Mau tanya, di bagian mutasi dijelaskan min 2 tahun max 5 tahun itu maksudnya apa? Kemudian untuk yang penting seperti merawat orang tua apakah langsung dimutasi?
Jadi maksutnya begini faiz. Seorang PNS jika ia bekerja di suatu tempat (co: Kantor A atau bagian A) min 2 tahun, maka dia dapat dimutasi. Biasanya, seorang PNS bekerja di tempat tersebut paling lama 5 tahun. Jadi jika telah 5 tahun maka akan dimutasi. Untuk alasan merawat orang tua, apakah akan langsung dimutasi atau tidak mungkin tergantung dari keputusan kepala organisasi. Karna dalam memutuskan hal ini tentu saja perlu pertimbangan berbagai hal terlebih dahulu
Yap benar deky. Jabatan ASN itu bisa diduduki oleh PNS dan PPPK. Namun, tidak semua jabatan yg ada bisa diduduki PPPK. Ketentuan tentang jenis jabatan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK diatur dalam Perpres No 38 Tahun 2020. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. Untuk pertanyaan mengenai singkatan, kami mengambilnya dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu sendiri.
Instansi mengukur tunjangan kemahalan berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Indeks harga (indeks kemahalan) yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu). Indeks ini dipengaruhi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari di daerahnya.
Halo guys, saya mau bertanya. Di bagian Hak Pegawai ASN, PNS berhak mendapatkan Jaminan Pensiun dan JHT (namun tidak untuk PPPK). Sedangkan di bagian Perlindungan, kok ada statement PNS maupun PPPK mendapat perlindungan dari pemerintah berupa Jaminan Hari Tua (padahal statement sebelumnya hanya PNS yang dapat JHT). Mohon penjelasannya ya. Terima kasih temanz
Sebelumnya maaf jika sedikit membingungkan karena kami hanya mengikuti sistematika penjesalan yg ada di UU saja. Jadi begini valen. Di dalam UU tersebut, penjelasan mengenai JHT bagi PNS dijelaskan dalam subbab Manajemen PNS pada Paragraf 13 "Jaminan Pensiun dan JHT". Sementara itu, bagi PPPK dijelaskan dalam subbab Manajemen PPPK pada Paragraf 10. Sedikit menambahkan juga mengenai Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun itu hanya diberikan kepada PNS saja dan dibayarakan tiap bulannya. Sedangkan Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada PNS dan juga PPPK dimana diperoleh secara sekaligus pada saat masa pensiun. Jadi intinya, JHT diberikan kepada PNS dan PPPK, sedangkan Jaminan Pensiun hanya dibayarkan kepada PNS saja.
Izin bertanya, salah satu dasar pengangkatan jabatan adalah dengan pengembangan kompetensi, misal dengan mengikuti seminar. Jika seseorang lulusan D1 selama masa kerja banyak mengikuti seminar(terutama seminar di luar yang mendapatkan sertifikasi), apa mereka bisa menggunakan sertifikasi seminar tsb sbg dasar pengangkatan jabatan juga? Bagaimana jika jumlah sertifikasi seminar sudah melebihi persyaratan apakah sertifikat seminar lainnya bisa digunakan lagi selanjutnya oleh seorang tersebut apabila dia sudah naik menjadi lulusan D3 sebagai dasar pengangkatan jabatan lagi? Terimakasih
Untuk pengangkatan/ naik pangkat contoh dari golongan 2a ke 2b itu ada syarat2 tertentu dan itu tertuang di pp no 99 th 2000, disana tertulis untuk kenaikan pangkat butuh masa kerja tertentu dan tidak hanya sertifikat saja. Selain masa kerja juga ada pendidikan dan nilai kredit, setauku tiap profesi itu berbeda contoh klo guru pns buat naik pangkat bisa dengan membuat jurnal, seminar, dan itu bisa menaikkan nilai kredit. Untuk struktural dan fungsional juga syaratnya berbeda. Tiap mau naik golongan pun beda2. Untuk sertifikat apa saja yg dpt digunakan itu menurutku tergantung profesi, ada juga kenaikan pangkat dinilai dari nilai prestasi kerja. Nilai prestasi kerja ini dapat dilihat juga dari surat tugas untuk workshop, seminar dll, capaian kerja, sasaran dan prestasi. Mungkin lebih lanjut dpt dilihat di pp no 99 th 2000,
Apakah PPPK bisa diangkat langsung menjadi PNS karena kompetensinya, saya melihat sendiri PPPK di tempat pkl saya malah dilihat lebih mahir dibanding pegawai bberapa PNS sendiri ?
