Resmi! Revisi UU Desa Atur Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Вставка
- Опубліковано 27 бер 2024
- JAKARTA, KOMPASTV - Ketua badan Legilasi DPR RI sampaikan beberapa pasal dalam RUU desa jadi UU.
Salah satunya terkait jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Adapun jabatan tersebut secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
#dpr #rapatparipurna #ruu
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel UA-cam Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/live.
Asyik donk buat lahan korupsi
Smoga ada masyarakat yg mengadukan kan ketidak becusan anggota DPR ..entah anggota DPR mewakili siapa ????
Terima kasih, kami akan gunakan dana desa dengan baik² untuj kepentingan warga desa, (terutama yg mendukung kami selama pemilihan, keluarga, dan kroni kami) juga kami akan mengeloni, eh.....mengayomi janda²(gemoy) yg perlu dibantu. Terima kasih, paman.
terselip kpentingan pribadi (suatu golongan)
Yg kaya makin kaya ceritanya.kbyakan jman skrang klu sudah menjabat gk mau turun..sprti penguasa yg serakah itu..dampaknya apakah sudah d pertimbangkan...Allah hu'alam.
Apakah sdh tepat penggunaan dana desa ? Apakah sdh diaudit semua penggunaan uang desa ? Apakah kepala desa yg terpilih pada tahap 1 sdh layak dilanjutkan utk periode ke 2 ? Krn dana yg digunakan adalah uang rakyat dari pajak.
Bro..., bila perlu jangan hanya masa jabatan Kepala Desa dan Lurah di tambah DPR menjadi 8 thn, sekalian saja keseluruhan setiap Pejabat yg di pilih melalui suara rakyat agar di samakan masa jabatannya sama2 8 thn yakni : Presiden/wakil, Gubernur/wakil, Bupati/wakil, anggota DPR, kepala Desa, makanya DPR itu jangan terlalu gampang membuat suatu keputusan harusnya di pikir dulu jangan achirnya menimbulkan dampak yg menjadi Problem di masyarakat, sebelum memutuskan suatu masalah harusnya DPR itu buat Program kerja untuk meng audit/mengoreksi kinerja Kepala Desa terlebih dahulu sudahkah benar berjalan penanganan ADD dan bantuan2 lainnya di setiap desa sesuai dengan Prosedur yg di tetapkan Pemerintah, kalau memang sudah benar baru dapat kita pertimbangkan usulannya, kemudian kalaulah nanti Pejabat yg tertera di atas menuntut/mengusulkan masa jabatannya spy di tambah ini tdk bisa kita tdk terima juga harus di tambah dan jangan ada kesenjangan di di Pemerintahan Ok lah..., Salam waras buat semuanya.
Jangankan 8 tahun
10 tahun/bahkan 12 tahun saya sebagai rakyat akan setuju saja asalkan masukan kpk ke desa desa untuk mengaudit dana desa
Yg gini gini digugat ke MK, krn jd raja raja kecil
Aku gaikut ikut
Negara makin morat-marit !!!
Yg kaya makin kaya, sedangkan yg miskin makin merana!!!!
Menuai hasil...😂😂
lucu, katanya dewan Perwakilan Rakyat,. padahal rakyat pada ga setuju masa jabatan kades jadi 8 tahun.
jadi ini perwakilan apa ya? kepentingan!
KADES : 🤑 uang 🤑 uang 🤑 uang 🤑
Moga Ada yg guguat ke MK dan hakim MK anulir lagi
DPR tk berguna krn tidak mewakili suara rakyat
Kalau benar Masa jabatan Kepala Desa di setujui DPR RI ini sudah salah besar dan ada apa dengan Anggota Dewan..? Sementara 5 tan saja itu sdh kelamaan lagi sudahkah pernah Anggota Dewan mang audit kinerja Kepala Desa dan di dampingi warga Desa hal penggunaan ADD serta bantuan2 oleh Pemerintah kok masyarakat bagaimana penyalurannya kpd masyarakat apakah sudah tepat salur...? Sbb ada informasi bahwasanya pelaksanaannya tak sesuai dengan kriteria ya telah di tetapkan Pemerintah dan juga ketika mengadakan MUSREMBANG tidak secara Transparan/terbuka banyak warga tidak mengetahui karena tidak berjalannya undangan kpd seluruh warga Desa jadi ya selama ini ya di undang itu ikut MUSREMBANG se akan2 ditunjuk langsung orangnya ( Undangan tdk secara Publik ) inilah yg perlu di perhatikan paling utama oleh Anggota Dewan dan Pemerintah agar tak ada penyalah gunaan ADD dan Bantuan2 lainnya dari Pemerintah untuk kebutuhan Desa dan warga Desa, dimohonkan kpd Pemerintah serta Anggota Dewan agar turun kelapangan sesegera mungkin jangan di ulur2 lagi waktunya kami dari warga Desa siap membantu utk turut mengkoreksi/meng evaluasi penggunaan/penyaluran ADD dan Bantuan lainnya ya di berikan Perintah ya di kelola oleh Kepala Desa, D a m.
Coba cepat di sah kan undang-undang PERAMPASAN ASET bagi KORUPSI jangan masalah sepele terus yang di sah kan kil wakil rakyat di tunggu
Waduuh presiden aj cuma 5thun
Kog bisa kpala desa 8thun..
Kacau ni ngara klo bgini..
Seumur hidup aja gpp 😂😂
Pak jokowi harusnya jadi kepala desa saja jabatan 8 tahun 2 kali 16 tahun tuh
Ntar klo sdh menjabat 15 tahun tinggal demo & ngajukan tuntutan perubahan masa jabatan minimal menjadi 3 periode. 😀
TENTU, ITU AKANTERJADI, 😅😅😂 MANUSIA JIKA SUDAH DI ATAS NGGA MAU TURUN, SEPERTI HARGA SEMBAKO JIKA UDAH NAIK SUSAH DISURUH TURUN 😅😂😂
Tidak berguna sama sekali.
Entah suara siapa yng di wakili..DPR tidak becus.alias tidak waras lagi pemikirian nya.
Tak lama rakyat bisa nekat dari tahun 1998
8thn+8thn:16thn sama saja seumur hidup
Wkwkwkwk hebat DPR sekarang
Seharusnya di ganti DPL dewan perwakilan lurah 😂😂😂😂
Makin paraaaaah.... Ditamnah jadi 8 tahun
Para penjahat berdasi sedang bersidang guna menindas rakyat..... Yang mengesahkan dan yang menunggu pengesahan sama-sama iblis biadab.... Puan Maharani tidak punya kapasitas dan tidak berkompeten.... Bubarkan dpr yang hanya menghabiskan uang rakyat, tangkap semua kepala desa yang merampok dana desan dan penyalahgunaan wewenang.
Ya yang dapat bantuan dari pemerintah orang-orangnya lurah aja hore bobroknya Indonesia di mulai
Buat seumur hidup sekalian bira perang saudara
DPR sudah gak ada gunanya bagi desa seluru Indonesia
SEKALIAN AJJ SEUMUR HIDUP