Ijin bertanya, misal saya membaca sebuah novel sambil merekam suara saya yang membaca novel itu, trus saya upload ke you tube rekaman suara saya itu, apakah itu melanggar hak cipta juga?
Bagaimana isu yang terjadi belakangan ini tentang pencipta lagu Rungkad yang tidak mendapatkan hak ekonomi dari lagu yang ia ciptakan, namun lagu tersebut populer oleh penyanyi lain dan justru keuntungannya didapatkan oleh penyanyi tersebut? Padahal tadi dijelaskan katanya kalau hak cipta itu secara otomatis didapatkan walaupun belum didaftarkan?
Hi #TemanKI, Hak cipta menggunakan sistem auto approve karena hak cipta merupakan hak yang muncul berdasarkan pengakuan pertama kali. Dan pada saat mengajukan permohonan pencatatan, setiap pemohon wajib melampirkan atau mengunggah surat pernyataan yang salah satunya menyatakan bahwa pemohon tidak meniru dan tidak sama secara esensial dengan Karya Cipta milik pihak lain atau obyek kekayaan intelektual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU Hak Cipta. Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut maka sistem autoapprove digunakan dalam pengajuan permohonan pencatatan hak cipta. jadi apabila pihak pemohon mencatatkan ciptaan yang ternyata bukan miliknya maka dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau apabila ada pihak lain keberatan dengan permohonan dimaksud maka bisa mengajukan permohonan pembatalan pencatatan hak cipta melalui mekanisme gugatan ke pengadilan niaga.
Trus, apa kabar pak dengan org yg mengcover lagu di youtube, kemudian di comersilkan dengan dipasang bar ads.., apakah itu tidak masuk kategori mengkomersilkan hak cipta..?
Berarti tidak perlu di urus atau di daftakan misalkan buku yang kita tulis ya Pak. Cukup kita upload saja sebagiannya dalam bentuk blog atau ke medsos kita, maka tulisan kita itu sudah terlindungi ya...?
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Halo #TemanKI, Terkait surat pernyataan dan penciptanya ada tiga menggunakan tanda tangan ketiganya yaa, dan jika ingin konsultasi melalui video tatap muka TemanKI bisa akses pada link berikut ini: crm-sipengadu.dgip.go.id/siviki terima kasih.
Hi #TemanKI, jika berbentuk program komputer dan berkeinginan melindungi program terebut daapat didaftarkan perlindungan hak cipta. untuk ciptaan yang dapat dilindungi dapat di cek pada www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
Maaf ya.. Selaku aparatur negara yang sedang dan sudah seyogyanya menjunjung tinggi hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual seperti yang dibahas di Content. Maaf kalo boleh saya tahu, apakah Bapak atau redaksi pembuat video ini sudah megurus ijin penggunaan lagu yang menjadi Soundtrack di konten ini? terima kasih
Materi PENGENALAN HAK CIPTA mudah dicerna dan dipahami. Terima kasih.
terimakasih untuk sharing ilmu yang bermanfaat ini.
Trimakasi bpk atas pelajar ilmunya semoga bermanfaat buat saya
terimakasih prof untuk ilmu yang diberikan
Terimakasih Pak Agung untuk edukasi & sosialisasinya
Terima kasih telah berbagi Ilmunya Pak
Trimakasi bpk atas pelajar ilmunya
Terima kasih banyak ilmunya , Pak 🙏
Terima Kasih Pak atas edukasinya semoga Sehat Selalu Pak..
Terima kasih atas ilmunya semoga bermanfaat
mudah dicerna dan difahami
Terima kasih pak edukasinya bisa bermanfaat,🙏🙏
Sangat bermamfaat
Terimakasih bapak atas ilmunya 🙏
Terimakasih banyak bapakk 🙏🙏
woahhh dalam 3 menit saya mendapatkan ilmu yang super duper amazing hehe
terimakasih eduksi nya pak
terima kasih pak atas edukasinya
TERIMA KASIH IMFORMASI ILMUNYA
Ijin bertanya, misal saya membaca sebuah novel sambil merekam suara saya yang membaca novel itu, trus saya upload ke you tube rekaman suara saya itu, apakah itu melanggar hak cipta juga?
Sangat bermanfaat sekaleeeee :*
terima kasih ilmunya
terima kasih Bapak atas penjelasannnya
belajar
🙏
Sama-sama
kalau madalah ide saya untuk kepentingan negara tidak madalah di pakai, tapi kalau prilaku saya di jadikan adegan pilem dunia terbalik itu ke zaliman
Bagaimana isu yang terjadi belakangan ini tentang pencipta lagu Rungkad yang tidak mendapatkan hak ekonomi dari lagu yang ia ciptakan, namun lagu tersebut populer oleh penyanyi lain dan justru keuntungannya didapatkan oleh penyanyi tersebut? Padahal tadi dijelaskan katanya kalau hak cipta itu secara otomatis didapatkan walaupun belum didaftarkan?
