Apel Kader Partai @gerindra.

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 16 вер 2024

КОМЕНТАРІ • 107

  • @My-Spacemotion
    @My-Spacemotion 16 днів тому +13

    Partai punya classic orchestra dan choir yang megah dan mewah! sepertinya cuma gerindra. amazing!

  • @7thMorphSr.
    @7thMorphSr. 16 днів тому +5

    Beda dari partai yang lain keren banget

  • @jopiemokalu3672
    @jopiemokalu3672 15 днів тому +2

    Kader Gerindra harus menjadi contoh dan panutan di tengah tengah masyarakat untuk menjaga nama baik Bapak Prabowo Sigar Presiden terpilih 2024 - 2029 Amin

    • @user-cr7pp7is9e
      @user-cr7pp7is9e 15 днів тому

      Apanya... Mungkin salah satu kader utamanya di setelah batas barat Surabaya yang katanya dokter itu keluarga perusak alam kok sampai bukit" petilasan wali banyak hilang hancur dirusak.... 😢 sementara masih lawan bumbung kosong lagi 😂😅 mungkin nanti kalo ndak segera diganti kadernya lalu ada yang mengeluh ke beliau di kisaran Ungaran atau Jepara Demak apa ngga malu kalo di"weleh"ke 😢

  • @mulantaipei
    @mulantaipei 16 днів тому +2

    Assalamualaikum wrwb, santun pgi smua y Alhamdulillah🤲💪👍👏🔝😊 MANTAP THE BEST Bapak Prabowo, Bapak Jokowi Bapak Ma'aruf Amin,Mas Gibran, Bapak Hatta Rajasa,mas Ibas dn segenap jajaran KABINET INDONESIA MAJU Adem banget Lihat y dn sangat terasa Nuansa kebersamaan y , sila ke 3 dlm Pancasila, PERSATUAN INDONESIA TOOOP pokoknya ,saya Doakn yg terbaik Bismillahirrahmanirrahim🤲💪👍👏🔝😊 SMG lancar pilkada serentak y, Skses kedepannya dan Sht sll insyaAllah Aamiin ya rabbal 'Alamiin Sports njiih 🇮🇩🇮🇩🤲💪👍👍👏👏💞💞🔝🔝😊

  • @YonoSembako
    @YonoSembako 15 днів тому +1

    saking kagumnya saya sama pak Prabowo Subianto saya kepengin masuk kader Gerindra

  • @basrijuni2678
    @basrijuni2678 16 днів тому +3

    GARUDA akan selalu terbang untuk INDONESIA RAYA...👍😃💯💖🇮🇩

  • @muhidipaidjo1864
    @muhidipaidjo1864 15 днів тому +2

    Jujur aku baru lihat partai sekeren ini...bravo Gerindra.

  • @musenamsembilan5899
    @musenamsembilan5899 15 днів тому +3

    Lanjutkan di pilkada serentak ayo dukung OK GAS

  • @WisataPantaiAnyer-Banten
    @WisataPantaiAnyer-Banten 15 днів тому +2

    Tolong Bapak Presiden Prabowo Subianto hidupkan kembali jalur Kereta Api sampai Ke Pariwisata Pantai Anyer-Cinangka,Serang - Banten yang mana Stasiun tersebut di namai Stasiun Anyer Kidul waktu Jaman Kolonial Belanda Pak Presiden Prabowo,agar Pariwisata Pantai Anyer-Cinangka,Serang Banten tambah berkembang lagi,wisatawan yang dari jakarta ke Pariwisata Pantai Anyer-Cinangka,Serang-Banten bisa menggunakan Jalur Kereta Api biar lebih mudah lagi akses nya Bapak Presiden Prabowo,terimakasih Bapak Presiden Prabowo Subianto yang baik hati❤

  • @AzrulPerkasa-vi8gq
    @AzrulPerkasa-vi8gq 16 днів тому +3

    Persatuan, keberlanjutan, kemajuan

  • @aayudi6322
    @aayudi6322 16 днів тому +2

    Assalamualaikum pak Jendral H.Prabowo Subianto telah mempersatukan parpol di Indonesia Dan Terimakasih atas sikap bijak,adil dan netralitas bapak dlm pilkada serentak ini, terimakasih pak dr Alfakir Yudi Baskara dr Menes Pandeglang. Alhamdulillah isu negativ yg beredar di masyarakat ini sudah jelas dan kami akan bersaing mengusung cagub cawagub kami dng sportif atas kepentingan Rakyat dan kebersamaan Rakyat. Yaa Allah 😭 dr awal alfakir jg ga percaya bahwa bapak dan pak jokowi bisa didikte oleh para politisi. Semoga segera di lantik pak.. dan alfakir berharap bapak segera jg Rujuk kembali dengan ibu Titiek Soeharto ❤

