Bumdes sebaikx memilih usaha yg tidak dijalankan warga desa, misal pengadaan wisata desa... Atau akan lbih baik jika sifatx membantu usaha lokal, misal membuat toko onlen terpadu yg.menjual produk umkm warga desa... profit bumdes dari biaya packing, promosi, atau margin produk... bisa jga bumdes pengadaan pupuk kompos, bahan baku bisa dari kotoran ternak, jerami, dll yg sifatx gratis.. kmudian dijua dgn harga trjangkau ke warga desa..
Terimakasih atas penjelasan nya sangat bermanfaat bagi masyarakat, tapi ada desa yang belum ada bumdesnya kita tidak tahu kenapa begitu, seperti contoh desa kami, padahal di desa kami ada sdm baik kades dan perangkat desa, sangat disayangkan,,,,,,
Terimakasih bos atas motivasinya,, bos bisa tunjukan format atministrasi sekretaris bumdes gk bos,, 🙏🙏 soalnya saya baru di angkat jadi sekretaris bumdes di desa saya,, 🙏🙏
Trimakasih penjelasan nye sangat jelas. BUMDes ini. Tapi yang jadi pertanyaan saya apakah bomdes ini hanya perangkat Desa yang hanya dapat mengelola contoh nya pertenakan
Terima kasih penjelasanya bang....kebetulan saya ingin mau usul BUMDES di desa saya....saya bingung bagaimana cara awalnya untuk usul kelola BUMDES tsbt Terimakasih
Hal pertama yang penting adalah adanya niat dan kemauan dari pemdes nya... Kemudian dimusyawarahkan, lalu menawarkan kerjasama dengan perusahaan yang dimaksud...
bisakah kita pinjam modal BUMDES utk usaha tani,misalnya untuk menambah modal untuk pembelian bibit seperti di musim tanam,seperti petani jagung mhn jawabanya
Usaha yang dikelola BUMDes sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa, tidak peduli apakah BUMDes bergerak di bidang ekspor impor atau bukan... Yang penting, dari hasil usaha BUMDes dapat membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, karena sebagian dari laba BUMDes akan menjadi pemasukan desa yang akan digunakan untuk kesejahteraan
Mengingat fenomena pupuk yang langka dan mahal, bumdes menurut sy bisa dijalankan dengan tujuan meringankan beban masyarakat, dan bukan semata-mata mengejar profit.... Tapi, tentu harus sesuai prosedur jika ingin mendirikan bumdes di bidang pengadaan pupuk, yaitu menjadi kios resmi dan menghindari penjualan pupuk secara ilegal...
Izin tanya bang...apakah bumdes yg bisnisnya dibidang penyewaan alat2 pesta kayak sound sistem bisa disewakan keluar ke desa lain sedangkn itu bisa mjd saingan bisnis pelaku usaha masyarakat gemanya tanggapan abg
Terkait boleh atau tidaknya disewakan ke desa lain, sy rasa boleh-boleh saja. Masalah persaingan bisnis, tergantung pada orang yang mau sewa apakah pilih sewa punya BUMDes atau punya pribadi. Karena itu, sebelum memutuskan mendirikan sebuah usaha, yang menjadi pertimbangan utama salah satunya adalah saingain bisnis, karena BUMDes idealnya tidak sampai merampas pangsa pasar dari warga yang sudah terlebih dulu menggeluti bisnis tersebut...itu menurut pemikiran sy, mgkn ada teman yg lain punya pemikiran beda silahkan ditulis di bawah ya...🙏
Siapa saja boleh asal dari masyarakat di desa itu, dan kecuali BPD (walau tidak ada larangan tertulis BPD dilarang menjadi pengawas BUMDes, karena pengawas BUMDes bukan pengelola DD). Ttg undang undang BUMDes ada UU no 6 tahun 2014 ttg desa, PP no 11 2021 ttg BUMDes, Permendesa PDTT no 4 th 2015 ttg BUMDes, dll...
@@PeduliDesa87 bagaimana dengan permendes tahun 2021? Apakah ada landasan hukum yg mengatur hal ini (tentang larangan BPD untuk menjadi pengawas BUMDES)?
