Apa itu Cyberbullying?

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 19 вер 2024
  • Kemajuan teknologi, banyaknya media sosial dan kemampuan skill digital masyarakat Indonesia mempermudah terjadinya kasus cyber bullying. Cyber Bullying adalah perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting dan game digital. Cyber Bullying termasuk dalam sebuah tindakan kejahatan karena merupakan perbuatan yang disengaja dan menimbulkan akibat-akibat yang merugikan. Pemerintah juga telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    #SedulurSalatiga, pengen tau apa saja jenis cyber bullying dan dampak apa saja yang bisa ditimbulkan? Yuk simak video berikut ini ~
    @jokowi
    @ganjar_pranowo
    @tajyasinmz
    @sinung_rachmadi
    @kemenkominfo
    @kemendagri
    @kominfo.jateng
    #CyberBullying #CyberBully #Bullying #UUITE #Salatiga

КОМЕНТАРІ • 6