Pa..mat siang, mau tanya, mengenai pelatihan karyawan berupa seminar/ workshop yg diadakan oleh dinas kesehatan, atau menyangkut kesehatan dan dan diikuti oleh para perawat atau tenaga medis, dan kita membayar sesuai dng akomodasi yg diberikan oleh dinas atau mrk yg mengadakan workshop/ seminar contohnya seorang dikenakan tarif 100.000 sekali ikut workshop melalui zoom atau di tempat dimana diadakan kegiatan tersebut. Dan di PPh badan, akhir tahun yayasan harus membayar pajak lagi atas kegiatan workshop/ seminar tersebut. Saya kurang paham karena yang saya tahu kecuali yayasan tersebut membuat kegiatan workshop/ seminar dan sejenisnya maka yayasan wajib melapor pajak UK Narasumber dll. Mohon penjelasannya pa
Mau bertanya 1. Bagaimana jika perusahaan memasang iklan dan pembayaran atas iklan tersebut ke orang pribadi, apakah benar jika perusahaan memotong pph 23 2% atau pph 21 5% jika memiliki npwp 2. Bagaimana jika penghasilan didapat dari hadiah uang tunai atas perlombaan yang nominalnya di bawah ptkp apakah tetap hadian itu dipotong pph 21 5% ?
izin bertanya pak, misal nya sebuah perusahaan sejak januari tidak pernah memotong pph 21 atas jasa tenaga ahli (bukan pegawai) apa yang harus dilakukan pada akhir tahun pak? sementara perusahaan sudah putus hubungan dengan orang pribadi tersebut? terimakasih sebelumnya pak mohon dijawab
Pak Faris, di kantor saya punya rekanan, mempunyai ijin jasa katering, untuk riil belanjanya kantor memesan nasi kotak, senilai kwitansi 3.800.000. langsung di bagian ke peserta rapat, untuk pengenaan pajak nya, apakah PPh 21, apa PPh, 23 atau PPN/pph22
subc and like.. ijin tanya pak.. kantor kami ingin menyewa jasa survei.. penyedia jasa memiliki npwp, nilai kontrak 20 jt.. namun penyedia jasa tidak mau dikenai pajak..bagaimana cara perhitungannya? terima kasih
Pk perusahaan tempat berkerja saya adalah badan bergerak di bidang mall ini terlanjur saya potong PPh 23 pembayaran di orang pribadi pengambilan sampah itu apakah jadi bermasalah pk?
Permisi pak, izin bertanya jika kami perusahaan yang kegiatannya melakukan persewaan toko/bangunan, dan ada klien kami yang menggunakan jasa kami. Kemudian dari perusahaan kami memberikan fee/komisi, apakah itu kena pph 21?
Ijin bertanya mas Faris....saya Perusahaan Jasa yg bergerak di bidang jasa Bongkar Muat Kontener, ada beberapa Rekanan yg menggunakan Jasa kami, yg faktur pajak keluaran nya kami menggunakan Nik, karena tdk memiliki Npwp Badan. Pertanyaannya, apakah si Rekanan ini, kami potong pph 21(tidak berkesinambungan) atau Pph 23 (Bupot unifikasi), mohon pencerahan nya mas...
mau tanya pak Potongan pph 23 itu dipotong dari total tagihan jasa service setelah + ppn 11% kah pak jika transaksi dibawah 2jt dibendaharawan contoh jasa service mesin foto copy 500 rb tolong pencerahannya pak
terimakasih pengajarannya. Bertanya juga, ya : kalau Orang Pribadi menggunakan jasa Event Organizer (badan), apakah si OP tersebut harus memotong PPh 23 ? Terimakasih✋
Ijin bertanya ya pak, apakah apoteker yg di gaji bulanan rutin apakah masuk dalam perhitungan pph pasal 21 tenaga ahli? Dan apakah perhitungannya perbulan?
Apakah benar begini pak...ada jasa bengkel yang dia ngasih KTP itu kan OP ya pak, maka dikenakan pph 21 sednagkan kalau dia ada NPWP Badan maka 23. Betul begitu pak?
Pak, gimana kalau pengangkutan pribadi yang memiliki penghasilan berulang setiap bulan, apakah tiap bln di x 2.5% atau akumulasi total diatas sesuai lapisan pkp.?