Menarik BUNDES, sama zaman ORBA, soeharto setaraKan kepaLa DEsa,ketua KUD, satu kuRsi, Direktur, Perus Pertemuan PaKE daSi PanJang,, CerDas keLoLa, Uang, soeharto, kirimkan sarana mobiL JERMAN, diciciL,
Saya pribadi masih belum menemukan aturan hukumnya, tapi jika mau membuat BUMrt bisa diakali dengan menjadi bagian dari BUMDes, seperti cabang gitu...tapi jika ada BUMDes, kenapa masih mau mendirikan BUMrt...
Sejak 2018/2019, pengerjaan proyek pembangunan desa tidak boleh di kerjakan oleh CV atau pemborong, tetapi harus swakelola. Jika Bundes bermaksud membentuk CV untuk mengerjakan proyek pembangunan desa,maka tentu itu tidak boleh menurut sy. Tapi jika BUMDes bergerak di bidang penyedia jasa atau bahan bangunan, maka itu boleh dengan syarat tidak menyaingi toko yang sudah ada di desa tersebut...
Kerjasamanya dalam hal apa? Jika bumdes nya bergerak di bidang berbeda, maka tidak bisa... Kerjasama bisa dilakukan misalnya bumdes dibentuk untuk penyediaan jasa atau EO kemudian bekerjasama dengan perusahaan Anda yang menyediakan barang sewaan yang dibutuhkan oleh bumdes untuk kelancaran bisnis yang dijalankan bumdes, atau sebaliknya bumdes penyedia barang dan perusahaan Anda sebagai broker nya... Ttg payung hukum, pengurus bumdes dan pemerintahan (BPD + Kades) setempat biasanya lebih paham...
Pempus SDH brikn program bagus buat rakytnya namun kualitas para pekerja di masing masing desa kurang berkualitas dan maksimal kerjanya atau mungkin kurangnya sering bertukar pemikiran dg para desa desa lain,banyk sy temui hanya jalnkn uang dg bunga 2% menetap.nah program pemerintah dg kucuran dana cukup sehrsnya ada pengawasan dg sungguh
Mau tanya pak, bagaimana kapala Desa membuat toko/ kios yang di sewakan kepada pengusaha di luar daerah tersebut. Dan dagangannya Bisa berpotensi membunuh usaha milik masyarakatnya sendiri.
Didesa ada sumber air sumur bur setiap pengambilan air dusuruh membayar uang masuk bumdes bolehkan seperti mengambil air bukan buatan desa tapi disuruh membayar
Undang-Undang hanya menyatakan, apabila PNS diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka ia dibebastugaskan sementara tanpa kehilangan hak-haknya. Artinya, tidak ada larangan PNS menjadi direktur BUMDes, apalagi pengurus BUMDes tidak masuk perangkat desa. Akan tetapi, dalam PP Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pengurus Bumdes tidak boleh rangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa. Menurut pendapat saya, jika PNS itu bisa menjalankan tugasnya sebagai pengurus BUMDes tanpa terganggu dengan tugas PNSnya, maka boleh saja. Tetapi jika tugas PNSnya akan menganggu fungsinya sebagai pengurus BUMDes sehingga menyebabkan ia tidak bisa bekerja optimal demi kemajuan BUMDes, sebaiknya dipilih pengurus yang bukan PNS. Semunya kembali pada musdes ketika akan memilih pengurus BUMDes, di mana di setiap daerah pasti berbeda-beda...
Bisa menyampaikan aspirasi ke BPD ttg dana BUMDes, nanti BPD akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk memutuskan apakah perlu penambahan modal BUMDes atau tidak.
Saya ga setuju bumdes..karena akan menyaingi usaha masyarakat setempat yg malah akan membunuh usaha masyarakat sendiri toh keuntungan bumdes masyarakat jarang merasakan..menurutku desa cukup bangun infrastruktur...usaha biar mayarakat sendiri yg menjalankan..membangun usaha itu ga mudah butuh profesionalisme..
Bysanya sistem bumdes beda, mereka berjuan tdk untuk menyaingi warung kecil, contoh : bumdes jualan beras tpi penjualannya tdk untk di ketengan melainkan per 25/50 kg.
Tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan di desa, tapi jangan sampai mematikan usaha dari masyarakat desa... Karena itu, BUMDes diutamakan bergerak di bidang yang belum ada di desa sehingga tidak mengganggu penghasilan masyarakat nya
Trimakasih atas ide cemerlang dalm membangun desa.
Sama-sama bang, semoga bermanfaat bagi kita semua
Bumdes sebaikx memilih usaha yg tidak dijalankan warga desa, misal pengadaan wisata desa...
Atau akan lbih baik jika sifatx membantu usaha lokal, misal membuat toko onlen terpadu yg.menjual produk umkm warga desa... profit bumdes dari biaya packing, promosi, atau margin produk...
bisa jga bumdes pengadaan pupuk kompos, bahan baku bisa dari kotoran ternak, jerami, dll yg sifatx gratis.. kmudian dijua dgn harga trjangkau ke warga desa..
Betul, idealnya memang seperti itu tujuan BUMDES
Makasih.,,smiga mnjadi inspirasi buat kita demi mmbangun desa ke depan
Sama-sama, semoga bermanfaat
Terimakasih penjelasannya sangat bermanfaat sekali, banyak Desa yg asal memilih ketua sehingga BUMDES tidak berjalan
Terima kasih penjelasannya...
Sama-sama, semoga bermanfaat
Masukan yg bagus
Semoga bermanfaat
Bermanfaat sekali,trim's..dari Desa Pijot Kec.Keruak Kab.Lotim NTB
Terimakasih... salam kenal dari Jember Jawa timur 🙏
Sangat2 menginspirasi...🙏🙏🙏🙏
Alhamdulillah, terimakasih
1. Bisnis Sosial/Pelayanan
EX: Air minum, Listrik, Urusan Surat
2. Perbankan
Ex: Simpan pinjam
3. Penyewaan
Ex: Sound, perlengkapan Pesta, penerangan, dll.
4. Broker
Ex: Beli dan Jual Sapi, Ayam, Babi, Kambing, Ikan, Bahan bangunan, Bahan Makanan, dll.
5. Perdangan
6. Usaha Bersama Antar Desa
7. Kontraktor
Ex = Penyediaan jalan, bangunan fasilitas umum, dll
Top banget rangkuman anda kakak
@@sulastrinasihin1196 Iya karena sy sekolah de kwkwkw
Sepertinya kontraktor tidak termasuk usaha yang masuk di BUMDES, kecuali lewat mitra
Suwun kang
Terima kasih penjelasan nya
Sama-sama
Terima kasih atas infonya....👍🙏🙏
Sama-sama 🙏
Wallaikumsallam sahabatku semoga ilmunya bermanfaat untuk banyak orang
Aamiin... terimakasih bang🙏
terimakasih bang atas ilmunya, bagi saya ini sangat bermanfaat
Sama-sama bang, Terima kasih kembali
Mantap, sangat menginspirasi
Terima kasih sudah mampir🙏
@@PeduliDesa87 siap
Terimakasih banyak atas informasinya
Terimakasih pak sudah memberikan pencerahan. Tentang Bum des
Sama-sama bpk🙏
Sangat inspiratif dan bermanfaat dan hadir 637 sahabatku salam sukses selalu kedepannya
Aamiinnn.... terimakasih doanya bang🙏
@@PeduliDesa87 sama2 dan terima kasih atas dukungan baliknya dan salam suksess bersama ,Membangun Desa dari Kota
Smoga banyak orang seperti om di desa yaa agar bisa sukses dan warganya juga bisa sukses
Aamiin
Terimakasih sudah berbagi bang
Sama-sama bang, semoga bisa menambah wawasan kita...🙏
Terimakasih banyak
Sama-sama, semoga bermanfaat 🙏
Semoga bumdes di seluruh pelosok tnh air bisa simpan pinjam saling menguntungkan antara pemerintah desa dan petani ,wirausaha
Aamiin
Mksh kak
Sama-sama
Trims share ilmunya bos kuh 🙏🇲🇨
Sama-sama, semoga bermanfaat bos🙏
lIKE..
