahwa tanah, air yang terkandung di bumi utk kesejahteraan masyarakat. Lha ini , saya jadi merasa bodoh bagaimana memaknai tanah hanya dr sisi hukum formal...? Kedua, kenapa dikaitkan dgn PKI yg dilarang di Indonesia. Ketiga, orang pribadi kepemilikan di batasi 5 ha, korporosi batas kepemilikan berapa. Keempat, semua tanah milik negara , lha batasan negara apa., karena kajian dr Lembaga Administrasi Negara bahwa Badan/ Pejabat Pemerintah dalam tindakannya / diskresi , disinyalir melanggar UU No. 30/ 2014 ttg UUAP, salah satunya kasus 2 tanah oleh BPN. Bisa jadi masyarakat tambah bingung dgn pendapat pribadi yg mengatas namakan instusi UGM. Believed ir not....?
Kok bisa korporasi bisa miliki ribuan hektar lahan/ tanah lahan dengan mudahnya? Coba diulas biar rakyat juga faham. Maaf, sepertinya anda mendukung keberadaan korporasi yg serakah.
ua-cam.com/video/Yal2X9Vbop0/v-deo.html Di canel Karni Ilyas di bahas detail oleh Elsa Sarif dan Hariz Ashar beda sudut pandang dari beliau pak Bayu Dardias silahkan jika berkenan menyimak.
Pada perinsipnya dari mana atau dari Siapa Sintul city mendapat atau memperoleh hak garap atau membayar.harga tanah garap dr pemilik atau.kepemilikan awal . . .
Gobloknya rakyat juga Gerung,kenapa ketika mereka menggarap sudah dari tahun 60 Han kok gk ngurus sertifikasi yg jelas agar jadi shm,kita tau smua tanah,basik punya negara,kemudian di hak gunakan kepada masyarakat maupun,swasta,BUMN,dan lainya seperti PTPN,nah ketika rakyat tidak mengurus surat kepemilikan tanah,berarti tanah tersebut masih milik negara,sekalipun mereka tempati,kemudian ketika ada pihak seperti PTPN menggarap,ya negara berikan,kalaupun setelahnya di oper alih oleh Sentul city,itu juga di ketahui oleh negara,yg rakyat,yg selama ini menempati hanya bersifat penggarap bukan pimilik hak tanah!
Agraria saja tlah mengklarisipikasi tanah roki ga dan warga b.k sah adanya .kok dosen ugm ini malah menghujat.memangnya fungsi nya apa.jangan asal bunyi pak dosen.bukankah pihak sentul yg pakai cara pki itu.
Prinsip dasarnya sebenarnya siapa yang mendaftarkan tanah dan memiliki bukti administratif lebih dulu yang akan menang. Persoalannya, pada masa lalu HGU diterbitkan sering tanpa melakukan kunjungan fisik. Tanah yang menjadi hak penggarap, di klaim dalam HGU. Di sisi lain, penggarap tidak segera mendaftarkan tanahnya karena tidak difasilitasi pemerintah. Jadi harus dibuktikan siapa yang benar kasus per kasus.
Sementara tanah yang dibeli Roky gerung tanah garapan yang digarap tahun 1960 .dan dilain pihak (Sentul city ) memiliki HGU THN 1994 . Seharusnya sewaktu menerbitkan HGU tersebut.semua hak garapan yang berada didalam wilayah HGU tersebut harus mendapatkan kompensasi atau ganti rugi (silih jerih ) penggarap oleh pihak pemilik HGU. Apakah ini sudah dilakukan oleh Sentul city kepada pemegang hak garap
coba dengarkan lagi , dia gak tahu soal mendapatkan sertifikat SC. yang dia jelaskan posisi saat ini . SC yang punya HGB dan rg yang gak punya sertifikat.
