M Faouroni: Izin bertanya pak🙏 kalau diibaratkan fiqih itu produk atau hasil, sedangkan Ushul fiqih itu resep, tatacara atau proses. Tapip kenapa realitanya yang lebih didahulukan itu fiqih atau hasil produk, bukan Ushul fiqh?
Karena mengkonsumsi dan mengenali makanan itu lebih mudah daripada memasaknya. Kita lebih mudah mengetahui, mengenali dan mengkonsumsi empal gentong daripada cara memasaknya. Bayangkan kalau anak kecil dijejali metodologi berijtihad. Bisa mumet. Mahasiswa saja banyak yang mumet.
Nah, siapa pun bisa makan empal gentong, asal suka. Tapi tidak semua orang bisa membuat empal gentong, kecuali dia sudah belajar secara intensif (bisa dengan kursus) tata boga/cara memasaknya. Alhasil, siapa pun bisa mengamalkan fiqih dan hukum Islam. Tapi tidak semua orang bisa melakukan proses ijtihad, kecuali dia sudah mumpuni dan matang dalam ilmu ijtihad/ istinbath hukum Islam. Terkait ini, ada syarat dan ketentuan yang sangat ketat bagi seorang mujtahid (orang yang berhak berijtihad).
M Faouroni: Izin bertanya pak🙏 kalau diibaratkan fiqih itu produk atau hasil, sedangkan Ushul fiqih itu resep, tatacara atau proses. Tapip kenapa realitanya yang lebih didahulukan itu fiqih atau hasil produk, bukan Ushul fiqh?
Karena mengkonsumsi dan mengenali makanan itu lebih mudah daripada memasaknya.
Kita lebih mudah mengetahui, mengenali dan mengkonsumsi empal gentong daripada cara memasaknya.
Bayangkan kalau anak kecil dijejali metodologi berijtihad. Bisa mumet. Mahasiswa saja banyak yang mumet.
M Fauroni: Tp Karena hal tersebut banyak oknum yg langsung menghukumi tanpa tau landasan atau proses dari penetapan hukum tersebut.
Nah, siapa pun bisa makan empal gentong, asal suka. Tapi tidak semua orang bisa membuat empal gentong, kecuali dia sudah belajar secara intensif (bisa dengan kursus) tata boga/cara memasaknya.
Alhasil, siapa pun bisa mengamalkan fiqih dan hukum Islam. Tapi tidak semua orang bisa melakukan proses ijtihad, kecuali dia sudah mumpuni dan matang dalam ilmu ijtihad/ istinbath hukum Islam. Terkait ini, ada syarat dan ketentuan yang sangat ketat bagi seorang mujtahid (orang yang berhak berijtihad).
Alhamdulillah tahun ini saya diterima di jurusan hukum keluarga islam. Terimakasih banyak pak atas pengantarnya, sungguh menarik sekali rasanya.
Alhamdulillah, semoga studi @ahmadmh379 lancar dan sukses.
baik pa..🙏🏻 Syukron jiddan
Terimakasih banyak atas ilmunya pak🙏
Terimakasih bapa🙏
Syukron pak🙏
Terimakasih pak🗾🙏
Baik pak, terima kasih
Terimakasih pak🙏
Baik pak terima kasih 🙏
Baik bapak , terimakasih 🙏
Baik Pak terimakasih
MAKASIH ATAS CAKRAWALA ILMUNYA PAK..
KAMI MINTA PENEGEGASAN DARI BAPAK APABILA KITA PUNYA QADHA DALAM SHALAT BOLEHKAH KITA MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH?
terimakasih bapak ilmunya🙏
Izin bertanya pak, bagaimana peran kajian hukum islam di perguruan tinggi saa ini ? Dan apakah manfaat dari mempelajarinya?🙏🏻
Halo
Membahas tentang hukum Islam, saya ingin bertanya pak, apa itu qonun dan apakah qonun itu termasuk dalam aspek hukum Islam ?
Qanun itu artinya undang-undang yang dibuat oleh manusia (pemerintah/legislatif) dalam rangka mewujudkan kebaikan dan menolak kerusakan.
Beberapa qanun ada yang mengadaptasi dari hukum Islam (hasil ijtihad fiqih ataupun fatwa).
@@kangmasyhari baik pa terimakasiih 🙏🙏
Pelajaran SD bos
makasih