Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA | "Bedakan Mana Riba Mana Bukan" | Kajian Dzuhur
Вставка
- Опубліковано 18 жов 2024
- Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA | "Bedakan Mana Riba Mana Bukan" | Kajian Dzuhur
---***---
Untuk mendapatkan informasi seputar jadwal kajian, bisa mengikuti di akun official sosial media berikut :
UA-cam : live.mtxl.or.id
Facebook : majelistaklimxl
Instagram: mtxl_
Twitter : @mtxl
Telegram : majelistaklimxl
Anchor : anchor.fm/mtxl
[OFFICIAL EMAIL]
Email ke staffmtxl@xl.co.id untuk mendapatkan info kajian terbaru atau menyampaikan kritik dan saran untuk pengembangan Majelis Taklim.
[SHODAQOH JARIYAH]
Management Majelis Taklim XL Axiata membuka peluang jariyah dakwah untuk operasional broadcasting dan equipment MTXL TV melalui infaq ke rekening :
(INFAQ) BANK MUAMALAT No.Rek 341-001-654-6 a/n MTXL
Salurkan zakat Anda melalui rekening BNI Syariah
(ZAKAT) BNI Syariah No. Rek 076-000-777-1 a/n MTXL
Jangan lupa untuk menyebarkan info kebaikan ini, semoga menjadi ladang pahala untuk kita semua, insyaAllah.
Semoga Allah senantiasa memudahkan dalam belajar ilmu agama, dan Semoga dapat menjadi Shoodaqoh jariyah yang diterima oleh Allah.
Atas perhatiannya, kami ucapkan, Jazakumullah Khairan Katsiran.
Masya Alloh terima kasih banyak kajiannya Ustadz sangat luar biasa ❤❤❤
alhamdulillah. terima kasih atas pencerahannya. barokallahu fik.
Mencerahkan, jazaakallah khairan pak Ustad
Alhamdulillah...Matur suwun Ustadz ...untuk ilmunya mudahan njenengan diberikan kesehatan & Keberkahan selalu...Amiin3x
Alhamdulillah...terima kasih ilmunya ustad
Alhamdulillah pecerahannya ustad perihal batasan/definisi riba..yg selama ini msh rancu dan ragu..Insya Allah menjadi panduan dlm kehidupan sehari hari..syukron jazakumulah khairan ustad. Dari bdg barat..
Alhamdulillah🤲 beda antara riba dan bukan
Allah selalu mempermudah urusan hambaNya...manusialah yg selalu mempersulit keadaan..klau sama2 menguntungkan harusnya ada ijtima ulama...karena zaman sekarang susah lepas dari bank..klau bank tanpa bunga darimana bank men dapat biaya operasional dan gaji pegawainya ? Dan bukankah uang itu nilainya selalu meningkat? membangun sekolah , rumah sakit, jalan perlu jasa bank?
semar kan tokoh pewayangan yg di identik dengan cerdas
tapi kok kamu tak smart semar
Gimana kalo yg menyimpan uang bayar...jadi bank menyewakan jasa penyimpanan...
Sampean paham gk dengan ceramahnya? Ko malah ceramah sendiri
Penyampaian ustad sangat jelas. Makasih pak ustadz
Daging semua ini isinya. Hatur nuhun Ust. Barokallah...
Dan orang2 yg berjihad (mencari keridhoan) Kami, benar2 akan Kami tunjukkan kpd mereka jalan2 Kami. Dan sesungguhnya Allah benar2 beserta orang2 yg berbuat baik.
(Qs. Al-Ankabut : 69)
NB : Allah beserta orang2 yg berjihad mencari kebenaran.
Yang paling penting bagaimana meningkatkan fungsi dan pelayanan bank/lembaga pembiayaan keuangan syari'ah bagi kaum muslim agar bebas dari riba. Karena pembahasan ttg riba ini sdh dilakukan panjang lebar dan selalu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sdgkan dilain pihak kaum muslim dihadapkan pd kenyataan hidup sehari-hari utk membangun usaha yg membutuhkan pinjaman modal usaha sehingga kaum muslimin bisa makin sejahtera dan mandiri secara ekonomi.
