Jika orang yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi hutangnya, dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam al-Qur’an dijelaskan: مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ Artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 11] Bila yang meninggal tidak punya harta, maka ahli warisnya menyelesaikanya
Assalamu'allaikum ustad, gmn cara minta maaf sm orang pernah kita bicarakan, sedangkan orang itu kita blm pernah kita kenal, tp mrk pernah mbuat kita kecewa.
Buya batanyo ciek buya, Baa cro mambaia hutang pitih cuma urang nyo lah manunggal,
Jika orang yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi hutangnya, dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Dalam al-Qur’an dijelaskan:
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]
Bila yang meninggal tidak punya harta, maka ahli warisnya menyelesaikanya
BUDAYA ALTERNATIVE
Assalamu'allaikum ustad, gmn cara minta maaf sm orang pernah kita bicarakan, sedangkan orang itu kita blm pernah kita kenal, tp mrk pernah mbuat kita kecewa.