Illat Keharaman Musik Tidak Dilihat Dari Tekstualnya Dalil. - Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA.

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 16 лют 2019
  • KMK 65 - Lagu Nyanyian Dan Musik Benarkah Diharamkan?
    episode full: • KMK 65 - Lagu Nyanyian...
    Playlist : • KMK 65 - Lagu Nyanyian...
    Narasumber:
    Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA.
    Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc.
    Website:
    rumahfiqih.com/
    sharechanneltv.com/

КОМЕНТАРІ • 907

  • @abysyitshuman151
    @abysyitshuman151 Місяць тому +11

    Ini ustadz mantap sama dengan mantapnya ustsdz Adi Hidayat.
    Semoga mereka panjang 'umur sihat 'afiat barokah ilmunya

    • @rico2613
      @rico2613 Місяць тому

      Udah dibahas di menit ke 7 sampai 10

    • @mjdarmawan4402
      @mjdarmawan4402 Місяць тому

      Kalo ustad bijak dalam perkara ya beginj bro. Kalo ustad haram ya haram haram saja gak ada komentar lain dah paling bener pokoknya haram

    • @ahmadkhemod6369
      @ahmadkhemod6369 Місяць тому

      Beliau mantan SAWAH ( salafi wahabi) yang taubat padahal 🤭🤭🤭

  • @Toxikcid
    @Toxikcid 2 місяці тому +7

    Keren sih ini. Tenang, lengkap, hati2 tapi jelas dan cerdas.

  • @nanisutarniati366
    @nanisutarniati366 2 місяці тому +15

    kembali lagi ke ustadz Ahmad Sarwat, setelah menyaksikan perdebatan masalah musik diantara para ustad lainnya dan saya lebih paham sekaligus mengerti yang disampaikan beliau, syukron ustadz, padahal ini video sdh lama, dan saya juga sdh pernah melihat.

    • @idarani3127
      @idarani3127 2 місяці тому +1

      Sepakat

    • @inovade
      @inovade 2 місяці тому +3

      mungkin beginilah cara Allah menyelamatkan kita
      memang kita butuh mengulang, diulang dan diulang2 biar nggak lupa

    • @cakra6547
      @cakra6547 2 місяці тому +1

      Sangat mencengangkan buat saya pribadi ternyata Mazhab Syafi'i yg sangat ketat mengharamkan musik di banding Mazhab lainnya😮

    • @ngajimusholakampung7818
      @ngajimusholakampung7818 Місяць тому +1

      ​@@cakra6547Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok..
      .
      Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid..
      .
      Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..

    • @GoldbrainLastShelter
      @GoldbrainLastShelter Місяць тому +1

      @@ngajimusholakampung7818 bener kyai hasyim asy'ari termasuk yg keras dalam hal musik, bahkan beliau anti bedug.

  • @hamidun_alhaj
    @hamidun_alhaj 3 роки тому +22

    TERNYATA UNTUK BERFATWA ITU HARUSLAH MENGUASI SEJUMLAH DISIPLIN ILMU, JIKA TIDAK MAKA TAUSIAH YANG DIBERIKAN HANYALAH TEKSTUALITAS BELAKA, TIDAK MEMENUHI QAIDAH ILMIAH. PANTASLAH ULAMA MAZHAB DAHULU SEMISAL IMAM AS SYAFI'I BELAJAR BERBAGAI MACAM ILMU, MESKI IA SUDAH HAFAL QUR'AN, HADIS DAN MENGUASAI ILMU FIQH.

    • @kkmilan5391
      @kkmilan5391 Місяць тому

      Percuma jika tidak bermanhaj .... 😊 Begitu katanya

    • @GoldbrainLastShelter
      @GoldbrainLastShelter Місяць тому

      @@kkmilan5391 katanya manhaj salaf, tapi rujukannya bin baz wkwkw, bin baz jaman kapan euy

    • @rubyradeon2600
      @rubyradeon2600 Місяць тому

      @@GoldbrainLastShelter mahzab baru namanya MAhzab BaniUBazz.... yang pilihkan mereka ber3, jama'ahnya ngikut kayak Kerbau dicucuk hidungnya...

  • @yogirestuaidin730
    @yogirestuaidin730 2 місяці тому +6

    sangat jelas, terimakasi ustadz

  • @fitrialadasia8365
    @fitrialadasia8365 3 роки тому +10

    Kebanyakan saya dengar ceramah ustadz dan bahkan habib ,bahwakeharaman musik pada Jan nabi ada illatnya.jadi kalau t bidak mbuat kita meninggalkan sholat ataupun melakukan maksiat berarti boleh.begitu yang saya simpulkan semua penjelasan ustadz2 kecuali ustadz paham Wahabi salafi .mereka langsung mengartikan hadis langsung tidak ada dijelaskan kenapa dulu diharamkan pada masa itu.karna hampi semua penjelasan ustadz saya nonton bukan musiknya tapi efek dari mendengar musik.sangat jelas sekali penjelasan ustadz.

    • @zxvcxzs
      @zxvcxzs 3 роки тому +1

      Intinya tergantung 'ilat nya

    • @abuukkasyah8239
      @abuukkasyah8239 2 місяці тому

      Cari terus pembenarannya sampai puyeng sendiri 🥱

    • @AlamateAnaksoleh-vh6wk
      @AlamateAnaksoleh-vh6wk 2 місяці тому

      ​@@abuukkasyah8239kasihan...

    • @ademedia9888
      @ademedia9888 2 місяці тому +2

      8:47 hadist nya bareng khamar dan zina.. trus Boleh dong zina dan khamar asal tidak melalaikan sholat 😂😂

    • @abuukkasyah8239
      @abuukkasyah8239 2 місяці тому +1

      @@ademedia9888 susah kak ngasih tau fans fanatik yg panutan nya udah jelas² salah , masih juga dibelanya . Semoga kita semua selalu diberikan nikmat iman,hidayah diatas jalan allah aamiin

  • @rongrong4171
    @rongrong4171 5 років тому +18

    Ilat ini bisa berlaku juga buat yg main game secara berlebihan, komputer/hp dan gamenya sendiri tidaklah haram tetapi amalan nya/main game yg berlebihan nya lah yg menyebabkan lalai dalam mengingat Allah dan bisa dikenai hukum haram, jd klo memaknai hadits ecara tekstual hanya terbatas musik, maka main game gak ada haditsnya padahal penomena ini skr jauh lebih banyak drpd musik dalam hal melalaikan waktu (mengingat Allah)

    • @ruanghati01
      @ruanghati01 4 роки тому +1

      betul. selain itu konten gamemya.

    • @prendichanel5040
      @prendichanel5040 4 роки тому +1

      Anda sangat benar

    • @muchranmaslan63
      @muchranmaslan63 3 роки тому +1

      Benar...

    • @idarani3127
      @idarani3127 2 місяці тому +1

      Betul sekali, main game sampai subuh, tidur pas adzan subuh

    • @atikah_03
      @atikah_03 2 місяці тому +1

      jd komr tak haram ya klo gak mabuk. sbb dgn mabuk kmd melalaikan....
      Pdhl nabi bersabda, yg banyaknya bikin mabuk mk yg SEDIKITNYA adalah haram.
      Allahu musta'an

  • @SantriAswajaNU
    @SantriAswajaNU Місяць тому

    Mantab Pk KH.Ahmad Sarwat atas pencerahannya

  • @adianto8805
    @adianto8805 2 місяці тому +3

    Sejalan dg penjelasan gus Baha kpd orang yg mengharamkan musik scr mutlak, bahwa illat pengharaman alat malahiy adalah krn termasuk dlm lahwal hadits yg melalaikan dr al Quran/ibadah (Qs. al Jumuah:11, at Takatsur:1) Walaupun beliau sendiri sbg ahli fikih tetap berpegang dg pendapat bahwa alat malahiy itu haram. Beliau bisa bersikap adil.

  • @wynnemutaqien3714
    @wynnemutaqien3714 4 роки тому +7

    Mencerahkan ustad ,,,jazakallah Khairan katsiron

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 роки тому

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : ua-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : ua-cam.com/users/yufidvideos

  • @ZulfikriKiahmad
    @ZulfikriKiahmad Місяць тому +2

    MasyaAllah,harusnya memang dengarkan sampai tuntas agar tidak gagal paham

  • @Luqmanayasyfadhlulloh
    @Luqmanayasyfadhlulloh 2 місяці тому

    Jazakalloh khoir penjelasanya Ustadz Ahmat Sarwat.

