Jika Istri Meninggal Duluan, Begini Hitung Warisnya!

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 16 жов 2024
  • Menghitung warisan jika istri meninggal terlebih dahulu daripada suami ada tata caranya tersendiri. Mari kita simak baik-baik.
    Narasumber: Dr. H. Muhammad Luthfi, M.E.Sy
    Sutradara: Ridwansyah (@ridwan.aj)
    Videografer: Ibnu Arifin (@fin_ibnu)
    Donasi Dakwah Digital (D3)
    Jadikan harta kita sebagai tabungan amal jariyah yang akan terus mengalir ketika kita sudah tak mampu lagi beramal:
    1. Panasonic Lumix DMC-GH5 Rp 19.000.000.-
    2. Hp Samsung A72 2 buah Rp 12.000.000.-
    3. Stabilizer (gimbal) Rp 1.500.000.-
    4. Operasional (internet, dll) Rp 2.000.000/bulan
    --------------------
    Transfer ke Rek. BNI Syariah 0618559821
    atas nama Ibnu Arifin.
    Sertakan kode unik 300, contoh Rp 1.000.300
    Mohon kirimkan bukti transfer ke Whatsapp wa.me/62813373...

КОМЕНТАРІ • 126

  • @ummuhawary5866
    @ummuhawary5866 4 роки тому +2

    Alhamdulillah jadi jelas permasalahan kami selama ini,,,,
    Jazakallohu khoir ustadz...

  • @ripangunawan549
    @ripangunawan549 3 роки тому +6

    Assalamualaikum pak ustad saya mau bertanya ibu saya sudah meninggal memiliki satu orang anak perempuan dan satu orang anak laki laki setelah ibu sya meninggal kemudian ayah saya menikah lagi dan memiliki satu orang anak perempuan bagaimana cara menghitung pembagian warisnya karena sampai saat ini belum ada pembagian waris.

  • @erniati8183
    @erniati8183 3 роки тому

    Assalamu'alaikum..mau bertanya ustadz..cara pembagian waris.istri sudah meninggal ahli waris ad suami.anak laki 5.anak perempuan 2..

  • @KY_channelTV
    @KY_channelTV 3 роки тому

    assalamualaikum
    mohon pencerahanya
    Ayah saya menikah dengan ibu saya (bapak ibu kandung)
    dimaruniai anak 3 ( 2 laki2, 1 perempuan)
    saat itu belum punya harta sama sekali saat menikah.
    tetapi ubu saya tidak bekerja, hanya mengelola keuangan keluarga, karena yang pegang gaji, ibu saya.
    akirnya sekarang sudah memiliki beberapa aset, rumah dan tanah.
    apa itu termasuk harta bersama?
    sekarang ibu saya meninggal, ayah saya masih hidup mau menikah lagi.
    apakah harta bersama itu milik suami sepenuhnya?
    salahkah jika saya menuntut harta dari ibu yg sudah meninggal untuk dibagikan ke ahli waris?
    dan bagaimana perhitumgan warisnya?

  • @hakimss5696
    @hakimss5696 9 місяців тому

    Assalamualaikum Pak Ustd maaf mau nanya jadi kalau asobah berati pembagiannya dibagi 6 ya? Setelah itu jika laki2 dikalikan 4 dan anak perempuan dikalikan 2 ya pak ustd? 🙏

  • @purnobudiantoro8146
    @purnobudiantoro8146 3 роки тому

    Mohon izin bertanya ust.
    Istri saya 3 bersaudara perempuan semua.
    Bapaknya meninggal 11 tahun lalu, ibunya meninggal 1 tahun lalu. Karena masih banyak kesibukan dan berjauhan harta waris belum sempat dibagi. Qodarullah adik terkecil meninggal baru saja. Meninggalkan suami dan 2 anak (1 laki dan 1 perempuan).
    Saat adik meninggal sedang mengajukan gugat cerai kepada suaminya, tapi keburu meninggal.
    Bagaimana cara membagi warisan orang tua mereka. Apakah suami adik berhak mendapat warisan dari harta warisan dari istrinya, sementara harta itu dari warisan orang tua adik saya.
    Terima kasih atas jawabannya.

  • @nengdeby8728
    @nengdeby8728 4 роки тому

    Saya mau tanya ust,
    Mamah sy sudah meninggal 3 tahun lalu.
    Bapak saya masih hidup.
    Anaknya ada 3 (1 cowok , 2 cewek).
    Ortu mamah saya sudah meninggal smua.
    Mamah sy punya harta sawah & tanah yg dia beli sewaktu belum menikah & juga hasil pemberian org tuanya dulu.
    Dan aset yg lain ada tp itu hasil usaha bersama dgn bpk saya.
    Itu untuk harta yg dibeli sama mamah saya ketika blm menikah, jatuhnya ke siapa? Anak atau suami?
    Dan gimana cara baginya?
    Dan misal bpk saya menikah lagi, lalu memakai harta yg dibeli mamah saya ketika belum menikah, apakah dia berhak atau tidak?

  • @SCAt_ter_the_best
    @SCAt_ter_the_best 2 роки тому

    Jika ibu mninggal dluan.. Apkah harta slm mnikah dg ayah hrs sgra dbagi atau dbaginya stlah ayah mninggal?

  • @kiwarsowarso8137
    @kiwarsowarso8137 2 роки тому

    Bagaimana jika yg meninggal wanita, ada suami, ayah kandung, 3 anak pr, dan saudara kandung lk, siapa yg jd ahli waris dan berapa bagiannya.