Yg blm di bahas....SC dari tahun berapa menguasai tanah itu? Warga sudah tinggal di situ dari 1935...apakah sebelum tahun itu (1935) SC sudah ada dan menguasai tanah itu? Piye jal
Pendapat ini bisa benar kalau pengembang bisa membuktikan dia memiliki sertifikat yang tanggal penerbitannya lebih dahulu dari warga yang menggarap tanah tersebut...
@@bayudardias ,RG hanya meneruskan dari pemilik sebelumnya , tapi bagaimana jika pemilik sebelumnya lebih dahulu memiliki hak garap dari negara..akan lebih baik kebenarannya menunggu hasil keputusan pengadilan..
@Ali Imran Di Indonesia bukti kepemilikan dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang menurut klaim SC, terbit tahun 1994. RG membeli hak garap dari "penggarap" sebelumnya, bukan "pemilik" sebelumnya karena tidak dilengkapi sertifikat tanah. Tim kuasa hukum RG masih belum melakukan proses di pengadilan. Tentu saja keputusan pengadilan harus ditunggu, tetapi dari sejarah kasus, untuk pengamat agraria, kasusnya sudah terang benderang.
@@bayudardias pemodal gede cmn modal beli sm SK coba ngrawat tnhnya sendiri mn pernah pak..ya gw tau bukti otentik nya sertifikat tp hukum tdk sekadar rules and logic doang nilai tertinggi dr hukum itu keadilan, Pasal 6 UUPA aja bilang tanah punya fungsi sosial..BKSL dr thn 94 baru keluar skrng dgn buldozer & pol PP,, dimana letak keadilan & rasa kemanusiaan bagi RG & byk masyarakat yg mendiami, merawat daerah tsb slm bertahun-tahun.. ya kl sertifikat bs aja dibatalin lwt PTUN
Ini informasi ngawur tanpa data... Keluarnya SHGB dan SHGU itu yg mengeluarkan BPN (badan pertanahan nasional) jadi bukan klaim sepihak... informasi channel ini ngawur seperti PKI , memfitnah dan memutar balikan fakta. Jika ada SHGB ganda itu sama halnya bagaimana BPN kok bisa menerbitkan SHGB ganda ?... jadi bukan klaim sepihak. Apalagi ditemukan fakta adanya adavengendon (surat tanah dari jaman belanda) berarti kepemilikan sangat jelas walau bukan SHM... adavegendom atau agendom apa itu perponding itu bisa ditingkatkan haknya jadi SHM tapi melalui proses yg berlaku... SHGU itu juga sama seperti SHGB yg menerbitkan BPN jadi bukan klaim sepihak...makanya BPN sekarang ini yg dipermasalahkan...ini channel ngawur. Kurangnya informasi dan kurangnya pengetahuan dari informan channel ini cenderung memfitnah , memutar balikan fakta dan menjerumuskan... seperti PKI.
Dikatakan SHM jika dibutuhkan negara maka wajib diserahkan karena tujuan yg jelas / kebutuhan publik itu memang benar. Itu juga berlaku sama dengan surat tanah yg lain tapi prosesnya ada ganti rugi / ganti untung seperti yg dijelaskan dichannel ini... tapi sudah terjadi ganti rugi / ganti untung maka surat-surat diambil oleh yg mengganti rugi / ganti untung sehingga tidak ada surat yg beredar atau ganda... kejadiannya , masyarakat masih punya surat tanah jadi apakah sudah ada ganti rugi / ganti untung ?... tak jauh beda seperti peralihan hak yg lain katakanlah jual beli maka surat-surat akan diserahkan semua sehingga tidak ada surat tanah yg beredar... sebenarnya jika tidak ada ganti rugi / ganti untung maka siapa yg sebenarnya seperti PKI ?... itu seperti memutar balikan fakta. Undang-undangnya ada masalah ganti rugi / ganti untung.
Ora ngerti fakta/bukti sebenarnya seakan-lebih tau. Analisis berdasarkan berita. Jelas ngawur dan cenderung subyektif. Apalagi menarik ke PKI jelas tidak tepat.
