Perencanaan Pembangunan Daerah: RPJPD Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 11 лют 2025
  • Tujuan Perencanaan Pembangunan Daerah. Prinsip Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah. Tahapan Penyusunan RPJPD.

КОМЕНТАРІ • 4

  • @supriantimalane9415
    @supriantimalane9415 2 місяці тому

    terimakasih

  • @absalomrumsaro8336jkkpooyd
    @absalomrumsaro8336jkkpooyd 3 роки тому +1

    Mantap

  • @rabbanipriyotomo7638
    @rabbanipriyotomo7638 2 роки тому +3

    Nama : Rabbani Priyotomo
    NPM :20210110200088
    Setelah saya menonton video perencanaan pembangunan daerah dapat saya analisis bahwa,
    Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah atau ppd adalah untuk Mewujudkan pembangunan Daerah, yaitu dengan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah. Adapun prinsip penyusunan PPD, antara lain :
    · merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
    · dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing
    · mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah dan,
    · dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional.
    Perumusan untuk menyusun PPD yang baik meliputi beberapa cara, diantaranya adalah :
    1) transparan, harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang berkaitan dengan proses pembangunan daerah.
    2) responsif, kita harus bisa mengantisipasi berbagai macam potensi, permasalahan, dan perubahan yang terjadi di daerah kita
    3) efisien, 4) efektif, 5) akuntabel, 6) partisipatif, 7) terukur, 8) berkeadilan, 9)berwawasan lingkungan, dan 10) berkelanjutan.
    Rencana pembangunan daerah dibagi menjadi 3 yaitu, RPJPD, RPJMD, RKPD. Lalu ada yang namanya rencana perangkat daerah yg dibagi menjadi 2 yaitu, renstra perangkat daerah, dan renja perangkat daerah.
    Adapun perbedaan tahapan antara RPJPD, RPJMD, RKPD dengan renstra dan renja perangkat daerah antara lain,
    RPJPD, RPJMD, RKPD :
    · persiapan penyusunan,
    penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, orientasi, penyusunan agenda tim.
    · penyusunan rancangan awal,
    analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang, perumusan visi dan misi, perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, KLHS.
    · penyusunan rancangan, Gubernur dan Bupati menyempurnakan rancangan awal
    · pelaksanaan Musrenbang, membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD
    · perumusan rancangan akhir
    · penetapan, Gubernur dan Bupati menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi dan kabupaten/kota yang telah di evaluasi.
    renstra dan renja perangkat daerah :
    · persiapan penyusunan
    · penyusunan rancangan awal
    · penyusunan rancangan
    · pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah
    · perumusan rancangan akhir
    · penetapan