APAKAH ANDA PERCAYA ?? MUNCULNYA BABI NGEPET SUDAH ADA DI ZAMAN MAJAPAHIT

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 10 вер 2024
  • Isu mengenai babi ngepet bukanlah hal yang baru dan telah muncul berkali-kali di beberapa wilayah Indonesia. Namun, menurut penelitian sejarah oleh Boomgaard, penggunaan uang sudah dikenal sejak masa kerajaan Hindu-Buddha dan Kesultanan Islam di Hindia Belanda. Keberadaan babi ngepet sebagai cerita rakyat, bagaimanapun, tidak dapat dihubungkan dengan periode sejarah tersebut. Cerita ini justru menjadi lebih populer dan menyebar luas setelah abad ke-20.
    Fenomena babi ngepet tidak hanya sekadar cerita rakyat, tetapi mencerminkan dinamika sosial dan budaya yang melibatkan aspek-aspek seperti agama, kepercayaan, dan keadaan ekonomi. Melalui kasus-kasus seperti ini, kita dapat menelusuri bagaimana ketakutan dan kekhawatiran masyarakat tercermin dalam cerita-cerita tradisional yang terus berkembang seiring dengan waktu.
    #misteridunia #misterihoror #babingepet #asalusul #sejarah #legenda #mitos #dongeng #majapahit #pesuhihan #kekayaan #jawa #nyegik #ngipri #kisahhoror #BERBAGITAHU
    ------------------------------------------------------
    Sumber Narasi : www.liputan6.c...
    -------------------------------------------------------------
    thumbnail,footage,ilustrasi :
    www.pexels.com/
    playground.ai/
    ----------------------------------------------------------------------
    Musik :
    Audio UA-cam Library
    --------------------------------------------------
    Title 17, US Code (Sections 107-118 of the copyright law, Act 1976):
    All media in this video is used for purpose of review and commentary under terms of fair use
    All footage, and images used belong to their respective companies
    Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing
    Disclaimer : Beberapa konten digunakan untuk tujuan pendidikan di bawah Fair Use. Disclaimer Hak Cipta Berdasarkan Bagian 107 dari Undang-Undang Hak Cipta 1976, tunjangan dibuat untuk "Fair Use" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin melanggar. Penggunaan nirlaba, edukasi, atau pribadi memberi keseimbangan yang mendukung penggunaan yang adil

КОМЕНТАРІ • 3