  • @abdillahfamilychannel8418
    @abdillahfamilychannel8418 5 років тому +5

    Alhamdulillah, ustadz ini mencerahkan disaat kita digempur syubhat dari orang-orang yang menganggap sesat mayoritas ulama ahlu sunnah...

  • @trimurtisuhartatik9142
    @trimurtisuhartatik9142 Рік тому +3

    daripada dengerin musik mending denger murotal al Qur'an kita denger dapat pahala kalau denger musik tidak dapat apa2 malah dosa .

    • @EdiFirmansyah-vp2op
      @EdiFirmansyah-vp2op 2 місяці тому +1

      Dengerin murotal juga dosa kalau melalaikan shalat tanpa udzur syar iyah...

  • @suyonochamid2806
    @suyonochamid2806 4 роки тому +34

    memang beda jika yang menyampaikan orang alim dgn orang gingham alim. uenaknya ngaji dengan Ustadz Ahmad Sarwat

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 роки тому

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : ua-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : ua-cam.com/users/yufidvideos

    • @pek9827
      @pek9827 2 місяці тому +1

      Y iya lah, orang sampean masih demen musik, apa lagi dibelain 😂

    • @itskarryn
      @itskarryn Місяць тому

      iya lo tambah bego

  • @user-jx2kc8df2r
    @user-jx2kc8df2r 2 місяці тому +4

    Hidup Adalah pilihan Semua Terserah Kita 🙏🙏🙏🙏

  • @samsulbahri6325
    @samsulbahri6325 3 роки тому +8

    coba yang baru2 hijrah kenalnya sama Ustadz Ahmad sarwat.....
    behhhhh.....

  • @LingkungSeniSantriKalijaga
    @LingkungSeniSantriKalijaga 5 років тому +10

    Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
    Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
    Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
    Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
    1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
    2. Khayal= unsur imajinasi
    3. Uslub= bahasa yg fasih
    4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
    Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
    Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
    Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
    1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
    2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
    3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
    4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
    5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
    Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
    Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
    Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
    Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!

    • @fikrialirahmat9283
      @fikrialirahmat9283 4 роки тому +1

      Saya sangat tercerahkan dengan penjelasan ini, pa admin kalau tidak keberatan boleh saya berkonsultasi dengan anda

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому +1

      @@isharnizaini3214 tidak apa2 asal jangan menyalahkan kepada kami yg memegang pendaoat musik tidak haram karena tidak haramnya oun bukan serta merta halal mutlak, tapi ada batasan dan kriterianya

  • @lastcakra
    @lastcakra 2 місяці тому

    Masya Alloh Syukron Ustadz

  • @khoirulumamid6813
    @khoirulumamid6813 Місяць тому +1

    Makasih ustadz, umat membutuhkan pemahaman seperti ini,

  • @abdillahfamilychannel8418
    @abdillahfamilychannel8418 5 років тому +3

    Allahu Akbar
    Tercerahkan

  • @hasanhariri7148
    @hasanhariri7148 2 місяці тому +6

    Mengapa lagi naik motor nggak mau inget Allah kita itu dituntut selalu ingat Allah disetiap saat

    • @mjdarmawan4402
      @mjdarmawan4402 2 місяці тому

      Lu gak ngerti maksud orang menjelaskan.bacot doang..
      Maksudnya pak ustad itu Gak semua orang naik mtor itu inget Allah dan itu gak bisa dbilang haram

    • @atikah_03
      @atikah_03 2 місяці тому +1

      org ahli kalam semakin jauh dadi agama Al lah. karens jauh dadi sifat samina wa athona

    • @MiftahSalahudin
      @MiftahSalahudin 2 місяці тому

      Fokus ke lalu lintas pas naik motor itu wajib, apalagi baru belajar, dan itu "mustahil" sambil nginget yg lain😅

    • @surri1803
      @surri1803 Місяць тому

      Si paling inget Allah di setiap saat.. sampe lagi BAB juga inget² allah,, lu orang apa malaikat..?

  • @dugonktt4189
    @dugonktt4189 2 місяці тому

    Masya Allah TabarakalLah LahaolalakuataIllahbillah terimakasih Uztad tausyiahnya benar Alim Ulama yang mumpuni llmumya sangat mencerdaskan bagi kami kami orang Awam ❤❤❤👍👍👍

  • @islamwiki99
    @islamwiki99 9 днів тому

    Namun mencegah lebih baik. Karena ketika orang awam suka musik, biasanya akan suka juga menonton konser.

  • @johnjiajohnjia6077
    @johnjiajohnjia6077 3 роки тому +6

    Hebat ustad Ahmad Sarwar...keilmuannya,kedewasaannya patut dicontoh,begitu indah dan jelas dlm kajiannya yg mmbuat kami nyaman,hati tenang tentram dan damai... mdh2an ini bs jd pelajaran bg ustad2 yg lain terutama ustad2 yg ahli bidah dan haram...

    • @aswaddaud195
      @aswaddaud195 Рік тому +2

      Hati2 bro, ahmad kawat memberikan tausiyah menurut logikanya, bukan menurut dalil.

    • @marhediediharto917
      @marhediediharto917 Рік тому

      ​@@aswaddaud195biar TDK dungu.....SPT kamu.

    • @fella213
      @fella213 2 місяці тому

      jelas dalilnya ada gitu Mang. kau aja yang sempit pemahaan sempit kurang baca

    • @johnjiajohnjia6077
      @johnjiajohnjia6077 2 місяці тому

      @@fella213 dimaklumi aja bang...
      Org klau dh mirip dg org yahudi pasti CENGEL..."Ngacenge angel..."😘

    • @boyeliza
      @boyeliza 2 місяці тому +1

      @@aswaddaud195 Dalil itu dikasih penjelasan, kalo ga boleh pake logika itu sama aja manusia diminta jadi orang gila. Karena yang ga pake logika itu orang gila, orang mabuk. Manusia bisa bicara dengan manusia lainnya karena logika jadi bisa saling mengerti kalo ga pake logika itu ngobrol sama orang mabuk, orang gila dan orang kesurupan. Jadi logika itu penting, kalo ga boleh pake logika itu ga wajib beragama karena orang mabuk, orang gila ga wajib beragama.

  • @bisasyariah4057
    @bisasyariah4057 2 місяці тому +14

    ulama memang harus seperti ini memahami hukum dengan cara tekstualndan kontekstual... agar nyambung. maasyaallah sehat selalu tad.

    • @atikah_03
      @atikah_03 2 місяці тому +1

      zina boleh asal tdk sampai hamiil.
      minum khomr asal tdk mabuk.
      Belajar ahlu kalam makin jauh dari agama Allah ...semakin keras qalbux. Dalam ajaran Islam tdk ada yg dmk. haram ya haram...halal ya halal kang...
      Rasulullah bersabda : Ssnggx yg halal bayyinun ,JELAS. Dan ssngghx
      yg HARAM adalah JELAS .
      Gak ada argument kontektual2 apaan tuh...
      itu adalah metode ahli kalam, fiksafat...mantiq yg para ulama memperingatkan agar umst menjahui ilmu kalam .

    • @r_h9447
      @r_h9447 2 місяці тому +1

      @@atikah_03 kalau begitu khamr tidak berlaku untuk narkoba karena tidak d minum atau vaksin dari babi mutlak haram walaupun g ada gantinya..

    • @pujiati3091
      @pujiati3091 Місяць тому +1

      @@atikah_03 udah susah pikiranmu ga nyampe koclak

    • @abishakil7192
      @abishakil7192 Місяць тому

      Orang menjelaskan kemana,dia menyimpulkan kesini,,emang ust diatas menghalalkan zina sama khamr??itu penting nya beragama pake nalar,, ngerti teks tapi juga tau konteks..😊​@@atikah_03

  • @pustakakabantitv3655
    @pustakakabantitv3655 Місяць тому

    Terima kasih atas pencerahan Ustaz Ahmad Sarwat. Semoga sehat selalu. Amin.

  • @nurali438
    @nurali438 Рік тому

    Alhamdulillah atas penjelasannya . Saya muslim pencinta lagu bang H Rhoma irama yg berdakwah

  • @burhanuddinsubekti6931
    @burhanuddinsubekti6931 3 роки тому +5

    Alhamdulillah.. kereen penjelasan2 Ust Sarwat
    Sy direkom temen ttg Beliau yg ahli hadits dan tafsir..