Mantapp,, sangat bermanfaat
sukses slalu boss
Bumdes harus menjadi sentral ekonomi desa dengan berbagai unit kerja
Betul
Terimakasih atas penjelasan nya sangat bermanfaat bagi masyarakat, tapi ada desa yang belum ada bumdesnya kita tidak tahu kenapa begitu, seperti contoh desa kami, padahal di desa kami ada sdm baik kades dan perangkat desa, sangat disayangkan,,,,,,
Sama-sama, memang masih banyak desa yang abai akan bumdes... Semoga ke depan semakin membaik
Terima kasih infonya...Sangat menginspirasi
Sama-sama 🙏
Terima kasih
Sama-sama, semoga bermanfaat 🙏
trim maksh info nya 🙏🙏👍mantap
Terimakasih bos atas motivasinya,, bos bisa tunjukan format atministrasi sekretaris bumdes gk bos,, 🙏🙏 soalnya saya baru di angkat jadi sekretaris bumdes di desa saya,, 🙏🙏
sama-sama, semoga bermanfaat...tiap bumdes bisa berbeda-beda tergantung bidang yang digeluti, bisa cari di google ttg formatnya..terima kasih
mantap bang
Terimakasih 🙏
jos
Bumdes kami mengelola internet desa, air bersih dan marketplace, krn geografis kami yg berada di wilayah kaki gunung slamet
Semoga lancar dan sukses ya sehingga bisa memberikan income pada desa untuk digunakan bagi kemaslahatan masyarakat... Aamiin
Terimakasih bang...sangat inspiratif...mancrab..
Hadir
Terima kasih
Trimakasih penjelasan nye sangat jelas. BUMDes ini. Tapi yang jadi pertanyaan saya apakah bomdes ini hanya perangkat Desa yang hanya dapat mengelola contoh nya pertenakan
Bumdes punya pengelola sendiri, yaitu pengurus BUMDes yang tidak harus dari perangkat desa, melainkan harus dari masyarakat desa...
Maju terus bumdes indonesia
Salam kenal dari Ciledug Cirebon
Salam kenal kembali, Terima kasih sudah berkunjung 🙏🙏🙏
Sukses selalu untuk channel anda pak 👍
Aamiin... terimakasih 🙏
Laba dari usaha yg di kelola bumdes untuk siapa ? Apakah untuk yg mengelola / kelompok , atau untuk desa ?
Laba BUMDes sebagiannya bisa digunakan untuk fee/gaji pengurus, dan sebagian sebagai pendapatan desa
Assalamu'alaikum dari dulu sudah ada kawan bisnis yang menjajikan tetapi banyak yang korupsi
Waalaikumsalam... Itulah penyakit kronis yang umum terjadi
Terima kasih penjelasanya bang....kebetulan saya ingin mau usul BUMDES di desa saya....saya bingung bagaimana cara awalnya untuk usul kelola BUMDES tsbt
Terimakasih
Sama-sama, semoga sukses ya🙏
Itu prioritas dari kementri ppdt ms..dan ada alokasi untuk BUMDes dari dana desa ms...panjenengan temui BPD atau kadesnya
Tips cara memperoleh modalnya untuk memulai 7 unit usaha BUMDES itu gmn min, bagi yang pemula..apakah smuanya dari anggaran desa ?
Iya sesuai kesepakatan musdes
Gimana cara masyarakat rakyat bisa buka usaha berkolaborasi BUMDes
Cara perijinan bumdes
Yg namanya badan usaha harus cari untung bang..
Iya betul bang, untungnya itu nanti bisa jadi pemasukan kas desa dan bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat
Diperangkat desa saipa yg harus penataran bintek
Yang utama kades dan sekdes jg bendahara
Kamii sangat tertarik dg usa kontraktor karna didesa kmi ada tambang batu bara bsgaimna caranya agar bumdes kmi busa jadi anak prusahaan tersebut
Hal pertama yang penting adalah adanya niat dan kemauan dari pemdes nya... Kemudian dimusyawarahkan, lalu menawarkan kerjasama dengan perusahaan yang dimaksud...