Saya yakin kalo pemerintah batalkan HGB Sentul City dan kembalikan hak garapan atas tanah/ HGU ke Bang Rocky Gerung dan pesantren HRS, mrk akan bongkar bangunan itu, dan biarkan tanah itu jd lahan hijau. Banyak kok yg siap sumbang untuk bangun pesantren HRS, kalo Bang Rocky kan udah tajir, dia berat ama rumah itu krn penuh kenangan aja.
Mau tanya bang, apakah surat ini bisa lebih kuat? Karena tahun 60an.
(ua-cam.com/video/pa7LtW2svuE/v-deo.html)
Wih auto win
Proses transisi Eigendom dibatasi maksimal 20 tahun sampai September 1980. Video ini, dan lanjutannya tidak menjelaskan apa hak konversi sesuai UUPA yang sekarang dimiliki pemilik eigendom. Kalau memang Eigendom tersebut asli, sudah dikoversi dan termasuk tanah yang saat ini dihuni RG, maka pemilik konversi Eigendom dapat mengajukan gugatan atas HGB yang diterbitkan BPN untuk SC. Posisi Eigendom (jika sudah dikonversi sebelum September 1980) lebih kuat karena diterbitkan lebih dulu dari HGB, yang menurut klaim SC, terbit tahun 1994.
Namun demikian, seandainya HGB SC dibatalkan (yang prosesnya akan panjang), hal tersebut tidak otomatis menjadikan kepemilikan tanah RG menjadi milik RG. Baik SC maupun RG posisinya menjadi setara: mengolah/menduduki tanah milik pihak lain yaitu pemilik Eigendom yang telah dikonversi.
Pak Dosen next bahas tanah "sultan ground " yang ada di Yogyakarta ... menurut saya sangat menarik Pak Dosen ... Terima Kasih... salam sehat selalu ....
Disertasi saya memang tentang SG mas. Silakan dibaca openresearch-repository.anu.edu.au/bitstream/1885/200940/1/Defending%20the%20Sultan%20Land%20Bayu%20Dardias%20Kurniadi%203112020%20Final.pdf
@@bayudardias Terima kasih Pak Dosen... 🙏🙏🙏
Terimakasih atas ilmunya 🙏
Yang tidak setuju serakah adalah kelompok makelar cukong spekulan tanah agraria area proyek misal kampus di daerah. Harga tanah per meter hanya kurun waktu 1 tahun dari 1 juta kurang per meter pindah tangan ke 3 sudah jadi hampir 5 juta per meter, di pinggir jalan, merugikan pemilik usaha UMKM. Seharusnya saat ada proyek negara, pemerintah wajib mengatur membatasi harga batas atas tanah, tidak seenaknya dinaikkan dikuasai di-monopoli keuntungan berlipat dalam waktu cepat, merusak pasar.
Ganti rugi pun harus diatur harga tertinggi oleh pemerintah, atau bahkan diserahkan kepada pemerintah untuk dibangun fasilitas umum. Kasus lagi, asa pemerintah daerah tidak berdaya karena aset asetnya dikuasai sepihak swasta.
Perlunya Peradilan sengketa khusus Agraria. Masyarakat Adat Tanah berhak miliki SHM. Riset Kronologis Pertanahanan. Selama status tanah bisa disanggah asal usul nya maka bisa diambil alih biarpun itu milik Konglomerat caranya ilegal melalui Kuasa Otoriter.
Pengembang biasanya beli tanah semudah mungkin dijual semahal mungkin, halalkan segala cara.