  • @radenmassupriadi91
    @radenmassupriadi91 4 роки тому +6

    Sangat jelas top 👍 banget

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 роки тому

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : ua-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : ua-cam.com/users/yufidvideos

  • @banghaninzz4019
    @banghaninzz4019 2 місяці тому +1

    Alhamdulillah sip ustadz sarwat terimakasih

  • @manhajkolaf6959
    @manhajkolaf6959 4 роки тому +1

    Subhanallah
    Terima kasih pencerahan nya ustadz

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 роки тому

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : ua-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : ua-cam.com/users/yufidvideos

  • @nurfajriahramadhani2279
    @nurfajriahramadhani2279 2 місяці тому +4

    Masya allah sangat jelas pemahaman ustaz ahmad, bahwa musik itu haraaam!, sangat cerdas penjelasan beliau, barakallah fiikum

    • @udisuhartomo892
      @udisuhartomo892 2 місяці тому

      Kalau musik itu hukumnya haram,mengapa nnti disaat hari kiamat akan ditandai dengan suara sangkakala yg ditiup oleh Malaikat atas perintah dari Allah SWT dan tahukah anda bahwa sangkakala itu adalah terompet dan terompet itu adalah salah satu dari jenis alat musik..gak mungkin dong jika musik haram kemudian Allah SWT justru memerintahkan malaikat utk berbuat yg hukumnya haram

    • @as-sasaky8067
      @as-sasaky8067 2 місяці тому +2

      ​@@udisuhartomo892jaka sembung bos

    • @zulkhali
      @zulkhali 2 місяці тому +1

      ​@@udisuhartomo892yang di atas mas itu lucu banget. Penjelasannya apa, kesimpulan dia apa. Miring.

    • @udisuhartomo892
      @udisuhartomo892 2 місяці тому +1

      @@as-sasaky8067
      Jaka sembung apa elu yg gak faham 🤣

    • @riski4312
      @riski4312 2 місяці тому

      Wkwkwk kau pikir sangkakala itu terompet seperti terompet di dunia???wkwkkw Joko sembung ora paham​@@udisuhartomo892

  • @yutakayooyoksaputra2590
    @yutakayooyoksaputra2590 3 роки тому +6

    siip penjelasannya, selaras senada dengan Cak Nun. Unsur musik ada lyrik, nada, alat. Perlu dipahami contoh-contoh berikut ini: pukul piring manggil piaraan juga musik, ring tone musik juga.

  • @OomRohmayati-pu5bp
    @OomRohmayati-pu5bp 2 місяці тому +2

    Yg penting jgn maksa, apa lagi sampai mencela... Berbeda saling menghormati

  • @AdinAdin-pu8wj
    @AdinAdin-pu8wj 2 місяці тому +3

    Baarokallahu lakum Syeikh

  • @AdamNZ-sr6uc
    @AdamNZ-sr6uc 2 місяці тому +4

    Dari Abu Malik al Asyari, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari).23 Jan 2019

    • @zulkhali
      @zulkhali 2 місяці тому

      Itu juga masuk yg dijelaskan. Textualis doang paling Sunnah.

    • @yahyaaliya6877
      @yahyaaliya6877 Місяць тому

      Baru dijelasin udah lupa

    • @user-fc4gx6pc4f
      @user-fc4gx6pc4f Місяць тому

      Ternyata kmu gak paham2😅😅😅😅😅😅😅

    • @abishakil7192
      @abishakil7192 Місяць тому

      Perlunya beragama pake nalar,, bukan cuma tau arti teks tapi paham konteks,,tp terjemahan kurang pas alhira sebagian ulama ahli bahasa memaknai perempuan bukan zina,dari sini tafsir nya bisa beda banget nanti dalam mengambil kesimpulan dari hadits ini secara holistik ...

  • @abdulharis7429
    @abdulharis7429 2 місяці тому

    Terima kasih pa Ustadz....sangat rinci dan jelas uraiannya...konteks memang seringkali diabaikan.

  • @rudinrani2181
    @rudinrani2181 2 місяці тому +2

    Orang2 beriman selalu mendengar dan ta'at dan mengucapkan sami'na wa atho'na.

    • @aswaddaud195
      @aswaddaud195 Місяць тому

      Kalau ustadz amat karwat tidak sami'na wa ato'na, tapi asysyubhat wa alkazzab.

  • @user-lu3fi2sc8p
    @user-lu3fi2sc8p 2 місяці тому +8

    Mantap, penjelasannya mudah dimengerti, semoga sehat selalu.

  • @Cikrul
    @Cikrul Рік тому +9

    akhirnya terjawab sudah ustad... mksh ilmunya ... ❤❤❤

  • @EndangSukmana-ef3qx
    @EndangSukmana-ef3qx 2 місяці тому +2

    Apa yg dimaui hadist itu harus faham, bijak penjelasannya logis juga

  • @user-tx8bq8zr1f
    @user-tx8bq8zr1f 2 місяці тому

    Barokallahu ustad Sarwat, mmg benar benar ustad yg hebat

  • @fella213
    @fella213 2 місяці тому +2

    Sama keluasan ilmunya dengan Ust Adi dan ulama Ahlussunnah.

  • @desaseni2124
    @desaseni2124 4 роки тому +5

    Ustaz ahli sunnah waljamaah

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 роки тому

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : ua-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : ua-cam.com/users/yufidvideos

  • @awzaaza2134
    @awzaaza2134 2 місяці тому

    Trimakasih atas pencerahannya stadz

  • @liahalimah6598
    @liahalimah6598 2 місяці тому

    Terimakasih ustad pencerahannya

  • @LikeCat4864
    @LikeCat4864 5 років тому +43

    Sangat tidak sedikit jumlahnya orang yg baru belajar agama tapi Merasa sok tau tentang Agama,..

    • @bardasiahjakarta9504
      @bardasiahjakarta9504 5 років тому

      Mantul kang,😍

    • @febieharisman3404
      @febieharisman3404 2 місяці тому

      👍🏻👍🏻👍🏻

    • @haryponti
      @haryponti 2 місяці тому

      Bukannya Wahabi itu aslinya orang arab dimana bahasa Arab adalah bahasa ibu mereka?

    • @sriyani3609
      @sriyani3609 2 місяці тому

      Mencari pembenaran mah itu

    • @abufalah6239
      @abufalah6239 2 місяці тому +2

      Sdh banyak penjelasan dr ustsz2 dari sumber2 ulama. silahkan pahami , yakini dan amalkan. Tp jgn saling menghujat dgn yg beebeda. Termasuk komen2 yg memantik kebencian.

  • @fakultassainsdanteknologiu624
    @fakultassainsdanteknologiu624 5 років тому +10

    KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M tentang musik dan alat musik, secara tegas disebutkan keharamannya
    Saya jadi bertanya tanya, apa iya mbah KH hashim memasukkan alat musik ke pesantrennya sementara keputusan muktamar NU tahun 1926 itu adalah ketika KH hashim masih hidup dan aktif sebagai pimpinan NU. Dari mana ustadz dapatkan berita bahwa KH hashim memasukkan alat musik ke pesantrennya? jangan jangan beritanya nggak valid ?

    • @jahemerah9264
      @jahemerah9264 5 років тому +4

      Saya hidup dilingkungan NU kental. Orang NU paling suka musik. Hadrah/qasidah dll kan musik juga ?

    • @bardasiahjakarta9504
      @bardasiahjakarta9504 5 років тому +5

      Mulai sekarang hp dibuang aj, itu sumber haram, satu musik, gambar gambar hidup, conten2 negatif, dll. Hp nya merk apa ya,,,

    • @zastraalfarezi7644
      @zastraalfarezi7644 4 роки тому +4

      Lagu Nasional Arab saudi juga musik gan , Aash Al Malik

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому +5

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :

    • @iyusherdiana9238
      @iyusherdiana9238 2 місяці тому +3

      Salafi wahabi jarang bicara nahyu mungkar kalau ada penguasa yg dzolim
      Tapi lebih mengomentari ustadz ustadz yang tidak sepaham dengan mereka
      Dan jarang Tabayyun dan langsung menyalalahkan UAH

  • @supartinijon5141
    @supartinijon5141 2 місяці тому

    Terima kasih ustad ilmunya...
    Semoga taubat saya Alloh terima, karena dulu pecinta musik

    • @andezal1043
      @andezal1043 2 місяці тому

      sma dengan sy tp sya pilih netral aja...makruh

  • @asepyudi2173
    @asepyudi2173 5 років тому

    Mantaff.. Tercerahkan

  • @cesoofficial
    @cesoofficial 2 місяці тому +4

    Jaga ustadz Ahmad Sarwar ya Allah...berkahi ilmunya...

  • @matteroftimeandtimeissword2811
    @matteroftimeandtimeissword2811 3 роки тому +5

    Yg kurang difahami adalah banyak hanya dgn membaca dalil secara makna bhs saja. Padahal setiap Hadits terkandung banyak ungkapan2 didalamnya.