Alhamdulillah
Trmksih pak ustadz
Barakallah fiik
Jazakallah Khaer...Pak Ustadz
Sdh 23 thn di Bank Konven + 2 thn Bank Syariah... Alhamdulillah hari ini sy sdh dpt benang merahnya... Riba Nasiah = Qard + Manfaat
masih gak ngerti pak, bahasa nya jangan bahasa arab
@@jokomons1580jadi pekerjanya gimana pak?
Sehat sllu ustadz, Aamiin ^^
nah ini, mantab
Alhamdulillah....bisa ngaji lagi
Terima kasih atas ilmunya ust.meskipun saya sering mendengar berbagai kajian tentang riba dari berbagai ust dan setiap penjelasannya berbeda2 yg bikin pusing.
Kalo Riba semua ulama sepakat final bahwa itu haram.msalahnya bank itu termasuk riba atau tidak itu msh khilaf sampai sekarang
Alhamdulillaah penjelasan atas ilmu nya sangat jelas dan tegas.. terimakasih bnyk ustadz n saya termasuk seorg yg mempelajari n mengamalkan buku2 ustadz.. mohon restu ijazahnya juga ya.. semoga kita semua tergolong menjadi hamba ALLAH dan umat Rosulullah shollallaahu 'alaihi wasallam yg selalu dalam ridho nya n sesuai dalam ajarannya..
Cek lagi ke Ust Dr. Erwandi, ada beberapa poin yang berbeda pandangan di dalam penjelasan beliau.
Kalo dulu saya di ajari guru saya, riba itu kalo soal utang piutang uang tergantung akadnya diawal,, misal pinjam uang 1jt tp ada kesepakatan diawal harus jd 1,1jt itu jd riba,, tp kalo diawal gk ada akad dan waktu mengembalikan dilebihkan atas kemauan peminjam sbg tanda terimakasih itu diperbolehkan
Utang piutang untuk modal usaha yg saya pelajari dulu itu bagi hasil meskipun ada akad kesepakatan diawal pemodal tidak rugi dan peminjam jg gk terbebani pinjaman,,
Sehat slalu Al Uztad,,,
RIBA PADA BARTER :
Misalnya anda pinjam (utang) beras 100 kg, kemudian anda ganti (bayar) dengan beras yang sama sejumlah 120 kg, maka 20 kg-nya adalah riba.
alhamdullah tambah ilmu
" Satu dirham yg dimakan oleh seseorang dari Transaksi Riba sedangkan dia mengetahuinya, lebih besar dosanya dari pada melakukan zina sebanyak 36 kali.
(HR. Ahmad & Baihaqi)
Maju Teruuuss...Ust Sarwat.Ratusan Juta Ummat Islam Mendukung Pendapat Antum.
Asslkm pak ustad.kalau pinjm uang 1jt kita kasih lebih walaupn si pemberi hutang g minta lebih .tpi kita yang bilang nanti ingsaallh sy kasih lebih karna uangnya tak buat dagang.kira2 cara seperti ini apakah golongan riba pak ustad
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allâh. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persanggkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah mengira-ngira saja. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang orang yang mendapat petunjuk. [Al-An’am/6:116-117]
KALO CARI PEMBENARAN YA SELALU ADA. ITU SEBABNYA ADA PENDAPAT JUMHUR (MAYORITAS) ULAMA, ADA JUGA PENDAPAT ULAMA YG MEMAKAI HAWA NAFSUNYA YANG JADI PEMBENARAN. SAMA DENGAN KURAIS SIHAB YG MENGATAKAN RAMBUT, KEPALA, LEHER WANITA BUKAN AURAT SEHINGGA TIDAK WAJIB MEMAKAI JILBAB. KARENA KELUARGANYA, ANAKNYA TIDAK MEMAKAI JILBAB. Ust sarwat ini selalu mengutip pendapat ulama yg membenarkan/melonggarkan riba kemudian diangkat² disorot sebagai hujjah pembenaran. Kadang memberikan pendapat ulama lain dan jumhur ulama yg lebih ketat dengan riba namun hanya sedikit penyampaian. Sehingga pendengar lebih menerima hujjah pembenaran terhadap riba. sungguh berat hisabnya nanti
Nabung di bank akad nya nyimpen bukan pinjam, bahkan tidak ditulis qard oleh pihak bank. Tapi faktanya aktivitasnya adalah qard karena uang yang kita simpan digunakan oleh bank. Kan ustadz sendiri yang tadi menjelaskan pengertian qard dan ariyah. Dan ketika kita mengambil uangnya lagi, itu bukan uang yang awal kita simpan.