  • @HaerilMustari-sp7cm
    @HaerilMustari-sp7cm 13 днів тому

    Semoga sehat selalu pak Prabowo dan Di beri umur yg panjang oleh ALLAH. Amin.....

  • @BOPENKK
    @BOPENKK 15 днів тому

    Alhamdulillah mantap 🇮🇩👍

  • @heydriver0
    @heydriver0 15 днів тому

    🖐️Hadir Dari Labu Sawo. Labu Sawo beach. RT.003/ RW. 007 Dusun OMO. Desa Penyaring. Kecamatan Moyo Utara. Sumbawa Besar. Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB)😍🇮🇩. Apel Kader Partai Gerindra Nya Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mantab. 🤲Sehat Slalu Pak Bowo😍

  • @dadeginanjar6433
    @dadeginanjar6433 15 днів тому

    Salam Indonesia Raya
    GERINDRA ❤❤❤

  • @IraWati-w1d2d
    @IraWati-w1d2d 15 днів тому +1

    Siang, salam sehat dan sukses selalu buat semuanya 🤗🤗🤗❤❤❤🌈🌈🌈💫💫💫🇮🇩🇮🇩🇮🇩

  • @akbarakbar6632
    @akbarakbar6632 15 днів тому

    Sholalohu ala Muhammad ya Allah berikanlah pak Prabowo Subianto kesehatan panjang umur kekuatan lindungi dari mara bahaya dan bimbing di jalan mu ya Allah dalam memimpin bangsa Indonesia ini.shollalohu ala Muhammad.
    Aamiin.
    Indonesia jaya.
    Sehat selalu pak

  • @RonaldRichardLawalata
    @RonaldRichardLawalata 15 днів тому

    Tuhan Jesus Memberkati Bapa Prabowo+ Partai Gerindra
    🙏❤🙏

  • @relawankaliloji
    @relawankaliloji 11 днів тому

    Biarkan saja diluar ribut ini itu, yang penting Presidenku Prabowo senantiasa sehat wal'afiat 🙏

  • @endangpalupi373
    @endangpalupi373 15 днів тому

    Spektakuler🎉

  • @Special_one01
    @Special_one01 16 днів тому

    Pembukaan membawa aura kebangsaan dengan lagu² perjuangan mengobarkan kembali bahwa perjuangan kita masih panjang untuk menjadi Indonesia raya

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    *PETUAH untuk Para Pemimpin*
    Pemimpin harus punya minimal 6 tabiat atau kebiasaan baik sbb.:
    1. Perut tidak boleh terlalu kenyang
    2. Sesuatu yang masuk ke perut harus halal
    3. Mengerti dan paham arti akhlakul karimah, kemudian melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
    4. Jangan merasa dan menganggap diri jadi orang penting
    5. Jangan merasa kagum pada diri sendiri
    6. Menjadi orang yang ikhlas.
    Siapa yang melaksanakannya, Insya Allah akan menjadi pemimpin besar yg diridhoi.
    ------------------------------------------------------
    Syarat untuk menjadi pemimpin itu harus punya 4 sifat dan kemampuan, yaitu :
    1. Shiddiq = jujur
    2. Amanah = dapat dipercaya
    3. Fathonah = cerdas dan kompeten
    4. Tabligh = menyampaikan
    Jika pemimpin tidak punya 4 sifat dan kemampuan tsb, tunggu saja kehancuran.

  • @tiganrani7128
    @tiganrani7128 11 днів тому

    Cek Sejarah!!! Dan Fakta Sejarah Indonesia!!!
    Baru diera Pk Jokowi sbg Presiden yg memperdulikan Presiden berikutnya...
    Itu Fakta!!!
    Merdeka ..Merdeka...