  • @murimarhadi5033
    @murimarhadi5033 2 місяці тому

    Masya Allah...mencerahkan

  • @radyardy8005
    @radyardy8005 Місяць тому +1

    Semoga yang komen nonton sampe akhir supaya gk gagal paham cara menghukumi sesuatu..

  • @UfikWAhmad-xm5cc
    @UfikWAhmad-xm5cc 3 роки тому +4

    Mazhab Syafi'i tdk mengharamkan musik secara total, imam Syafi'i membagi dua hukum musik tersebut. Coba baca kitab Al-Um ada 9 jilid, ditemukan di jilid ke-4 halaman 123.

    • @zxvcxzs
      @zxvcxzs 3 роки тому

      Betul

    • @Mulyadi69-mr9jz
      @Mulyadi69-mr9jz 2 місяці тому

      anda beragama dengan agama safi'i bukan dengan agama rasul!

    • @jagurpakaya1147
      @jagurpakaya1147 2 місяці тому +3

      ​@@Mulyadi69-mr9jz nah ini yang ga ngerti gmn anda faham ajaran rasulullah klw ga melalui ulama hadeuh 😂

  • @herlinahmatturungang9726
    @herlinahmatturungang9726 4 роки тому +3

    Menafsirkan makna musik hanya terbatas konser yang melalaikan butuh referensi... Siapa yn menafsirkan dll... Apalagi para ulama 4 mazhab sepakat keharamannya. Jadi seolah ulama dulu semisal ibnu qoyyim seolah tidak faham makna musik. Seolah hanya kita yg faham maknax. Ulama yang telah meninggal sudah teruji keulamaannya... Yang masih hidup belum tentu... Silahkan berqudwah kpd yg kita yakini tsiqohx.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому

      pendapat ulama yang memperbolehkan mendengarkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi SAW, seperti Abdullah bin Ja’far, Abdullah bi Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan sahabat Nabi lainnya suka mendengarkan musik. Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah mentradisi dikalangan ulama salaf ataupun para tabi’in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika dia berada di Makkah, pada saat peringatan hari-hari besar, orang-orang Hijaz merayakannya dengan pagelaran musik. [4]
      Tradisi seperti itu juga dilakukan oleh orang-orang Madinah. Seperti yang diakui sendiri oleh Abu Thalib bahwa dia pernah melihat Qadi Marwan memerintahkan budak perempuannya untuk bernyanyi di hadapan orang-orang sufi. Al-‘Ata juga memiliki dua budak wanita yang keduanya pandai bernyanyi dan sering dipentaskan di depan saudara-saudaranya.
      Suatu ketika Abi Hasan bin Salim ditanya Abi Thalib, “Mengapa engkau melarang mendengarkan musik, sementara al-Junaedi, Sirri Al-Saqati dan Dzunnun al-Misri senang mendengarkan musik?” Hasan bin Salim menjawab, “Saya tidak pernah melarang orang mendengarkan musik, sebagaimana halnya orang-orang yang lebih baik dariku. Aku hanya melarang bermain dan bersenda gurau dalam mendengarkan musik.” [5]
      Antara bentuk dan isi
      Menurut al-Ghazali, baik al-Quran maupun al-Hadits, tidak satupun yang secara vulgar menghukumi musik. Memang, ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar [6].
      Namun, sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.
      Orang Islam tidak boleh meniru gaya hidup seperti itu. Nabi SAW sudah mewanti-wanti dengan mengatakan: “Man tsyabbaha biqaumin fahuwa minhum” (barangsiapa meniru gaya hidup suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum itu).
      Menurut al-Ghazali, mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.
      Dalam kaidah fiqh dikenal sebuah kaidah: “al-ashlu baqu’u ma kana ala ma kana” (hukum asal sesuatu bergantung pada permulaannya). Artinya, ketika sesuatu tidak ada hukumnya di dalam al-Quran maupun al-Hadis, maka sesuatu itu dikembalikan pada asalnya, yaitu halal (al-ashlu huwa al-hillu).
      Atau dalam kaidah yang lain disebutkan: “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa ma dalla dalilun ala tahrimiha” (hukum asal di dalam muamalah adalah halal kecuali terdapat dalil yang melarangnya). Musik masuk dalam kategori muamalah, bebeda dengan ibadah yang kedudukannya tidak bisa ditawar lagi.
      [1] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 267
      [2] Mughni Al-Muhtaj, hal 2, vol 3
      [3] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 268
      [4] Abi Al-Abbas Ahmad bin Muhammad, Kaf al-Ria’, hal 273
      [5] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 268
      [6] Mohammad Nawawi, Syarh Sulam al-Taufik, Surayabaya: Dar Ihya al-Kitab al-Arabiyyah, tt, hal 75

  • @kelastekaje
    @kelastekaje 2 місяці тому +2

    ane jug ga suka musik tapi ane ga pernah ngejust yg suka musik itu pilihan mereka masing-masing yg akan bertanggung jawab masing-masing

  • @syarifabuhudzaifahofficial6118
    @syarifabuhudzaifahofficial6118 2 місяці тому +1

    Subhat itu emang kalau kita yang awam gak faham akan termakan dngan subhat itu, makanya perlu kita belajar, semoga Allah menjaga kita dari subhat.

  • @hendrijambak1788
    @hendrijambak1788 3 роки тому +4

    Trimakasih ust sarwat atas pnjelasanya soal musik. Yg mau sy tanyakan ; knapa rasulullah bersabda "akan ada dkalangan UMATKU yg menghalalkan ZINA, SUTRA, KHAMAR dan ALAT MUSIK" (HR.bukhori).
    Hadist diatas nabi menggandengkan hal2 yg diharamkan dalam islam dg ALAT MUSIK. Apakah yg dimaksud nabi dg "AKAN ADA DIKALANGAN UMATKU" itu hanya berlaku diwaktu dijaman itu saja(dijaman nabi) atau dijaman sepanjang umat nabi muhammad shollallahu 'alaihi wassalaam smpai kiamat ??????

    • @hendrijambak1788
      @hendrijambak1788 3 роки тому +1

      Apakah keharaman alat musik yg dimksud dari hadist nabi trsebut bisa batal keharamany , dikarenakan pemahaman soal MUSIK dijaman beliau BERBEDA dg JAMAN SEKARANG?????? Padahal dijaman sekarang masih ada umat nabi muhammad shollallahu 'alaihi wasssalaam, TERMASUK UST AHMAD SARWAT jg bagian dr UMAT NABI MUHAMMAD SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASAALAAM ????

    • @resoftw
      @resoftw 2 роки тому +4

      kan memang terbukti, akan ada yang akan menghalalkan alat musik, ya ini salah satu orang nya...

    • @rizkyaditya5122
      @rizkyaditya5122 2 місяці тому

      Jangan lupa ada perbedaan pendapat mengenai pengertian musik itu sendiri. Sehingga kalo kita mendengar penjelasan dari ust Ahmad sarwat divideo alat musik disini merujuk ke konser2 yang menerobos waktu sholat, campur baur ikhwan-akhwat, mabuk2an, dan perzinahan, bukan MP3 3menitan, atau sekedar nada dering. Ini bicara hukum ya, masalah suka musik atau tidak nya banyak kok ustadz2 yg memubahkan atau memakhrukhkan musik namun tidak bermusik.
      Yuk kedepankan persatuan umat yang sudah jelas2 wajib dibanding saling cela asatidz

    • @adinurdaya9981
      @adinurdaya9981 Місяць тому

      Kalo emang musik haram MUTLAK ?
      kenapa di zaman Nabi ada sebagian alat alat musik di biarkan dan di izinkan? Ini menunjukkan bahwa ada toleransi dengan alat musik kan? Wajar kalo ulama berbeda pendapat dalam hal ini...
      Kaum salafi kan mengharamkan mutlak alat musik hanya karena 1 hadits yang emang jelas... (Tapi engga bener bener mengharamkan mutlak) Haditsnya ada 4 hal yang bakal di halalkan ummat di akhir zaman... Sutera,, zina ,, Khamer dan alat musik..
      Oke .. sepakat yg 2 haram mutlak.. karena gak ada pertentangan di antara ulama.. hadits dan Qur'an..
      Tapi yg 2 lagi .. ?
      Apa Anda mengharamkan sutera??
      Bukankah sutera halal buat wanita? Tapi haram buat pria... ?
      Apakah musik yakin haram? Kenapa di zaman Rasulullah hidup di biarkan dan sebagian alat musik tidak di larang?