Saya punya uang di dompet 1jt, terus anak saya nitip uang 100rb di dompet saya dan uangnya jadi tercampur. Lalu saya belanja dan saya pakai ternyata uang yg 100rb punya anak saya. Besoknya anak saya meminta uangnya tersebut dan saya pun memberikannya dengan jumlah yang sama namun bentuknya pecahan.
Tahun 1997 saya nitip uang di bank 50rb gambar presiden soeharto, tahun 2021 uang tersebut baru saya ambil, tapi gambar uang 50rb tersebut sudah berubah jadi gambar Ir. Djuanda.
Itu artinya saya tidak bisa menyamakan antara uang dengan benda lain, karena uang nilai, bentuk, dan gambarnya ternyata bisa berubah dari waktu ke waktu.
@@ummulutfia6176 itulah yang disebut qard
Jd bingung kl dengat penjelasan Dr sebagian ulama yg mengharamkan bank . Lah mau ambil uang tuk belanja di ATM, gaji teirmanya jg Dari bank . Bgmn ini penjelasannya??!!
@@emmaferonia7116 klo itu nm ny sebuah prodak bank... Dn bank itu bkn simpan pinjam aja,, bank puny prodak nm ny atm
Barakallahu fiilmika.
Tercerahkan..dan jd g bimbang..mksh ustadz..
Cinta ustad
Trimksih pencerahanya ustd
Jadi kesimpulanku, Riba dan tidak Ribanya tergantung dari akadnya.
Untuk itu Para Direktur Bank agar Jangan kaku dalam membuat Perjanjian/akad utang piutang sehingga tdk menjadi RIBA.
Pencerahan yg baik
Hati-hati dgn para ustadz yg sering menghalalkan apa yg sudah diharamkan Allah.
Terimakasih Ustadz atas penjelasannya yang mencerahkan
Mantab kaleeeeee patennnn penjelasan Nya
Muantep ustadz
" Riba itu ada 73 pintu (dosa) yg paling ringan adalah semisal dosa seseorang yg menzinahi ibu kandungnya."
(HR. Al-Hakim & Al-Baihaqi)
NB : lebih baik menjauhlah dari dosa riba, biarlah tidak punya harta dari pada nanti diazab Allah.
