Bagi yg kerusakan akalnya,Jika benar benar orang itu gila kehilangan di bawah alam sadarnya maka dia tidak di hitung berdosa sebab jiwanya tidak sadar dalam perbuatannya, apabila Allah swt telah mengangkat jiwanya seseorang dari alam kesadaran raganya hingga setiaf jiwa itu berada dalam genggamannya hingga jiwa alam bawah sadar raga itu tingkatan kesadarannya terpisah tidak sama dengan jiwa perasa ruh itu sendiri ruh jiwa perasa itu yg dapat berpisah atao istirahat tatkala terangkat dari kesadaran raga/meta fisik dari tuntutan ibadah dari syariat duniawi ini,pada saat tidur atau wafat atao bagi yg di kata terangkat dari kesadaran raga di namakan gila tak sadarkan dalam raga diri pada saat itu tidak di hitung berdosa berbuat Tampa degan kesadaran raga meta fisik yg terangkat atao istirahat dari kesadaran meta fisik duniawinya itu lah kuasa ilahi dua alam bawah sadar yg berbeda dari jiwa perasa dan jiwa perasa dari ruh sedangkan jiwa itu yg di tiupkan ruh pada raga,raga yg tercipta dan jiwa ruh itu yg di tiupkan itu lah bedanya yg tercipta dan Ter tiup, dan selama orang itu kesadarnya tidak sakit jiwa maka di tuntut wajib hukumnya untuk menunaikan kewajibannya untuk beribadah,solat 5 waktu sehari semalam untuk sembahyang beribadah ritual ibadah untuk sembahyang mengingat kepada Allah swt bersariat di kehidupan duniawi ini,wallahhualam bisawb
Tapi apa statusnya orang gila yang telah membuat kesalahan kepada makhluk? Contohnya membunuh dan merogol. Ya dosa sama Allah boleh saja nggak dihitung. Tapi dosa sesama makhluk, yang mangsanya masih trauma dan derita akibat perbuatan si gila itu, apa boleh lepas begitu saja tiada pembalasannya?
Saudara kandung saya dibilang gila tapi tau uang dan belik rokok. Kalok misalnya tidak dikasih uang rokok dia mau memukul ibu saya. Itu bagaimana ya apakah itu akan dihisab dan saya sudah berkeluarga saya harus ikut suami saya sementara ayah saya sudah tiada, tinggal lah ibu dengan saudara saya ini saya takut meninggalkan dia sendirian 😭
@@wajusifanalubis8998 Kan udh dijelasin Mbak di videonya, tonton lagi deh klo masih blom paham. Kalo saudaranya Mbak gila setelah baligh (anggap aja baligh umur 15 thn) ya berarti amal perbuatannya dihisab yg di umur 15 thn sampai umur dmn dia menjadi gila. Misalnya saudaranya Mbak itu gila di umur 19 thn ya berarti amal perbuatannya yg dari umur 15 thn sampai 19 thn itu dihisab sedangkan yg dari 19 thn itu (saat dia jadi gila) sampai dia meninggal ya berarti gak dihisab (andaikan dia gila terus sampai meninggal).
@@water_elemental mbak saya mau tanya lagi dong, jd solusi nya bagaimana ya mbak saudara saya ini? Diajak berobat udah gakmau, saya kasihan dengan ibu saya. Dan jikalau ibu saya kelak sudah tiada apakah saya wajib menafkahi ABG saya tersebut? Apakah dia menjadi tanggung jawab saya?