  • @HambaliHambali-v5f
    @HambaliHambali-v5f Рік тому

    Assalamualaikum pak ustadz mau tanya jika ibu sudah meninggal ayah masih ada punya 3 orang anak laki laki tapi rumah yg di bangun ada bantuan dari cucu perempuan bagaimana pembagian nya sedangkan yang di bagikan hanya 70 juta pembagian nya gimana

  • @istikamalta2697
    @istikamalta2697 2 роки тому

    Aslmkm pak ustad. Bagaimana jika kedua orang tua saya pns. Jd ayah saya mendapat uang pensiunan dari ibu. Jika ayah mempunyai tabungan setelah ibu meninggal apakah semua itu juga termasuk yg di hitung uztad? Mohon pencerahannya uztad

  • @halimaingratubun3593
    @halimaingratubun3593 2 роки тому

    Ustad mau tanya ni,klau ad jnda ank lki stu llu kwin lgi dpat ank lki"stu lagi llu mnggal gmna cara pmbgian harta wrisnx

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  2 роки тому

      Terima kasih telah bertanya,
      Jadi maksudnya yang meninggal ibunya ya?
      Karena sang ibu tersebut memiliki 2 anak laki-laki maka untuk ahli waris yang berada 1 tingkat ke bawah adalah kedua anak laki-lakinya.
      Kemudian, jika suaminya yang kedua masih ada maka suami juga ahli waris.
      Kemudian, jika orang tua ibu masih ada maka termasuk juga ahli waris.

  • @liasumaia5136
    @liasumaia5136 3 роки тому +1

    ibu saya sudah meningal ,dan anak nya cuma 1 saya seorang perempuan ,dan bpk saya menikah lgi bagai mana cara pembagian hartanya karena bpk saya pengen nya semua menguasai nya semua dengan istri barunya mohon pencerahan nya 🙏terimakasih

    • @Moonzuu135
      @Moonzuu135 3 роки тому

      Y ustad gmn ini sama permasalahannya nih

  • @laegabe7321
    @laegabe7321 3 роки тому

    ijin tanya pak.
    bgmna menentukan nilai2 hartanya.
    misal :
    Tanah dan bgunan , brpa?
    mobil/kendaraan, brapa?
    rumah kost2an brpa?
    apa ada lembaga/pejabat instansi yg biat tafsiran harga itu pak ?

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  3 роки тому

      Ada jasa yang bisa menghitung taksiran sebuah harta peninggalan berupa bangunan, tanah dan sejenisnya.

    • @bangalphin3516
      @bangalphin3516 2 роки тому

      Bagusnya jgn tanya dimedsos , pergi ke mui ,kemenag,kua atau masjid terdekat nanti dapat arahan info juru taksir yg rekomended

  • @melva143
    @melva143 2 роки тому

    Assalamualaikum pak ustadz ibu saya sudah meninggal, ibu saya tidak bekerja, apa kah masih ada pembagian harta waris?

  • @yulidarmadi8874
    @yulidarmadi8874 3 роки тому

    Assalammualaikum pa ustad. Sy mau bertanya, bagaimana cara pembagian waris jika seorang laki laki sdh menikah 2*.istri pertama cerai hidup dan mempunyai 3 anak perempuan. Dan menikah dgn istri ke2 mempunyai 1 anak laki dan 2 anak perempuan. Istri ke 2meninggal.dan krn.bp ini sdh tua dan dari anak anaknya tdk ada yg mau mengurus atau menafkahi bpnya. Sedangkan bpnya sebenarnya sdh tdk sanggup untuk bekerja lagi. Bagaimana pembagian waris yg adil jika dikemudian hr bp nya ini hendak menikah lagi, biar ada yg bisa merawat dimasa tuanya. Berapa bagian yg adil untuk bagian istri yg mengurus bp ini dimasa tua nya.? Dan bagaimana pembagiannya untuk anak anaknya?. Krn. Saat ini sibp sebenarnya aset bpnya untuk hr tuanya dikuasai atau ditempati oleh ansk anaknya (1anak perempuan dari istri pertama dan 2anak dari istri ke2 krn 1dari anak istri ke 2 sdh meninggal. Jadi seperti dikuasai oleh anak dari istri ke 2.aset bp ini berupa rumah yg pd rencananya untuk dikontrakan agar bp ini mendapatkan penghasilan untuk menyambung hidup. Tapi tdk diperbolehkan dgn alasan diisi oleh anak dan mantunya. Sedangkan bp ini sekarang dgn terpaksa hrs bekerja keras memaksakan diri untuk kerja yg sangat berat. (mengantar air galon) diusia nya yg sdh 72thn. Krn aset yg hendak diperuntukan dihari tuanya ditempati oleh ke 2anak dari istri yg ke2. Makasih atas penjelasannya. Asalammualaikum pa ustad.