    • @adinurdaya9981
      @adinurdaya9981 Місяць тому

      Emang CUMA KAUM SALAFI WAHABI yang paling suci dan paling benerrrrrrr... Gak bakal mampu mereka ngeliat yang Laen benerrrrr... Karena di mata mereka ulama ulama dan ustadz ustadz mereka adalah malaikat yang takkan salahhh... Takkan keliru dalam mengambil hukum..
      Manhaj paling shahih,, manhaj paling rajihhhhh...
      #versi mereka...

  • @jafarsidiq3074
    @jafarsidiq3074 4 роки тому +7

    yang gak suka ust ahmad sarwat , berkata tidak sopan , tapi nonton juga . itu namanya benci tapi rindu he3

    • @hudhaacts653
      @hudhaacts653 2 місяці тому

      Seperti sumpah serapah sambel pedas😊

  • @user-og3vq2gh3o
    @user-og3vq2gh3o 2 місяці тому

    Keren...pencerahan banget..penjelasan ny bagus...

  • @agungmahariyadi4481
    @agungmahariyadi4481 3 роки тому

    luar biasa......smoga bermanfaat....

    • @kajiansunnahnusantara4095
      @kajiansunnahnusantara4095 2 роки тому

      Mengapa sih musik itu diharamkan? - Ustadz Farhan Abu Furaihan
      ua-cam.com/video/4yeKNh0BA6M/v-deo.html

  • @ukatrukmana2173
    @ukatrukmana2173 2 місяці тому +5

    Ada orang yang keliru dengan mengatakan surah Asy Syu'ara, surah para PEMUSIK dan sahabat Hasan bin Tsabit radhiyallahu anhu disebut PEMUSIK disisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
    Ketika ada orang yang meluruskan dan menasehati, malah ngeyel dengan membahas panjang lebar kesana kemari yang jauh dari esensi persoalan.
    Yang sungguh mengherankan, ada sebagian orang, teman-teman atau sahabat-sahabatnya justru datang ke rumahnya untuk mendukung dan menguatkannya, bukannya menasehati. Seharusnya katakan kepadanya, "Bahwa tidak benar mengartikan surah Asy Syu'ara surah para pemusik dan Hasan bin Tsabit bukan pemusik disisi Rasulullah. Eh malah dikatakan itu masalah fiqh, masalah khilafiyah.
    Darimana khilafiyahnya? Tidak ada satu ulama pun yang mengatakan surah Asy Syu'ara sebagai surah para pemusik dan sahabat Hasan Bin Tsabit sebagai pemusik disisi Rasulullah.
    Orang-orang seperti itu sejatinya bukan teman atau saudara. Karena teman yang sebenarnya adalah ketika saudaranya terjatuh pada kesalahan atau perbuatan dosa diperingatkan dan dinasehati, bukan didukung, bahkan dipuji.
    Berkata Syeikh Bin Baaz rahimahullah,
    أخوك من نصحك وذكرك ونبهك، وليس أخوك من غفل عنك وأعرض عنك وجاملك،
    Saudaramu (yang sesungguhnya) adalah orang yang menasehatimu, mengingatkanmu dan memperingatimu.
    Dan bukan saudaramu, orang yang lalai dari (menasehati) mu, berpaling dari (memperingati) mu, dan hanya memujimu.
    Perkataan beliau selanjutnya,
    ولكن أخاك في الحقيقة هو الذي ينصحك والذي يعظك ويذكرك، يدعوك إلى الله، يبين لك طريق النجاة حتى تسلكه، ويحذرك من طريق الهلاك، ويبين لك سوء عاقبته حتى تجتنبه).
    مجموع فتاوى (٢١/١٤)
    Akan tetapi saudaramu yang hakiki ialah yang memberikan nasehat kepadamu, memberikan wejangan kepadamu, selalu mengingatkanmu, mendoakan kebaikan untukmu, menjelaskan kepadamu jalan keselamatan hingga engkau meniniti jalan tersebut, serta memperingatimu dari jalan kebinasaan, kehancuran dan menjelaskan kepadamu jeleknya akibat jalan tersebut hingga engkau menjauhinya. (Majmu' Fatawa 14/31).
    Orang yang mengingatkan kesalahan saudaranya adalah saudara yang shaleh. Dan saudara yang shaleh lebih baik daripada diri sendiri. Karena saudara yang sholeh senantiasa mengajak kepada kebaikan, sedangkan diri sendiri selalu mengajak kepada keburukan.
    Berkata Ibnu Qoyyim rahimahullah, berkata salah seorang salaf,
    الاخ الصالح خير لك من نفسك, لأن النفس أمارة بالسوء, والأخ الصالح لا يأمر إلا بخير
    Saudara yang sholeh lebih baik bagimu daripada dirimu sendiri, karena sesungguhnya dirimu hanya menyuruh kepada yang jelek, dan saudara yang sholeh tidak menyuruh kecuali kepada yang baik.
    AFM

  • @satrioanggito9724
    @satrioanggito9724 4 роки тому +5

    Ust ini bilang berarti hafist itu gak berlaku dg zmana sekarang dan beliau membantah ibnu abbas ibnu masud dan 4 mazhab, dan beliau ikut ibnu hazm yg di mana pendpaat ibnu hazm di bantah ileh para ulama, dan ust ini mengiring fatwa ia, dg hadist hadist yg memang khilaf dan sudah ada peneramgan dari para ulama yggak pantas di sandingkan dg hadistbmusik yg sudah jelas dan ulama sepakat, tapi ya sdh lah Rasul sdh mengatakan umat ini akan menghalalkann musik, ya udh mau gimana lagi, jujur gua masih berat dg meninggalkan musik secara menyerluruh, tapi gua di ajarin, kalo blom bisa menerima kbenaran maka jgn lah kau ingkari kebennaram itu dan trus muasabah diiri, kenapa blom bisa menerima kebenaran

    • @machmuudraisan9561
      @machmuudraisan9561 3 роки тому

      Fahami dari menit awal hingga Akhir..
      Istinbath hukum harus tepat..
      Dan benar-benar di fahami..
      Ikut Aliran wahaby bodoh..ya jadi Bodoh Akhirnya

    • @RioRagil
      @RioRagil 3 роки тому

      ga disimak dri awal kiatan baca dN nonton cuma 10 halaman dari 1000 halaman wkwk.

    • @Meow-dy4xz
      @Meow-dy4xz 2 місяці тому

      Terus bagaimana dengan MBS yang mengadakan konser musik terbesar dalam sejarah Arab Saudi?????, coba ada gak link dari guru anda, yang kritik keras MBS, atau dari Guru anda di Saudi yang kritik keras itu pemimpin?. Oh ya, di Saudi, Club' malam, diskotik, Khamer ada di Riyadh, gimana tuh ulama sana kenapa gak marah ke MBS, sama satu lagi perempuan di arab sekarang diperbolehkan merokok di tempat umum, di Riyadh salah satu contohnya, kenapa ulama sana diam saja melihat itu.

    • @user-iv8wb2gg7p
      @user-iv8wb2gg7p 2 місяці тому

      MBS bukan ulama, dan para ulama disana sudah menasehati beliau namun apalah daya melawan kekuasaan, dakwah itu hanya sebatas menyampaikan sedangkan hidayah hanyalah milik Allah semata.

    • @erwintriwahana
      @erwintriwahana Місяць тому

      Simak baik2, yg bilang ga berlaku siapa? Cara memandang dan memahami hadits itu para ulama berbeda, kalo masalah khilafiyah,

  • @martindas796
    @martindas796 Місяць тому +1

    Gue sih setuju pendapat ustadz ini .masuk akal..

  • @-MuhammadIqbal-pq6hc
    @-MuhammadIqbal-pq6hc Місяць тому

    Alhamdulillah dapat pencerahan

  • @republikindonesia774
    @republikindonesia774 5 років тому +4

    Kalau saya berpendapat kenapa musik itu haram, karna itu bentuk ke tasyabuhan dengan umat krisriani. Yg memakai musik sebagai sarana ibadah nya.
    Dan saya berkeyakinan bahawa apa bila di jaman nabi sudah di haram kan, maka keharaman nya pun sampai sekarang. Kecuali ada hadis lain lagi yg menghapus keharaman nya.

    • @youtuberspemula1797
      @youtuberspemula1797 5 років тому +1

      Udah di jelasin kok ga paham

    • @bithonahbencong5546
      @bithonahbencong5546 4 роки тому +1

      Muka kamu aja tasyabuh sama ahli kitab... Kpk kerdil sekali otak kamu

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому +1

      Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.

