Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Вставка
- Опубліковано 15 жов 2024
- Diskusi Publik terkait Kebijakan Tata Kelola Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pengantar Diskusi
Robert Na Endi Jaweng (Anggota Ombudsman RI)
Pemapar Materi
Ani Samudra Wulan (Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI)
Moderator
Mohammad Alfan Ardillah (Asisten Keasistenan Utama VI)
Kunjungi juga:
Website Ombudsman RI:
ombudsman.go.id
Instagram Ombudsman RI:
/ ombudsmanri137
Facebook Ombudsmna RI:
/ ombudsmanri137
Twitter Ombudsman RI:
Mohon bantuan OMBUDSMAN terus memperjuangkan nasib para tenaga honorer. Lembaga lembaga baik itu bidang Pendidikan, Kesehatan dll selama ini menerima tenaga honorer dasarnya adalah kebutuhan bersasarkan analisis kebutuhan.
Selama para honor di perlakukan dengan adil,,kami slalu siap mengabdi untuk bangsa dan negara....!!!
Kami guru honorer sangt senang ad pahlawan yg memperjuangkn nasib km kami di daerah berdos semoga cepat di angkat jd osn dan punya gaji
Semoga semua guru honorer diangkat menjadi ASN amin yra
Kok ego sektoral nya ndak di kurangi ya.. Kita untuk semua...
Yang terpenting PPPK maupun ASN adalah orang2 yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tinggi, agar anggaran yang dihabiskan negara untuk menggaji ASN maupun PPPK dibayar lunas dgn pelayanan optimal kepada masyarakat dan kinerja yang maksimal.
SDM Unggul adalah kunci utama membangun kesejahteraan dan kemandirian bangsa.
Setuju sekaliiii
Mohon diusulkan agar honorer masa kerja 5 tahun keatas dengan batas umur 40 tahun dapat diangkat menjadi PNS/ASN, mengingat mereka sudah bekerja/mengabdi dengan baik sekalipun honor/gaji kecil dengan harapan kelak mereka menjadi PNS/ASN yang baik berguna bagi bangsa dan negara
Itu dia, asal tau saja bahwa rekrutmen tenaga honorer itu udah dilarang di pp no 48 tahun 2005
Tapi rekrutmen tetap terjadi dan akhirnya tidak berkesudahan sampai sekarang
Banyak yang mau nge honor karena di iming2i suatu saat diangkat asn
Kalo mau nuntut jadi asn ya ke yang janjiin/ yang masukin jadi honorer aja
Guru adalah garda terdepan dalam pendidikan
terima kasih ombudsman tlg kami sdh lama ini homor di pemerintahan daerah kab sanggau diangkat jgn dulu ada pembukaan cpns angkat dulu yg honor minimal D3 di pemerintahan daerah
Ayeh dri kota serng, kami ingat kan Bapak pejabat, saya hannya mitaAmalkan sila ke5 dari pancasila ini yg kami tgu
tolong kami sebagai penjaga sekolah jg d perhatikan,,,honorer hrs d kasih upah yg layak,,utk bisa memenuhi kebutuhan anak kami dan keluarga
Kami penjaga sekolah honor ,rata2 sudah mengabdi lebih dari 15 THN, dulu penjaga sekolah ber SK, sekarang selama 15 belom ada SK,mohon untuk diperhatikan
Kami juga pjs 2009akan, selalu brrsma sauda2 seperjuangan
Bnr, PNS hanya Msuk buat absen sj trs plg. TDK bs kerja, sedangkan honorer kerja gantikan kerjaan PNS
Maaf banyak PNS yg tidak seperti itu
Kalo ngomong jangan asal buk, dan mohon maaf banyak pns hang dulunya honorer lho
Tau gak kenapa bisa seperti itu, karena dulu pns pns tersebut banyak yg di angkat tanpa tes, ataupun ada yg dites tanpa skema tes yang berkualitas..makanya sekarang pemerintah gak mau mengulangi kesalahan yg sama, gak mau mereka mengangkat tenaga honorer menjadi asn tanpa tes..kalau mau jadi asn silahkan lewat tes dan buktikan kalau kalian merupakan putra putri terbaik untuk bangsa
Ambusman seharusnya pantau daerah untuk merekrut tenaga p3k bukan cuma kesehatan guru penyuluh tapi tenaga teknis dll sebab tenaga teknis belum pernah pengangkatan p3k ,mohon ombudsman🙏🙏🙏
Save honorer yg sdh usia dan pengabdian lama Ombudsman. Kami tdk terima kalau di outsourcing. Kami ingin keadilan sesuai sila kelima Pancasila.
saya udah 18 thun jdi pejaga kantor kecamatan,sampai skrng.berharap bisa dpat gji yng mecukupi.untuk keluarga saya,,🙏🙏🙏🙏
Klo boleh usul, tenaga honorer yg udh 10 Thn atau lebih, harus nya prioritas tanpa tes, baik PNS atau PPPK trmksh.