bisakah kita pinjam modal BUMDES utk usaha tani,misalnya untuk menambah modal untuk pembelian bibit seperti di musim tanam,seperti petani jagung mhn jawabanya
Tergantung jenis usaha Bumdes nya bergerak di bidang apa, jika bergerak di simpan pinjam maka boleh
Bagaimana BUMDES apaka bisa expor gete Pinus keluar daera apa ada uudnya
Usaha yang dikelola BUMDes sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa, tidak peduli apakah BUMDes bergerak di bidang ekspor impor atau bukan... Yang penting, dari hasil usaha BUMDes dapat membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, karena sebagian dari laba BUMDes akan menjadi pemasukan desa yang akan digunakan untuk kesejahteraan
Bila BUNDES itu, menampung pupuk dari perusahaan, dan di jual pada petani Desanya.
Mohon penjelasan dari bapak.
Mengingat fenomena pupuk yang langka dan mahal, bumdes menurut sy bisa dijalankan dengan tujuan meringankan beban masyarakat, dan bukan semata-mata mengejar profit.... Tapi, tentu harus sesuai prosedur jika ingin mendirikan bumdes di bidang pengadaan pupuk, yaitu menjadi kios resmi dan menghindari penjualan pupuk secara ilegal...
Apa apa ada di bumdes,,hrga lbih murah .lalu bgaimna dampknya pda usaha kcil mandiri? Padam nggk?
ua-cam.com/video/eJM3TTDInaU/v-deo.html
Izin tanya bang...apakah bumdes yg bisnisnya dibidang penyewaan alat2 pesta kayak sound sistem bisa disewakan keluar ke desa lain sedangkn itu bisa mjd saingan bisnis pelaku usaha masyarakat gemanya tanggapan abg
Terkait boleh atau tidaknya disewakan ke desa lain, sy rasa boleh-boleh saja. Masalah persaingan bisnis, tergantung pada orang yang mau sewa apakah pilih sewa punya BUMDes atau punya pribadi. Karena itu, sebelum memutuskan mendirikan sebuah usaha, yang menjadi pertimbangan utama salah satunya adalah saingain bisnis, karena BUMDes idealnya tidak sampai merampas pangsa pasar dari warga yang sudah terlebih dulu menggeluti bisnis tersebut...itu menurut pemikiran sy, mgkn ada teman yg lain punya pemikiran beda silahkan ditulis di bawah ya...🙏
Bikin bumdes Pertanian
Logatnya medureh kan enggi kak toan?
Leres lek toan
Kakak. Saya mau tanya ini untuk bahan skripsi saya. Siapakah yang dapat menjadi pengawas BUMDes dan diatur menurut UU no berapa?.
Siapa saja boleh asal dari masyarakat di desa itu, dan kecuali BPD (walau tidak ada larangan tertulis BPD dilarang menjadi pengawas BUMDes, karena pengawas BUMDes bukan pengelola DD). Ttg undang undang BUMDes ada UU no 6 tahun 2014 ttg desa, PP no 11 2021 ttg BUMDes, Permendesa PDTT no 4 th 2015 ttg BUMDes, dll...
@@PeduliDesa87 bagaimana dengan permendes tahun 2021? Apakah ada landasan hukum yg mengatur hal ini (tentang larangan BPD untuk menjadi pengawas BUMDES)?
Kami masih bingung mau usaha apa...dari Pemdes belum dikasih tempat buat usaha....
Asal ada modal dari pemdes, maka BUMDes bisa jalan...masalah tempat bisa sambil berjalan...
@@PeduliDesa87 alhamdulilah modal sudah cair. ...tapi tempat buat mendirikan usaha belum ada...
Bisa mencari alternatif usaha yang bisa dijalankan tanpa perlu bergantung pada tempat, jika memang modal untuk tempat tidak ada...
@@PeduliDesa87 oke..makasih sarannya
Bagaimana pengurus BUMDES sudah menjadi BPD..?
Tidak boleh, karena salah satu larangan BPD tidak boleh menjadi pengelola dana desa
BPD itu apa ya?