Kemarin pk petugas pattai kn udah bagi bagi sertifikat😂😂😂
Cuman secuil ya?😂😂😂
Mohon pencerahannya, saya dulu ingat waktu sekolah di SMP, pak guru civic / pmp/ pkn, bahwa tanah, air yang terkandung di bumi utk kesejahteraan masyarakat. Lha ini , saya jadi merasa bodoh bagaimana memaknai tanah hanya dr sisi hukum formal...? Kedua, kenapa dikaitkan dgn PKI yg dilarang di Indonesia. Ketiga, orang pribadi kepemilikan di batasi 5 ha, korporosi batas kepemilikan berapa. Keempat, semua tanah milik negara , lha batasan negara apa., karena kajian dr Lembaga Administrasi Negara bahwa Badan/ Pejabat Pemerintah dalam tindakannya / diskresi , disinyalir melanggar UU No. 30/ 2014 ttg UUAP, salah satunya kasus 2 tanah oleh BPN. Bisa jadi masyarakat tambah bingung dgn pendapat pribadi yg mengatas namakan instusi UGM. Believed ir not....?
Wahhh. Ini orang UGM katanya mau meluruskan kok malah menuduh RG menggunakan cara PKI...Waduhh waduhh
Betul boss
Ini UGM. Yg bener Mantep
Kok bisa korporasi bisa miliki ribuan hektar lahan/ tanah lahan dengan mudahnya? Coba diulas biar rakyat juga faham. Maaf, sepertinya anda mendukung keberadaan korporasi yg serakah.
ua-cam.com/video/Yal2X9Vbop0/v-deo.html
Di canel Karni Ilyas di bahas detail oleh Elsa Sarif dan Hariz Ashar beda sudut pandang dari beliau pak Bayu Dardias silahkan jika berkenan menyimak.
Tendensius nih org UGM
Pada perinsipnya dari mana atau dari Siapa Sintul city mendapat atau memperoleh hak garap atau membayar.harga tanah garap dr pemilik atau.kepemilikan awal . . .
@@yongkidnd3904 di duga sertifikat HGB Sentul City keluar ada cacat hukum. Simak lengkap di UA-cam Karni ilas disitu di jelaskan.
Gobloknya rakyat juga Gerung,kenapa ketika mereka menggarap sudah dari tahun 60 Han kok gk ngurus sertifikasi yg jelas agar jadi shm,kita tau smua tanah,basik punya negara,kemudian di hak gunakan kepada masyarakat maupun,swasta,BUMN,dan lainya seperti PTPN,nah ketika rakyat tidak mengurus surat kepemilikan tanah,berarti tanah tersebut masih milik negara,sekalipun mereka tempati,kemudian ketika ada pihak seperti PTPN menggarap,ya negara berikan,kalaupun setelahnya di oper alih oleh Sentul city,itu juga di ketahui oleh negara,yg rakyat,yg selama ini menempati hanya bersifat penggarap bukan pimilik hak tanah!
Agraria saja tlah mengklarisipikasi tanah roki ga dan warga b.k sah adanya .kok dosen ugm ini malah menghujat.memangnya fungsi nya apa.jangan asal bunyi pak dosen.bukankah pihak sentul yg pakai cara pki itu.
ya kagak jelas bapak ini
Bagaimana dengan sertifikat masal begitu mudah prosesnya, tahu tahu tanah itu bermasalah..?
Kalau hak garapan duluan daripada HGU
Mana yang lebih kuat .atau siapa yang disebut sebagai penyerobot
Prinsip dasarnya sebenarnya siapa yang mendaftarkan tanah dan memiliki bukti administratif lebih dulu yang akan menang. Persoalannya, pada masa lalu HGU diterbitkan sering tanpa melakukan kunjungan fisik. Tanah yang menjadi hak penggarap, di klaim dalam HGU. Di sisi lain, penggarap tidak segera mendaftarkan tanahnya karena tidak difasilitasi pemerintah. Jadi harus dibuktikan siapa yang benar kasus per kasus.