@@wajusifanalubis8998 ijinkan saya untuk memberi penjelasan dengan seizin Allah Bila dirimu bersabar dan bersedekah semata mata hanya untuk pahala yang datang nya dari Allah Sesungguhnya kelak insyaallah surga tempatmu kembali Tapi bila dirimu mencela dan berlepas tangan dari hal itu Mohon ampunlah kepada Allah Sesungguhnya Allah maha pengasih dan penyayang
Bagi yg kerusakan akalnya,Jika benar benar orang itu gila kehilangan di bawah alam sadarnya maka dia tidak di hitung berdosa sebab jiwanya tidak sadar dalam perbuatannya, apabila Allah swt telah mengangkat jiwanya seseorang dari alam kesadaran raganya hingga setiaf jiwa itu berada dalam genggamannya hingga jiwa alam bawah sadar raga itu tingkatan kesadarannya terpisah tidak sama dengan jiwa perasa ruh itu sendiri ruh jiwa perasa itu yg dapat berpisah atao istirahat tatkala terangkat dari kesadaran raga/meta fisik dari tuntutan ibadah dari syariat duniawi ini,pada saat tidur atau wafat atao bagi yg di kata terangkat dari kesadaran raga di namakan gila tak sadarkan dalam raga diri pada saat itu tidak di hitung berdosa berbuat Tampa degan kesadaran raga meta fisik yg terangkat atao istirahat dari kesadaran meta fisik duniawinya itu lah kuasa ilahi dua alam bawah sadar yg berbeda dari jiwa perasa dan jiwa perasa dari ruh sedangkan jiwa itu yg di tiupkan ruh pada raga,raga yg tercipta dan jiwa ruh itu yg di tiupkan itu lah bedanya yg tercipta dan Ter tiup, dan selama orang itu kesadarnya tidak sakit jiwa maka di tuntut wajib hukumnya untuk menunaikan kewajibannya untuk beribadah,solat 5 waktu sehari semalam untuk sembahyang beribadah ritual ibadah untuk sembahyang mengingat kepada Allah swt bersariat di kehidupan duniawi ini,wallahhualam bisawb
Kalau sebelum balek umur 12 udah gila gi mana apa ditrima sholat nya
Apakah menjadi gila itu sudah siksaan bagi di yang mestinya akan menghapua dosa _dosanya
Dalam pandangan Al-Ghazali mereka gak di surga dan neraka, tempat mereka di al-araf.
Kalau dia kambuhan?tp faktor genetik juga.misal bipolar disorder.dihisabnya bgmn
kyknya ga dihitung pas lagi kambuh, kyk kasus sahabat nabi yang ayan kambuhan. ada kisahnya. Wallahualam
Klo orang odgj trs menyerang orang sampai tewas itu gimana hukumnya buya ?
kasihan orang gila ya mereka tidak punya kesempatan untuk bertobat
Coba mas pahami pandangan ulama Al-Ghazali, pendapat beliau orang gila, anak-anak orang kafir tempatnya bukan di surga dan neraka tapi Al araf.
Tapi apa statusnya orang gila yang telah membuat kesalahan kepada makhluk? Contohnya membunuh dan merogol. Ya dosa sama Allah boleh saja nggak dihitung. Tapi dosa sesama makhluk, yang mangsanya masih trauma dan derita akibat perbuatan si gila itu, apa boleh lepas begitu saja tiada pembalasannya?
Saudara kandung saya dibilang gila tapi tau uang dan belik rokok. Kalok misalnya tidak dikasih uang rokok dia mau memukul ibu saya. Itu bagaimana ya apakah itu akan dihisab dan saya sudah berkeluarga saya harus ikut suami saya sementara ayah saya sudah tiada, tinggal lah ibu dengan saudara saya ini saya takut meninggalkan dia sendirian 😭
@@wajusifanalubis8998 Kan udh dijelasin Mbak di videonya, tonton lagi deh klo masih blom paham.
Kalo saudaranya Mbak gila setelah baligh (anggap aja baligh umur 15 thn) ya berarti amal perbuatannya dihisab yg di umur 15 thn sampai umur dmn dia menjadi gila. Misalnya saudaranya Mbak itu gila di umur 19 thn ya berarti amal perbuatannya yg dari umur 15 thn sampai 19 thn itu dihisab sedangkan yg dari 19 thn itu (saat dia jadi gila) sampai dia meninggal ya berarti gak dihisab (andaikan dia gila terus sampai meninggal).
@@water_elemental mbak saya mau tanya lagi dong, jd solusi nya bagaimana ya mbak saudara saya ini? Diajak berobat udah gakmau, saya kasihan dengan ibu saya. Dan jikalau ibu saya kelak sudah tiada apakah saya wajib menafkahi ABG saya tersebut? Apakah dia menjadi tanggung jawab saya?
@@wajusifanalubis8998 ijinkan saya untuk memberi penjelasan dengan seizin Allah
Bila dirimu bersabar dan bersedekah semata mata hanya untuk pahala yang datang nya dari Allah
Sesungguhnya kelak insyaallah surga tempatmu kembali
Tapi bila dirimu mencela dan berlepas tangan dari hal itu
Mohon ampunlah kepada Allah
Sesungguhnya Allah maha pengasih dan penyayang
@@danakaget24jam jd maksudnya ABG saya itu jd tanggungan saya gitu ya kak?