  • @Special_one01
    @Special_one01 16 днів тому

    Semoga mentrinya pak Prabowo meski dari partai koalisi bisa mengambil orang yang ahli di bidangnya kalau salah seperti contoh Menkominfo info kemarin baru menjabat data nasional bisa di retas itukan bahaya pak dan bisa menghambat cita² bapak untuk indonesia

  • @PitalokaSejahtera
    @PitalokaSejahtera 15 днів тому

    Bravo Jenderal

  • @wahyuzyad3166
    @wahyuzyad3166 15 днів тому

    Gerindra berjaya lah

  • @ninakunila3785
    @ninakunila3785 16 днів тому

    keren,,sehat sllu pak orabowo

  • @antonwibowo6061
    @antonwibowo6061 16 днів тому

    Keren .....

  • @RatuAhmadDaun14.21
    @RatuAhmadDaun14.21 15 днів тому

    Presiden ku ❤ UA-camr Cikarang Bekasi hadir

  • @abdulchalik5537
    @abdulchalik5537 15 днів тому

    🇮🇩🇮🇩❤❤

  • @pinneapple4118
    @pinneapple4118 15 днів тому

    Semoga Indonesia ikut join BRICS

  • @afriyadiadi7199
    @afriyadiadi7199 15 днів тому

    Maju terus Bapak Prabowo dan sehat selalu

  • @sehannizam9174
    @sehannizam9174 16 днів тому

    Menteri2 dan sandiaga uno pun datang utk Gerindra dan pak Prabowo😊

  • @ZuhdiAsad
    @ZuhdiAsad 16 днів тому

    Semangat Mengelora. Semoga menjadi keberlanjutan yang berkesinambungan. Aamiin.

  • @simpel-logic
    @simpel-logic 15 днів тому +1

    *St. George's Park, Newborough Road, Needwood, Burton upon Trent.*
    Adalah Training Center tempat latihan sepakbola timnas Inggris the three lions.
    *La Ciudad Del Futbol Of Las Rozas.* Adalah markas timnas sepakbola Spanyol di Utara Madrid dekat perbukitan.
    *Clairefontaine-en-Yvelines, Paris, Prancis.*
    Adalah tempat pusat pelatihan sepakbola Prancis. Lokasinya tenang dan jauh dari kebisingan.
    *Indonesia kelak juga akan punya training center,* TC ini di buat setelah ada begitu banyak insiden, dan pembangunan ini bantuan dari pendanaan FIFA.
    Seandainya RUU perampasan aset di sahkan, tentu sepakbola Indonesia udah maju.
    Bahkan mungkin akan terbentuk sekolah khusus sepakbola nasional Indonesia yang berbasis di ikn.
    Di mana mereka masih belajar pelajaran umum, namun 75% adalah pelajaran sepakbola.
    Setelah usia 15-16 tahun baru ada pemilihan untuk lanjut ke Training Center nasional.
    Yang tidak terpilih bisa melanjutkan ke jenjang SMA sebagai pelajar normal.

  • @MaxxAmericano-m7j
    @MaxxAmericano-m7j 15 днів тому

    Pak, menteri kesehatan jangan diganti dulu, biar tuntaskan reformasi kesehatan dg uu yg baru, biar musnah itu semua bullying, tdk terjadi lg

  • @AnzirmanAnzirman
    @AnzirmanAnzirman 14 днів тому

    Bapak Prabowo jadi presiden,harus mempunyai warna baru,cintoh cina ekonominya merisot dulunya, kemudian para korupsi ditembak didepan umum,akhirnya negaranya maju pesat, negara ini miskin karena para koruptor,klu bapak sayang rakyat habuskan para koruptor

