Sesuai ketentuan Pasal 57 dan 58 UU 17/2013, pemerintah hanya berwenang melakukan mediasi atas permintaan para pihak. Pemerintah tidak berwenang untuk memutuskan sepihak mana yang sah atau tidak sah, karena hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 58 UU 17/2013 melupakan kewenagan pengadilan negeri. Apalagi saat ini, perkara a quo masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Tidak ada satupun peraturan perundang2an yang ada yang memberi kewenangan kepada pemerintah (menteri hukum) untuk menentukan kepemimpinan yang sah suatu perkumpulan yang berbadan hukum.
Selamat bertugas pak Irfan
Alhamdulillah selesai juga... Selamat mengemban tugas sebgai Ketum INI pak DR. Irfan.
Sesuai ketentuan Pasal 57 dan 58 UU 17/2013, pemerintah hanya berwenang melakukan mediasi atas permintaan para pihak. Pemerintah tidak berwenang untuk memutuskan sepihak mana yang sah atau tidak sah, karena hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 58 UU 17/2013 melupakan kewenagan pengadilan negeri. Apalagi saat ini, perkara a quo masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Tidak ada satupun peraturan perundang2an yang ada yang memberi kewenangan kepada pemerintah (menteri hukum) untuk menentukan kepemimpinan yang sah suatu perkumpulan yang berbadan hukum.
Terlalu politis, memalukan.