Apakah bedanya bunga bank dan riba? Menurut saya, bunga bank adalah kebijakan sistem keuangan untuk mempertahankan nilai uang selalu setara, namun dari sisi ekonomi adalah nilai keuntungan yang diharapkan karena uang dianggap modal sedangkan riba adalah melipatkan nilai uang untuk memperoleh keuntungan. Jika dilihat dari kebijakan perbankan bunga bukan riba karena kebijakan yang diambil mengikuti kebijakan moneter pemerintah, jika barang mengalami inflansi dan uang dalam negeri mengalami depresiasi terhadap mata uang asing maka tingkat suku bunga dinaikkan untuk mengurangi resiko pemegang uang dalam negeri, biasanya dilakukan di negara yang mengembangkan sistem suku bunga mengambang di negara yang kebijakan moneternya sering berubah secara dratis seperti Indonesia. Namun di negara yang mengembangkan sistem moneter zero growth atau pertumbuhan nol, biasanya tingkat suku bunga kecil dan tetap, maksimal 3% per tahun berbeda di Indonesia 12% per tahun. Berbeda dengan riba adalah melipat gandakan nilai uang ketika seseorang membutuhkan bantuan. Mengapa riba dilarang dalam Islam? Pada intinya orang yang berhutang itu dalam keadaan susah, sehingga wajib ditolong, maka haram menolong orang susah dengan cara yang memberatkan. Pada saat menolong orang susah diharamkan menilai barang pinjaman sebagai modal untuk mendapatkan untung. Untuk mengatasi masalah tersebut muncul sistem mudharabah (bagi hasil), apakah tepat? Jelas kurang tepat, sistem bagi hasil menganggap barang pinjaman sebagai modal, jika rugi maka tidak perlu mengembalikan, padahal hutang wajib dibayar senilai dengan hutangnya. Bagaimana jika seseorang menabung dan ternyata pada tahun buku berjalan perusahaan rugi, apakah penabung harus menanggung kerugian? Ya tidak, karena menabung berharap nilai uang yang diterimanya sama dengan jumlah nilai yang ditabungnya. Maka lebih efektif dengan manajemen jujur dan amanah yang disebut biaya adninistrasi. Biasa administrasi ini digunakan untuk membayar pegawai, sewa gedung, biaya listrik dan peralatan kantor, dll yang jumlahnya maksimal 3% dari nilai uang yang ditabung atau dipinjam. Hanya ada masalah saat menabung atau deposito jangkanya lama misal 10 tahun dan banyak kebijakan moneter pemerintah yang menggerogoti nilai uang, saat diambil 10 tahun kemudian sudah tidak ada nilainya karena tidak ada insentif atas kebijakan moneter pemerintah yang selalu berubah misalnya bunga atau insentif.
Trmksh ustad
Mohon tambahan penjelasan nya
Tentang gaji karyawan kerja di bank
Alhamdulillaah
Enak bener dan nyaman di hati penjelasannya.
penjelasan nya sangat mencerahkan dan mudah dipahami, barakallah ustadz
Ustadz Sarwat bagus penjelasannya dan dalam ilmunya 🙏🙏🙏
Ini ustad yang di senangi pegawai bank. Pegawai bank pun tersenyum puas
Kenapa memangnya kak?
Sok tau
Hidup jadi wahabi apa enaknya?
@@ajiaja9839 maksudnya apa pak,,ora nyambung
Komentarmu pikiran sempit...
Terima kasih pembenarannya ustadz.
Mengakali riba supaya nampak seolah olah tidak riba adalah riba paling buruk.
Klo ambil kpr subsidi pemerintah gmn ustadz? Cicilan flat sampe lunas ,
Dalam hadits shohih riwayat iman Bukhari.
”Sungguh AKAN ADA sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”
AKAN ADA sebagian umatku itu artinya haram sampai kapan pun.
haram dalam bahasa arab artinya tidak boleh atau dilarang. Adapun tingkat keharaman itu bertingkat. Dari yang dosa besar hingga dosa kecil. Seperti memandang wajah wanita secara berlebihan hingga menimbulkan nafsu itu adalah haram. Walaupun dosanya kecil ya tetap haram. Begitu jg musik. Kalau dilihat dari kebanyakan pemusik itu tidak sholat, pezina dan pecandu narkoba dan sangat banyak yg terkena mudhoratnya dari pada mendapatkan manfaatnya. Walaupun ada dari pemusik yg tidak lalai thd kewajibannya terhadap perintah Allah. Maka orang-orang ini tetap berdosa. Hanya saja dosanya kecil.
Menurut saya penjelasannya bagus... Mana riba, mana bukan...