  • @RWUscho-vl2ti
    @RWUscho-vl2ti 11 днів тому

    👍👍👍👍👍👍👍👍
    ❤️❤️❤️❤️❤️

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Bangsa Indonesia ini terdiri dari ratusan suku dan etnis. Dari sekian banyak suku tsb, sangat sedikit suku yg mempunyai karakter egaliter dan objektif.
    Banyak suku yg mempunyai sifat suka mengkultuskan seseorang lebih dominan daripada berpikir jernih.
    Dari hal tsb, maka demokrasi yg cocok dan sesuai untuk bangsa ini adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi perwakilan seperti yg tertuang dalam UUD 1945 (yg asli).
    Karena memilih sistem demokrasi yg tidak benar, yg tidak sesuai dg karakter dan budaya bangsa, maka beberapa tahun lagi Negara Republik Indonesia yg besar ini ada kemungkinan akan pecah seperti Uni Soviet atau Yugoslavia atau Cekoslowakia.
    Atau Negara Republik Indonesia ini akan hancur seperti Lebanon, Irak, Libya atau Suriah.
    Itulah semua Negara2 yg terlalu mengagungkan demokrasi.
    Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
    Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
    Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan biaya hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Kesimpulan :
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ------------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Pembangunan Negeri ini tidak boleh melenceng dari sejarah dan cita2 perjuangan bangsa.
    Pemerintah dan Negara harus mengerti dan paham terkait nilai2 ideologi, agama, budaya, karakter suku2 Nusantara serta potensi2 SDM dan SDA yg ada di Negeri ini.
    Negeri dan bangsa ini kondisinya sedang tidak baik2 saja. Banyak terjadi kemungkaran, kemaksiatan dan ketidak-adilan
    Ada 3 masalah mendasar di Negeri ini yang harus diselesaikan secara tuntas yaitu :
    1. Perbaikan Sistem Perpolitikan dan Tata Negara (Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli).
    2. Penyempurnaan KUHP terkait kriminal berat.
    3. Sistem Ekonomi yg menghilangkan riba dan pajak.
    Jika 3 masalah ini terselesaikan dengan tuntas, maka Bangsa dan Negeri ini akan selamat, adil, makmur dan sejahtera. Indonesia akan menjadi negara maju.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      *Kembali ke UUD 1945 yang Asli*
      Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik.
      Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar.
      Bukti tidak adil sbb :
      1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang.
      2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok.
      3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmennya dan tidak transparan.
      4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih.
      5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar.
      6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman.
      7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya.
      Demi untuk kemaslahatan rakyat & bangsa, maka :
      1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
      2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
      3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
      ---------------------------‐-------------------
      Untuk penyelenggaraan Pemilu :
      - Pileg
      - Pilkada
      - Pilpres
      Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah.
      Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok, tidak efektif & tidak efisien untuk diterapkan pada Negeri yg luas dan besar dg budaya Nusantara yg terdiri dari ribuan pulau ini.
      Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
      Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, pileg, pilkada, pilpres.
      Pernahkah para ahli meneliti secara detail :
      - Berapakah biaya yg dikeluarkan Negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ?
      - Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai harus memenangkan pilpres tsb ?
      Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya adalah :
      Darimana dana sangat besar itu didapatnya ?
      Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika :
      1. mengumpulkan uang dari masyarakat
      2. merampok BUMN
      3. dibiayai oleh Aseng
      4. dibiayai oleh Asing
      ------‐----------------------------------------
      Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada, Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, pegawai Instansi pemerintah & BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
      Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb.
      Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
      Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
      1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
      2. Mengubah dan memperbaiki UUD
      3. Membuat dan menetapkan GBHN.
      Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
      Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
      Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
      Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya Perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
      Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
      -----------------------------------------------
      Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
      Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
      Inilah salah satu penyebab utama Negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
      Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun Rupiah/Tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya Operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
      Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
      Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
      Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
      Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
      Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
      Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      *KUHP (Tegas dan Mengikat)*
      Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
      Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.
      Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat
      Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :
      1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
      2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
      3. Hukuman potong tangan dan sita aset kekayaannya bagi yang korupsi
      4. Hukuman mati bagi para pembunuh
      5. Hukuman mati bagi para pemerkosa
      KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.
      Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.
      Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
      Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.
      Dan bagi para pembuat kejahatan dan kekacauan seperti para pembegal dan penganiaya diberi hukuman qisas.
      Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efektif, efisien dan adil.
      Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.
      Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.
      ‐-------------‐----------------------------
      Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.
      Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.
      KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :
      (Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,...
      (Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
      1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...
      (Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...
      (Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...
      Apa arti pasal 365 tsb ?
      Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".
      Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 5 tahun, 3 bulan atau 1 bulan, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???
      Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.
      Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.
      KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.
      Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.
      --------------------------------------
      Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.
      Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.
      Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.
      Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.
      Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.
      Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      *Hapuskan PAJAK dan RIBA*
      Ada 2 langkah terobosan yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
      1. Hapuskan pajak PPn & PPh.
      2. Suku bunga bank (BI rate) 0%.
      Penghasilan Negara bisa didapatkan dari :
      1. Bagi hasil sektor pertambangan dan oil/gas
      2. Setoran tahunan dari BUMN (sekitar 3% sd 10% dari revenue BUMN)
      3. Bea Ekspor & Bea Impor (Export/Import duty)
      4. Cukai dari beberapa produk
      5. Biaya menyimpan uang di Bank (sekitar 1% per tahun)
      Semua BUMN Strategis, BUMN besar, BUMN yang menguasai hidup orang banyak dan BUMN penghasil uang serta semua Industri Strategis harus dimiliki dan dikuasai 100% oleh Negara.
      Semua Pertanian besar dan Perkebunan besar harus BUMN. Semua Perkebunan sawit swasta yg menggunakan lahan HGU sudah saatnya diambil alih oleh Negara dan dijadikan BUMN.
      Semua perusahaan yg menguasai hidup orang banyak, perusahaan yg monopoli harus dijadikan BUMN. Contoh misalnya, perusahaan industri pakan ternak untuk makanan ayam/ikan harus dijadikan BUMN. Pada saat ini hampir semua perusahaan pakan ternak pemiliknya asing (PMA).
      Indomaret dan Alfamart harus menjadi BUMN/BUMD/Koperasi. Pada saat ini kedua perusahaan tsb sudah menguasai hajat hidup orang banyak dan sudah monopoli. Kedua perusahaan tsb sudah mengendalikan produsen dan konsumen. Jika kedua perusahaan ini tidak berjualan saja selama 3 hari, maka ekonomi akan lumpuh.
      Jika perusahaan2 swasta tsb tidak mau untuk di BUMNisasi, maka Negara harus mencabut izin operasionalnya.
      Langkah-langkah BUMNisasi ini dapat didetailkan secara komprehensif dan tepat.
      BUMNisasi ini bukan berarti semua perusahaan swasta di BUMN kan, tetapi hanya perusahaan2 sesuai kriteria yg tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 (yg asli).
      Untuk program penghapusan PPn & PPh, dalam implementasinya dapat juga dilakukan dg strategi penurunan bertahap. Misalnya pada tahun ini PPn dipatok 8%, tahun depan diturunkan menjadi 5%, tahun selanjutnya 2%, dan akhirnya 0%. Begitupula PPh diturunkan dg bertahap sampai akhirnya 0%.
      Karena pajak sudah dihapuskan, maka salah satu cara BUMNisasi ini misalnya memilih opsi BOT (Build-Operate-Transfer) atau bisa juga perjanjian bagi hasil dan akhirnya BOT, dlsb.
      Untuk perusahaan2 oil/gas dan pertambangan dimana kadang2 membutuhkan biaya besar dan sarat dg teknologi, maka pemiliknya dibolehkan swasta (PMDN/PMA) dengan syarat diterapkan opsi bagi hasil dimana perusahaan tsb harus setor kepada negara misalnya sekitar 3% sd 10% dari revenue. Jika perusahaan tsb tidak mau dan tidak bersedia dg opsi tsb, maka izinnya dicabut. Untuk Perusahaan Pertambangan Batubara semuanya harus BUMN, tidak boleh ada satupun yg swasta.