  • @sitisaaja5841
    @sitisaaja5841 Рік тому

    Assalamualaikum pk yai derek tanya saya punya saudara perempuan dia menikah GK punya anak dia meninggal .dan dia punya warisan dari org tua saya apakah kluarganya boleh mengambil harta warisan dari org tua saya tersebut terimakasih

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  Рік тому

      wa 'alaikumussalaam, ketika seseorang meninggal maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal waris.
      1. siapa saja ahli warisnya
      2. berapa harta waris yang ditinggalkan
      3. ada wasiat yang ditinggalkan untuk ditunaikan.
      terkait poin 1, ahli waris bagi seorang istri yang meninggal namun tidak memiliki anak adalah
      1. suami
      2. orang tua (jika masih ada)
      3. bisa melebar ke saudara kandung

  • @maria1299
    @maria1299 2 роки тому

    sebelum menikah istri punya rumah dan tanah terus menikah dan punya 2 anak dalam pernikahan si suami tidak memberi nafkah yang cukup pada istrinya lalu istrinya meningal duluan apa suaminya berhak mendapatkan harta warisan istri yang di hasil kerja nya sendiri?

  • @viramutia3359
    @viramutia3359 3 роки тому

    Assalamualaikum mau bertanya..
    Bagaimana pembagian warisan dari ibu yg sudah meninggal.
    Ibu sudah menikah 2x. Nikah dgn suami yg pertama mempunyai 2orang anak perempuan. Kemudian menikah lagi mempunyai 3orang anak perempuan.
    Setelah ibu meninggal, suami ke 2 ibu ingin menjual rumah ditanah ibu yg sudah meninggal.
    Bagaimana cara pembagiannya hasil jual rumah tersebut?
    (ibu memang sudah memiliki tanah dari sebelum menikah dgn suami pertama ataupun suami ke2, jadi istilahnya ibu sudah mempunyai harta sebelum dia menikah lagi, dan membangun rumah ditanah ibu ketika menikah lagi. Kemudian suami ke 2nya ingin menjual rumah tersebut. Apakah anak dari suami pertama mendapat warisan tersebut? Bagaimana pembagiannya?)

  • @arifzain9822
    @arifzain9822 4 роки тому +1

    Ijin tanya pak ustadz, misal ada seorang istri meninggal dan blm punya anak, tp istri masih punya Bapak, Ibu, dan Seorang Adik Laki-laki, pembagiannya bgman? namun pasangan tersebut masih ada hutang, pembayarannya di ambil dr jatah mana? Terimakasih atas jawabannya

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      Maaf, sekedar membantu.
      1. Hutang WAJIB didahulukan diambil dr harta mayit (istri)
      2. Sisanya dibagi sbb: Suami 1/2 bag, Bpk 1/3 krn tdk ada anak, Ibu 1/6. Adik terhijab oleh Bpk, tdk terima warisan. Allohu'alam

  • @edyharyono6062
    @edyharyono6062 4 роки тому

    Ada suami istri tidak punya anak, istri meninggal, ayah dan ibu dari istri sudah meninggal, istri punya saudara 3 perempuan, bagaimana pembagian harta bersamanya

  • @YesiarniRambe
    @YesiarniRambe Рік тому

    Assalamualaikum ustad saya seorang anak perempuan ibu saya sudah meninggal semasa hidupnya ibu saya dan ayah saya bekerja sebgai pns dan mencari harta bersama dan setelah ibu menibggal ayah saya mwnjual harta nya 1 persatu tampa sepengetahuan kami anak anak nya dan masih ada yg tersisa apakah kami salah sebagai anak jika kami meminta bagian kami. 5 org bersaudara 1 lakikaki 4 perempuan. mohon bantuan ajawaban nya pak ustad terima kasih

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  11 місяців тому

      Wa 'alaikumussalaam, sudah menjadi keharusan bahwa hak warisan segera dibagikan kepada ahli waris. Jika harta ayah dan ibu memang dicari dan dipakai bersama maka kepemilikan harta adalah gono-gini. Hendaknya harta peninggalan dihitung seluruhnya lalu dibagi 2 lalu separuhnya adalah harta yang berhak dibagi kepada ahli waris. Jika kemudian harta waris dijual atau dipakai oleh salah satu pihak saja maka orang tersebut zalim.

  • @pujisyukurkurnianto8782
    @pujisyukurkurnianto8782 3 роки тому +1

    Assalamuallaikum ustadz, izin bertanya jika ada seorang wanita tidak punya anak, beliau mempunyai harta bawaan, kemudian beliau menikah dengan seorang pria. Beberapa tahun kemudia wanita itu meninggal. Pembagian terhadap suami yg baru dinikahi itu bagaimana. Terimakasih

  • @aldigunawan133
    @aldigunawan133 3 роки тому

    Assalamualaikum ustad. Mau nanya kalo ibu sudah meninggal, tapi ayah saya sudah menikah lagi. Apakah ayah saya masih dapat pembagiannua?

  • @doey1821
    @doey1821 4 роки тому +1

    Izin bertanya:
    Istri meninggal,
    mningglkan suami, 1 anak laki", 1 anak perempuan.
    Harta istri berupa tanah yg didpt dr warisan ibunya dahulu. Akan ttapi yg mbangun rumah diatasnya bersama" suaminya.
    Bgaimn pembagian warisnya?
    Suqron

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  4 роки тому

      Harta waris : tanah warisan dan 1/2 dari dari rumah (utk membagi bisa dikonversikan ke uang biar memudahkan menghitung)
      Pewaris :
      Suami : mendapat 1/4 bagian
      Anak : sisa harta (ع= ashobah) anak laki dapat 2 bagian dan aank perempuan dpt 1 bagian.

    • @ahmaddsaudi9357
      @ahmaddsaudi9357 4 роки тому

      Seorang istri meninggal, meninggalkan
      1. Anak perempuan
      2. Cucu laki-laki dari anak perempuan
      3. Suami
      4. Ayah
      Bagaimana cara hitungannya ustadz ?