Jawabannya tidak , karena dalam UU No 5 Tahun 2014 ini disebutkan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS .walaupun dia memiliki kompetensi yang dibutuhkan .menurut UU ini Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin bertanya, pegawai yang memiliki jabatan struktural bisa tidak mendaftarkan diri untuk jabatan fungsional? Apakah jabatan struktural dapat dirangkap dengan jabatan fungsional?
Pegawai jabatan struktural dpt mendaftarkan diri untuk jabatan fungsional jika telah memenuhi syarat2 tertentu. Tp sesuai PP No 11 Tahun 2017 jabatan fungsional dan jabatan struktural tidak boleh dirangkap.
Permisi mau tanya... Untuk pemberhentian PNS dengan hormat, salah satunya adalah tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban. Apa bisa anda jelaskan lebih spesifik apa yang dimaksud tidak cakap jasmani dan rohani di UU tsb?
jadi untuk pns yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani merupakan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yg dibentuk pemerintah. Tidak cakap jasmani/rohani meliputi : 1.Karena tidak dapat bekerja dalam semua jabatan karena kesehatannya ; 2.Karena menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi diri atau lingkungan kerja ; 3.Karena tidak mampu bekerja lagi setelah cuti sakit.
Mau tanya, di bagian mutasi dijelaskan min 2 tahun max 5 tahun itu maksudnya apa? Kemudian untuk yang penting seperti merawat orang tua apakah langsung dimutasi?
Jadi maksutnya begini faiz. Seorang PNS jika ia bekerja di suatu tempat (co: Kantor A atau bagian A) min 2 tahun, maka dia dapat dimutasi. Biasanya, seorang PNS bekerja di tempat tersebut paling lama 5 tahun. Jadi jika telah 5 tahun maka akan dimutasi.
Untuk alasan merawat orang tua, apakah akan langsung dimutasi atau tidak mungkin tergantung dari keputusan kepala organisasi. Karna dalam memutuskan hal ini tentu saja perlu pertimbangan berbagai hal terlebih dahulu
Jabatan ASN itu berlaku untuk PNS dan PPPK ya?
Lalu, apakah ada range jabatan untuk PPPK?
PPPK dibacanya memang PPPK ya tidak boleh P3K?
Yap benar deky. Jabatan ASN itu bisa diduduki oleh PNS dan PPPK. Namun, tidak semua jabatan yg ada bisa diduduki PPPK. Ketentuan tentang jenis jabatan apa saja yang bisa diisi oleh PPPK diatur dalam Perpres No 38 Tahun 2020. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. Untuk pertanyaan mengenai singkatan, kami mengambilnya dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu sendiri.
Okai, terima kasih jawaban dan like nya
Bagaimana cara instansi mengukur tunjangan kemahalan? Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tunjangan kemahalan?
Instansi mengukur tunjangan kemahalan berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Indeks harga (indeks kemahalan) yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu). Indeks ini dipengaruhi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari di daerahnya.
Halo guys, saya mau bertanya. Di bagian Hak Pegawai ASN, PNS berhak mendapatkan Jaminan Pensiun dan JHT (namun tidak untuk PPPK). Sedangkan di bagian Perlindungan, kok ada statement PNS maupun PPPK mendapat perlindungan dari pemerintah berupa Jaminan Hari Tua (padahal statement sebelumnya hanya PNS yang dapat JHT). Mohon penjelasannya ya. Terima kasih temanz
Sebelumnya maaf jika sedikit membingungkan karena kami hanya mengikuti sistematika penjesalan yg ada di UU saja.