Riba jelas haram. Tapi definisi riba nya juga harus benar. Karena ada Hadis bahwa pinjam emas kembali emas. Jadi kalau thn 2000 pinjam 1 gram emas, saat mengembalikan di tahun 2020 maka harus kembali 1 gram emas juga atau dg benda yang dayabelinya setara harga emas 1 gram di tahun 2020. Sabda Nabi itu artinya bahwa pinjam uang atau apapun itu pada saat dikembalikan harus bisa berdayabeli yang sama dengan pada saat dipinjam. Berhubung dinar dan dirham itu terbuat dari logam mulia, emas dan perak, maka tidak akan mengalami inflasi, beda dengan uang kertas seperti Rupiah dan USD dll, sehingga akan mengalami inflasi. Makanya tak bisa Rupiah disamakan dengan Dinar Dirham. Karena jika pinjam 1 dinar thn 2000 maka kembali harus 1 dinar juga di 2020, karena masih berdaya beli sama. Sedangkan Rupiah mengalami inflasi, nilai 1 Rupiah di thn 2000 akan beda daya belinya di thn 2020. Nilai rate Real Inflasi, yang real ya, bukan inflation rate perhitungan BPS krn itu cuma base on sembako aja, tdk dihitung berdasar seluruh brg, jadi real inflation Rupiah adalah pasti dua digit, sekitar 25% per tahun. Nah karenanya yang namanya riba itu kalau bunganya dan juga bagi hasil nya adalah lebih dari Inflation Rate nya, yakni baru haram kalau lebih dari 25%. Jadi spt rentenir itu yg bunganya sampai 90% bahkan lebih, nah itu baru haram karena riba. Tapi tidak dengan bunga bank atau bagi hasil, yang masih dibawah 25%. Toh pada dasarnya bunga bank di bank syariah itu juga sama dengan bank di bank konvensional, beda cuma istilah. Kalau nawaitu atau niat bertransaksi di bank konvensionalnya sama dg niat transaksi spt di bank syariah maka itu sama saja. Ada hadisnya bahwa segala perbuatan itu tergantung niatnya. Fatwa MUI ttg riba itu dibuat tanpa memahami sistem moneter dunia, yg membuat uang kertas spt Rupiah jadi beda dg dinar dirham. Krn sejak perjanjian Bretton Wood maka uang kertas bebas dicetak tiap bank sentral tiap negara tanpa basis cadangan devisa berupa emas atau logam mulia sbg base atau dasar jumlah yang bisa dicetak lagi, sehingga akan mengalami inflasi, penurunan daya beli tiap tahunnya. Sehingga adalah zalim kalau pinjam 500 ribu Rupiah di tahun 2000 yakni seharga 1 gram emas, tapi dikembalikan di tahun 2020 juga masih 500 ribu padahal di 2020 harga emas 1 gram sudah menjadi 1 juta Rupiah, misalnya. Quran melarang keras perbuatan zalim di banyak ayat dan surah. Sehingga agar tidak zakim maka peminjam harus kembalikan 1 juta Rupiah. Dan pemberi pinjaman baru zalim kl minta kembalinya diatas 1 juta Rupiah, melebihi harga 1 gram emas di 2020.
Mantap bosku.
di pelajaran ekonomi juga diajarkan tentang Nilai uang sekarang, nilai masa lalu, dan nilai uang dimasa depan.
Setuju.
Akur.
👍🏻👍🏻
Mantap betul
Saya punya usaha warung dirumah, tapi ada pelanggan yg lg dalam perjalan mobilnya rusak, dan si pelanggan saya tadi uangnya kurang untuk bayar bengkel, lalu pelanggan saya itu wa saya , mba saya lg di jalan , mobil saya mogok, minjem duit y mba buat bayar bengkel, lalu saya bilang, ok saya pinjemin uang untuk bayar bengkel, karena itu untuk bayar bengkel dan saya juga uangnya uang julan saya, saya ngambil untung 10 persen, dan pelanggan saya setuju dengan akad yg saya ajukan , apa itu termasuk riba pa ustadz, mohon pencerahannya y
Sangat cerdas
Perlu di kaji lg ustadz sesuai perkembangan zaman, klo e-wallet gmn kan isi 100rb ad biaya admin jd harganya ga 100rb hehehe
maaf ustadz saya bertanya : bagaimana kalau sistim mudharabah ternyata si peminjam bangkrut... bagaimana langkah bank kepada peminjam??? terimakasih
Ustad saya boleh nggak minta telp ustad. Kalau ustad ada waktu kelg saya ingin mangundang ustad ketempat kami Terimakasih
Maaf ustadd kl modal Dari sumber ribs gonna TU ustad mhon jwabn dn keterangnya
Qordh: Hutang
I'aroh: Pinjam
no ribet
Tanya ustad ada orang mau pinjam modal usaha kpd sy dan dan ybs bersedia membayar keuntungan sekian kpd sy, jadi bukan sy yg minta kelebihan.
