Itu tindakan yg tdk di benarkan karna itu nama nya stadion, dan dari nama itu merupakan fasilitas publik, yaitu sarana olah raga, jadi tdk bisa di klaim apalagi di tutup. Klo tanah itu milik pribadi dan bukan milik pemerintah, knp selama ini diam dan di biarkan.....?
Itu tindakan yg tdk di benarkan karna itu nama nya stadion, dan dari nama itu merupakan fasilitas publik, yaitu sarana olah raga, jadi tdk bisa di klaim apalagi di tutup. Klo tanah itu milik pribadi dan bukan milik pemerintah, knp selama ini diam dan di biarkan.....?