Jadi begini valen. Di dalam UU tersebut, penjelasan mengenai JHT bagi PNS dijelaskan dalam subbab Manajemen PNS pada Paragraf 13 "Jaminan Pensiun dan JHT". Sementara itu, bagi PPPK dijelaskan dalam subbab Manajemen PPPK pada Paragraf 10.
Sedikit menambahkan juga mengenai Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun itu hanya diberikan kepada PNS saja dan dibayarakan tiap bulannya. Sedangkan Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada PNS dan juga PPPK dimana diperoleh secara sekaligus pada saat masa pensiun.
Jadi intinya, JHT diberikan kepada PNS dan PPPK, sedangkan Jaminan Pensiun hanya dibayarkan kepada PNS saja.
Izin bertanya, salah satu dasar pengangkatan jabatan adalah dengan pengembangan kompetensi, misal dengan mengikuti seminar. Jika seseorang lulusan D1 selama masa kerja banyak mengikuti seminar(terutama seminar di luar yang mendapatkan sertifikasi), apa mereka bisa menggunakan sertifikasi seminar tsb sbg dasar pengangkatan jabatan juga? Bagaimana jika jumlah sertifikasi seminar sudah melebihi persyaratan apakah sertifikat seminar lainnya bisa digunakan lagi selanjutnya oleh seorang tersebut apabila dia sudah naik menjadi lulusan D3 sebagai dasar pengangkatan jabatan lagi?
Terimakasih
Untuk pengangkatan/ naik pangkat contoh dari golongan 2a ke 2b itu ada syarat2 tertentu dan itu tertuang di pp no 99 th 2000, disana tertulis untuk kenaikan pangkat butuh masa kerja tertentu dan tidak hanya sertifikat saja. Selain masa kerja juga ada pendidikan dan nilai kredit, setauku tiap profesi itu berbeda contoh klo guru pns buat naik pangkat bisa dengan membuat jurnal, seminar, dan itu bisa menaikkan nilai kredit. Untuk struktural dan fungsional juga syaratnya berbeda. Tiap mau naik golongan pun beda2. Untuk sertifikat apa saja yg dpt digunakan itu menurutku tergantung profesi, ada juga kenaikan pangkat dinilai dari nilai prestasi kerja. Nilai prestasi kerja ini dapat dilihat juga dari surat tugas untuk workshop, seminar dll, capaian kerja, sasaran dan prestasi. Mungkin lebih lanjut dpt dilihat di pp no 99 th 2000,
@@ariellaardhaningruma9697 terimakasih banyak atas penjelasannya
Apakah PPPK bisa diangkat langsung menjadi PNS karena kompetensinya, saya melihat sendiri PPPK di tempat pkl saya malah dilihat lebih mahir dibanding pegawai bberapa PNS sendiri ?
Jawabannya tidak , karena dalam UU No 5 Tahun 2014 ini disebutkan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS .walaupun dia memiliki kompetensi yang dibutuhkan .menurut UU ini Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Trims..sanagt bermanfaat👍
Izin bertanya, pegawai yang memiliki jabatan struktural bisa tidak mendaftarkan diri untuk jabatan fungsional? Apakah jabatan struktural dapat dirangkap dengan jabatan fungsional?
Pegawai jabatan struktural dpt mendaftarkan diri untuk jabatan fungsional jika telah memenuhi syarat2 tertentu.
Tp sesuai PP No 11 Tahun 2017 jabatan fungsional dan jabatan struktural tidak boleh dirangkap.
Permisi mau tanya...
Untuk pemberhentian PNS dengan hormat, salah satunya adalah tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajiban.
Apa bisa anda jelaskan lebih spesifik apa yang dimaksud tidak cakap jasmani dan rohani di UU tsb?
jadi untuk pns yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani merupakan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yg dibentuk pemerintah.
Tidak cakap jasmani/rohani meliputi
:
1.Karena tidak dapat bekerja dalam semua jabatan karena kesehatannya
;
2.Karena menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi diri atau lingkungan kerja
;
3.Karena tidak mampu bekerja lagi setelah cuti sakit.
kok loyo ya suara mas nya
Penyampaian dari pihak cowo ini suaranya ngak ada semangatnya 🙏