      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!

    • @ruanghati01
      @ruanghati01 4 роки тому +1

      penemu piano itu orang muslim. bahkan nada2 yg tdk ada di nada diatonis/pentatonis ada dlm bunyi2 nada yg ditemukan orang muslim

    • @burhanuddinsubekti6931
      @burhanuddinsubekti6931 3 роки тому

      Lebih bodoh lagi..!!
      Kalo apke hape tasyabbuh gak..??
      Kalo naek pesawat terbang tasyabbuh gak..?!
      Kalo pake baju Koko (baju cina) tasyabbuh gak..?!
      Kalo makan pizza, tasyabbuh gak..??
      ..ngaji yg bener dulu sana, sebelum menyalahkan apa2 di sekitarmu..
      😀😁😂

  • @deadea2699
    @deadea2699 3 роки тому +8

    Alhamdulillah benar sabda Rasulullah,akan ada ummat beliau yang menghalalkan kan musik.

    • @hadisantosasufi1236
      @hadisantosasufi1236 3 роки тому +3

      Harus jelas dulu terminologi musik yg diharamkan itu apa?
      Sebab jika tak ada musik maka adzan pun tak boleh dilagukan krn ada unsur musikal, dan kenapa nabi disambut dgn nyanyian thalaal badru ketika tiba di madinah

    • @Peanuts76
      @Peanuts76 2 роки тому +2

      Batasan musik itu sampe mana si? Nada, irama, musik bukan?
      Kalo gitu kalo ngaji ga ush pake nada aja, adzan jg gitu, kaku aja ga pake nada, musik itu luas cakupannya, maen haram aja.....
      Termasuk kerusakan apa yang dibuat dengan musik? Ga sekalian aja haramin internet ini, kerusakannya paling besar di antara tivi dan musik

    • @hasanhariri7148
      @hasanhariri7148 2 місяці тому +1

      Musik itu syair yg diiringi dg alat musik kalau TDK diiringi alat musik namanya nasyid

  • @amiralrafati4365
    @amiralrafati4365 2 місяці тому +1

    Mantap ini Ust. Ahmad Sarwat

  • @hasbullohdahlan9542
    @hasbullohdahlan9542 2 місяці тому

    Subhanallah betul ustadz

  • @hamidasrori1840
    @hamidasrori1840 3 роки тому +4

    Ini pak ustat jelasinya jelas sejelas jelasnya, gak kaya wahabi yg tau tau haram cetek banget ilmunya

    • @kajiansunnahnusantara4095
      @kajiansunnahnusantara4095 2 роки тому +1

      Mengapa sih musik itu diharamkan? - Ustadz Farhan Abu Furaihan
      ua-cam.com/video/4yeKNh0BA6M/v-deo.html

    • @iwanbudianto5983
      @iwanbudianto5983 Рік тому

      Mana ada orang yg sesat tau klu mereka itu sesat.
      Itulah kehebatan setan dlm menyesatkan umat dr jln allah.
      Salam nu sufi termuter.enak nari2 sufi.enak gila.
      Maulid nabi kami bersanad sampai kepada imam2nya syiah yg donyan kawin kontrak.

  • @malinoberadat9458
    @malinoberadat9458 2 місяці тому +9

    semua dalil jika pakai pemaham sendiri pasti ada celah untuk dikoreksi,itulah kita disuruh untuk berpegang teguh pada sunnah dan pemahaman para sahabat,hadits jelas alat musik malah dipelintir ke konser,Nauzubillah

    • @psantoso4649
      @psantoso4649 2 місяці тому +2

      Andapun memaksakan kehendak tanpa nalar

    • @danisid6862
      @danisid6862 2 місяці тому +2

      Para sahabat tidak akan tersesat karena redaksi hadits sudah sesuai untuk zaman para sahabat.
      Sedangkan zaman sekarang perlu menafsirkan hadits karena kondisi sudah jauh berubah, kondisi yang disebut musik zaman dahulu dan zaman sekarang berbeda.
      Ya harus pakai logika/pemahaman, kalau tidak pakai logika tidak akan bisa menafsirkan.

    • @user-ug7po1ek7r
      @user-ug7po1ek7r 2 місяці тому

      Wahabi tekstual, hanya nafsu mau jadi ulama tapi ilmu nol besar

    • @kelastekaje
      @kelastekaje 2 місяці тому

      emang orang konser ga pake alat musik ?

    • @iyetsulaiman9388
      @iyetsulaiman9388 2 місяці тому +2

      Ada orang yg mengaku paling mengikuti Sunnah nabi,tapi tak berilmu,dan apa 2 di terjemahkan secara mentah ,apa itu yg paling bagus beragama menurut anda???

  • @omsidiqchannel1431
    @omsidiqchannel1431 Місяць тому +1

    Juoooozz tenaaan ikiii👍👍👍👍

  • @EdiFirmansyah-vp2op
    @EdiFirmansyah-vp2op 2 місяці тому

    Penjelasan yang masuk akal....
    Cakeeeep....

  • @hrudinoor2782
    @hrudinoor2782 2 місяці тому +2

    Syukron katsir atas penjelasannya pak. Ustadz.

    • @ngajimusholakampung7818
      @ngajimusholakampung7818 Місяць тому

      Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok..
      .
      Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid..
      .
      Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..

  • @erikivana8879
    @erikivana8879 4 роки тому +6

    Jadi yg harus kami ikuti siapa...? imam 4, atau ente...?

    • @ruanghati01
      @ruanghati01 4 роки тому +3

      wah belum nangkap ya ente. buka otaknya lebar2 bro

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому +1

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому

      @@isharnizaini3214 itu adalah pilihan hukum. Kami yg memilih pendapat musik tdk haram pun bukan berarti musik itu halal dalam arti boleh tanpa batas. Tetap ada batasan dan kriterianya dan bila itu dilanggar ya jadi haram juga

    • @johnwick-gq7ww
      @johnwick-gq7ww 4 роки тому

      @@LingkungSeniSantriKalijaga
      saya suka komentar anda 👍👍

    • @faizalkhairul5993
      @faizalkhairul5993 3 роки тому +1

      Imam Madzhab yg kamu harus ikuti, bila nggak ikut imam, berarti nggak bermadzhab dan sok pinter. Saya yg awam mengikuti imam madzhab karena haditsnya jika diambil lebih aman dengan pikiran dan hati.
      Sholat pun jadi nyaman karena meninggalkan musik, karena tidak ada suara/syair, musik dan getaran2 yg bikin gelisah saat sholat. Saat sholat itulah kita rasakan dosa kita sedang dihapus

  • @ardiansyah7274
    @ardiansyah7274 5 років тому +4

    Mantap memahami Alquran dan hadist tidak serampangan,apalagi yang mudah mengatakan syubhat dan bidah ...

    • @kajiansunnahnusantara4095
      @kajiansunnahnusantara4095 2 роки тому

      Mengapa sih musik itu diharamkan? - Ustadz Farhan Abu Furaihan
      ua-cam.com/video/4yeKNh0BA6M/v-deo.html

  • @wijoyosapardiono9643
    @wijoyosapardiono9643 Місяць тому

    Sangat relevan dgn yg lg rame skrg, ada yg mengkafirkan sodara muslim lainnya krn hal ini😢 smoga umat muslim selalu dihindarkan dari perpecahan

  • @harmailis06
    @harmailis06 3 роки тому

    Top markotop..

  • @abufadlulondialcinambo4868
    @abufadlulondialcinambo4868 2 місяці тому +5

    *MUSIK TIDAK DIRAGUKAN KEHARAMANNYA*
    🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan,
    "Barang siapa mengklaim bahwa Allah Ta'ala telah membolehkan *nyanyian dan alat musik*, maka sungguh dia telah berdusta dan melakukan kemungkaran yang sangat besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari ketaatan kepada hawa nafsu dan setan."
    📚 *Majmu'ul Fataawa 21/167*

    • @Sharedakwah539
      @Sharedakwah539 2 місяці тому

      Lahh si mata pecak di percaya

    • @zuxylautube
      @zuxylautube 2 місяці тому

      trus wayangan jg haram
      kok semua diharam2kan
      hoby banget

    • @zulkhali
      @zulkhali 2 місяці тому

      Suruh dinasti Saud berhenti melantunkan lagu kebangsaannya pak. Bilang sama bin Baz.. orang yang baru lahir kemaren sore..

