Siapa PPK - Pejabat Pembuat Komitmen ???
Вставка
- Опубліковано 19 вер 2024
- MUDJISANTOSA TRAINING AND CONSULTING
Workshop Online melalui Zoom Cloud Meeting
Kamis, 14 Januari 2021
Narasumber : M. Muklis Isanini - UKPBJ Kota Kediri
Pembahas : Mudjisantosa
Moderator : Christian Gamas - UKPBJ Kab. Kutai Barat
Download Materi & Sertifikat : drive.google.c...
Mudjisantosa Training and Consulting :
Jadwal Workshop / Seminar Kelas Online : bit.ly/jadwal-ms
Kelas Khusus Reguler : bit.ly/kelas-k...
Group Telegram : bit.ly/Telegra...
Informasi Hub. Muklis - 085259596555
Terimakasih tuk informasinya 🙏🙏🙏🙏
Terima kasih pak prof, infonya enak di simak, salam sehat selalu
Mantap👍
Mohon maaf, Pak Prof. PPK-SKPD yang dimaksudkan di APBD itu bukan pejabat pembuat komitmen sebagai pelaku pengadaan, melainkan pejabat penatausahaan keuangan sebgai verifikator dalam pengelolaan keuangan perangkat daerah.
Yup benar PPK SKPD adalah penata usahaan keuangan SKPD, dalam pengelolaan Keuda tidak ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen )
Jadi beda PPK dengan PPK SKPD ( verifikator pebyebutannya PPK harus d sertai 4 huruf setelahnya yaitu SKPD )
PPK yg bukan PA/KPA honor tidak sebanding dengan resiko hukum tanggungjawab dan tanggung tugasnya. Harus 15 % dari nilai pagu
Kelas Khusus PBJ - MSTC
Untuk pendaftaran klik link bit.ly/kelas-khusus, untuk lihat jadwal workshop klik link: mudjisantosa-training.com/jadwal-kelas-khusus-september-2023/13119/
PAKET PROMO bagi bapak/ibu yang membayar sekaligus 4 bulan/3 bulan yaitu:
1. Rp 280.000/4 bulan;
2. Rp 215.000/3 bulan; atau
2. Rp 85.000/bulan
Pembayaran ke No. Rek. Bank Mandiri: 155-00-1037514-8 atas nama CV. MUDJISANTOSA TRAINING DAN KONSULTASI. Konfirmasi via WA ke nomor Admin 082113267698
Izin bertnya Pak Prof, bagaimana jika pemenang tdk melapor ke PPK kurg lebih 3 minggu tnpa alasan, sehingga telah melewati jadwal sppbj dan penandatanganan kontrak?
Ppk Harus memiliki sertifikat kompetensi ppk paling lama per 31 desember 2023 tercantum dalam aturan apa pak?
Ijin prof,…. Apakah bisa di bagi paparan nya
Kelas Khusus PBJ - MSTC
Untuk pendaftaran klik link bit.ly/kelas-khusus, untuk lihat jadwal workshop klik link: mudjisantosa-training.com/jadwal-kelas-khusus-september-2023/13119/
PAKET PROMO bagi bapak/ibu yang membayar sekaligus 4 bulan/3 bulan yaitu:
1. Rp 280.000/4 bulan;
2. Rp 215.000/3 bulan; atau
2. Rp 85.000/bulan
Pembayaran ke No. Rek. Bank Mandiri: 155-00-1037514-8 atas nama CV. MUDJISANTOSA TRAINING DAN KONSULTASI. Konfirmasi via WA ke nomor Admin 082113267698
Bisa minta materi nya bapak 🙏🙏
bisa di kirim ke email
Pak apa bisa di daerah jd pptk yg blm mmliki sertifikat tingkat dasar non struktural pada kegiatan?
Untuk PPTK dapat d jabat Fungsional Umum, harus d atur dulu ketentuannya dalam Perkada ( PP 12/2019 )
PPTK tidak wajib memeiliki sertifikat PBJ, kecuali PPTK tsbt juga d tugasi oleh PA/KPA melaksanakan tugas PPK ( Draft Rancangan Perubahan Perpres 16 2018 )
@@mstrainingandconsulting_id sudah terbit Pak Perpres Perbahannya, Perpres 12 Tahun 2021 🙏
@@anesromuty7812 tapi keberadaannya belum terlihat Pak 🤭
Bisa di share materinya kah.. ?