Afwan ustad, mohon penjelasan detailnya tentang hukum boleh menikahi wanita nasrani/yahudi dan kaitannya dg amaliah lainnya dlm islam seperti berhijab, waris dll. Barangkali bs ada sesi khusus. Syukron
Assalamualaikum ustadz saya ingin sekali menikah karena ingin terhindar dari fitnah yang begitu dahsyat, tapi kenapa Allah belum memberikan saya rezeki yang cukup untuk menikah dan selalu banyak kesulitan jika ingin menikah, saya ingin terhindar dari kefasikan tapi kenapa saya belum bisa juga menikah, padahal saya sudah berusaha dan sabar, saya takut tidak kuat lagi untuk menahan syahwat dan berbuat kefasikan tapi belum bisa juga menikah. Jazakumullahu khairan katsir atas jawabannya ustadz.
Afwan ustad, untuk wanita talaq 3 dalam masa idah, sepanjang pengetahuan saya tetap tidak boleh di nikah sampai akhir masa idah, salahbsatu alasanya adalah, adanya kemungkinan bakal janin dari calon mantan suami ustad ... jazakalloh khoir ustad
Ada dua orang perempuan yg mereka punya hubungan pertalian, apabila salah satu dari mereka dianggap laki-laki maka haram dinikahi dua-duanya. Contoh: 1. Dua orang perempuan A dan B. Mereka adalah ibu dan anak. A adalah ibu dan B adalah putrinya. Semisal B adalah seorang anak laki-laki, maka B dan A haram menikah karena anak laki-laki haram menikahi ibunya. Nah, karenanya haram kita nikahi A dan B secara bersamaan. 2. Dua orang perempuan X dan Y. X adalah saudara kandung Y, mereka seayah seibu. Semisal X kita anggap seorang laki-laki, maka X haram menikah dengan Y karena haram menikah dengan saudara kandung. Oleh karenanya, kita haram menikahi X dan Y bersamaan. Itu sepaham saya, wallahua'alam
Subhanallah.... begitu detilnya fikih islam.
Jazakumullah Khairan!!! banyak sekali ilmu baruuuuu
JAZZAKALLAH KHAIR
Jazakallahukhoiron wa barakallahufiikum ustadz firanda dan tim.
Barakallahu fiikum ustadz
Afwan ustad, mohon penjelasan detailnya tentang hukum boleh menikahi wanita nasrani/yahudi dan kaitannya dg amaliah lainnya dlm islam seperti berhijab, waris dll. Barangkali bs ada sesi khusus. Syukron
Assalamualaikum ustadz saya ingin sekali menikah karena ingin terhindar dari fitnah yang begitu dahsyat, tapi kenapa Allah belum memberikan saya rezeki yang cukup untuk menikah dan selalu banyak kesulitan jika ingin menikah, saya ingin terhindar dari kefasikan tapi kenapa saya belum bisa juga menikah, padahal saya sudah berusaha dan sabar, saya takut tidak kuat lagi untuk menahan syahwat dan berbuat kefasikan tapi belum bisa juga menikah. Jazakumullahu khairan katsir atas jawabannya ustadz.
Far Channel coba tonton penjelasan yg ini ua-cam.com/video/WdnDPGFlWA8/v-deo.html semoga bermanfaat
Smga Allaah mudahkan
Sekarang udah menikah?
Bersoumlah(puasa)
Dgn begitu bisa menekan hawa nafsu
Sdh 3 thn yg lalu komennya, mungkin skrg udh punya istri lebih dari 1 he
MasyaAllah...barakallah fik ustad..
Afwan ustad, untuk wanita talaq 3 dalam masa idah, sepanjang pengetahuan saya tetap tidak boleh di nikah sampai akhir masa idah, salahbsatu alasanya adalah, adanya kemungkinan bakal janin dari calon mantan suami ustad ... jazakalloh khoir ustad
Nyimak
Afwan admin mau tanya, ust firanda dalam membahas kajian fiqh nikah ini mengacu pada kitab apa ya? Syukran jazaakaAllahu khayr.
Klw saya lebih kepada dalil yg disampaikan ust Firanda, beliau selalu menggunakan dalil dari Qur'an dan hadis.. afwan 🙏
Endingnya😂🤣😂
52:59= nikah lewat video
Izin shave
kayanya judul nya seharusnya Fiqh Nikah #3
Mohon izin download Pak Ustadz, Barakallah Fikum, Jazakallah khoir.
kajian fiqh nikah ini nanti sampai berapa seri?
m.ua-cam.com/play/PLXHX25swM0h9q8LzuNjVkBI4z2Reute11.html
belum mengerti menit ke 39. tolong adakah yg bisa menjelaskannya?
Ada dua orang perempuan yg mereka punya hubungan pertalian, apabila salah satu dari mereka dianggap laki-laki maka haram dinikahi dua-duanya. Contoh:
1. Dua orang perempuan A dan B. Mereka adalah ibu dan anak. A adalah ibu dan B adalah putrinya. Semisal B adalah seorang anak laki-laki, maka B dan A haram menikah karena anak laki-laki haram menikahi ibunya. Nah, karenanya haram kita nikahi A dan B secara bersamaan.
2. Dua orang perempuan X dan Y. X adalah saudara kandung Y, mereka seayah seibu. Semisal X kita anggap seorang laki-laki, maka X haram menikah dengan Y karena haram menikah dengan saudara kandung. Oleh karenanya, kita haram menikahi X dan Y bersamaan.
Itu sepaham saya, wallahua'alam
maaf ada typo, (di kalimat penjelasan sebelum contoh) yg benar: ...maka mereka berdua haram menikah
berarti ibu tiri dari istri bukan mahrom yaaa...
menit 39.00 ana belum paham
Samaaa
Masa gitu aja gapaham
@@omanbandung8028 jelasin disini bro
@@Dynamicmod ya klo 2 cewek itu salah satunya cowok dan 2 orang itu gaboleh nikah berati kita jg gaboleh nikahin dua2nya harus pilih salah satu