Apakah ini termasuk riba.
Alhamdulilah
Tapi banyak orang awam.. gak bisa berpikir sedetail itu. Pingin motor lari ke dealer,, gak punya uang/ya cicilan... dealer hubungan dengan bank.
Nambah ilmu. Matur suwen.
yang menarik adalah kisah terakhir ... kalau Nabi bisa menjelaskan tentang suatu bisnis kemudian menerangkan detil bisnis dari mana dan kemana bisa jadi Nabi memang tidak buta huruf/angka
Teorinya seperti itu..
Tapi prakteknya di akad beli motor secara cicilan, pembeli umumnya hanya tanda tangan di berkas2nya...
Jarang ada akad seperti teori tsb. Taunya tanda tangan, motor diantar pulang...
Ya udah..Nanti Klo kamu kredit motor jangan langsung mau Klo di suruh tandatangan...Gitu aja repot.
ini baru pakar..no abal2
Ust Dr. Erwandi berbeda pandangan dengan beliau. Bank pelaku riba akan riba kalo kita adalah pemodal di bank tersebut. Ingat.. Uang kita di bank konvensional akan dijadikan modal untuk dipinjamkan ke peminjam dan tidak ada aqad syar'i di dalamnya.
Haram katakan lah haram... Halal katakan lah halal ...
Setuju pak...
Sampean komen kepada siapa?
Ustad kita mulai dari awal nabung atau kerjasama untuk berdagang dan bagi hasil ,dan akadnya sdh ditentukan sama persenannya bahkan jangka waktunya sama , jadi akadnya sdh ditentukan dari awal , kalau ada rugi yg nanggung pengusahanya dan kalau untung kelebihanya juga pengusahanya itu gimana ustad
Kalo pemilik modal tidak ikut nanggung rugi dan hanya di beban kan ke pemilik usaha makka akad nya itu hutang piutang,, kalo akad bagi hasi maka kedua belah pihak harus bagi hasil (bagi untung dan bagi rugi) sesuai kesepakatan.. Inilah prinsip di kategori kan ke akad bagi hasil
Riba,...riba....hanya Alloh SWT yg tau....kupasrahkan semua pd Alloh....lilaitaala.
Bknkah Allh sdh memberitahu lewat firman Nya yg diberikan kpd N.Muhammad SAW. Kt musti mencontoh nya...
Sayah sudah berhnti kerja di bank, krna kalu masarakat pinjem uang ke bang itu di denda ,itu sudah jelas riba
Ya kalo tepat waktu ga akan di denda.. Atau kalo selalu tepat waktu malah dapat potongan setoran... Kalo ga didenda orang malah telat terus... Cerdas atuh
Intinya antara riba dan tdk riba terletak pada sistem dan akadnya, walaupun bisa jadi untungnya lebih besar yg gak pake riba...bank konpensional dan bank syariah bisa jadi kalo kita pinjam uang lebih besar bank syariah kelebihannya
hbguc
Assalamualaikum wr.wb.
bagaimana hukum islam kalau ada orang menjual tanahnya untuk digunakan sebagai kantor bank konvensional dan bagaimana juga hukum islam orng yg sebagai makelar nya.
Orang dulu gak ada bank/ gak kenal bank .. hidup qonaah / hidup.