Mohon diperhatikan dan diperjuangkan bpk dan Ibu bagi tenaga honorer yg telah mengabdi sebelum dikeluarkannya PP 48/2005 tgl Keputusan 11 November 2005, telah bkrja TMT 01 Februari 2005 sebelum ada Pelarangan Merekrut Tenaga Honorer , bagaimna nasibnya yg sudah bekerja puluhan tahun..terganjal oleh pengkotak kotakan kategori .. dan bukan SK penganggatan oleh kepala sekolah... mengingat USIA yang semakin menua... trima kasih
semoga semua tenaga honorer mendapatkan kepastian nasibnya
Saya jadi ptt di sd negri mulai thn 1982 sampai skr usia sdh 58 th mhon bpk yg punya kebijakan di bantu sy tnaga kebersihan beritanya mau di hapus tnaga honor smoga bpk yg sudi dgn status saya saya doakan sehat selalu bersama keluarga dan anak cucunya terimakasih do ane wong cilik
Semoga yang terbaik untuk honorer,aminnn
Betul sekali Pak Mundi,bagaimana jadinya jika guru,ops,pesuruh dan penjaga sekolah,TU tidak ada,apa bisa sekolah berjalan.Kepala Sekolah terutama di SD mana mungkin Ka.SD sanggup menklop semua tugas tersebut.Justru keterbatasan itulah,maka tenaga-tenaga itu kita munculkan.
Masalah gajinya,itu kan memang sudah diatur dalam juknis BOS,dimana kita semua tahu bahwa sumber dana sekolah negeri hanya dari BOS,apalagi dana BOS SD yang masih kecil,apalagi akibat dari pandemi,PPDB menurun hingga 50% sementara BOS per murid hanya ditambah Rp 40.000 per murid.
Ditambah tugas Ka.SD juga harus menjadi manajerial.
Semoga teralisasi tentg guru honorer aamiiin
Kota Payakumbuh Sumbar hadir & menyimak
Tanggapan... Kami honorer yang sudah mengabdi lama mulai tahun 2005 dengan dasar SK kepala daerah sumber penggajian APBD...sebaiknya diutamakan untuk diangkat menjadi ANS.
Kan udah lama dilarang ngerekrut honorer bang
@@orangbiasa7289 masalahnya bg.... Waktu awalnya ada pendataan data base ... Kami juga didata bg...
@@antolubiz9095 masuk nya setelah dikeluarkan pp 48 tahun 2005 atau sebelumnya?
@@orangbiasa7289 sebelum terbitnya PP kami sudah bekerja...contohnya november thn 2004 mulai bekerja dengan SK kepala kantor selanjutnya maret 2005. SK Kepala kepala daerah (walikota) sumber penggajian APBD.....buktinya sampai sekarang honorer nambah terus...bukannya distop... Biar ada solusi tuk honorer yang mengabdi lama...
@@antolubiz9095 terus kenapa gak ikut ke angkat waktu itu bang ?
Iyaaa makanya, bukanya berkurang malah terus bertambah
Tenaga honorer lebih bagus kinerjanya daripada PNS masa kini.
Salam penyuluh pertanian!!
Sya dari Daerah Bone Bolango, sebagai tenaga honorer daerah.
Gk semua
Maka dari itu, perjuangkan honorer menjadi ASN.........Tahun 2021 formasi PPPK hanya sedikit........banyak honorer tidak bisa mendaftar....karena tidak ada formasi....katanya PP 49 Tahun 2018......HONORER dapat diangkat menjadi PPPK.....Namun minim formasi......padahal Perpres 38 Tahun 2020 ada 147 jabfung.....hanya sedikit yang diakomodir........jabfung formasi perpres 38 Tahun 2020...........
Perlu di ingat bahwa pasal 99 PP 49 Tahun 2018 itu penyelesaian honorer seperti yang opsi tawarkan bapak ibu ombudsman......mulai dari dalam jangka 5 tahun Honorer bekerjanya.....hingga pengangkatan honorer menjadi PPPK lalu jaminan kesehatan, jaminan, keselamatan kerja
Kenapa anda tidak bertanya kepada pemerintah tidak menjalankan amanat Pasal 99 PP 49 Tahun 2018?
Kebanyakan honorer direkrut seperti komen pertama diatas, trus mau diangkat otomatis jadi PPPK? Tidak semudah itu Ferguso 🙊🙈 Yang menerbitkan SK honorer yg diminta pertanggungjawaban mau diapakan honorer selanjutnya bukan malah dilimpahkan penyalahgunaan jabatan ke pemda/pempus nya 🙄🤔🤗
Cuma mau nanya setelah penjabaran diatas,,Apakah tenaga honorer ini pada saat masuk diseleksi secara transparan,adil dan profesional?