    • @abinyahasna29
      @abinyahasna29 2 місяці тому

      Wahaboyy

  • @HITAM_DAKWAH
    @HITAM_DAKWAH 4 роки тому +9

    JAUHI USTAD YG MENGHALALKAN APA2 YG SDH JELAS KEHARAMANYA DG PEMBENARAN MENURUT HAWA NAFSUNYA...SEOLAH DIA LEBIH PAHAM AGAMA ISLAM DRI RASULALLAH DAN GENERASI ISLAM TERBAIK SETELAHNYA!!

    • @ekyeverything
      @ekyeverything 3 роки тому +5

      Jauhi orang model anda yang menggunakan kata kata nya sendiri dalam masalah hukum agama.

    • @mohamadarifpambudi7519
      @mohamadarifpambudi7519 3 роки тому +2

      Susah emang diskusi dgn orang awam yg berpemahaman dzahiriyah

    • @eryghifari6317
      @eryghifari6317 3 роки тому

      jauhi orang2 modelan elu

    • @satrionobsafad2407
      @satrionobsafad2407 Місяць тому +1

      Ust Sarwat...tegas berkualitas mumpuni

    • @user-gx5np6xx3k
      @user-gx5np6xx3k Місяць тому

      Wahabi golongan katak di dlm tempurung

  • @zulfahidayat7808
    @zulfahidayat7808 Місяць тому

    Jujur dan terbuka ..
    Maa syaa Allah❤

  • @SalafySejati
    @SalafySejati Місяць тому +1

    Betul.. Betul.. Betul..

  • @tovan9736
    @tovan9736 5 років тому +6

    Bunga bank halal, musik halal..
    Sungguh benar wahai engkau nabi , akhir zaman penuh riba, alat musik dan penyanyi wanita.. syedihh 😢

    • @sikhostudio
      @sikhostudio 5 років тому +4

      @Jaelani Nasihin Ngapain ngeladenin orang Dungu Kang. Buang2 waktu.
      Biarin dia mengharamkan Musik, Kita yakini saja dia konsisten dng keharamannnya. dan kalau dia dengar suara musik dia harus konsisten menjauhi dan menutup telinga ketika mendengar musik.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 5 років тому +2

      @Jamie Ohara Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :)

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 5 років тому +1

      @Jaelani Nasihin Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro! Betul kan?

    • @anangwahyudi3905
      @anangwahyudi3905 5 років тому

      @Jamie Ohara doa kan aja dpt hidayah sb udah akhir jaman memang susah ngasih nasihat orang

    • @junartoimamprakoso
      @junartoimamprakoso 5 років тому +1

      Sudah sangat jelas ustad ahmad sarwat yaitu ilatnya yang menjadi masalah

  • @dinulislamawalu
    @dinulislamawalu 2 місяці тому +3

    pendapat ulama mazhab pendapat yg lebih selamat bagi ummat akhir zaman ilmu lemah iman lemah sebuah bentuk Saddu jariah
    sedia payung sebelum hujan maknanya agar umat terlindung dari fitnah zaman ini fitnah musik dimana mana klo mau selamat
    Hikmah perbedaan pendapat Allah ingin uji manusia yg taslim sami'na waa to'na dari makna larangan

    • @zulkhali
      @zulkhali 2 місяці тому

      Sok bilang ulama madzhab untuk membenarkan dirinya dan menyalahkan orang.
      Bukan ikut Al Qur'an dan Sunnah yang selamat.
      Kok bisa ikut ulama madzhab sih😂😂

  • @akbarzufty8303
    @akbarzufty8303 2 місяці тому

    Terimakasih ustd, melihat sesuatu jgn hanya bulat-bulat nash/teks tp lihat jg konteksnya.

    • @sandimiftah2182
      @sandimiftah2182 2 місяці тому

      betul, dan siapa yang paling tepat dalam memahami konteks? Para sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in. Bisa dilihat dari karya karya mereka dalam bentuk kitab-kitab. Ustadz zaman sekarang sudah tidak valid jika untuk bisa memahami dalil pakai pemahaman dia sendiri.

    • @zulkhali
      @zulkhali 2 місяці тому

      ​​@@sandimiftah2182kamu tau sahabat gimana caranya? Ada rekaman yang kamu punya. Bagi dong.

  • @abufalah6239
    @abufalah6239 2 місяці тому +1

    Sdh banyak penjelasan ulama.dan ustadz2. Silahkan pahami dan yakini yg mana. Jgn menghujat yg berbeda. Tetap jaga akhlak

  • @fakultassainsdanteknologiu624
    @fakultassainsdanteknologiu624 5 років тому +8

    Pertanyaannya: Ya Ustadz.. apakah nyanyian yang dilarang Abu bakar dalam hadist berikut adalah nyanyian konser yang memakan waktu lama?
    Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.
    Sebaiknya kita berhati-hati dalam merumuskan illat.. jangan hanya diambil hanya satu illat.. harus menggabungkan semua illat, baru setelah itu dirumuskan hukum.

    • @jahemerah9264
      @jahemerah9264 5 років тому +2

      Di hadist tersebut kan Rasulullah malah membiarkan/mengijinkan ?

    • @bardasiahjakarta9504
      @bardasiahjakarta9504 5 років тому +1

      Subhanallah, ternyata ilmu yang saya miliki jauh dari yang para ulama terdahulu.

    • @ziadfauzan6294
      @ziadfauzan6294 4 роки тому

      Hanya di hari raya yg diperbolehkan bernyanyi

    • @charlottekatakuri8318
      @charlottekatakuri8318 4 роки тому

      Lagi2 hadis itu yg digunakan para pendukung musik, hukum musik itu jelas jelas haram !!

    • @machmuudraisan9561
      @machmuudraisan9561 3 роки тому +1

      @@charlottekatakuri8318
      Itu karena anda Awam
      ..tak mengerti Istinbath hukum Agama...
      ..tapi sok-soan bisa memahami .
      ..
      Maka dari itu kenapa orang awam Haram berfatwa...ya karena seperti anda tudak faham Agama...tapi bisa melebihi yang Ahli Agama

  • @kangaminart4399
    @kangaminart4399 5 років тому +8

    Betul menafsirkan hadist....perlu ilmu yg sangat luas
    Bahaya hanya baca konteks nya doang...
    Gagal paham..😎
    Baahaaayaa...
    Menyesatkan umat....
    Meski saya sendiri ga begitu respek dengan musik..
    Ngaji aja duluuuuu deh....biar luas pemahamannya.
    Kitab clasik ama kitab kontemporer.
    Kurun waktu dan keadaan yang membedakan illat suatu maksud dalil..
    Wallahua'lam

    • @michaeltobi1231
      @michaeltobi1231 5 років тому

      udah ijma ulama dunia. dan 4 mahzab mengharamkan. mereka ulama besar seperti imam syafii, imam hanafi, imam maliki, imam hambali, imam nawawi, ibnu taimiyah km suruh ngaji lagi begitu???

    • @junartoimamprakoso
      @junartoimamprakoso 5 років тому

      @@michaeltobi1231 sudah jelas hujjahnya yaitu masalah ilat

    • @michaeltobi1231
      @michaeltobi1231 5 років тому

      @@junartoimamprakoso ilat nya dmn coba? wkwkwk

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 5 років тому +2

      @@michaeltobi1231 Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 5 років тому +1

      Betul saudara! Memahami dalil secara tekstual itu sangat berbahaya. Amrozi terpidana teroris itu, dia berani ngebom bali hasil dari melihat dalil secara tekstual. Hati2 tau dari mana kita memahami dalil quran hadits kalau bukan dari ulama. Dalil itu bukan sesuatu yang bisa dipelajari sendiri. Harus ada guru bersanad

  • @bunda_tatieko
    @bunda_tatieko 2 місяці тому +1

    Ya Allah, maaf sy terhibur 😂😂. Makasih ustadz , baarakallahu fiikum ❤❤

  • @JalanHidupTerbaik
    @JalanHidupTerbaik 2 місяці тому +2

    Muncul di FYP
    Qodarullah masalah ini lagi hangat dalam seminggu ini

    • @udisuhartomo892
      @udisuhartomo892 2 місяці тому

      Segala sesuatu masalah yg bs menimbulkan pro kontra emang yg jago menggorengnya itu dari kaum salafi Wahabi,karena dari situlah mereka akan mendapatkan followers banyak.. perhatikan sj setiap vidio dari kalangan salafi Wahabi itu pasti ada hal² yg sengaja mereka pancing agar netizen melakukan balasan,jd ga murni mereka itu mau berda'wah..isinya ga jauh dari tuduhan bid'ah sesat bahkan kafir,kemudian membanding²kan yg satu dg yg lainnya..kasihan kpd generasi muda Islami Indonesia yg hrs mendapatkan doktrin ga baik

  • @arzanibrahim7084
    @arzanibrahim7084 6 місяців тому +7

    Ikutilah ulama 4 mazhab agar kalian tidak tersesat, oleh ustadz/dai² syaiton

    • @efultea9184
      @efultea9184 2 місяці тому

      Lu netizen anjing wahabi!!!!

