F. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM 5. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB; L. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN f. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN; g. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf fditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB; h. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi; Menurut penafsiran BKN sebagai lembaga pelaksana permenpan RB no 23 tahun 2019, sertifikat pendidik wajib diuload saat pendaftaran. Mohon penafsiran nya pak??
Jika dilihat dari ketentuan yg ada, maka bagi pelamar formasi guru yg memiliki sertifikasi itu wajib mengupload berkas sertifikasinya, ssdangkan yg blm memiliki sertifikasi tdk diwajibkan utk melampirkan sertifikasinya.. Jadi pada kasus mas nya, itu ada 2 ketentuan.. Dan mas itu terkena ketentuan yg pertama. Coba ditanyakan k satker yg dilamarnya dulu mas. Karena biasanya yg melakukan verifikasi bkn dari pihak bkn tp dari satker yg dilamar.
BKN mengatakan sertifikat pendidik wajib upload saat pendaftaran. Sementara waktu pendaftaran CPNS, sertifikat pendidik saya belum keluar. Padahal saya sudah lulus. Pada CPNS 2018 tidak wajib upload. Cukup ditunjukkan pada ujian terakhir (SKB).
Ini sudah seleksi ketiga pak. Seleksi 1 dan 2 tidak ada pengaruh sertifikat pendidik. Seleksi ke 3 ini baru berpengaruh sertifikat pendidik. Cuma menurut BKN harus di upload. saya ingin menggugatnya ke PTUN? Padahal penafsiran BKN rancu
Penafsiran hukum dibutuhkan apabila ada pasal yg kurang jelas, bermakna ganda maupun yg kabur. Untuk penganut sistem hukum civil law, spt Indonesia bunyi pasal yg sudah jelas tdk dibutuhkan lagi sebuah penafsiran 🙂
Wow
Terima kasih pak
Iya sama2, semoga bermanfaat 🙂
Thanks pencerahannya pk dosenkoe. 🤓
Ashiap pak 😉
Beri contoh kasus pak kalau bisa
Terima kasih atas sarannya
Penjelasannya mantap mas! Cuma sdkt sayang audionya tdk selantang video2 mas yg lainnya. Tp mantap sih ini. Ditunggu utk video2 berikutnya. 👍
Siap... terima ksh atas sarannya 😉
F. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
5. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi
pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
L. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN
f. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik
sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;
g. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf fditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;
h. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;
Menurut penafsiran BKN sebagai lembaga pelaksana permenpan RB no 23 tahun 2019, sertifikat pendidik wajib diuload saat pendaftaran. Mohon penafsiran nya pak??
Jika dilihat dari ketentuan yg ada, maka bagi pelamar formasi guru yg memiliki sertifikasi itu wajib mengupload berkas sertifikasinya, ssdangkan yg blm memiliki sertifikasi tdk diwajibkan utk melampirkan sertifikasinya.. Jadi pada kasus mas nya, itu ada 2 ketentuan.. Dan mas itu terkena ketentuan yg pertama. Coba ditanyakan k satker yg dilamarnya dulu mas. Karena biasanya yg melakukan verifikasi bkn dari pihak bkn tp dari satker yg dilamar.
BKN mengatakan sertifikat pendidik wajib upload saat pendaftaran. Sementara waktu pendaftaran CPNS, sertifikat pendidik saya belum keluar. Padahal saya sudah lulus. Pada CPNS 2018 tidak wajib upload. Cukup ditunjukkan pada ujian terakhir (SKB).
Undang undang nomor 14 tahun 2005 guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Saingan saya tidak ada yang punya sertifikat pendidik
Saya kalah kalau sertifikat pendidik saya tidak di akui.
Ini sudah seleksi ketiga pak. Seleksi 1 dan 2 tidak ada pengaruh sertifikat pendidik. Seleksi ke 3 ini baru berpengaruh sertifikat pendidik. Cuma menurut BKN harus di upload. saya ingin menggugatnya ke PTUN? Padahal penafsiran BKN rancu
👍👍
👍👍👍
Ketika pada pasal suatu undang" didalam penjelasannya terbaca cukup jelas, pertanyaannya apakah masih butuh penafsiran.
Penafsiran hukum dibutuhkan apabila ada pasal yg kurang jelas, bermakna ganda maupun yg kabur. Untuk penganut sistem hukum civil law, spt Indonesia bunyi pasal yg sudah jelas tdk dibutuhkan lagi sebuah penafsiran 🙂
Cadas pak 🖒
Siip
Pak izin bertanya, contoh penafsiran gramatikal apa ya?