Jika iya maka layak dan pantas untuk diperjuangkan jika tidak maka silahkan bersaing sesuai persyaratan dan peraturan yang ada.
Jika diangkat maka rekomendasinya ditempatkan ke daerah daerah 3T sehingga nyata dan terang kalimat2 yang digaung2kan Pengabdian
Bagaimana tenaga Tehnis di.kecamatan setempat yg statusnya masih Sukwan.padahal dia sdh 8.th.mengabdi.dan sdh mumpuni di pekerjaannya.tks.mohon.pencerahan.
nyimak yg ter baik dan ter banyak 🙏🙏
Mohon utk semua guru" honorer yg sdh usia diatas 45 th keatas dg pengabdian diatas 10th ini jg perlu diupayakan apalagi sdh ada nm" msk diDapodik,ber Nuptk segeralah utk bsa diangkat tanpa tes trimakasi🙏🙏
Ombudsman tolong bantuannya masalah umur janganlah dibatasi, kalo umurnya sudah 46 lebih terus gimana nasibnya yg SDH mengabdi terlalu lama, padahal yg ditunggu tunggu SDH dekat tp akhirnya gagal lagi, ombudsman kami mohon tolonglah kami yg umurnya sudah melebihi 46 😭😭
Kenapa bolaang mongondow tidak ada di data perintah pusat seperti Perusahaan Daerah " GADASERA"
PP 48 Tahun 2005 dirubah menjadi PP 43 TAHUN 2007 DAN DIRUBAH KEMBALI PP 56 TAHUN 2012.......ketiga PP tersebut tidak berlaku sejak berlaku UU NO 5 Tahun 2014.......kan PP adalah aturan pelaksana dari UU......ketiga PP diatas aturan pelaksana diatas yakni UU NO 8 TAHUN 1974 tentang Pokok Pokok Pegawaian.......meski di UU NO 5 Tahun 2014 di pasal akhir peralihan aturan pelaksana menyebut masih berlaku sepanjang tidak bertentangan demgan UU NO 5 TAHUN 2014.......BAHWA UU NO 5 TAHUN 2014 MENEGASKAN SISTEM MERIT SEDANGKAN UU POKOK PEGAWAIAN TIDAK MENGENAL SISTEM MERIT BERARTI KETIGA PERATURAN PEMERINTAH DIATAS TIDAK BERLAKU.......JADI JIKA ADA HONORER MAUPUN PENGANGKATAN HONORER SETELAH UU NO 5 TAHUN 2014 ITU TIDAK MELANGGAR HUKUM..........DAN BARU ADA PELARANGAN PENGANGKATAN HONORER DI PASAL 96 PP 49 TAHUN 2018.........PP 49 TAHUN 2018 TERBIT BULAN NOVEMBER 2018......KEKOSONGAN HUKUM ITULAH YANG JADI CELAH HUKUM...... PEJABAT MENGANGKAT HONORER........KAMI MENGHARAP KEPADA BAPAK/ IBU OMBUSDMAN UNTUK MEMBERIKAN REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH TERUTAMA MENPAN RB AGAR MENCERMATI PASAL 99 AYAT 2 PP 49 TAHUN 2018......DIMANA DAPAT DIANGKAT MENJADI PPPK SEPANJANG SESUAI PERSYARATAN PP 49 TAHUN 2018.....SAYA MENANGKAP BAHWA ANTARA TAHUN 2018 HINGGA 2023 ITU REKRUTMEN DIPERUNTUKKAN KEPADA HONORER SESUAI PERSYARATAN PASAL 26 BESERTA TAHAPAN SELEKSI.........BUKAN REKRUTMEN UNTUK UMUM DAN HONORER BERTANDING DENGAN UMUM DALAM PROSES SELEKSI........BARU SETELAH TAHUN 2023 SELEKSI DIBUKA UNTUK UMUM........JIKA DICERMATI PASAL 99 ADALAH PERSYARATAN PENDAFTARAN PPPK DALAM KURUN WAKTU ANTARA TAHUN 2018 HINGGA 2023
Gambaran honorer di dinas sosial daerah,sprtinya benar2 pekerja sosial tidak perlu mkn tdk perlu bensin, honorer di pusat jauh lebih sejahtera,bpk ibu saya honorer di kabupaten saya di dinsos,ditugaskan jd supervisor dan operator SIKSNG yg seharusnya dikerjakan oleh PNS, tapi sdm yg ssh saya jlskn dan mental PNS yg cuek tdk tau tupoksinya,ahirnya saya yg jd dtugaskan pekerjaan tersebut dan sdh masuk tahun ke 4,pdhl data tersebut mengalirnya dana pusat untuk bansos di kabupaten saya 1 bln mencapai puluhan milyaran rupiah meliputi pkh,bpnt,kis,kip, subsidi listrik,bst dan lainnya,semua bersumber data dtks yg saya kelolah dan itu hanya saya seorang diri jd operator,sedihnya tidak ada perhatian dari kemensos saturupiahpun pdhl ini bansos program nasional,kalo saya jlskn terllau pjg tupoksi yg saya kerjakan,hampir semua bansos saya faham saya tmptnya masyarakat konsultasi,pdhl disetiap kecamatan sdh ada pendamping baik tksk maupun PKH yg ditugaskan oleh kemensos, tapi ttp saya trkhir yg menyelesaikan nya jika pertanyaan dari warga krg memuaskan oleh pendamping,jgnkan insentif fasilitas saja gk ada hanya ada meja polos tmpt duduk saya tdk ada atk dan printer apalagi ac,mohon bpk ibu ombudsman silahkn cek dtg lihat sendiri,krjanya pelayanan publik tapi menyedihkan tks🙏