    • @abuzaid5020
      @abuzaid5020 2 місяці тому

      na'am akhi , jgn ikuti dai model bgini

    • @udisuhartomo892
      @udisuhartomo892 2 місяці тому

      Ya sy jg meyaqini 4 imam Mazhab,tp dlm hal musik sy mengimani lgsg ke Allah SWT,karena hanya Dialah yg memiliki hak prerogatifnya dlm menentukan hukum halal haramnya suatu perbuatan dan yg dikonsumsi oleh hamba²Nya.. kesimpulan sy bahwa musik itu tidak haram

    • @zulkhali
      @zulkhali 2 місяці тому

      Karena sama dengan pikiran bapak, bapak bilang ikut 4 madzhab.. padahal biasanya bilang ikut Al Qur'an dan as Sunnah aja ya..
      Koclak.... Otak dipake mas.. biar ngga tanaqut.

  • @drannamastiz5571
    @drannamastiz5571 4 роки тому +3

    Khmr bisa di bilang semua yg memabukkan, giliran musik knp beda?

    • @ubaydillah1491
      @ubaydillah1491 4 роки тому +1

      Dranna Mastiz cinta juga memabukkan

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому +2

      Ada yang menyebutkan bahwa musik adalah khamr jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dari khamr dalam gelas. Tanggapan saya:
      kalau memang itu haram mutlak sudah pasti masuk ke ranah ushul bukan furu'. Kenyataannya banyak kitab2 tulisan ulama klasik yang mendukung musik. Tentunya mendukung pun ada batasan atau kriterianya tidak bebas begitu saja.
      Lagipula antara khamr dan musik itu subjek yg menjadi tujuannya berbeda. Khamr diminum, berarti mengarah kepada jasmani. Musik didengar, mengarah kepada rohani. Sesuatu yg mengarah kepada jasmani apabila sudah terkena maka pengaruhnya langsung terasa, tak bisa disembunyikan. Misalnya antum sakit gigi, itu kenanya ke jasmani bukan rohani. Rasa sakitnya tak bisa disembunyikan dan tidak akan hilang walau dihibur gimana pun. Harus diobati jasmani yg sakitnya. Beda bila antum sakit hati, antum bisa menyembunyikan rasa sakitnya. Dihibur dikit oleh org lain sakit hati itu bisa hilang. Minum khamr karena masuk ke dalam jasmani ya terasa pusing, mabuk, hilang akal. Diminum dikit pun terasa efeknya. Karena apa? Kenanya ke jasmani. Yg kena ke jasmani efeknya takkan bisa disembunyikan, terasa saat itu juga. Beda dengan musik. Musik itu tentang rasa yg terkandung dalam unsur rohaniah. Balik lagi ke analogi antum sakit hati tadi. Karena pengaruh musik itu ke rohani, maka kita bisa mengcounternya dengan mengatur perasaan yang ada dalam hati kita. Contoh kasusnya begini; ada lagu instrumental berirama sedih yang iringannya berupa suara biola, flute dan alat musik melodis yang nada dan iramanya menyayat hati. Lalu mendengarnya dalam keadaan sedih, kita bisa nangis bombay sampai bantal kita basah dengan airmata. Tapi kalau perasaan kita lagi biasa aja, dengerin lagu macam itu gak bakal ada pengaruhnya. Biasa aja.
      Nah maka dari itu, pengaruh musik itu tergantung diri kitanya. Melalaikan atau tidak, counternya tergantung kita. Beda dengan mabuk khamr, sekali khamr itu kita konsumsi, pengaruhnya yg setidaknya bikin pusing ke sananya hilang akal, kita gak bakal bisa mengcounternya. Pusing ya pusing, mabuk ya mabuk. Saya bisa menerangkan ini berdasarkan dalil2 sahih yg membolehkan musik.
      Demikian semoga dapat dipahami

    • @ziadfauzan6294
      @ziadfauzan6294 4 роки тому

      Hadis sohih yg mengeluarkan bahwa musik haram.alquran surah lukmat juga liat tafsirnya

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 роки тому

      @@ziadfauzan6294 Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!
      pertentangan dua dalil atau lebih, itu ada. Contohnya hadits pertama;
      Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.
      Hadits kedua diriwayatkan bukhari dan abu dawud yg menyebutkan bahwa suatu saat umat nabi akan menghalalkan perzinaan, sutra, khamr dan alat2 musik.
      Kalau cuma andelin terjemahan, hadits pertama itu jelas membolehkan musik. Tapi yg kedua melarang. Jadi ini pasti ada hubungannya. Makanya saya bilang di atas, bahwa tidak bisa dalam agama kita ini asal ada dalil selesai perkara. Ada pertentangan antar dalil yang sebetulnya bukan bertentangan, namun antara dua dalil yg kontradiktif itu ada hubungannya. Itulah yg harus dicari! Kita awam ga mungkin nyari sendiri. Ya ikut aja pendapat ulama yang kita yakini tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.
      Lalu soal 'alatnya yang haram bukan iramanya...' maaf itu keliru! Makanya salah satu cabang ilmu bahasa Arab adalah ilmu mantiq, yaitu logika bahasa. Kalau faham ilmu mantiq gak bakalan ada pemikiran seperti itu. Soal musik ini bukan alat atau tidak pakai alat yg jadi masalah, tapi akibat yang ditimbulkannya. Rasulullah membolehkan seorang budak hitam bernadzar nyanyi diiringi rebana, di hadapan beliau artinya secara hukum syariat musik itu tdk haram, alatnya pun tdk haram. Yg haram adalah ketika semua itu diperbuat melampaui batas alias berlebihan.

  • @hujansamarkan
    @hujansamarkan Місяць тому

    makin yakin seyakin yakinnya. .diakhir zaman akan ada umatku yang menghalalkan musik, zina, khamr, dan sutra

  • @user-hz2hu2nt3i
    @user-hz2hu2nt3i Місяць тому

    Keren Ustad....Lanjutkan Ustad....

  • @rikirahmat7060
    @rikirahmat7060 3 роки тому +5

    Kalo semua perkara agama menggunakan kaidah ciptaan ahmad sarwat hancur ini agama

    • @kusumocahyo8617
      @kusumocahyo8617 3 роки тому

      Otak au yang hancur, dimana letak ke sesat an dia?? Kau bicara macam sudah faham saja

    • @eryghifari6317
      @eryghifari6317 3 роки тому

      bocah dongok

    • @rikirahmat7060
      @rikirahmat7060 3 роки тому

      @@eryghifari6317 syarwat and geng memang kumpulan orang dungu

    • @rikirahmat7060
      @rikirahmat7060 3 роки тому

      @@eryghifari6317 Dungu lagi sombong

  • @charlottekatakuri8318
    @charlottekatakuri8318 4 роки тому +3

    Hukum musik = HARAM.....!!

    • @charlottekatakuri8318
      @charlottekatakuri8318 3 роки тому

      @@ahkamtidar405 semua musik adalah haram

    • @charlottekatakuri8318
      @charlottekatakuri8318 3 роки тому

      @@ahkamtidar405 kamu musik saja tidak tahu ? Sekolah lagi sana......!!!

    • @charlottekatakuri8318
      @charlottekatakuri8318 3 роки тому

      @@ahkamtidar405 lah ,kamu sendiri tidak tahu apa itu musik ,kok bisa2nya membantah....?

    • @AmelLia-ni6gu
      @AmelLia-ni6gu 3 роки тому

      @@charlottekatakuri8318
      Yg haram awalnya alat musiknya...
      Kalo mutlak haram berarti hasil apapun dari alat musik adlh haram
      Kalo nada dering dan notifikasi gimn bro...

    • @indroprakoso6606
      @indroprakoso6606 3 роки тому

      @@charlottekatakuri8318
      Mulutmu jg haram....
      Yakin..

  • @junartoimamprakoso
    @junartoimamprakoso 2 місяці тому

    Alhamdulilah, musik zaman itu berarti konser panjang seharian menghabiskan waktu bareng dengan zina dan khamr. Terima kasih

  • @lutfieffendi5554
    @lutfieffendi5554 Місяць тому

    LAH YANG KAYA GINI SAYA SETUJU DENGAN TAUSYIAH NYA. MENCERAHKAN ILMU NYA