Pak jika badan usaha bergerak dibidang jasa pendidikan untuk masyarakat (umum) seperti kursus musik, kursus menari, kursus bahasa inggris apakah dikenakan pph 23 setiap transaksinya? Omzet belum melebihi 4,8 M. terima kasih 🙏
@@farisyustian terima kasih atas jawabannya pak, mohon maaf tanya kembali, jika suatu badan usaha berdiri di tahun 2022 apakah masih bisa memanfaatkan pph final 0,5%?
Ka Faris, izin bertanya.. Perusahaan kami ada bayar jasa pengacara dan kami mendapatkan invoice utk pembayaran fee pengacara namun invoice nya dr badan hukum. Kena potongan PPh 21 atau 23 ya? Terima kasih
Mohon pencerahannya Pak, jika badan sudah pasti memiliki NPWP jadi utk ayat 7 yg menjelaskan jika tidak memiliki NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% , berarti utk subjek orang pribadi, terima kasih
Pak, penjahit perorangan termasuk jasa juga ya , di video sebelah bilang penjahit bisa pakai tarif umkm , ada juga tarif pekerja bebas / progresif , di video ini tarif progresif di x 50% dulu , yg benar yg mana 😇.
mksi sangat membantu sekali pencerahannya sukses selalu 😊
Baru ikutin channel ini, saya yg ga begitu paham pajak jadi dpt pencerahan penjelasannya enak, bagus, jelas. Terima kasih mas ilmunya 🙏
Pencerahan yg sangat bagus, sukses selalu DJP.
Bermanfaat sekali yang ga ngerti pasti langsung ngerti
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas penjelasannya, tolong penjelasan nya terkait hal yg dibahas ini utk kondisi PPh 21 thn 2024,
Terimakasih
terimakasih mantap
Bagus bnget chanelnya ini.. sangat membantu
Mohon pencerahanx pak kalau pph 23 atas jasa cleaning service apakah dipotong dari Dpp atau dari biaya management fee ??
Buat video tentang akuntansi juga dong karena penjelasannya bagus sekali mudah dipahami, terima kasih
oke
Jika lawan transaksi adalah bentuknya UD berarti juga dipotong pph 21 ya,,, untuk jasa perbaikan kursi
langsung paham
Sangat menarik, lugas, jelas dan mendidik Mas Faris. ada link untuk mendownload file materi yang di bahas ya?
Saya menggunakan sopir dan bbm ditanggung sopir bagaimana menghitung Pphnya?
Kalau jasa notaris perorangan masuk pph 21 atau pph 23 atas jasa pengurusan dokumen?
Request kupas tuntas tentang Pph pasal 22 dong. Makasih
Pa..mat siang, mau tanya, mengenai pelatihan karyawan berupa seminar/ workshop yg diadakan oleh dinas kesehatan, atau menyangkut kesehatan dan dan diikuti oleh para perawat atau tenaga medis, dan kita membayar sesuai dng akomodasi yg diberikan oleh dinas atau mrk yg mengadakan workshop/ seminar contohnya seorang dikenakan tarif 100.000 sekali ikut workshop melalui zoom atau di tempat dimana diadakan kegiatan tersebut. Dan di PPh badan, akhir tahun yayasan harus membayar pajak lagi atas kegiatan workshop/ seminar tersebut. Saya kurang paham karena yang saya tahu kecuali yayasan tersebut membuat kegiatan workshop/ seminar dan sejenisnya maka yayasan wajib melapor pajak UK Narasumber dll. Mohon penjelasannya pa
Mantap pa ada contoh kasus nya atas nama Ety Rahmawati, itu nama saya kebetulan saya juga bagian finance & pajak hehehehe
terimakasih, sudah sangat membantu, jika berkenan bisa dikirim link materinya ya
Pak mau tanya list komponen perhitungan pada soal bagian V.2.b i itu ANGKA 15% dari Mana yaaa ??
Kenapa saya sudah di potong pp 23 kok masih disuruh bayar pph final umkm 0,5%??
