KONSEP DASAR EKONOMI SYARIAH (PART 2) | Mengapa Riba Haram?
Вставка
- Опубліковано 8 лют 2025
- instagram: @aryojafar_
email: indostar.pictures@gmail.com
Mohon maaf karena ada kesalah teknis pada menit ke 09:08 suaranya hilang, berikut penjelasan dari videonya:
al-Bai’ Naqdan adalah jual beli biasa yg dilakukan secara tunai
al-Bai’ Muajjal, pada jenis barang diserahkan di periode awal, sedangkan uang diserahkan pada peiode selanjutnya
al-Bai’ Taqsith, pada jenis barang diserahkan di periode awal, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan selama periode tertentu