      Semua BUMN ini tidak boleh diperjual belikan dibursa saham artinya tidak boleh Tbk.
      BUMN adalah penghasil Income untuk negara atau pundi-pundi negara.
      Semua BUMN ini harus di-efisien-kan dan harus dikendalikan dengan cermat. Capex & Opex semua BUMN harus di check & review dan di efisien kan. Setoran ke Negara harus fixed sekian persen dari revenue. Ini bisa ditentukan dan dipatok terhadap suatu BUMN dan menjadi KPI jajaran direksi.
      Setoran BUMN ini bukan berdasarkan profit tetapi berdasarkan percentage dari revenue, misalnya 3% sd 10% dari revenue. Seperti misalnya PT Pertamina harus menyetor ke negara sebesar Rp.100 triliun/tahun, PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat masing2 menyetor sebesar Rp.90 triliun/tahun, begitu juga dengan PT Aneka Tambang sekitar Rp.80 triliun/tahun, begitu juga dengan BUMN2 yg lainnya.
      Banyak dana BUMN yg hanya diparkir saja di bank. Dan dari dulu, strategi BUMN untuk mendapatkan keuntungannya adalah salah satunya dari hasil bunga bank atau deposito dan main Valas (Valuta asing). Dan untuk kedepannya hal ini tidak boleh lagi terjadi.
      Jika suatu BUMN tidak bisa berjalan seperti kriteria yang disebutkan diatas maka : berarti jajaran Direksi di BUMN tsb tidak kompeten dan harus diganti.
      Sistem Kapitalis & Liberal harus dihilangkan, karena akan berujung pada monopoli yg dilakukan per-orangan atau kelompok yg hanya dikuasai segelintir orang yg disebut konglomerat.
      Negara tidak boleh tersandera oleh para pengusaha atau konglomerat tsb.
      Yang boleh jadi Konglomerat itu harus Negara (BUMN, BUMD) atau Koperasi.
      Direktorat Jenderal Pajak akan kita bubarkan atau diperkecil jumlah personilnya, sedangkan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan kita perkuat dan perbesar karena Indonesia Negara Kepulauan.
      Untuk Cukai dan Bea Ekspor/Impor akan kita atur dengan cara tersendiri misalnya Bea Impor (Import Duty) untuk sembilan bahan pokok dan obat2an akan kita naikkan sehingga ekonomi dalam negeri terutama Pertanian, Peternakan, Perikanan dan industri makanan serta obat2an akan maju dengan pesat. Misalnya Tarif Bea Masuk (Import) untuk daging sapi, daging ayam dan buah2an 300% (tiga ratus persen).
      Bila ketahanan ekonomi didalam negeri rapuh dan tidak stabil, maka import harus dihentikan (stop import).
      Begitupula terkait export, kita harus membatasi export produk CPO, textil, karet, plastik, polimer, zat warna, pestisida, semen dll, supaya alam negeri ini tetap natural dan industri2nya Ramah Lingkungan.
      Bila langkah2 tsb terkendala oleh aturan WTO, maka keluar saja dari WTO.
      Terkait dengan Perbankan, maka sasaran akhirnya adalah penghapusan bunga bank.
      Ganti mata uang rupiah dengan mata uang emas (dinar).
      Semua Bank harus dijadikan BUMN, tidak boleh ada satupun Bank Swasta.
      Pemerintah harus men-target-kan untuk menurunkan BI rate, kemudian diikuti oleh penurunan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan, sampai maksimal 3% pada tahun ini, 1% tahun depan, dan 0.5% di tahun berikutnya. Sampai akhirnya bunga bank hilang dibumi Indonesia.
      Fungsi utama bank bukanlah untuk mengumpulkan uang masyarakat. Menyuruh masyarakat menabung di bank adalah ide bodoh dan tidak mendidik. Rakyat di didik supaya jangan boros dan tidak ber-foya2.
      Untuk kedepannya, fungsi bank harus diubah misalnya bank bertugas untuk membayar uang pensiun PNS/TNI Polri, payroll penggajian PNS/TNI-Polri, untuk transaksi2 pembayaran, transaksi jual beli, e-money, dan lain2 sejenisnya. Bank berfungsi bukan untuk menyalurkan kredit.
      Semua transaksi pembayaran digital harus lewat e-money perbankan yg semuanya BUMN. Tidak boleh ada satupun alat pembayaran digital yg dikeluarkan oleh swasta.
      Siapa yg menyimpan uang di bank dikenakan biaya administrasi misalnya 1% per tahun, hampir samalah fungsinya dengan Safe Deposit Box dimana dikenakan biaya untuk menyimpan barang.
      Substansi-nya adalah bank bukan tempat menyimpan uang. Rakyat jangan diajarkan dan dibiasakan memakan riba. Rakyat dipaksa untuk memutar uangnya sendiri, mungkin dg cara wiraswasta, koperasi dlsb.
      Pemerintah harus berusaha sungguh2 supaya Perbankan beroperasi secara syariah, sehingga akhirnya riba hilang dari bumi Indonesia.
      Inilah Konsep Ekonomi Kerakyatan sesuai pasal 33 UUD 1945.
      ------------------------------------------
      Indonesia adalah negeri yg kaya raya, lengkap dengan pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan & pertambangannya, iklimnya yg tidak mengenal 4 musim, alamnya yg luas dan indah, suku bangsa dan budayanya yg beraneka ragam dg jumlah penduduknya yg besar sehingga bisa menjadi pasar (market) tersendiri.
      Ekonomi dan Teknologi harus mengacu dan disesuaikan dg kebutuhan dan potensi2 yg ada di negeri sendiri.
      Industri2 di negeri ini tidak boleh tergantung kepada sumber bahan baku yg di import, karena negeri ini bukan pasar negara lain.
      Singkat kata Indonesia adalah negara yang "Self Generating & Self Regulating" artinya negara ini sangat bisa untuk menjadi negara yg mandiri dalam segala hal, dan jika Indonesia di-embargo malah bisa maju lebih cepat menjadi negara yang makmur dan sejahtera.
      -----------------------------------------------
      Kesimpulan :
      Setiap orang tidak perlu lagi punya kartu NPWP, artinya NPWP pribadi dihapuskan.
      NPWP diwajibkan harus ada hanya untuk Perusahaan2 Importir/Eksportir dan Perusahaan2 yg memproduksi barang kena cukai.