    • @ibnurahman1
      @ibnurahman1 4 роки тому

      @@ahmaddsaudi9357
      Pewaris : istri
      Ahli waris :
      Suami dpt 1/4 bagian
      Anak perempuan dapat 1/2 bagian
      Ayah dapat sisa 1/4 sebagai ashobah binafsih
      Catatan :
      Cucu dari anak perempuan bukan ahli waris

    • @panjihitam6073
      @panjihitam6073 4 роки тому

      @@SecangkirKopiTV bagaimana dengan ibu dr istri yg meninggal

  • @arsyadpakamasei3041
    @arsyadpakamasei3041 4 роки тому

    Istri saya ada 6 bersaudara,mereka membagi hasil jual lahan sebesar 50 juta per orang.,
    Saya mau bertanya..istri saya meninggal,kami punya anak 1..,setahun sebelum istri saya wafat,kami berencana mengambil perumahan dan uang mukanya audah kami serahkan ke developer sebesar 16.000.000.enam belas juta rupiah..tp malangnya kami belum sempat akad tp isteri saya meninggal..dan uang muka tsb mau saya ambil kembali buat modal dan usaha apa saja buat kebutuhan saya dan anak kami..tp uang tsb malah di ambil oleh mertua saya..mohon pencerahannya ustad..dan mohon doanya semoga istri saya tenang di alam sana.

    • @nengdeby8728
      @nengdeby8728 4 роки тому

      Arsyad Pakamasei emg 16jt itu duit istri sendiri? Atau uang hasil ngumpulin bersama? Hrsnya mertua nya sih ga berhak.
      Kecuali istri mas nya ngajuin kpr pas sebelum nikah, itu udh pasti duit istrinya sendiri

    • @arsyadpakamasei3041
      @arsyadpakamasei3041 4 роки тому

      Itu tadi..uang 16 juta itu adalah hasil dari jual tanah warisan istriku dan saudaranya.

  • @nurulmutoy4510
    @nurulmutoy4510 3 роки тому +1

    Ustad, klo harta istri dan suami sudah tercampur, atau harta bersama, bagaiman pembagian warisnya

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  3 роки тому

      Silakan simak penjelasannya di sini ua-cam.com/video/oma5fjxodPk/v-deo.html

  • @eplekenyes4435
    @eplekenyes4435 3 роки тому +1

    Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya, saya menikah lagi dengan seorang duda tidak punya anak sama istri nya yg pertama meninggal, sedangkan rumah yang saya tempati itu rumah suami uang nya suami, yang saya tanyakan apakah almarhum istri nanti mendapat bagian rumah suami, saya tunggu jawabannya ustadz terimakasih Assalamualaikum 🙏

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  3 роки тому

      Wa 'alaykumussalam, untuk menjawabnya terlebih dahulu silakan simak 2 video di bawah ini:
      1. ua-cam.com/video/iO4jmZEC7Uk/v-deo.html
      2. ua-cam.com/video/ktz-0UMsIuY/v-deo.html

  • @nurhasanahanwar6398
    @nurhasanahanwar6398 4 роки тому +1

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh Pa ustad.. mohon penjelasan Pa Ustad, ibu saya meninggal dan semasa hidup ibu saya bekerja sebagai ibu rumah tangga saja....kemudian ayah saya membeli tanah hasil dari gaji ayah setelah ibu saya wafat. kemudian ayah saya menjual tanah yg di beli dari hasil gaji ayah setelah ibu meninggal.. apakah hasil dri menjual tanah harus di bagikan sesuai waris?? Apakah jika ayah saya membagikan sesuai keiklasan ayah saya, kelak di akherat tidak akan memberatkaan ayah saya?? Mohon pencerahan pa ustadz.. syukron . Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh

  • @adamputra7519
    @adamputra7519 3 роки тому

    Kalau istri tidak bekerja apakah ada warisanny? Atau istri bekerja parti time (jahit) namun hanya 2 thn sj.... pd saat meninggal sudah tidak bekerja jahit...apakah ada warisannya,?

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  3 роки тому

      Bukan soal bekerja atau tidaknya si istri tapi setelah meninggal apakah ada harta milik pribadi istri yang ditinggalkan.

  • @ratnawulan3635
    @ratnawulan3635 4 роки тому

    Izin bertanya pak ustad saya seorang duda saya blum lama membangun rumah ditanah almarhumah istri saya meninggakan saya dan 2 anak perempuan bagaimana cara pembagiannya apakah saya bisa membuat sertifikat rumah atas nama anak saya yang masih kecil

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  3 роки тому

      jika sudah dibagi berdasarkan ketentuan, soal hasil bagi warisnya akan disertifikatkan itu terserah ahli warisnya

  • @omzollchanel3681
    @omzollchanel3681 4 роки тому +1

    Assalamualaikum warahmatullahi wabbarrakatuh... mohon infonya dan penjelasan nya untuk pak ustadz ,,ibu saya meninggal 1 tahun yang lalu ,ibu saya meninggal kan uang hasil kerja dan pesangon,,, sedangkan saya anak perempuan tunggal ,,,bapak saya rencana mau nikah lagi,,,wajibkah saya sebagai anak menanyakan uang almarhum ibu saya ...ke bapak saya.
    Apakah hak waris jatuh ke bapak saya ,apa ke saya.... terimakasih sekiranya pak ustadz memberikan solusinya ...