Bumdes apa bisa atau boleh jadi penyalur pupuk pertanian ke petani
Jika di desa Anda belum ada kios resmi, maka boleh saja... Selama bisnis tersebut legal alias tidak melanggar hukum
tp tidak elok juga kalo bumdas malah menyaingi atau menghancurkan bisnis masyarakat yg telah berjalan sejak lama..
Bukan cuma tidak elok ibu, tetapi sebaiknya dihindari atau tidak boleh...makanya, BUMDes harus cari bisnis yang tidak ada di masyarakat...
Yg menentukan arah bisnis bumdes,, pemerintah desa apa pengurus bumdes bang
Menarik BUNDES, sama zaman ORBA, soeharto setaraKan kepaLa DEsa,ketua KUD, satu kuRsi, Direktur, Perus Pertemuan PaKE daSi PanJang,, CerDas keLoLa, Uang, soeharto, kirimkan sarana mobiL JERMAN, diciciL,
kalau mau mendirikan BUMrt bisa ga yah? modalnya dari mana? terima kasih
Saya pribadi masih belum menemukan aturan hukumnya, tapi jika mau membuat BUMrt bisa diakali dengan menjadi bagian dari BUMDes, seperti cabang gitu...tapi jika ada BUMDes, kenapa masih mau mendirikan BUMrt...
Yang saya mau tanyakan untuk persen yang diterima bagi BUMDES dari usaha kontraktor seperti apa?
Hal tersebut biasanya sudah ditentukan sejak awal usaha dibuka ttg pembagian profitnya
Bisnis ternak kambing cara pinjam dana nya gimana karna di desa kami belum ada bumdes
Bisakah bumdes bisa mengerjakan proyek pembangunan desa
Sejak 2018/2019, pengerjaan proyek pembangunan desa tidak boleh di kerjakan oleh CV atau pemborong, tetapi harus swakelola. Jika Bundes bermaksud membentuk CV untuk mengerjakan proyek pembangunan desa,maka tentu itu tidak boleh menurut sy. Tapi jika BUMDes bergerak di bidang penyedia jasa atau bahan bangunan, maka itu boleh dengan syarat tidak menyaingi toko yang sudah ada di desa tersebut...
Jenis usaha ke 2 tetep saja haram hukumnya walaupun bunga kecil. Insyaallah di Islam ada solusi sesuai syari'at Islam.
Betul
Untuk bisnis broker/ sewa, jika perusahaan mau bkrja sama dengan bumdes gimana bg
Apakah ada sangsi ny
Di mana saya bisa cari tahu payung hukum ny
Kerjasamanya dalam hal apa? Jika bumdes nya bergerak di bidang berbeda, maka tidak bisa... Kerjasama bisa dilakukan misalnya bumdes dibentuk untuk penyediaan jasa atau EO kemudian bekerjasama dengan perusahaan Anda yang menyediakan barang sewaan yang dibutuhkan oleh bumdes untuk kelancaran bisnis yang dijalankan bumdes, atau sebaliknya bumdes penyedia barang dan perusahaan Anda sebagai broker nya... Ttg payung hukum, pengurus bumdes dan pemerintahan (BPD + Kades) setempat biasanya lebih paham...
Pempus SDH brikn program bagus buat rakytnya namun kualitas para pekerja di masing masing desa kurang berkualitas dan maksimal kerjanya atau mungkin kurangnya sering bertukar pemikiran dg para desa desa lain,banyk sy temui hanya jalnkn uang dg bunga 2% menetap.nah program pemerintah dg kucuran dana cukup sehrsnya ada pengawasan dg sungguh
Di situ PR terbesar pempus terkait pengelolaan dana desa oleh pemdes, apalagi DD direncakan naik...
Ijin bertanya pak
Mau tanya pak, bagaimana kapala Desa membuat toko/ kios yang di sewakan kepada pengusaha di luar daerah tersebut. Dan dagangannya Bisa berpotensi membunuh usaha milik masyarakatnya sendiri.
DiDesa saya Bumdes cuma ngelola Bansos dari Depsos buat masyarakat,gimana ekonomi desa mau maju????
