Masalah dan Kendala Coklit Pantarlih - Pemilu 2024
Вставка
- Опубліковано 24 лют 2023
- Masalah dan Kendala Coklit Pantarlih - Pemilu 2024
Berikut adalah Video Masalah dan Kendala pada saat Pencoklitan yang dilakukan oleh PANTARLIH pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Semoga Video ini bermanfaat, dan Jangan Lupa untuk Like, Koment, Share and Subscribe.
Terima Kasih.
#kpu
#bawaslu
#ppk
#pps
#kpps
#panwascam
#panwaslu
#kpuri
#komisipemilihanumum
#kpumelayani
#cat
#seleksipps
#seleksippk
#pantarlih
#coklit
#pemilu2024
#pemiluserentak2024
#pantarlih
Bang bagaimana kalau ada warga yg tdk mau d coklit cz di daerah saya ada kasus seperti itu
warga yang baru pindah domisili dan sudha terbit ktpel sesuai dg alamat yg terbaru, apakah di daftarkan ke pemilih baru?
Iya, yg bersangkutan sdh punya memilih di wilayah tersebut berdasarkan dokumen kependudukan nya
Tms yg kode 8 salah penempatan tps apakah hanya bisa satu angoota kk di kode 8 sedangkan dalam peraturan PKPU 07 Tahun 2022 satu nkk tidak boleh pisah tps
Boleh lebih
Kak bagaimana solusi jika nama pemilih tidak muncul semua di aplikasi
Coba perbaharui kembali datanya pd aplikasi
Bang bagamana jika ada warga yg tidak mau meyerakan dokumumen sepergi KTP/KK untuk d coklit??
Konfirmasi dgn pemerintah desa agar dibantu untuk memberikan pemahaman kepada yg bersangkutan
Bang, untuk yang detik 12:12 seharusnya kodenya dikolom keterangan bukan B dong, tapi 12 yang artinya alamat tempat tinggal dan KTP El /KK berbeda
Soalnya kalo diisi B kurang tepat bang, formulir potensial kan udh jelas untuk pemilih baru sebagaimana kriterianya, sedangkan ybs hanya pindah tempat tinggal tapi masih dikelurahan yang sama kan dia bukan termasuk pemilih baru
Jadi klo menurut ane lebih tepat di kolom keterangan isi 12 karena tempat tinggal dan KK berbeda
Kaka, bleh nggak yg tanda tangani striker bukan kepala keluarga
Boleh
Kak, boleh tidak keterangan kematiannya di buat secara kolektif
Boleh
Bang kalau data di A daftar pemilih nya ada tapi saat pengcoklotan orangnya tidak di temukan gimana bang cara isinya....
Konfirmasi dgn keluarga atau kerabat yg bersangkutan, untuk mencari tahun informasi dari yg bersangkutan, klw d dapat kontaknya silahkan d coklit melalui hp. Tp klw tdk ada, silahkan berkoordinasi dgn pemerintah setempat baik RT/RW untuk mencari informasi data kependudukan yg bersangkutan. Jika sampai dgn berakhirnya masa coklit kemudian informasi yg bersangkutan tdk di temukan maka tetap yg bersangkutan kita coklit sebagai pemilih sesuai, pencoklitan nya boleh d lakukan d rumah RT. Karena kita tdk punya dasar atau bukti untuk men TMS kan yg bersangkutan jd datanya tetap d pertahankan
Bang dekat lagi akan pilkada,nah pantarlih mencoklit atas dasar dpt pemilu pilpres kemaren, kemudian terdapat pemilih yg diwaktu pilpres termasuk tms alias blom 17 thn,JD skrg masa coklit pilkada umurnya sdh 17 thn tapi sudah trdpt di dpt pemilu lalu,JD skrg ap yg hrs saya lakukan,,?
@user-is7ce5tt8r tambahkan yg bersangkutan jadi pemilih baru
kakk .. kalau sesama pantarlih satu TPS . apk e,coklit tidak singkron gmana yaa ?? di singkron data tetap tidak masuk ke e coklit rekan pantarlih
Setelah singkron kedua Pantarlih tersebut harus memperbaharui datanya masing2, cara klik perbaharui data yg berwarna hijau pd aplikasi
@@banser_channel trimakasiihh .. ktemu jln kluarnya malak di YT di pps masih bingung . haahah
Sama2 kk
Klw untuk disabilitas g mna kak, apakah harus ada srt. Keterangan nya 🙏🏻
Tidak harus
Bagaimana untuk pemilih yg sudah pindah bang 🙏🏻
Untuk pemilih pidah tdk d coklit
kak kalo pas bikin pemilih baru tapi bukti fotonyaa failed solusinya gimana?
Singkron satu2 jgn singkron sekaligus
Kalau yg meninggal dunia ditulis diketetangan gimana kak
Tulikan kode 1
boleh minta file pptnya kak?
Mohon maaf, filenya sdh ke hapus, maaf yah
Bang bagaimana kalau ada warga yg tdk mau d coklit cz di daerah saya ada kasus seperti itu
Sama konfirmasikan masalah ini ke pada pemerintah desa/kelurahan untuk memberikan pemahaman kepada warga tersebut