Kalau di antara 2 akad yg ada di perbankan syariah di indonesia, andara murahabah yg terkesan riba terselubung, atau siatem MMQ ini , lebih rekomendasi yg mana ustad?
Untuk pertanyaan tentang UMKM dengan bunga 0℅ itu sepengetahuan saya uangnya bukan uang bank tetapi uang pemerintah, sehingga bank hanya sebagai penyalur, adapun yg di bayar pemerintah bukan bunga tetapi jasa dalam penyaluran.
izin ikut berpendapat dalam laporan keuangan ada prinsip "full disclosure" pengungkapan informasi keuangan yang lengkap jadi tidak "berbicara" data atau menyembunyikan data sebagian akan berdampak kepada pembaca laporan keuangan yang salah dalam membaca dan menginterpretasikan data2 yang disajikan dalam pengambilan keputusan. di beberapa kasus dampaknya bisa besar menyebabkan kerugian beberapa pihak dan bisa saja termasuk kejahatan kriminal keuangan yang bisa diancam penjara. walaupun mungkin maksudnya tidak berbicara itu tidak berbohong karena tidak ditanya/berbicara, tapi saya pikir batal ketika ada prinsip full disclosure itu. karena kewajiban untuk menyampaikan data yang sebenarnya agar tidak bias/rancu/ambigu. praktek laporan keuangan dobel itu namanya "window dressing" mempercantik laporan keuangan. ini ga sehat buat perusahaan lapor untung bonus ke direksi atau dividen cair terus tapi sebenarnya perusahaan rugi. mohon maaf ustad menurut saya praktek ini termasuk dusta. wallahu a'lam.
Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya bagaimana hukum menjual "gambar tidak bernyawa" di microstock seperti shutterstock,freepick, atau aplikasi seperti canva,,, yang nantinya kita tidak tahu gambar yang kita buat akan dipakai untuk apa(maksudnya hal mubah atau hal haram),,,karena biasanya digunakan untuk menghiasi tampilan foto produk(atau hal yg lain) dimana foto tersebut menampilkan wanita tidak berhijab... Komisi yg kita dapatkan halal atau haram...? Terimakasih sebelumnya ustad...
Kalau di antara 2 akad yg ada di perbankan syariah di indonesia, andara murahabah yg terkesan riba terselubung, atau siatem MMQ ini , lebih rekomendasi yg mana ustad?
Untuk pertanyaan tentang UMKM dengan bunga 0℅ itu sepengetahuan saya uangnya bukan uang bank tetapi uang pemerintah, sehingga bank hanya sebagai penyalur, adapun yg di bayar pemerintah bukan bunga tetapi jasa dalam penyaluran.
konsepnya mirip seperti BOT Build Operate Transfer yang biasa dipembiayaan infrastruktur ya...
izin ikut berpendapat
dalam laporan keuangan ada prinsip "full disclosure"
pengungkapan informasi keuangan yang lengkap
jadi tidak "berbicara" data atau menyembunyikan data sebagian akan berdampak kepada pembaca laporan keuangan yang salah dalam membaca dan menginterpretasikan data2 yang disajikan dalam pengambilan keputusan. di beberapa kasus dampaknya bisa besar menyebabkan kerugian beberapa pihak dan bisa saja termasuk kejahatan kriminal keuangan yang bisa diancam penjara.
walaupun mungkin maksudnya tidak berbicara itu tidak berbohong karena tidak ditanya/berbicara, tapi saya pikir batal ketika ada prinsip full disclosure itu. karena kewajiban untuk menyampaikan data yang sebenarnya agar tidak bias/rancu/ambigu.
praktek laporan keuangan dobel itu namanya "window dressing" mempercantik laporan keuangan. ini ga sehat buat perusahaan lapor untung bonus ke direksi atau dividen cair terus tapi sebenarnya perusahaan rugi.
mohon maaf ustad menurut saya praktek ini termasuk dusta. wallahu a'lam.
Mohon Judul Bukunya ustadz?
Kalau seandainya syirkah nya lebih dari 2 orang bagaimana
Afwan ustadz mau bertanya.. Boleh kita mengajukan KUR di BSI (bank syariah Indonesia)?
afwan, bantu jawab, saya pernah bertanya terkait hal ini di suatu forum, jawabannya tidak diperkenankan,
Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya bagaimana hukum menjual "gambar tidak bernyawa" di microstock seperti shutterstock,freepick, atau aplikasi seperti canva,,, yang nantinya kita tidak tahu gambar yang kita buat akan dipakai untuk apa(maksudnya hal mubah atau hal haram),,,karena biasanya digunakan untuk menghiasi tampilan foto produk(atau hal yg lain) dimana foto tersebut menampilkan wanita tidak berhijab... Komisi yg kita dapatkan halal atau haram...? Terimakasih sebelumnya ustad...
Apakah akad ini halal ustad?