Afwan mau tanya gimana klw tip dibagi rata terkadang dibelikan makanan dimakan oleh seluruh karyawan dan atasan di kantor mengizinkannya apakah ttp haram mennerimanya
Ustad apakah uang harian dinas pun harus dikembalikan? Karena atiran yang jelas bahwa yang dikembalikan adlah uang kelebihan peswatatau transport dan hotel
Bukan masalah negeri atau swasta, ini masalah bukan bagian kepemilikan sehingga harus dikembalikan. Kalau swasta berarti dikembalikan ke pemilik yayasan dsb.
@@akhmadfauzi1762THR itu diatur di uu ketenagakerjaan, wajib bagi pemilik usaha memberikan THR bagi karyawan, itu sudh kewajiban pemilik usaha, sudh otomatis THR itu berasal dari yayasan/pemilik usaha, knp hrus dkembalikn lgi, THR itu legal
Ya Allah dari dulu saya cari penjelasan tentang ini tapi gak pernah ketemu. Akhirnya bisa ketemu🥹
Afwan ustadz, izin bertanya.
Jika mendapat makanan dr keluarga pasien. Hukumnya pripun ustadz?
Afwan mau tanya gimana klw tip dibagi rata terkadang dibelikan makanan dimakan oleh seluruh karyawan dan atasan di kantor mengizinkannya apakah ttp haram mennerimanya
Ustad apakah uang harian dinas pun harus dikembalikan? Karena atiran yang jelas bahwa yang dikembalikan adlah uang kelebihan peswatatau transport dan hotel
Klo karyawan swasta emang dpt THR dari kantor haram juga?
Beda konteks
Wallahu a'lam
Bukan masalah negeri atau swasta, ini masalah bukan bagian kepemilikan sehingga harus dikembalikan. Kalau swasta berarti dikembalikan ke pemilik yayasan dsb.
@@akhmadfauzi1762THR itu diatur di uu ketenagakerjaan, wajib bagi pemilik usaha memberikan THR bagi karyawan, itu sudh kewajiban pemilik usaha, sudh otomatis THR itu berasal dari yayasan/pemilik usaha, knp hrus dkembalikn lgi, THR itu legal
Kalau memberi bingkisan di bulan Ramadhan kepada guru bolehkah ustadz?
Pasal 34 dong yg betul nya
Ustad klo misalnya membantu org tua untuk memabayar hutang boleh ustad?
Afwan bantu menjawab sangat boleh salah bentuk berbakti kepada orangtua
@@goyogi29 syukron akhi