Pasal 28 ayat 3. Ancaman hukuman 6 thn atau denda 1 milyar. Berbohong di media sosial. atau barang siapa dgn semgaja menyebarkan berita bohong di media elecktronik yg bisa menimbulkan kerusuhan. Nah kumpulkan dan simpan semua kesaksian murtadin palsu yg mengaku pernah beragama Islam termasuk chanel chanel yg sengaja mewawancarai terkhusus agata josua yasin dkk. Seperti kasus yusuf manubulu
Bubarkan saja ajaran sesat
Pasal 28 ayat 3. Ancaman hukuman 6 thn atau denda 1 milyar.
Berbohong di media sosial.
atau barang siapa dgn semgaja menyebarkan berita bohong di media elecktronik yg bisa menimbulkan kerusuhan.
Nah kumpulkan dan simpan semua kesaksian murtadin palsu yg mengaku pernah beragama Islam termasuk chanel chanel yg sengaja mewawancarai terkhusus agata josua yasin dkk.
Seperti kasus yusuf manubulu