Pak, bagaimana dengan kebutuhan tenaga OPS,pesuruh dan penjaga sekolah negeri.Sudah berpuluh tahun banyak yang kosong untuk pesuruh dan penjaga sekolah,sementara untuk tenaga khusus seperti operator dan tata usaha sekolah tidak pernah diangkat sebagai ASN atau Pegawai Daerah,maka tenaga honorer menjadi dimunculkan,dan dahulu juga dikabarkan bahwa tenaga OPS tidak diperbolehkan bagi yang berstatus ASN.Sementara untuk membantu berjalannya operasional sekolah,ssekolah sangat
Jika OPS,TU,Pesuruh dan Penjaga Sekolah,tenaga pendidik yang masih kurang karena banyak yang pensiun dan minimnya guru yang lulus pengangkatan sebagai tenaga pendidik.Jika yang selama ini berstatus honorer diangkat sebagai tenaga karyawan atau pegawai,disangsikan nerka akan menuntut hak-hak selayaknya pegawai negeri/swasta sesuai UMP,Kesejahteraan dan Kesehatan.Bagaimana dengan nasib sekolah yang muridnya tinggal sedikit,kurang dari 100 murid sementara selama ini tenaga honorer itu sudah ada,dari mulai guru honorer yang jumlahnya lebih banyak daripada Guru ASN.Jika tenaga honorer dibela,namun dengan kebijakkan pemerintah ini,sekolah banyak dirugikan.
Analisis dari kebijakkan ini tidak seluruhnya benar,justru untuk pengembangan diri tenaga honorer jika diperintah mereka selalu menolak,tetapi mungkin karena ada uang transportnya,sehingga mereka mau menawarkan dirinya.Masalah absensi,justru mereka tidak dituntut hadir dan pulang sama waktunya dengan tenaga ASN.Yang jelas asal penjadwalan tidak mengganggu jam operasional sekolah/tidak timpang.
Menunggu Kepres pengangkatan satu juta honorer yg selama ini sudah lama dinantikan honorer Se NKRI.
Mohon bantuan OMBUDSMAN mohon bantù sy honor dr thn 2004-skrg dan msķ data BES K2 nmn tdk tau2 di angkat.waktu itu blm ada Yang nmnya DAPODIK skrg bru muncul dapodik sehingga sy ikt tes P3k tahap 1&2.blm lulus umur sdh di atas 35 thn tpi tdk dpt nilai tamba.mohon bantuan OMBUDSMAN.mksh
Tolong tuntaskan dulu yang sudah PG ijazahnya linier pengabdian puluhan Ber NUPTK kami ingin menikmati kesejahteraan hidup sebelum masa pensiun 🙏🙏
Bagimana nasib honorer di dinas yang sesuai jurusan atau yang tidak sesui jurusan dan yang umurnya yang sudah tua...apalagi lulusan SMA Dan SMK...apakah mereka di angkat menjadi PPPK atau ASN
Semoga ada titik terang buat para honorer aamiin
Mohon honorer di daerah dengan masa kerja 15 tahun keatas bisa di usulkan menjadi PNS tanpa test CAT mengingat honorer sudah mulai menua.karena kita masuk sebagai honorer sebelum pp 48 th 2005 dikeluarkan. Terimakasih
Betul tu pak
Ringan sama di jing jing berat sama di pikul ini. inikan dalam rangka pembenahan APBN dan APBD secara utuh .jika kamu cinta NKRI ikutilah aturan ombudsman .
Semoga semua honorer diangkat menjadi ASN, dan bukan hanya guru, sy mengabdi sudah 15 tahun di instansi pemerintah bagian penarikan uang retribusi yang sampai sekarang belum diangkat menjadi ASN sedang umur saya sudah mencapai 54 tahun
mohon solusi yang terbaik bagi semua guru honor agar mampu menunjang kegiatan di dunia pendidikan
Smoga menjadi lebih baik nasib honorer...baik tingkat pusat maupun pemda..