Beli tanah 2009, di ributkan baru sekarang apa gak aneh....🤣🤣🤣🤣🤣 Terus yg d permasalahkan hy roki msh ada 6000 warga, gas terusss rockyyyy
Sementara tanah yang dibeli Roky gerung tanah garapan yang digarap tahun 1960 .dan dilain pihak (Sentul city ) memiliki HGU THN 1994 .
Seharusnya sewaktu menerbitkan HGU tersebut.semua hak garapan yang berada didalam wilayah HGU tersebut harus mendapatkan kompensasi atau ganti rugi (silih jerih ) penggarap oleh pihak pemilik HGU.
Apakah ini sudah dilakukan oleh Sentul city kepada pemegang hak garap
Maling teriak MALING!!! fucex!
PKI yg bantai jenderal2 .PKI teriak PKI?
6000 warga bojongkoneng juga pake cara PKI pak?? bismillah komisaris sentul sity
😅🤣😅🤣😅 komisaris BPN adakah ?
Ini lagi di Proses secara Hukum..............Saya Curiga kamu sebenarnya yg Neo PKI
Mari dungu bareng².. salam dungu krn cuan
Yg jelas beli tanah historinya tanahnya harus jelas bung
Merasa benar semuanya..parah indonesia..
Bagaimana dgn penguasaan tanah oleh segelintir orang yg luasnya ratusan ribu hektar
Apakah anda yakin Sentul City jujur dalam mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan?
coba dengarkan lagi , dia gak tahu soal mendapatkan sertifikat SC.
yang dia jelaskan posisi saat ini .
SC yang punya HGB dan rg yang gak punya sertifikat.
Yg blm di bahas....SC dari tahun berapa menguasai tanah itu?
Warga sudah tinggal di situ dari 1935...apakah sebelum tahun itu (1935) SC sudah ada dan menguasai tanah itu? Piye jal
Pendapat ini bisa benar kalau pengembang bisa membuktikan dia memiliki sertifikat yang tanggal penerbitannya lebih dahulu dari warga yang menggarap tanah tersebut...
Sertifikat HGB Sentul City tahun 1994 dari HGU PTPN XI, RG menempati tahun 2009.
@@bayudardias ,RG hanya meneruskan dari pemilik sebelumnya , tapi bagaimana jika pemilik sebelumnya lebih dahulu memiliki hak garap dari negara..akan lebih baik kebenarannya menunggu hasil keputusan pengadilan..
@Ali Imran Di Indonesia bukti kepemilikan dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang menurut klaim SC, terbit tahun 1994. RG membeli hak garap dari "penggarap" sebelumnya, bukan "pemilik" sebelumnya karena tidak dilengkapi sertifikat tanah. Tim kuasa hukum RG masih belum melakukan proses di pengadilan. Tentu saja keputusan pengadilan harus ditunggu, tetapi dari sejarah kasus, untuk pengamat agraria, kasusnya sudah terang benderang.
@@bayudardias pemodal gede cmn modal beli sm SK coba ngrawat tnhnya sendiri mn pernah pak..ya gw tau bukti otentik nya sertifikat tp hukum tdk sekadar rules and logic doang nilai tertinggi dr hukum itu keadilan, Pasal 6 UUPA aja bilang tanah punya fungsi sosial..BKSL dr thn 94 baru keluar skrng dgn buldozer & pol PP,, dimana letak keadilan & rasa kemanusiaan bagi RG & byk masyarakat yg mendiami, merawat daerah tsb slm bertahun-tahun.. ya kl sertifikat bs aja dibatalin lwt PTUN
@@bayudardias kamu dibayar berapa sam Centul city bung???. Masyarakat tidak mungkin menyrobot milik orang lain. Tanah milik Rakyat
Gk paham kmi bang
Ini informasi ngawur tanpa data...
Keluarnya SHGB dan SHGU itu yg mengeluarkan BPN (badan pertanahan nasional) jadi bukan klaim sepihak... informasi channel ini ngawur seperti PKI , memfitnah dan memutar balikan fakta.