Bisa juga sih mengelola bansos seperti contohnya Brilink, menjadi penyuplai barang untuk agen BPNT, dll
Didesa ada sumber air sumur bur setiap pengambilan air dusuruh membayar uang masuk bumdes bolehkan seperti mengambil air bukan buatan desa tapi disuruh membayar
Jika sumur itu dikelola bumdes dan dijadikan sebagai produk atau jasa, maka boleh. Uang itu mgkn akan menjadi income bagi bumdes.
@@PeduliDesa87 bukan dijadikan produk atau jasa itu masyrakat datang kesumur bur mengambil pakai galon untuk diminum
Bumdes modal dari mana?
Bagai dana di pakai oleh sendiri,dana nya bangkrut alasan nya
Kan ada data dan laporan sebagai buktinya
👍👍👍🤝🤝🤝🔔🔔🔔
Mau tanya, apakah PNS boleh jadi Direktur atau Manajer BUMDes?
Undang-Undang hanya menyatakan, apabila PNS diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka ia dibebastugaskan sementara tanpa kehilangan hak-haknya. Artinya, tidak ada larangan PNS menjadi direktur BUMDes, apalagi pengurus BUMDes tidak masuk perangkat desa. Akan tetapi, dalam PP Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pengurus Bumdes tidak boleh rangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa. Menurut pendapat saya, jika PNS itu bisa menjalankan tugasnya sebagai pengurus BUMDes tanpa terganggu dengan tugas PNSnya, maka boleh saja. Tetapi jika tugas PNSnya akan menganggu fungsinya sebagai pengurus BUMDes sehingga menyebabkan ia tidak bisa bekerja optimal demi kemajuan BUMDes, sebaiknya dipilih pengurus yang bukan PNS. Semunya kembali pada musdes ketika akan memilih pengurus BUMDes, di mana di setiap daerah pasti berbeda-beda...
Bagaimana cara meminta dana BUMDes
Bisa menyampaikan aspirasi ke BPD ttg dana BUMDes, nanti BPD akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk memutuskan apakah perlu penambahan modal BUMDes atau tidak.
izin download videonya bang dan saya gunakan di blog bumdes saya.apakah boleh bang?
Silahkan, tapi sertakan jg link channelnya ya
Gimana klu uang bumdes digunakan untuk usaha tpi tdk ada rabnya & tiba2 bangkrut.
Harus ada laporan pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes kepada Kepala Desa...
Kemarin saya habis ikut pelatihan. ...jikalau usaha rugi ya harus ada laporan dan alasan mengapa rugi...harus bisa menjelaskan
Betul bang, harus jelas laporan keuangan nya
@@PeduliDesa87 dan sebaiknya terbuka aja ..jangan ada yg ditutupi begitu kata konsultannya
Boleh kah bimdes mengeluar kan izin galian C, (Quari sungai)
Bagai mana cara mengatasi bumdes yg mau tumpur
Harus diadakan evaluasi terlebih dahulu untuk mencari sebabnya...
BUMDES banyak masuk kantong kepala desa dan hilang tak berbekas
Dana BUMDES jadi ludes sebagian besar masuk kantong peribadi kepala desa percuma kamu bicara
Saya ga setuju bumdes..karena akan menyaingi usaha masyarakat setempat yg malah akan membunuh usaha masyarakat sendiri toh keuntungan bumdes masyarakat jarang merasakan..menurutku desa cukup bangun infrastruktur...usaha biar mayarakat sendiri yg menjalankan..membangun usaha itu ga mudah butuh profesionalisme..
Bysanya sistem bumdes beda, mereka berjuan tdk untuk menyaingi warung kecil, contoh : bumdes jualan beras tpi penjualannya tdk untk di ketengan melainkan per 25/50 kg.
Asbun
Minta nomor WhatsApp ya bang?
Inspiratif .
Jemput bola.
83.931 desa
16.377 pulau
Gasss poolllll
Apa apa ada di bumdes,,hrga lbih murah .lalu bgaimna dampknya pda usaha kcil mandiri? Padam nggk?
Tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan di desa, tapi jangan sampai mematikan usaha dari masyarakat desa... Karena itu, BUMDes diutamakan bergerak di bidang yang belum ada di desa sehingga tidak mengganggu penghasilan masyarakat nya