Bro belum paham masalah ini dengan baik jadi saya jelaskan disini, supaya bro Waker paham. 1). Pemerintah Propinsi Papua Tengah tidak punya hak atas wilayah adat. Fungsi pemerintah itu hanya mengatur, dan melindungi hak2 rakyat yang ada. 2). Topo itu masuk Wilayah adat suku MEE sebagai pemilik SAH tanah dan wilayah, jadi yang berhak untuk menjual atau memberikan hak Pakai (surat pelepasan) kepada siapa saja itu adalah Suku Mee). 3). Persoalan ini muncul karena yang memberikan SURAT PELEPASAN kepada hak pakai (suku Dani Barat-Lani) itu bukan suku MEE, tapi suku WATE yang merupakan bukan pemilik hak Ulayat atas tanah di Wilaya Topo. Semoga saudara paham.
@@yokauwotoyai Trima kasih atas penjelasannya. Saya tanggapan no 2 Hak wilayah tanah itu suku Wate bukan suku mee. Batas wilayah tanah suku Wate punya berarti melanggar hukum atau hak wilayah jadi suku mee melanggar aturan itu boss.
Hi bro Waker. Masalah tapal batas wilayah tanah adat antara Suku Mee dan Suku Wate masih dalam proses administrasi. Suku Wate mengklaim Topo milik ulayat Suku Wate, Tapi Suku Mee menyatakan bahwa Tapal batas suku Mee itu sampai di Topo karena moyang Suku Mee itu sudah ada disana sebelum pemerintahan masuk. Jadi yang saya mau sampikan itu “penting kita menghargai nyawa manusia” dan “Dimana langit di pijak disitu bumi dijunjung”.
Minta pertanggungjawaban dari LMA Suku Adat Wate. Mereka aktor utama konflik Suku mee dan Suku Dani di Nabire.
Iy itu yg permasalahan, aleks Raiki kepala suku wate itu harus harus diproses hukum harus
Mohon MRP tanggapan Saya ya tanah provinsi Papua tengah itu pemerintah maupun masyarakat tidak ada jual beli hak pake ka boss..?
Bro belum paham masalah ini dengan baik jadi saya jelaskan disini, supaya bro Waker paham. 1). Pemerintah Propinsi Papua Tengah tidak punya hak atas wilayah adat. Fungsi pemerintah itu hanya mengatur, dan melindungi hak2 rakyat yang ada. 2). Topo itu masuk Wilayah adat suku MEE sebagai pemilik SAH tanah dan wilayah, jadi yang berhak untuk menjual atau memberikan hak Pakai (surat pelepasan) kepada siapa saja itu adalah Suku Mee). 3). Persoalan ini muncul karena yang memberikan SURAT PELEPASAN kepada hak pakai (suku Dani Barat-Lani) itu bukan suku MEE, tapi suku WATE yang merupakan bukan pemilik hak Ulayat atas tanah di Wilaya Topo. Semoga saudara paham.
@@yokauwotoyai
Trima kasih atas penjelasannya.
Saya tanggapan no 2 Hak wilayah tanah itu suku Wate bukan suku mee. Batas wilayah tanah suku Wate punya berarti melanggar hukum atau hak wilayah jadi suku mee melanggar aturan itu boss.
Hi bro Waker. Masalah tapal batas wilayah tanah adat antara Suku Mee dan Suku Wate masih dalam proses administrasi. Suku Wate mengklaim Topo milik ulayat Suku Wate, Tapi Suku Mee menyatakan bahwa Tapal batas suku Mee itu sampai di Topo karena moyang Suku Mee itu sudah ada disana sebelum pemerintahan masuk. Jadi yang saya mau sampikan itu “penting kita menghargai nyawa manusia” dan “Dimana langit di pijak disitu bumi dijunjung”.
@@yokauwotoyai
Ok bos