  • @batamtam5153
    @batamtam5153 4 роки тому

    Assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya ibuku sudah meninggal mempunyai 3 anak laki" Dari ke3 anak itu 2 di antaranya hasil dari suami pertama.sebelum menikah dengan suami ke2 ibuku sudah ada rumah(peninggalan dari nenek aku,dari hasil kerja bersama suami yg ke2 menghasilkan rumah, tanah,motor,warung.Apakah anak dari suami pertama mendapatkan hak waris,bagaimana cara pembagiannya,dan siapa yg berhak membagi warisan tersebut.W assalamualaikum,mohon pencerahannya terimakasih.

    • @ibnurahman1
      @ibnurahman1 4 роки тому

      Alaikum salam warahmatullahi wa barokaatuh
      Saat seorang wafat meninggalkan harta, yang dimaksud sebagai harta warisannya adalah harta yang dimiliki selama hidup almarhum atau almarhumah, dimiliki secara sempurna (kewenangan melakukan tindakan atas hartanya), halal dan legal baik harta itu didapat dari sumber dayanya sendiri atau akibat turunan (dari nafkah, hibah, warisan).
      Nah, saat ibu wafat pastikan apakah harta-harta yang ditinggalkan memang murni milik almarhumah ibu walaupun didapat akibat turunan dari suaminya atau orangtuanya (dari nafkah, hibah ataupun warisan).
      Adapun harta yang dihasilkan dengan usaha bersama (musytarokah) yang mengakibatkan harta tersebut dibagi menjadi dua porsi saham sebesar 50% : 50% bukan didasarkan atas pernikahan dengan suami pertama atau kedua tapi lebih kepada adanya usaha (saham) berdua atas munculnya harta tersebut.
      Kita asumsikan bahwa harta itu semuanya adalah milik almarhumah ibu, maka 3 anaknya (dari pernikahan suami 1 dan 2) termasuk salahsatu ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan atas harta peninggalan almarhumah ibunya.
      Wallohu a'lam

  • @lukmannasution3059
    @lukmannasution3059 3 роки тому

    White board cameranya ngak fokus pak ustad pemirsa ngak kelihatan pembagian nya

  • @tirtaridha4859
    @tirtaridha4859 3 роки тому

    Assalamualaikum ustad saya mau bertanya mohon bantuan nya : jika seorang WANITA (JANDA) tidak mempunyai anak.. mempunyai sodara sodari dan mempunyai harta warisan dr orang tua.. lalu dia belikan sebuah RUMAH dari harta warisan tersebut dan dia memilik SUAMI dan suami nya itu mempunyai ANAK dan anak nya pun sudah berumah tangga juga.. dan skrang si WANITA (JANDA) tersebut meninggal lalu si SUAMI nya pun sudah meninggal juga.. pertanyaan nya harta WARISAN rumah itu hak nya siapa ya USTAD???? apa di bagikan untuk sodara sodari nya WANITA tersebut karna rumah tersebut memang hasil warisan dulu dari orang tua kandung?? Apa untuk anak suami nya tersebut?? mohon penjelasan nya Ustad.. terima kasih 🙏🙏🙏🙏

  • @john0142
    @john0142 2 роки тому +1

    Assalamualaikum pak ustasd, saya mau bertanya?

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  2 роки тому

      Wa 'alaikum salam silakan pak

    • @john0142
      @john0142 2 роки тому

      @@SecangkirKopiTV Permisi pak ustasd, saya mau nanya gimana cara pembagian harta warisan kalau kasusnya kayak begini pak ustasd, istrinya meninggal, punya anak laki-laki ( cacat dari lahir, cacat dari lahir dalam artian nggak bisa bicara, dan jalan bisa di bilang nggak bisa apa apa), istri ini hanya punya beberapa saudara laki laki dan beberapa saudara perempuan, di 1 tahun kemudian anak laki laki (cacat) tersebut meninggal...
      Pertanyaan saya adalah harta warisan tersebut jatuhnya kemana, apakah ke suaminya atau ke saudara istrinya, kalau demikian pembagiannya gimana pak ustasd?
      Mohon di jawab pak ustasd... 🙏

  • @dedeksadly1759
    @dedeksadly1759 4 роки тому

    ijin bertanya
    saya memiliki kondisi mengenai almh kakak ipar saya dimana
    almh meninggal dan tidak punya anak
    meninggalkan suami, ayah dan ibu (istri), Ibu (suami)
    mohon bantuannya
    terima kasih

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  4 роки тому

      Pertanyaannya apa?

    • @dedeksadly1759
      @dedeksadly1759 4 роки тому

      pembagian harta waris yang ditinggalkan....terima kasih

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      Maaf sekedar membantu. Harta yg akan dibagi adalah harta mayit (almh). Suami 1/2 bag, Bpk 1/3 bag, Ibu 1/6 bag. Selain ini tdk dpt warisan

  • @ekasiskanabela4294
    @ekasiskanabela4294 4 роки тому

    Izin tanya pak ustadz.
    Istri meninggal.
    Punya anak 1 laki 1 perempuan
    Istri bekerja dan meninggal mendapatkan uang konpensasi dari perusahaan apakah suami juga berhak atas uang konpensasi tersebut.
    Lalu pembagian bagaimana.
    Suqron.