Mau bertanya
1. Bagaimana jika perusahaan memasang iklan dan pembayaran atas iklan tersebut ke orang pribadi, apakah benar jika perusahaan memotong pph 23 2% atau pph 21 5% jika memiliki npwp
2. Bagaimana jika penghasilan didapat dari hadiah uang tunai atas perlombaan yang nominalnya di bawah ptkp apakah tetap hadian itu dipotong pph 21 5% ?
izin bertanya pak, misal nya sebuah perusahaan sejak januari tidak pernah memotong pph 21 atas jasa tenaga ahli (bukan pegawai) apa yang harus dilakukan pada akhir tahun pak? sementara perusahaan sudah putus hubungan dengan orang pribadi tersebut? terimakasih sebelumnya pak mohon dijawab
Ada pembahasan mengenai hukum atau denda apa bila prusahaan yg motong PPh 21 karyawan tapi tidak setor ke negara ga ya bang?
perusahaan akan diperiksa, dan akan kena sanksi bunga pemeriksaan
Pak Faris, di kantor saya punya rekanan, mempunyai ijin jasa katering, untuk riil belanjanya kantor memesan nasi kotak, senilai kwitansi 3.800.000. langsung di bagian ke peserta rapat, untuk pengenaan pajak nya, apakah PPh 21, apa PPh, 23 atau PPN/pph22
subc and like.. ijin tanya pak.. kantor kami ingin menyewa jasa survei.. penyedia jasa memiliki npwp, nilai kontrak 20 jt.. namun penyedia jasa tidak mau dikenai pajak..bagaimana cara perhitungannya? terima kasih
Bisakah dalam 1 pembelian barang yg ada jasanya di kenakan pajak pph 22 dan pph 21..jd di kenakan 2 pajak sekaligus
Pk perusahaan tempat berkerja saya adalah badan bergerak di bidang mall ini terlanjur saya potong PPh 23 pembayaran di orang pribadi pengambilan sampah itu apakah jadi bermasalah pk?
Permisi pak, izin bertanya jika kami perusahaan yang kegiatannya melakukan persewaan toko/bangunan, dan ada klien kami yang menggunakan jasa kami. Kemudian dari perusahaan kami memberikan fee/komisi, apakah itu kena pph 21?
Setelah menghitung pph21 nya, lalu bilingnya dibuat dengan kode berapa, dan buat bukti potongnya bagaimana ya pak?
Mohon pencerahannya pak, jika selanjutnya pph 23 telah dijalankan. Sebagai badann yg dikenai potong, apa langkah selanjutnya
laporkan bukti potong tersebut di spt tahunan badan pak sebagai kredit pajak
Terima kasih pencerahannya pak faris, channel youtubenya semoga makin banyak subs dan viewrnya 😇🙏
bangga bahmarga ku masuk dlm contoh soal hahaha
Pa Faris, kalo pemberi kerjanya OP dan pemberi jasanya juga OP bagaimana? Apa pemberi jasanya tetap dikenakan pemotongan PPh pasal 21?
Ijin bertanya mas Faris....saya Perusahaan Jasa yg bergerak di bidang jasa Bongkar Muat Kontener, ada beberapa Rekanan yg menggunakan Jasa kami, yg faktur pajak keluaran nya kami menggunakan Nik, karena tdk memiliki Npwp Badan. Pertanyaannya, apakah si Rekanan ini, kami potong pph 21(tidak berkesinambungan) atau Pph 23 (Bupot unifikasi), mohon pencerahan nya mas...
kalo pakai NIK berarti orang pribadi, maka seharusnya di potong pph pasal 21
mau tanya pak Potongan pph 23 itu dipotong dari total tagihan jasa service setelah + ppn 11% kah pak jika transaksi dibawah 2jt dibendaharawan contoh jasa service mesin foto copy 500 rb tolong pencerahannya pak
kalo pph 23 atas jasa, tidak ada batasan nilai, jadi misal jasanya 500 rb (diluar PPN), langsung potong 2%
mas, kalau terutang itu ketika kita mau lapor pajak langsung muncul ya di tagihan nya?
Kalau untuk perhitungan reimburse termasuk perhitungan pph 21 kah pak ?
terimakasih pengajarannya.
