APA TUGAS PANITIA QURBAN... ?
Вставка
- Опубліковано 9 чер 2023
- Siapakah Panitia Qurban itu ..? Lalu Apa Tugas Panitia Qurban..? Apakah Panitia Qurban itu Kedudukannya sama dengan Panitia Zakat Sebagaimana kedudukan Amil dalam kepanitiaan Zakat ? ikuti Kajian tentang Qurban dalam video-video kami tentang Qurban....
Tugas Panitia Qurban adalah menerima, merawat, menyembelih, mencincang, membagi-bagi dan mendistribusi daging hewan Qurban, yang dalam berbagai Kitab FIQIH disebut WAKIL dari SHAHIBUL QURBAN.Jadi kedudukan Panitia Qurban adalah Wakil yang menerima amanah atau delegasi pelaksanaan penyembelihan, dan pendistributian daging hewan Qurban.
Kepada siapakah daging hewan qurban diberikan ? Ulama fikih menyebut ada 3 Asnaf Penerima Daging Hewan Qurban. 1.Diberikan Kepada Pengurban dan keluarganya. 2. Disedekahkan kepada Fakir-Miskin dan ketiga (3). Dihadiahkan kepada Sahabat, karib kerabat, tetangga, baik yang muslim maupun yang non muslim, serta lingkungan. Wallahu 'alam bish shawab.
#qurban #hewanqurbanjakarta #tqnponpessuryalaya #jakartafair2022
#muslim #muslimahclothing #mui #muitv #keluargabahagia #sakinafamily #mawaddahwarahmah #mawaddah #mawaddattv #tqnponpessuryalaya #kajianislam #muhamadiyah #nahdlatululama #nahdlatululamaindonesia #nahdatululamaindonesia #persatuanumatislam #persatuanislam #alwashliyah #pertiwi #persatuantarbiyah #islam #islamic #nusantaramengaji #nusantara #lansiabahagia #lailatulqadar #lailahaillallah # kajiandakwah #dakwahsunnah #slaf7tv #tv #ahlussunnahwaljamaah #jamaahtabligh
Syukron
Alhamdulillah ilmunya pa ust........prtanyaan .....Bagai mana hukum nya orang yang ber quban yang menyerahkan tanggung jawab berat sepenuhnya hewan qurban ke panitia tapi ngasih ADM nya alakadar nya, terkadang suka ada yg menyerahkan saja tanpa ngasih uang daftar untuk anggaran pengeluaran panitia qurban..terimakasih
Klo panitia tdk minta berarti, panitia bekerjasama dg dkm masjid/musholla dari dana itu yg menanggulanginya. Atau dg kt lain panitia sdh siap dg segala galanya shohibul qurban cukup dg serahkan hewan qurbannya saja.
Pak yai diplosok desa itu kebanyakan panitia korban tidak dapat upah, bagai manan hukomnya panitia itu kalau mengambel sedikit dageng untok hadiah
Biar upahnya itu pahala dari Allah saja.boleh. yg penting tdk untuk ditransaksikan atau diperjual belikan. Yg bukan panitia juga dikasih, apalagi panitia, tentu boleh.
Sama kak
Bagaimana hukumnya ustad kalau panitia qurban itu menentukan harga qurban setiap orangnya contoh menentukan pet orang 3 juta.500 rb kali 7 orang untuk beli 1 ekor sapi Kemudian membeli hewan qurban. Kemudian menyembelih dan membagikannya,
Klo itu disepakati baik oleh orang akan berkorban maupun oleh orang yg menyelenggarakan atau mengupayakan hewan qurban tsb, namun panitia pembelian hrs berfikirnya mempermudah dan meng upayakan hewan yg gemuk dan dagingnya banyak.
Itu boleh boleh saja, dan tampaknya itu sdh menjadi kebiasaan di daerah jabodetabek.
Iki opooooo..