    • @luthfiluthfi6358
      @luthfiluthfi6358 4 роки тому

      Harta waris istri
      Ahli warisnya : suami, 1 anak laki, 1 anak perempuan.
      Cara membaginya:
      Suami dapet 1/4 bagian dari harta waris.
      Sisanya di bagi 3 bagian. 2 utk anak laki2 dan 1 utk ank pr.

    • @panjihitam6073
      @panjihitam6073 4 роки тому

      @@luthfiluthfi6358 kalau ibu dari istri apakah dapat ??

  • @dewiretnowati7556
    @dewiretnowati7556 3 роки тому

    Pak ustad kalau suami istri punya anak 6 terus suami kawin sirih dengan perempuan bekerja dan punyak anak satu pembagian waris seperti gmn apakah ada harta rawis untuk ibu istri sirihnya krn istri sirih meninggal duluan tp harta tdk dibagi terus suami meninggal yg msh hidup istrisahnya dan anak" terus pembagian warisnya gmn porsinya dr istri sah ada anak laki" 2 dan istri sirih 1 anak laki"

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  3 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya, untuk penjelasan kasus di atas, silakan simak videonya di sini ua-cam.com/video/A1AD_Lcyr_0/v-deo.html

  • @bobyslottv2888
    @bobyslottv2888 4 роки тому +1

    Assalamualaikum.
    Izin bertanya ustatd..
    ALM.ibu saya kn dulu pernah nikah lagi kurang lebih 13 thn kmudian ibu sya ninggal dunia....harta yg alm.ibu sya itu d bagi dua dngan saya,,,,nah yg jadi pertanyaan saya skarang SEANDAINYA misalkn ayah tiri saya itu meninggal apa saya berhak untuk mengambil harta ibu saya yg di pegang sama ayah tiri saya itu...?????
    Mohon bantuannya ustatd

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      Kasus kurang jelas. Anda anak lelaki atau perempuan? Yg 1/2 lagi diterima siapa? Apa selama ini ikut bpk tiri?
      Masalahnya jka anak perempuan maka warisan terus kpd kakek nenek, paman dst.

    • @bobyslottv2888
      @bobyslottv2888 4 роки тому

      Saya laki"...& Setengahnya lagi d terima ayah tiri saya itu....dan bukan saya yg ikut ayah tiri tapi ayah tiri saya itulah yg ikut tinggal d rumah saya.....

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      @@bobyslottv2888 Pertama, hukum hanya menghitung waris dr kematian ibu anda, maka suami tnpa anak dpt 1/2, krn tdk disebutkan adanya kakek, nenek, sdr dr pihak istri.
      Kedua, anda disini dihitung sbg Anak Tiri, maka tdk mndpt waris, dan otomatis tdk dpt mewarisi harta Bp tiri anda. Supaya memperoleh warisan boleh dibuat wasiat dr bp tiri klo dia mati semua harta untuk anda.
      Ketiga, ada pendpt lain, suami tdk dpt warisan dr harta bawaan istri, yg berhak adalah anda 100%. Allohu'alam

    • @bobyslottv2888
      @bobyslottv2888 4 роки тому

      Saya tdk membahas warisan ayah tiri saya...yg saya pertanyakan warisan yg sudah di bagi 1/2 dngan dya sebelumnya itu boleh saya tuntut ato tdk ktika suatu saat dya sudah meninggal,(maksud saya harta alm.ibu yg dia peroleh sama" 1/2 dngan saya itu)

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      @@bobyslottv2888 boleh2 saja anda tuntut. Kemana? Alasannya apa?
      Ini masalah waris dn sdh selesai sesuai syariatnya.

  • @rezalatukaisupy8022
    @rezalatukaisupy8022 Рік тому

    Ustad kok beda pembagiannya harta Gono gini jika istri sudah meninggal dan anaknya 2 perempuan, setelah terpisah harta 50% pembagian mendiang istri, kok suami masih dapat, Khan suami sudah dapat 50% atau setengah dari harta tersebut, berarti suami dapat 2 kali ya ?

  • @bangalphin3516
    @bangalphin3516 2 роки тому

    Assalamualaikum Pa Ustadz mohon ijin tanya .Seandainya seorang istri meninggal dunia tanpa memberi keturunan (ikatan anak) kpd suaminya tetapi memiliki hak waris dari ortunya , apakah sang suami berhak mendapat jatah waris istrinya dari harta alm.mertuanya. Sedangkan suaminya tidak/belum menikah lagi. Mohon jawabannya. Makasih.

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  2 роки тому

      Wa 'alaikumussalam terima kasih atas pertanyaannya,
      Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa suami-istri itu saling mewarisi.
      Jika salah satunya meninggal maka pasangannya adalah ahli waris.
      Tapi perlu diingat bahwa menantu bukanlah ahli waris dari mertua.
      Jadi dalam kasus ini, seorang suami tidak berhak atas harta peninggalan orang tua istri.
      Tapi, jika harta waris dari orang tua istri sudah dibagikan sesuai hitungan waris secara syar'i dan sang istri sudah mendapatkan bagiannya, maka itu sudah menjadi harta istri.
      Apakah dari harta bagian itu suami bisa dapat?
      Bisa saja dengan syarat harta itu sudah sah dibagikan dan dimiliki sang istri yang telah meninggal itu.

    • @bangalphin3516
      @bangalphin3516 2 роки тому

      @@SecangkirKopiTV alhamdulillah terima kasih pa ustadz ,jazakallah khoir...