Bertanya juga, ya : kalau Orang Pribadi menggunakan jasa Event Organizer (badan), apakah si OP tersebut harus memotong PPh 23 ? Terimakasih✋
yg EO (Badan) harus setor sendiri pak PPh Pasal 23
Klo seorg (Wp op) memberikan jasa pbaikan komp/ software di PT kami klo dikenakan pph 23 dg akun 24-104-01 ( jasa teknik ) apa gk bisa ya pak
seharusnya dipotong pph 21
Ijin bertanya ya pak, apakah apoteker yg di gaji bulanan rutin apakah masuk dalam perhitungan pph pasal 21 tenaga ahli? Dan apakah perhitungannya perbulan?
Halo bang, mau tanya... Kalau kami perusahaan membeli jasa kalibrasi.. apakah kena pajak PPN 11%? TERIMA KASIH
kalo lawan transaksinya PKP, ya kena PPN 11%
@@farisyustian siap terima kasih infonya bang
Apakah benar begini pak...ada jasa bengkel yang dia ngasih KTP itu kan OP ya pak, maka dikenakan pph 21 sednagkan kalau dia ada NPWP Badan maka 23. Betul begitu pak?
benar pak
Bolehkah kirim pertanyaan melalui email ?
Untuk dapat undang itu di mana ya pak?
Pak, gimana kalau pengangkutan pribadi yang memiliki penghasilan berulang setiap bulan, apakah tiap bln di x 2.5% atau akumulasi total diatas sesuai lapisan pkp.?
Utk pph 21
Pak jika badan usaha bergerak dibidang jasa pendidikan untuk masyarakat (umum) seperti kursus musik, kursus menari, kursus bahasa inggris apakah dikenakan pph 23 setiap transaksinya? Omzet belum melebihi 4,8 M.
terima kasih 🙏
Jika bersifat profit dan omzet di bawah 4,8m, maka atas penghasilannya dikenakan pph final umkm sebesar 0,5% dari omset tiap bulan
@@farisyustian terima kasih atas jawabannya pak, mohon maaf tanya kembali, jika suatu badan usaha berdiri di tahun 2022 apakah masih bisa memanfaatkan pph final 0,5%?
Ka mau tanya... kalo jasa untuk IT (perorangan), apakah di poyong menggunakan pph 21 atau 23?
Pph 21
Ka Faris, izin bertanya.. Perusahaan kami ada bayar jasa pengacara dan kami mendapatkan invoice utk pembayaran fee pengacara namun invoice nya dr badan hukum. Kena potongan PPh 21 atau 23 ya? Terima kasih
kalo bentuknya firma/badan hukum, maka dipotongnya pph pasal 23
@@farisyustian Terima kasih ka faris..
Pk kalau cv atau badan tidak punya npwp pakai nik nya pemilik cv atau gimana gimana pk pemotongan nya...?
harusnya cv tersebut harus punya npwp terlebh dahulu
Mohon pencerahannya Pak, jika badan sudah pasti memiliki NPWP jadi utk ayat 7 yg menjelaskan jika tidak memiliki NPWP besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% , berarti utk subjek orang pribadi, terima kasih
Pak bisa minta no wa untuk sekedar sharing seputar perpajakan?
kalau jasa ekspedisi orang pribadi, hitungnya bagaimana ka?
tetap kena potong pph 21
Kalau Pemberi Kerja adalah orang pribadi dan Penyedia Jasa adalah perusahaan, berlaku PPh apakah?
kalo orang pribadi ini adalah pemotong pajak, misal dokter atau pekerja bebas, maka tetap dikenakan pph pasal 23
Saya mau nanya pak, jika orang pribadi mendapatkan fee 1.000.000 apakah tetap perhitungan dpp 50%*1.000.000?
Benar bu
Hallo...pak...
Itu 5 jt x 50% , jadi dpp 2,5 jt . apakah 50% diskon pajak dan apakah ada batasan limit nya ?
50% itu fasilitas pemotongan pph pasal 21 bagi yg bukan pegawai tapi menerima fee dari, silakan dipelajari selengkapnya di video saya yg lain
Pak, penjahit perorangan termasuk jasa juga ya , di video sebelah bilang penjahit bisa pakai tarif umkm , ada juga tarif pekerja bebas / progresif , di video ini tarif progresif di x 50% dulu , yg benar yg mana 😇.
dalam hal Potong PPh 23 itu kalo re imburse bagaimana pak ?
kalo pph pasal 23 masuknya ke kredit pajak di SPT Tahunan pak
Kenapa harus di kali 50% ya ?
sudah aturannya sesuai per-16/2016