Sangat benar apa yg dikatakan oleh bapak robert hal itu benar2 terjadi diinstansi pemerintah khususnya didaerah. Banyak sekali pekerjaan yg dikerjakan oleh tenaga honoher yg dimana tenaga asn ada yg bisa mengerjakan dan juaga tidak ada staf yg asn nya. Bahkan untuk mengisi data pribadi diaplikasi myspk, lhkpn, skp dan lkb aja dibantu oleh tenaga honor
Aamiin yra
Tenaga Honorer kenyataan di lapangan skill y lebih bagus dari ASN ....
Bener banget.. Banyak asn yang cm ongkang ongkang suruh sana sini tok
Setuju
Harusnya pakai grafik analisa tiap item gambar situasi tipologi honorer di pusat dan daerah tiap propensi biar lebih jelas
Semoga tidak berhenti pada tataran wacana, seperti pertemua Mendikbudristek dengan Komisi X terkait usulan Komisi X berdasarkan masa kerja sebelum pengumuman PPPk tahap 1 ternyata tidak terealisasi.
Selesaikanlah carut marut reucuitmen guru pppk,, banyak di bawah 35 tahun passing grade tahap 1 ataupun 2 dengan masa kerja lebih dr 8 tahun tp tidak terakomodir.. malah meluluskan yg tidak passing grede dengan penurunan PG
Ass, saya bekerja di perusahaan daerah selama 15 tahun SUKARELAH, saya mendapat SK honor dari pemerintah tidak pernah mendapat gaji dari pemerinta Sejak tahun 2007 sampai sekarang semogga upah saya di berikan kepada saya, amin
Di bumd ?
Mohon bantuan OMBUDSMAN memperjuangkan nasib Pekerja/PTT Rsud dr.soekardjo Tasikmalaya, Tidak hanya NAKES Yg berjuang melawan Covid19, NonNakes juga punya peran, mengurus pengadministrasian data dan mengelola lingkungan di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya, bukan hanya Perawat/Dokter , Stuktural pun mohon di kaji ulang seperti tenaga IT/ S,Kom dll untuk bisa di ajukan menjadi ASN/PPPK Terimakasih. #NonNakespunPunyaperan.
bgaimana dengan aturan yang ada dalam pp 49 tahun 2009 terkiat larangan pengangakatan honorer oleh ppk
Pak tolong ya perbedaan status antara PPPK dan PNS itu tidak ada lagi. Kasian honorer yg diangkat jadi PPPK itu harus dibatasi masa kerjanya maks 5 tahun. Jadi masa depan mereka tidak jelas. Karena setelah 5 tahun kemudian bagaimana.
Mana janji pemerintah kepada kami yg honorer k2 dari thn 2013 akan di angkat semua mohon di hargai pengabdian kami
Bahkan tenaga honorer sering tidak mau melengkapi administrasinya sebagaimana tenaga ASN, mereka hanya melakukan pekerjaan yang di lapangan saja.Tetapi kesannya malah honorer sering banyak menuntut haknya.Selain gaji,jika disuruh bergerak malah meminta dana jalan,berarti gaji yang diterimanya setiap bulan tidak diindahkannya/tidak dianggap sebagai upah dari hasil kerja.
Izin bapak/ibu yok bantu honorer menjadi ASN.. Karena mau berapa juta orang yang akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan, apalagi di masa pandemi susah cari kerja klo Honorer di berhenti kan..☺☺
PTT Dinas lingkungan hidup PROV Jatim hadir
Mohon untuk selalu memantau pemerintah provinsi jawa timur karena mendiskriminasikan tenaga honorer / BLUD. Contoh tunjangan dan THR selalu memotong dan mengurangi jauh dari peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden. Mohon untuk selalu dimonitoring karena rawan terdapat korupsi oleh pejabat setempat.
Mohon tenaga honorer diperhatikan gajinya, agar makmur ekonominya, hindun
Mohon bantuan ombusman pada honorer kasihan nasib merreka yg akan di berhentikan thn 2023 kira2 bagimana solusinya ini contoh ya seperti tenaga guru terbanyak itu honorer yg mengajar dlm satu sekolah tinggal beberapa org Pns seperti SD seharusnya 7 sampai 8 orang tapi saya lihat tinggal 3 sampai 4 org saja yg mengajar sisanya cuma honorer semestinya setiap 2 atau 3 thn di adakan pengangkatan agar tdk bertambah honorernya kasihan nasib dan sekarang ini kurangnya lapangan pekerjaan ,dan ini rata2 honorer yg paling banyak tau kerja sebab merekalah pinter komputer ,pns yg dulu rata2 nggak tau makanya di pikir bagimana nasib honorer yg di butuhkan ya 🙏🙏kesejateraan honorer tolong di pikirkan bantulah mereka 🙏🙏
Hanya sekedar ancaman. Dari 2007. Udah di woro woro tidak boleh nengangkat honorer! Tapi mengapa jumlahnya bisa 11 kali lipat. Toh tidak ada tindakan atau sangsi apa apa. Hanya sekedar ancaman saja.🙏
Menurut saya .....