    • @bangalphin3516
      @bangalphin3516 2 роки тому

      @@SecangkirKopiTV Tapi maksud sy , apakah pembagian harta waris keluarga mertua setelah istri sudah meninggal bukan selagi masih hidup . Suami tetap dapatkah ?

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  2 роки тому

      @@bangalphin3516 untuk pertanyaan ini sudah kami jawab dalam video berikut ini silakan disimak bang alphin ua-cam.com/video/Nr9Hpwwsv6E/v-deo.html

  • @siviana6814
    @siviana6814 4 роки тому

    Mau tanya pak ustadz..ibu saya meninggal, tinggal bapak saya..ibu sama bapak saya tidak punya anak kandung.cma punya anak angkat satu.. apakah hak waris bisa di berikan ke anak angkatnya semua..

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  4 роки тому

      Terkait hak warisan bagi anak angkat dapat disimak dalam video ini ua-cam.com/video/WuHk3XYVhwg/v-deo.html

  • @ihsanmiftahussalam6282
    @ihsanmiftahussalam6282 4 роки тому

    Izin bertanya pak, kalau istri meninggal kemudian anak laki2 yang baru dilahirkan juga meninggal sehingga skrg tidak ada anak, pembagian warisnya seperti apa ya pak? Mohon dibantu

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      Maaf, sekedar membantu.
      1. Jika tdk ada anak, tdk ada org tua, tdk ada sdr kandung, seayah, atau seibu, maka suami 1/2 bagian, sisa untuk baitul mal
      2. Jika yg tersebut diatas ada, harus disebutkan siapa saja mereka. Bagian masing2 berbeda

    • @ihsanmiftahussalam6282
      @ihsanmiftahussalam6282 4 роки тому

      @@bernyawa-pasti-mati4556 yang ada orang tua almarhum (ayah dan ibu) dan 1 adik perempuan almarhum...
      kalo bgitu seperti apa ya?
      terima kasih respon nya... jazakallah...

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      @@ihsanmiftahussalam6282 Krn tdk ada anak,
      [edit] Suami 3/6 bagian: Ayah dpt 2/6: Ibu dpt 1/6 baian. Adik terhalang oleh orang tuanya. Allohu'alam

  • @yunitafadilah3317
    @yunitafadilah3317 3 роки тому

    Izin bertanya, jika istri meninggal, meninggalkan suami dan blum punya anak, mempunyai rumah tetapi belum lunas cicilan rumah nya,
    Itu bagaimana ya ustad
    Mohon jawabannya
    Terimakasih

  • @ahmadsyawal536
    @ahmadsyawal536 3 роки тому +1

    Apa benar orang tua mendapat pembagian harta lebih banyak daripada anak2nya?

    • @bangalphin3516
      @bangalphin3516 2 роки тому

      Btw maksudnya harta waris darimana ,dari negara kah ? 🤣

  • @risyandihanpurnama4649
    @risyandihanpurnama4649 4 роки тому

    Asalamualaikum...
    Jika istri meninggal dan tdk mempunyai anak kandung , meninggalkan suami & dua anak angkat, sy tau bhwa anak angkat itu mnurut syariat tdk bisa mndptkn hak waris karena bkn nasab, sedangkan suami almarhumah ini sebagai PNS. trnyata sewaktu almarhuma masi hidup si suami ini doyan main perempuan dia mempunyai dua istri simpanan, bhkn sdh menpunyai anak dgn istri simpananya. Sring kali suami ini membohongi dan menzalimi mencuri emas almarhumah ketika masi hidup. Dan saat ini si suami mempertanyakan soal hak warisnya kpd keluarga almarhumah. Maksud si suami ingin mengambil haknya kemudian memberikanya utk kedua anak angkatnya. Pertanyaan saya kpd pak ustadz, apkh boleh si suami mengambil hak warisnya kemudian diberikan kpd anak angkatnya? Sedangkan anak angatnya sdh berumah tangga dan sdh mempunyai anak. Mohon pecerahannya trimakasi wasalaam.

    • @ibnurahman1
      @ibnurahman1 4 роки тому

      Alaikum salam warahmatullahi wa barokaatuh
      Berlepas dari kelakuan seorang suami yang tidak patut ditiru oleh siapapun. Bahwa prikaku tersebut tidak berpengaruh terhadap hilangnya hak waris si suami atas harta yang ditinggalkan oleh almarhumah istrinya.
      Contoh : sebenci apapun seorang istri kepada suaminya, saat si istri wafat maka si suami berhak atas harta warisan almarhumah istrinya. Sebenci apapun seorang ayah kepada anaknya sampai diusir dari rumah ayahnya, tiba2 10 tahun kemudian ayahnya wafat maka si anak yang diusir ini tetap mendapatkan warisan atas harta ayahnya. Selama si anak ini tidak melakukan hal yang menyebabkan hak warisnya hilang yaitu membunuh pewarisnya, murtad dari Islam.
      Bagi ahli waris yang berhak atas harta warisan dari pewarisnya yang wafat, maka setelah diterimanya warisan itu ... Sah menjadi milik si ahli waris. Dia mau gunakan sendiri atau memindahtangan kepada orang lain hukumnya boleh. Karena saat ahli waris menerima warisan ... Yang berpindah bukan hanya hartanya saja tapi juga termasuk hak tashorruf (melakukan tindakan atas harta itu).
      Wallohu a'lam

    • @Arieranurakarafa
      @Arieranurakarafa 3 роки тому

      @@ibnurahman1 assalamualaikum mau bertanya pk appkah anak tiri mendapatkn hak warisan n dlu ibu sya bwa anak 3 gk punya harta stleh menikah sma bpk sya ada harta n stelah ibu meninggal anak tiri bpk sya menuntut hak waris di bagi2 rata sama anak kandung bpk sya gmna penjelasan ya pk n app hukum ya klu anak kandung ya gk ikhlas di bagi rata sama anak tiri dri bpk krna gk adil pk.

