Kesimpulan yang saya dapat metode untuk menerapkan hukum Islam dengan cara menyamakan sesuatu yang belum diatur hukumnya dengan sesuatu yang sudah diatur hukumnya.
Kesimpulan yg saya dapat dari qiyas adalah metode untuk menerapkan hukum Islam dengan cara menyamakan sesuatu yang belum diatur hukumnya dengan sesuatu yang sudah diatur hukumnya
Kesimpulan yg saya dapat dari materi Qiyas adalah salah satu sumber hukum Islam yang berfungsi untuk menjelaskan hukum pada kasus yang belum jelas. Qiyas merupakan metode untuk menerapkan hukum Islam dengan cara menyamakan ketentuan hukum antara sesuatu yang sudah diatur dengan sesuatu yang belum diatur
Alhamdulillah, dari video ini dapat saya simpulkan bahwasannya qiyas itu dilakukan melalui metode analogi, dimana suatu hukum yang belum jelas dapat ditetapkan dengan membandingkannya dengan hukum lain yang sudah ada, selama terdapat kesamaan sebab (illat) antara keduanya. Dengan memenuhi syarat rukunnya yaitu: 1. Al-Ashl (Asal): Kasus atau masalah yang sudah memiliki ketetapan hukum berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, Hadis, ijma', atau sumber hukum lainnya. 2. Al-Far' (Cabang): Kasus baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit yang akan diqiyaskan atau dianalogikan dengan kasus asal. 3. Illat (Sebab): Alasan atau sifat yang menjadi dasar diberlakukannya hukum pada kasus asal. Illat ini harus ditemukan baik pada kasus asal maupun pada kasus baru. 4. Hukum far'u : Hukum yang telah ditetapkan pada kasus asal dan akan diterapkan pada kasus baru jika ditemukan kesamaan illat di antara keduanya. Jadi Jika keempat rukun ini terpenuhi, maka qiyas dapat digunakan untuk menentukan hukum bagi masalah yang belum ada ketentuannya.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari vidio ini ialah qiyas adalah salah satu dari ke empat hukum islam yang di sepakati Qiyas berfungsi untuk menerangkan suatu hukum yang tidak ada nash nya didalam al qur'an hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash
Kesimpulan yang dapat saya ambil ialah: qiyas berfungsi untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks agama, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.
Kesimpulan yg saya dpt dr video,,,qiyas adalah metode dalam ilmu fikih Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum suatu masalah yang tidak memiliki ketentuan khusus dalam Al-Qur'an dan Hadis. Metode ini dilakukan dengan cara menganalogikan suatu perkara yang belum memiliki dalil khusus dengan perkara lain yang sudah ditentukan hukumnya, selama kedua perkara tersebut memiliki sebab hukum atau illat yang sama.
Kesimpulan materinya ialah Qiyas untuk menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nash nya dalam alquran dan hadis,dan qiyas adalah derivasi dari mengukur atau menyamakan.
kesimpulan nya, qiyas itu berarti menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya, kedalam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadian. dalam illat hukumnya Para ulama Hanafiah berpendapat bahwa illat merupakan suatu sifat yang berfungsi sebagai pengenal suatu hukum. serta tujuan qiyas ialah, Menutup pintu ijtihad dan Menjaga kemaslahatan ummat.
Qiyas sebagai Dalil Hukum Syara’ Tidak ada dalil atau petunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara‟ di luar yang ditetapkan oleh nash
Masya Allah🥰
Kesimpulan yang saya dapat metode untuk menerapkan hukum Islam dengan cara menyamakan sesuatu yang belum diatur hukumnya dengan sesuatu yang sudah diatur hukumnya.
Kesimpulan yg saya dapat dari qiyas adalah metode untuk menerapkan hukum Islam dengan cara menyamakan sesuatu yang belum diatur hukumnya dengan sesuatu yang sudah diatur hukumnya
Qiyas yaitu metode untuk menerapkan hukum Islam dengan cara menyamakan sesuatu yang belum diatur hukumnya dengan sesuatu yang sudah diatur hukumnya
Qiyas merupakan hukum yg menjelaskan suatu ibadah yg belum jelas atau kuat pernyataannya
Kesimpulan yg saya dapat dari materi Qiyas adalah salah satu sumber hukum Islam yang berfungsi untuk menjelaskan hukum pada kasus yang belum jelas. Qiyas merupakan metode untuk menerapkan hukum Islam dengan cara menyamakan ketentuan hukum antara sesuatu yang sudah diatur dengan sesuatu yang belum diatur
Alhamdulillah, dari video ini dapat saya simpulkan bahwasannya qiyas itu dilakukan melalui metode analogi, dimana suatu hukum yang belum jelas dapat ditetapkan dengan membandingkannya dengan hukum lain yang sudah ada, selama terdapat kesamaan sebab (illat) antara keduanya.
Dengan memenuhi syarat rukunnya yaitu:
1. Al-Ashl (Asal): Kasus atau masalah yang sudah memiliki ketetapan hukum berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, Hadis, ijma', atau sumber hukum lainnya.
2. Al-Far' (Cabang): Kasus baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit yang akan diqiyaskan atau dianalogikan dengan kasus asal.
3. Illat (Sebab): Alasan atau sifat yang menjadi dasar diberlakukannya hukum pada kasus asal. Illat ini harus ditemukan baik pada kasus asal maupun pada kasus baru.
4. Hukum far'u : Hukum yang telah ditetapkan pada kasus asal dan akan diterapkan pada kasus baru jika ditemukan kesamaan illat di antara keduanya.
Jadi Jika keempat rukun ini terpenuhi, maka qiyas dapat digunakan untuk menentukan hukum bagi masalah yang belum ada ketentuannya.
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari vidio ini ialah qiyas adalah salah satu dari ke empat hukum islam yang di sepakati
Qiyas berfungsi untuk menerangkan suatu hukum yang tidak ada nash nya didalam al qur'an hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash
Macam-Macam Qiyas
Qiyas ini ada empat macam :
1. Qiyas Aulawi
2. Qiyas Musawi
3. Qiyas Dilalah
4. Qiyas Syibh.
Kesimpulan yang dapat saya ambil ialah: qiyas berfungsi untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks agama, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.
Kesimpulan yg saya dpt dr video,,,qiyas adalah metode dalam ilmu fikih Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum suatu masalah yang tidak memiliki ketentuan khusus dalam Al-Qur'an dan Hadis. Metode ini dilakukan dengan cara menganalogikan suatu perkara yang belum memiliki dalil khusus dengan perkara lain yang sudah ditentukan hukumnya, selama kedua perkara tersebut memiliki sebab hukum atau illat yang sama.
Kesimpulan materinya ialah
Qiyas untuk menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nash nya dalam alquran dan hadis,dan qiyas adalah derivasi dari mengukur atau menyamakan.
kesimpulan nya,
qiyas itu berarti menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya, kedalam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadian. dalam illat hukumnya Para ulama Hanafiah berpendapat bahwa illat merupakan suatu sifat yang berfungsi sebagai pengenal suatu hukum.
serta tujuan qiyas ialah,
Menutup pintu ijtihad dan
Menjaga kemaslahatan ummat.
Qiyas sebagai Dalil Hukum Syara’ Tidak ada dalil atau petunjuk pasti yang
menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syara’ untuk menetapkan hukum.
Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara‟
di luar yang ditetapkan oleh nash
Qiyas merupakan hukum yg menjelaskan suatu ibadah yg belum jelas atau kuat pernyataannya