Tenaga honorer sangat layak untuk di pertimbangkan untuk di jadikan Asn maupun p3k ...
Karna honorer sudh tau dan faham untuk bekerja di bidangnya masing" sehingga tidak perlu adanya lagi untuk penyesuaian ...
Dan masih banyak pekerjaan PNS yg pekerjaannya terkadang sering di back up oleh tenaga honorer ...
Lah emamg tupoksi nya honorer apa bang ?
Semua orang berhak jadi asn bang, bukan cuma honorer
Saya MASUK tanpa di TES CPNS pada tahun 2005 dan SK HONOR KELUAR 2006 SAMPAI SEKARANG
Tenaga honoretr yg berumur lebih dr50 rh mohon tetap diberikan kesempatan utk jadi ASN a CASN punya masa kerja belasan tahun terimakasih
halah, faktanya sampe sekarang honorer masih diproduksi, karena faktanya yang masukin jg itu2 aja dan lingkaran dalam ... silahkan di cek ... kalau dibilang honorer kerjaannya lebih banyak, ini sih omongan prematur subyektif ... disisi lain justru kadang honorer lebih pns dari pns aslinya karena biasanya mrk adalah kerabat2 dekat pejabat
Top Komen 🙊🙈🤓
saya honorer k2 dikecamatan..dan usia saya sudah masuk 50tahun....tolong ada perhatian dari pemerintah agar diangkat pns ...dimohon jangan hanya guru yang diperhatikan...kami jadi honorer dari tahun 20204
karna honorer/tenaga kontrak itu kerjanya macam di perusahaan swasta, kalo ga rajin atau mengeluarkan kemampuannya bakal mudah diberhentikan/tidak diperpanjang kontraknya.
tapi kalau ASN, kalau terkait pelanggaran pidana baru mungkin bisa diberhentikan, makanya banyak oknum ASN yg kerjanya tidak maksimal, karna tidak semudah itu ferguso memberhentikan ASN 🤣
coba aja permudah pemberhentian ASN, misalnya pelanggaran disiplin berulang dapat diberhentikan pasti insyaAllah ada perubahan dari kualitas ASN.
Kl perlu dilibatkan juga damkar jangan guru dan tenaga kesehatan saja diperjuangkan.honorer damkar kabupaten juga ada tapi tidak pernah disinggung .setiap tahun honorer guru saja dan perawat kesehatan beserta penyuluh.kapan giliran honorer damkar seluruh Indonesia.
Tolong. Om. Dedy Yusuf. Bela kami
Sebaik nya semua honorer yg terlanjur sudah ada di angkat secara bertahap menjadi PNS dan pemerintah harus bekerja lebih keras lagi agar tidak ada lagi pengawai honorer yg masuk dan di pekerjakan di instansi manapun di Indonesia
AGAR SEMUA HONORER,BAIK TENAGA KEBERSIHAN DAN KEAMANAN, BISA DIREKRUT JD PPPK ATAU ASN, JGN TEBANG PILIH, SEMUA NYA PUNYA JASA YG SANGAT PENTING SEHINGGAH TERLAKSANA NYA SUATU PEKERJAAN DI INSTANSI PEMERINTAHAN. GAK MUNGKIN PNS MAU BERSIH2 ATAU JAGA KEAMANAN. JD TLG PUNYA KEBIJAKAN YG ADIL.
Semoga ombudsman memperjuangkan tenaga honorer itu bisa dipergunakan sebagai tenaga kasar,karna tenaga honorer selalu taat dengan UU di lingkup instansinya,karna masih merasa takut di pecat,kalau tenaga ASN,p3k bisa melakukan pekerjaan selama UU mereka bisa melagar sebelum jatuh tempo UU pada waktu yg sudah di tentukan,seperti 60 beturutwtidak melaksanakan tugasnya baru di berikat SP1,nah disana mereka mintak maaf bisa di maafkan.
Bisa tidak minta tolong sama om busman tapi saya orang miskin saya sudah honor 15 tahun tapi tidak masuk pendataan karena ampra gaji namanya suka dan rela tidak punya gaji kenapa dituntut .ada yang honor baru 2 th lolos adilkah ini
Mohon dikedepankan prinsip Panca sila, sila ke 5 yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terkesan karena adanya kelalaian pihak tertentu maka terjadi dualisme kebijakan yg diskriminatif yg membeda bedakan sesama warga negara Indonesia yg punya hak yang sama dihadapan hukum.
Maka dari itu untuk menjaga keadilan sosial, siapa saja berhak jadi ASN dengan seleksi bang
Kalo lewat jalur honorer itu hanya untuk orang2 tertentu
Mohon maaf saya aja jarang lihat lowongan honorer
Andaikan anak/istri/suami/keluarga pemilik kebijakan jd honorer ?...