Jika ada SHGB ganda itu sama halnya bagaimana BPN kok bisa menerbitkan SHGB ganda ?... jadi bukan klaim sepihak.
Apalagi ditemukan fakta adanya adavengendon (surat tanah dari jaman belanda) berarti kepemilikan sangat jelas walau bukan SHM... adavegendom atau agendom apa itu perponding itu bisa ditingkatkan haknya jadi SHM tapi melalui proses yg berlaku...
SHGU itu juga sama seperti SHGB yg menerbitkan BPN jadi bukan klaim sepihak...makanya BPN sekarang ini yg dipermasalahkan...ini channel ngawur.
Kurangnya informasi dan kurangnya pengetahuan dari informan channel ini cenderung memfitnah , memutar balikan fakta dan menjerumuskan... seperti PKI.
Dikatakan SHM jika dibutuhkan negara maka wajib diserahkan karena tujuan yg jelas / kebutuhan publik itu memang benar.
Itu juga berlaku sama dengan surat tanah yg lain tapi prosesnya ada ganti rugi / ganti untung seperti yg dijelaskan dichannel ini... tapi sudah terjadi ganti rugi / ganti untung maka surat-surat diambil oleh yg mengganti rugi / ganti untung sehingga tidak ada surat yg beredar atau ganda... kejadiannya , masyarakat masih punya surat tanah jadi apakah sudah ada ganti rugi / ganti untung ?... tak jauh beda seperti peralihan hak yg lain katakanlah jual beli maka surat-surat akan diserahkan semua sehingga tidak ada surat tanah yg beredar... sebenarnya jika tidak ada ganti rugi / ganti untung maka siapa yg sebenarnya seperti PKI ?... itu seperti memutar balikan fakta.
Undang-undangnya ada masalah ganti rugi / ganti untung.
Tendensius man from UGM.. YU KNO LAA
Lawan Sentoel jg nyerah
Makasih penjelasannya bos q
Ora ngerti fakta/bukti sebenarnya seakan-lebih tau. Analisis berdasarkan berita. Jelas ngawur dan cenderung subyektif. Apalagi menarik ke PKI jelas tidak tepat.
Kenapa yg dipermasahkan hy hbb Rizik dan roki gerung yg di pojokan tapi yg lain nya ga di bahas
TOBAT pak, kiamat sudah dekat.
Antek taipan
Rizek. Bro bukan habib.
Karena sampea pengikut kribo?
Hhh SDH bisa ditebak..harusnya sekalian BHS luas kepemilikan Tah juga..supaya seimbang
Saya yakin kalo pemerintah batalkan HGB Sentul City dan kembalikan hak garapan atas tanah/ HGU ke Bang Rocky Gerung dan pesantren HRS, mrk akan bongkar bangunan itu, dan biarkan tanah itu jd lahan hijau. Banyak kok yg siap sumbang untuk bangun pesantren HRS, kalo Bang Rocky kan udah tajir, dia berat ama rumah itu krn penuh kenangan aja.
🤮🤮🤮🤮🤮🤮🤮🤮🤮🤮🤮🤮🤮
Heran beli ko ke penggarap, beli itu kepemilik Tanah.. dimana akal sehatnya bung RG 😅
Kapan sentul city.memiliki...hak..akal shat anda perlu belajar lagi..mafia tanah kok dela pdahal rakyat yg menempati mau diusir dri nenek moyangnya
Ini dosen atau pengacaranya sentul city sih?
Kga jelas
ua-cam.com/video/Yal2X9Vbop0/v-deo.html
Pandangan lain dari Elsa Sarif dan Hariz Ashar pak..
Apa apaan sih bawa bawa PKI segala
Belat belit penjelasanya
Baca UU no 33,jgn bawa cerita pki,bgmn koorporasi kuasai ribuan ha,justru melanggar sila ke 5
Ya kalo gitu Roky garong sedang garong tanah orang 🤣