yang a Pasal 17 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal : a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau; b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
@@skieslowmotion7208 ada kata "kecuali", kak.. yang dimention di Pasal 17 semuanya terkait tindak pidana "kejahatan", sedangkan yang huruf b tindak pidana "pelanggaran".. cmiiw
@@hyunnie2310 tapi, menurutku udah bener jawabannya A, dan penjabaran kak @skieslowmotion7208, karna bunyi pasal 17 itu diakhiri dengan kecuali dalam hal:. nah pada soal kata kecuali bukan berarti selain dari pasal 17, melainkan penjabaran dari pasal 17. ini menurutku ya. jadi untuk kunci jawabannya dah bener A. memang ada kata "kecuali". Tp soalnya lebih ke penjabaran pasal 17nya. hehehe CMIIW
Soal yang sangat membantu
terimakasih kak vanoval, lanjut part selanutnya kak. doa terbaik selalu untuk kakak dan keluargaa
Soal 22 ini bukan nya A ya mba?
Semoga saya lolos cpns MA tahun ini🤲🤲🤲🤲
No. 25 kenapa tidak B? Bukankah permohonan itu tanpa adanya sengketa/gugatan?
Salah 14 gaes....😂
salah 2 kak
Anda diangkat jadi PNS
Kak 22 itu bukannya A ya? Yang ditanya bukan soalnya.. terima kasih kak
Ya D lah.
Ngapain diadain amandemen kalau masih takut merubah UU lama.
@@Matahari_terbitbener A harusnya gan, kan yg "bukan" 😅
@@Matahari_terbitdibaca lg kak uu mahkamah agungnya hehe.
Iya A kak
yang nomor 9 jawabannya bukannya b ya kak?
kak no 9 bukannya b atau d yaa, soalnya di uu yang a dan c termasuk
yang a
Pasal 17
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap
atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden,
kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
@@skieslowmotion7208 ada kata "kecuali", kak.. yang dimention di Pasal 17 semuanya terkait tindak pidana "kejahatan", sedangkan yang huruf b tindak pidana "pelanggaran".. cmiiw
@@hyunnie2310 tapi, menurutku udah bener jawabannya A, dan penjabaran kak @skieslowmotion7208, karna bunyi pasal 17 itu diakhiri dengan kecuali dalam hal:. nah pada soal kata kecuali bukan berarti selain dari pasal 17, melainkan penjabaran dari pasal 17. ini menurutku ya. jadi untuk kunci jawabannya dah bener A. memang ada kata "kecuali". Tp soalnya lebih ke penjabaran pasal 17nya. hehehe CMIIW