Upah saya selaku sukarela sebesar Rp. 450.000,. Di SK HONORER Sebesar 120.000 seratus dua puluh ribu rupiah
Bantu kami secara prosedural perekrutan CASN (lingkungan honorer). Yg dimulai dengan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis kebutuhan dan buzzeting pegawai untuk menghasilkan formasi proporsional yg sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada posisi yg di jabat.
Dosa besar tutup priuk nasi org byk sebaiknya diangkat smua tanpa kecuali selanjutnya setop dgn sanksi keras
sangat setuju
di selesaikan dulu.honorer yg msih ada
Semoga tahun 2022 saya diangkat menjadi pegawai pemerintah
Kalau. Pindahan. Tp. Yg dipemerintah. Apa diajukan juga y masa kerja
Gaji kecil itu buat tenaga honorir guru tp kli d pupr umr
Secara nalar normal ,tenaga honorer itu dari pemerintah ,bukan dari mereka para pekerja ,pekerja melamar karena ada lowongan yang ditawarkan oleh pemerintah ,baik pemda maupun pusat.
Aku pernah ngalami sbg pegawai honorer di instansi pemerintah,thn l975 ,diangkat pns th 1980.
Terima kasih pemerintah waktu itu.
Tetapi sekarang pegawai honorer yg sudah lebih 15 thn ,syarat menjadi pegawai itu juga di test ,yg lulus jadi peg honore karena memenuhi syarat .Namun sampai saat yhn oni tidak diangkat jadi pns atau asn ,bahjan tenaga atau peg honorer akan dihapus.
100 derajad berbalik arah pemerintsh sekarang mengadakan pengisian cpns.kok semudah itu merencanakan pengangkatan cpns baru.
Tidak.mendahulukan pegawai honorer yg telah bejerja puluhan tahun bekerja dimasung masing instansi pemerintah..
Mereka pegawai honorer dgn standar waktu jam kerja ,juga sama dgn pns ,itu gaji dan haknya ,seperti kurang fohargai
Belum perlakuan dari pns yg seinstansi yg sering membuat hati menangis.
Untuk itu sekiranya dati ombusmen sebagai penyelamat dan pengaduan pegawai honorer sangat terpuji mengusulkan nasip prgawai honorer untuk jadi asn,
Kepedulian dan keiklasan Yang dilakukan ombusmen Allah SWT memberkatiNya. Amin,YRA .
Salam hormat dari kami,dan tetima kasih.
Solusi untuk SD jika tenaga honorer ditiadakan,ya seharusnya pemerintah mengangkat untuk tenaga yang dibutuhkan seperti di sekolah di atas SD.Ada tenaga TU,OPS,Guru BP,Pesuruh dan Penjaga Sekolah yang diangkat sebagai ASN,apalagi untuk yang kekurangan tenaga Guru Kelas.
Saya lulus SMA PGRI KOTAMOBAGU BOLAANG MONGONDOW
Usul pak tim ombusman.....apakah tenaga harian lepas di lingkup pemerintah pusat dan daerah trmasuk kata giri honor.....lalu bgimn nasib THL yg sdh mengabdi pada negara dan yg sdh bekerja brtahun tahun....sy mohon tlg ....tgl jg sebagian dari pemerintah...sebaiknya tgl pun memperoleh kesempatan di angkat sebagai ASN atau PPPK.di republik Indonesia ini dan realisasikan panca sila...yg mna sila ke lima....keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia...mhn di angkat
Tolong tenga honorer. Yg tdk bs mengikuti tes lg krn batas usia. Pdhl udh mngabdi lama. Klo emng tdk tdk d kerja lgi tolong d ksih pesangon jgn d lpas bgt sprt pemerintah g peduli rakyat kcil. Tnpa ad kesan dn penghargaan sbg warga Indonesia. Tolong soy d hrgai pengabdian kita. Khususnya keamanan pemprov DKI. Dins pertamanan.
Honor saya tidak sesuai dengan UMR
SEKEDAR SARAN BUAT PEMERINTAH INDONESIA DAN PENGURUS PPP3....
Klo bisa, yg membuat ujian seleksi PPPK tolong di hapus/ditiadakan lah...karna dengan adanya ujian seleksi pasti akan ada lagi curang...!!!
Bagusnya memilih calon PPPK Yg akan di pekerjakan kembali di pemerintahan daera tersebut dengan tindakan memeriksa hasil laporan tugas kinerja lalu kehadiran dan prilaku selama 1 tahun bekerja ,, apabila hasil dari laporan tugas tahunan tersebut ada yg melanggar aturan pemerintahan daerah,,maka dinyatakan si calon di anggap gugur/gagal menjadi pegawai PPPK...
dengan begitu akan kelihatan calon pegawai PPPK yg betul-betul amanah,serius untuk menjalankan visi misi dan tugas tanggung jawab yg telah di percayakan oleh pemerintah daerah dan negara.