23:15 mind opening
Assalamualaikim pak ustad, kalau pegawai bank konvensional dan leasing itu gimana ,apakah haram dan riba, terima kasih
Klo pulsa sih saya mnybutnya mnjual jasa jdi halal..
Jasa pulsa 10rb saya jual 12rb,mka selisihnya itu keuntungan dri jasa yg saya tawarkan..
bahwa ulama telah ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam bukunya Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba Haram (Bunga Bank adalah Haram).Menurut Prof.Dr.Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 300 ulama dan pakar ekonomi dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank (Mereka terdiri dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang membantahnya. Kata Yuduf Qardhawi,”Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (2000, hlm.83)
Seluruh Ulama para grandsyaikh Al Azhar Mesir berkata sebaliknya, bahwa bunga bank bukan riba malah wajib hukumnya, krena tanpa bunga bank akan terjadi praktek riba dan kezaliman ekonomi dimana2. Keberadaan bank dg bunganya justru akan menghilangkan riba yg menzolimi orang yg tidak mampu
Ya udah..Nanti Klo ada yang butuh modal usaha saya suruh pinjam ke kamu aja biar gak riba...
Apakah kelebihan pinjaman pasti riba, tunggu dulu.Skrang gini , Pada THN 2010 saya pinjam uang ke kamu sebesar 1Jt dan pada waktu itu uang 1Jt bisa dpt 2gram emas dan kemudian pada THN 2023 ini saya akan kembalikan uang tsb dg jumlah tetap yaitu 1Jt.Pertanyaannya , Apakah uang 1Jt saat ini bisa dapat 2gram emas spt THN 2010 yg lalu, Dan Klo tidak dapat 2gram spt thn 2010 yg lalu berarti saya telah berbuat zalim kepadamu karena telah membuat orang menderita kerugian akibat uang yg saya pinjam..Ingat , Rupiah tdk sama dg Dinar dan Dirham.Rupiah bisa mengalami inflasi/penurunan nilai mata uang sedangkan Dinar dan Dirham akan slalu stabil sampai kapanpun karena berbentuk logam mulia yaitu emas dan perak , sedangkan rupiah terbuat dari kertas.
@@pejuangsejati9755 lantas siapa yg mau pinjam uang dalam jangka 10 tahun ??
@@sigit_lp467 Ya banyaklah...Terutama Ke bank ,Klo ke kamu ya gak mungkin dikasih.Ingat...Nilai uang Skrang tdk akan sama nilainya dg uang di 10 THN yg akan datang.Itu yg dipraktekkan oleh bank utk menjaga stabilitas nilai mata uang.Klo tidak , maka bank akan bangkrut dan modar....
Bank membeli rumah harga 100 jt, dijual kepada nasabah yg mbutuh 150 jt, bank ambil untung 50 jt. dan keuntungannya dibagi dua dg nasabah (hal ini tdk riba karena bank mengambil untung, bukan bunga).
Klo akad jual beli iya halal. Bagaimana klo akadnya pinjam meminjam?
Mau nanya saya pinjam uang ke Bank Jatim tp didalam transaksi ada akat nya biar tidak riba gmn menurut ust???
Sekarang musim pinjaman melalui bank mekar gimana itu
Hutang itu dosa dan dosa itu hilang setelah dibayar . Sesuatu yang berlebihan bisa sebagai pemerasan.sariah walaupun halal kalau lebih dari bunga konvensional bisa dianggap lebih memeras dan tuhan maha tahu jangan memelintir hukum.
Ass....pak ustadz kita pergi ke bank,,kita bilang sama bank kita membutuhkan biaya untuk beli barang yg harganya misalnya 1 juta,,trus bank meminta kita untuk beli sendiri barang dengan memberikan uang 1 juta tersebut...dan membayar barang tsb dengan misalnya 2 kali cicilan sebulan 550 ribu...
Ijin share min...
