sangat ideal bila setiap undang-undang materil memberi ruang untuk upaya administratif dan upaya hukum terhadap TUN terkait dengan keputusan atau penetapan yg dilakukan. seperti contoh dalam bidang kepabeanan, UU kepabeanan mengatur tentang keberatan yg dapat dilakukan oleh masyarakat (importir/eksportir, dsb) kepada direktur jenderal bea cukai. Bila tidak puas dilanjutkan ke upaya hukum banding ke pengadilan pajak.
Apakah Setelah putusan PTUN yg telah inkrah tapi tidak mencantumkan ganti rugi atas kerugian yg disebabkan K-TUN yg digugat ke PTUN , bisa kita lanjutkan kegugatan perdata??
Kalau pada cerai mati tanpa dketahui Ybs dan ybs jd di rugikan krna data pribadiny tdk bs digunkan, apakah bisa di ajukan gugatan pembatalan surat keterangan kematian dr pemerinthan setempat / di catatan sipil
Luar biasa pencerahan Bapak Doktor Ridwan.... Terima Kasih
Bagaimana dengan banding sesuai PERMA Nomo 2 Tahun 2016 Prof? Terimakasih
Tata usaha negara.yg berkembang
Yg di ke lolah oleh pejabat yg bekerja pada negara.di anggap bisnis .bkn pelayan negara.
Trimakasih pelajarannya
Terimakasih ilmunya..Barakallah
sangat ideal bila setiap undang-undang materil memberi ruang untuk upaya administratif dan upaya hukum terhadap TUN terkait dengan keputusan atau penetapan yg dilakukan. seperti contoh dalam bidang kepabeanan, UU kepabeanan mengatur tentang keberatan yg dapat dilakukan oleh masyarakat (importir/eksportir, dsb) kepada direktur jenderal bea cukai. Bila tidak puas dilanjutkan ke upaya hukum banding ke pengadilan pajak.
Mantap...
sehat selalu prof ridwan dan pak sufriadi
Sehat selalu prof ridwan dan pak supriadi 🙏🏻
Apakah Setelah putusan PTUN yg telah inkrah tapi tidak mencantumkan ganti rugi atas kerugian yg disebabkan K-TUN yg digugat ke PTUN , bisa kita lanjutkan kegugatan perdata??
Kalau pada cerai mati tanpa dketahui Ybs dan ybs jd di rugikan krna data pribadiny tdk bs digunkan, apakah bisa di ajukan gugatan pembatalan surat keterangan kematian dr pemerinthan setempat / di catatan sipil
suara