Hi #TemanKI, Hak cipta menggunakan sistem auto approve karena hak cipta merupakan hak yang muncul berdasarkan pengakuan pertama kali. Dan pada saat mengajukan permohonan pencatatan, setiap pemohon wajib melampirkan atau mengunggah surat pernyataan yang salah satunya menyatakan bahwa pemohon tidak meniru dan tidak sama secara esensial dengan Karya Cipta milik pihak lain atau obyek kekayaan intelektual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU Hak Cipta. Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut maka sistem autoapprove digunakan dalam pengajuan permohonan pencatatan hak cipta. jadi apabila pihak pemohon mencatatkan ciptaan yang ternyata bukan miliknya maka dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau apabila ada pihak lain keberatan dengan permohonan dimaksud maka bisa mengajukan permohonan pembatalan pencatatan hak cipta melalui mekanisme gugatan ke pengadilan niaga.
Trus, apa kabar pak dengan org yg mengcover lagu di youtube, kemudian di comersilkan dengan dipasang bar ads.., apakah itu tidak masuk kategori mengkomersilkan hak cipta..?
mau tanya pak, kalo sebuah konsep atau ide bisnis, bisa menjadi objek HKI nda? klo bisa masuk ke kategori mana ya pak..
minta pencerahannya.. 🙏😊
terimakasih pak
Bagaimana cara daftarkan merk atas nama PT?
Pada bagian pemohon diisi nama Direktur apa nama PT?
Terus kalau pakai nama PT, NIK diisi apa?
USEFUL!!! Terima kasih, Pak!
Sama-sama 🙏
terima kasih pak
Izin bertanya, Hak Cipta bisa dimiliki pencipta sejak kapan ya?
Kalo mau bikin apparel tapi kita ngambil konsep anime itu kena hak cipta ga?
Kalau konsep usaha dan baru di indonesia/di dunia, itu masuk kategori hak cipta atau hak merek?
Pakk kalo skenario film bisa di catatkan hak cipta gak? Sebelum film nya tayang. Jadi biar aman gitu sebelum dibaca produser nya??
Berarti tidak perlu di urus atau di daftakan misalkan buku yang kita tulis ya Pak. Cukup kita upload saja sebagiannya dalam bentuk blog atau ke medsos kita, maka tulisan kita itu sudah terlindungi ya...?
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Jadi jika artikel orang lain saya buat sebagai konten UA-cam saya, berarti saya sudah melanggar hak cipta, seperti itu ya??
Min kalau 3 penulis, apakah disurat pernyataan ckup menggunakan ttd 1 orang atau ketiganya?
Halo #TemanKI, Terkait surat pernyataan dan penciptanya ada tiga menggunakan tanda tangan ketiganya yaa, dan jika ingin konsultasi melalui video tatap muka TemanKI bisa akses pada link berikut ini: crm-sipengadu.dgip.go.id/siviki terima kasih.
Untuk online course masuk ke hak cipta atau hak paten ya?
Hi #TemanKI, jika berbentuk program komputer dan berkeinginan melindungi program terebut daapat didaftarkan perlindungan hak cipta. untuk ciptaan yang dapat dilindungi dapat di cek pada www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
Duh merk2 lokal semua ditolak alias mirip padahal ga ada mirip2nya. Bagaimana pengembangan industry lokal. Kelihatannya ada ....
Kalo kita mau bikin tas dengan model yang sama dengan brand a tapi menggunakan brand saya apa kah itu melanggar hak cipta?
pilem dunia tetbalik sudah lama melakukan penyadapan pafa saya di jafikan pilem
Ini komentar saya,
Batasan mengcover lagu apa ya oak?
Halo #TemanKI, mengcover lagu diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lagu ya kak.
cara daftar bisa di channel "miru channel MC"
Ngurusnya mahal
saya minta sutradara pilem dunia tetbalik menhadap
Channel yg begini sepi
Maaf ya.. Selaku aparatur negara yang sedang dan sudah seyogyanya menjunjung tinggi hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual seperti yang dibahas di Content. Maaf kalo boleh saya tahu, apakah Bapak atau redaksi pembuat video ini sudah megurus ijin penggunaan lagu yang menjadi Soundtrack di konten ini? terima kasih
setau saya semua music yang ada di video ada di dalam koleksi Audio youtube yang bisa di gunakan alias free
Terimakasih pak