Gajinya pak ustadz
Ustadz ini pasti laris diundang pegawai bank dan kantor bank
Riba itu haram, untuk menetapkan transaksi itu riba atau bukan butuh kajian yang luas mengingat transaksi di era modern sudah ndak bisa dihindari, Contoh menabung uang untuk ONH di Bank Syariah maupun Bank Convensional. Sehingga faktanya semua itu terjadi dan tidak bisa dihindari.
Bagai mana dg simpan pinjam koprasi?
Assalamu'alaikum,izin ngambil ilmunya ustadz
Mohon dibahas orng yg memerlukan modal yg banyak yg di belikannya.
izin share
Bagaimana kalau tukar guling lahan dan kasus yang lain juga tuker guling lahan oleh pejabat Pemerintah daerah dengan pengusaha
Kalo akadnya nabung (nitip) uang ke bank, kok malah bank yg kasih hadiah / tambahan uang (sebutlah bukan bunga riba) ke penabung ? Uang tambahan ini akadnya apa ?
Menabung, bukan pinjam uang ke bank
@@emmaferonia7116 tapi uangnya dipinjam bank
Ustad kalau nabung di bank syariah di artikan titip , nah permasalahanya kalau org titip motor ke kita kok motor di pakai , bisa di artikan tidak amanah tidak ijin pemilik ,,, walau kasih tambahan tapi transaksinya masih enggak pas abu abu , kembali lagi ke bank syariah titip atau investasi ?
Ada yang wadiah, ada yang mudharabah. Tergantung akad apa yang diambil ketika mendaftar. Nah, dulu ketika mendaftar di bank syariah menggunakan akad apa? Kok bisa abu2?
pencerahan
Kalo jadi agen bri link, termasuk riba g Psk kyai
Mohon penjelasannya Pak Ustadz...Apabila seseorang meminjam uang untuk membeli motor baru merek A dg harga Rp.10.000.000.-. Lalu dibayar dg cara cicilan sekian waktu.
Singkat kata setelah jatuh tempo harga motor tersebut sdh naik harganya dg arti RP.10.000.000.- sdh tdk bisa mendapatkan motor yang sama. Klo pada awal minjam sdh dapat diprediksi keadaan tersebut lalu disyaratkan pengembaliannya dilebihkan untuk mengantisipasi agar pinjaman tersebut masih senilai harga Motor tersebut apakah itu riba........trus yg pinjam uang yg mengembalikan tetap senilai Rp.10.000.000.- bisa disebut Dzholim gak ke yg minjemin..Syukron Pak Ustazd sebelumnya.
Syubhat..
Wahabi
Katakan yang HAK adalah HAK..DAN YANG BATIL
ADALAH BATIL
Yg penting praktek nya di lapanggan bener boz, kalok teyori gampang, 5'af cuma masuk'an...🙏
Ustadz .. boleh kah saya mau beli rumah harga 500jt .. minta pembiayaan ke bank syariah .. dan uangnya di kasihkan ke saya langsung... tinggal saya berikan ke penjualnya .. apakah itu riba sewaktu saya mengangsur ke bank yg totalnya 750 jt selama 3 thn
Ga boleh ,, dzolim itu bunganya kebesaran
mumet.. penjelasany gak fakus.. klo bisa jgn bnyak contoh tpi fkus pada yg dibhas dan dpertanyakan.. butuh penjelasan baik hdis quran dan contoh yg sama tentang "pinjam uang di bank pke bunga, krna uang pasti inflasi stiap saat jdi nominal pngembalian jg berbeda. di tambah dengan cara pngembalian setoran bulanan selama beberapa tahun sesuai kemampuan peminjam"..
Akad jadi kamuflase. Padahal essensinya pinjam atau minjami uang dan diminta/diberi tambahan.
Assalamualaikum ustad mau nanya kalau kerja di bank gi mana
Bantu jawab: gpp
Gpp bang asal jangan sama bang miun dia rada telat kalau ngasih gajihny
Ustad kalau uang robek ditukar termasuk riba atau tdk?