KONSEP DASAR EKONOMI SYARIAH (PART 2) | Mengapa Riba Haram?

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 8 лют 2025
  • instagram: @aryojafar_
    email: indostar.pictures@gmail.com
    Mohon maaf karena ada kesalah teknis pada menit ke 09:08 suaranya hilang, berikut penjelasan dari videonya:
    al-Bai’ Naqdan adalah jual beli biasa yg dilakukan secara tunai
    al-Bai’ Muajjal, pada jenis barang diserahkan di periode awal, sedangkan uang diserahkan pada peiode selanjutnya
    al-Bai’ Taqsith, pada jenis barang diserahkan di periode awal, sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan selama periode tertentu

КОМЕНТАРІ •