Lebih banyak curangnya kalau dikembalikan ke daerah JUAL BELI JABATAN. udah bagus honorer dihapus dan berkompetisi di p3k dan cpns. Itu fair.
Seharusnya pemerintah tidak merekrut honorer kalau tidak diperlukan tingkatkan Sumber daya manusia nya khusus nya pns agar bekerja maksimal kalau kita lihat dan cros cek didaerah ada oknum oknum yang sengaja merekrut honorer dengan membayar atau ada jatah utk oknum pejabat agar memasukkan anak atau keluarga nya sebagai honorer coba dicari solusinya
Coba dibantu bagian administrasi disekolah
Cpns dites dulu baru bisa jd asn kalo honorer diterima dulu baru dites, dua duanya bergaji sama dan saling mengisi di lowongan jabatan yg dibutuhkan. Model kebutuhan p3k cocok utk bid guru, kesehatan dan pekerjaan teknis (profesional) namun utk adm di kantor masing2 lebih tepat cpns menyangkut tgs monoton, kesetiaan dan kerahasiaan negara.
Yang betul di tes dulu baru mengabdi bang
Kalo modal pengabdian semua orang juga mau
Cuma orang orang seperti saya ini jarang sekali melihat lowongan honorer
Sepertinya PNS harus dibenahi. Dari sistem penggajian, tunjangan, dan status suami istri yg bekerja dalam satuan kerja. PNS udah terima gaji perbulan tp tetap menerima tunjangan kinerja. Dimana itu menurut saya suatu pemborosan. Suami istri yg bekerja dalam satuan kerja di salah satu instansi akan tidak dapat profesional. Dimana salah satu pasangan menjadi pejabat di satuan kerja tersebut.
Honorer malahan rata2 orang bawaan instansi bang, kadang mikir2 kalo mau negur atau ngasih masukan ke mereka😅
Semoga TU Sekolah Ada Formasi
Apakah bisa minta Grasi Presiden....cuma 1 jalan
Tahun ini 2022 saya mendapat KARTU KELUARGA SEJAHTERA (KKS).
Hentikan saja pendidikan nekri ini . Biar kan saja mentri dan pns yg menjalankan gaji negara ini indonesia tampa damai.
Pemerintah Bagaikan Lintah Darat,, menghisap Tenaga dan Fikiran Tenaga Honorer Bertahun tahun tanpa Manusiawi dalam artian Gaji di bawah UMR UMP,, ujung ujungnya honorer diberhentikan secara sepihak,, ini sangat sangat tidak berkeadilan!!!!!!
Stop honorer..
Biar makin banyak pengangguran..
Lowongan jd Begal masiih banyak kok 😂
Bagaimana mau membayar gaji yang layak buat honorer karena rekrutmen honorer tidak memiliki landasan dasar hukum yang kuat, rekrutmennya hanya melalui kepala UPT terkait dg honorer..jadi gaji yang diberikan pun tidak bisa mengikuti upah minimum karena memang kalian bekerja tidak di lindungi payung hukum
Di daerah masih byk honorer tenaga kesehatan yg blm jadi p3k ,ini semoga bukan sebagai wacana sj
yang nnt cuma dkit yang komen juga dikit... di channel ni. syang sekali ya.. padahal ni isue penting.
Kalo bisa ada pengangkatan cpns atau pppk untuk kontrak dan honor dengan persayaratan
Pendidikan minimal S1
Masa kerja minimal 5 Th
Memiliki sertifikat Komputer
Umur maksimal 40 Th
Atau Tahun ini ada seleksi cpns atau pppk kusus untuk Kontrak dan honorer dan tidak untuk umum
hanya saran dari saya😊
Maka dulu para Tenaga Honorer d Perjuangkan yg Mencukupi Syarat d Angkat Tampa Tes , Sewaktu Rafat Bersama komisi X bersama kepala2 Intansi2 yg d perjuangkan Oleh Ibu ketua PGRI , Sampai Nangis2 Saya juga Sedih dengar nya sampai keluar Air Mata Mendengar nya PPPK tampa tes Oke Mana Bukti nya kalau Mau d Hapus , Berarti Sia Sia Rafat Mengudang Seluruh peropinsi Buang2 Uang , Buang2 Anggaran kata nya kalau Memenuhi Syarat Tampa Tes Oke Oke Sia2 Rafat bersama komosi X tidak ada ARTI nya 😠😠😠😠😠😈😈😈😷😷😷😷
Tolong. Pikirkan. Nasib. Honore. Yg udh umur. Lima puluh tahun yg udh mengadu. Belasan tahun. Masa. Mau di keluarkan. GK kasihan apa. Py klg. Py. Khdpn. Lebih layak