  • @Celinegracia28
    @Celinegracia28 2 роки тому

    Apa beda harta bapak sama harta ibuk.
    Di dalam harta bapak ada hak ibu dan di dalam harta ibu tidak ada hak bapak dan bapak wajib memberi nafkah.

  • @ifanemongkol9359
    @ifanemongkol9359 4 роки тому

    Pa gimana kala suami istri tidak punya anak dan istri meningal suami kawin lagi apaka keluarga istri bisa di bagi hata atau tida?

  • @rahmidwisugiarti752
    @rahmidwisugiarti752 3 роки тому

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Izin bertanya ustadz, ibu saya meninggal, yang menjadi waris bapa, dan anak perempuannya 3, kebetulan ada harta berupa asuransi, mas, dan rumah, harta tersebut bukan dari warisan kakek/nenek saya, yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah saudara kandung ibu ada hak warisnya ? Ibu saya mempunyai 2 kaka laki² dan kakak perempuan 2
    2. Apakah perhitungan waris hanya berupa harta dari kakek nenek(mama&ayah ibu saya) untuk saudara ibu?
    3. Apakah asuransi dan mas harus di wariskan kepada saudara ibu saya?
    4. Untuk persentase saudara kandung ibu saya berapa ? Baik itu kakak laki² maupun perempuan?

  • @fifinaaprilya828
    @fifinaaprilya828 2 роки тому

    Mohon maaf pa ustad apa di islam ada harta gono gini ?

  • @muhammadiryadi7127
    @muhammadiryadi7127 4 роки тому +1

    Bagaimana kalau harta waris suami isteri meniinggal, ada anak angkat ?

    • @ibnurahman1
      @ibnurahman1 4 роки тому

      Anak angkat bukan ahli waris, dia tidak bisa mendapatkan warisan atas harta Orangtua angkatnya. Namun bisa melalui jalur lain yaitu hibah atau wasiat.
      Wallohu a'lam

  • @faujihidayat4107
    @faujihidayat4107 4 роки тому

    Ijin nanyak pk ustad klo istri kedua siri mninggl dpet warisan gk mksi

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  4 роки тому

      Ust Luthfi:
      Bahwa suami istri yg sah menurut agama, jika meninggal maka mereka saling mewarisi .
      Kecuali ada penghalang yg menghalangi utk mendpt waris, seperti murtad atau membunuh pewaris.
      Istri Sirri, dlm pandangan undang2 negara, kadang bisa terhalang utk mendapatkan waris karena ketiadaan dokumen pernikahan.
      Saran saya kepada para wanita agar memperhatikan hal2 semisal ini.

    • @bernyawa-pasti-mati4556
      @bernyawa-pasti-mati4556 4 роки тому

      Maaf, sekedar masukan. Kawin siri itu tetap syah dalam syariat, otomatis dpt warisan sebesar 1/2 dari hak istri resmi. Dimata hukum negara tdk ada dokumen berarti tdk syah.
      Tinggal pilih saja, kelak diadili Allah atau pak Hakim. Patuh yg mana?

  • @ivanovano1894
    @ivanovano1894 4 роки тому

    Kalau istri meninggal dan tidak punya anak apakah dapat warisan ?
    Apakah d bagikan k orang tua istri ?

    • @luthfiluthfi6358
      @luthfiluthfi6358 4 роки тому

      Ahli waris yg paling dekat adalah suami dan kedua orang tua dari almarhumah.

    • @AN-mb5qf
      @AN-mb5qf 3 роки тому

      @@luthfiluthfi6358 orang tua istri dapat berapa % pak 🙏

  • @haritsabudiman7492
    @haritsabudiman7492 3 роки тому +3

    Bertele tele pak guru, langsung aja persenanya atau perbandingannya..

  • @supriyadi8379
    @supriyadi8379 3 роки тому +1

    Assalamualaikum pak ustadz

  • @itihadulummat2082
    @itihadulummat2082 2 роки тому +1

    Kurang jelas cara menerangkannya..coba di jlaskan lebih jlas

  • @dammayantibangko9453
    @dammayantibangko9453 2 роки тому

    Apakah ada no hp ustad itu,,?

  • @slemanjogjakarta4358
    @slemanjogjakarta4358 2 роки тому

    Yg meninggal istrinya .. orang tua tu ayah dan ibu dari orang yua siapa ...dr si suami atau si istri ... kurang jelas pak ustad

    • @SecangkirKopiTV
      @SecangkirKopiTV  2 роки тому

      Sebenarnya sudah jelas orang tua dari istri karena orang tua dari pihak suami itu namanya mertua.

  • @masyahlanilani6633
    @masyahlanilani6633 2 роки тому

    Ga jelas untuk para pendengar/penonton diluar ruang ini......ga jelas

  • @hermayanti5762
    @hermayanti5762 3 роки тому

    Nerangiinnya ko banyak diem