  • @Special_one01
    @Special_one01 16 днів тому

    Assalamualaikum
    Cuman usul mungkin kabinet pak Prabowo di kasih nama KABINET INDONESIA RAYA seperti salam pak Jokowi tadi malam dan juga untuk selalu mengingatkan cita² para pendiri bangsa

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten.
    Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati.
    Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal.
    Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif.
    Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien.
    Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
    Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
    Kesimpulan :
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ----------------------------------------------
    Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat.
    Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara.
    Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
    MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila.
    Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
    1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
    2. Mengubah dan memperbaiki UUD
    3. Membuat dan menetapkan GBHN.
    Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara musyawarah dan/atau voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik.
    Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR.
    Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI).
    Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
    Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
    Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
    Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
    Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
    -----------------------------------------------
    Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
    Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
    Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
    Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
    Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
    Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
    Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
    Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
    Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
    Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
    ----------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • @rinaagnesiaptr217
    @rinaagnesiaptr217 16 днів тому

    ❤ pak prabowo ❤ semangaaat pak.. sehat selalu dan salam hormat😊

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    *Pejabat Bejat*
    Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia.
    Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten.
    Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral.
    Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
    Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi.
    Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
    -----------------------------
    Catatan :
    Pejabat negeri ini banyak yg bejat dan tak berakhlak, menandakan bahwa mungkin masyarakatnya juga bersifat seperti itu.

  • @CinthyadeboranataliaNatalia
    @CinthyadeboranataliaNatalia 15 днів тому

    ❤👍👍❤🇮🇩🇮🇩🇮🇩

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Dari seratus lebih model sistem demokrasi didunia, Sistem Demokrasi yg sesuai dan cocok untuk Negara Republik Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila, yaitu Sistem Perwakilan.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik.
    Yang peduli dg politik itu jumlahnya sangat sedikit, tidak lebih dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini unik dan tentu berbeda dg Negara2 lainnya didunia.
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg sejarah terbentuknya merupakan gabungan dari banyak kerajaan di Nusantara ini dengan jumlah penduduknya yg besar yg terdiri dari ratusan suku dan etnis, yg daerahnya tersebar pada ribuan pulau, dan bangsa ini bisa bersatu karena adanya sistem Ketatanegaraan yg cocok untuk negeri ini, yaitu Negara berdasarkan Pancasila dan UUD nya adalah UUD 1945.
    Sistem Demokrasi yg dijalankan Indonesia saat ini bukanlah Demokrasi Pancasila, tetapi Demokrasi Individu yg liberal.
    Negara Republik Indonesia yg besar dan luas ini sudah diacak-acak, dihancurkan, diatur dan dikendalikan oleh para Buzzer, para Lembaga Survei dan Media massa.
    Para Buzzer & Lembaga Survei sudah menjadi Raja di negeri ini dan Media massa sebagai corongnya, serta Para Mafia dan Para Cukong sebagai penyandang dananya.
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, serta untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    Penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif.
    Dan kemudian, supaya Lembaga KPU dan BAWASLU ini fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, dan dapat dipercaya serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif haruslah orang2 yg berakhlak & kompeten.
    ----------------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • @liuxiaodong8828
    @liuxiaodong8828 7 днів тому

  • @tonisuhartono4766
    @tonisuhartono4766 16 днів тому

    👍👍

  • @bagasadityanugroho3055
    @bagasadityanugroho3055 16 днів тому

    Otw Indonesia Emas

  • @TJUNGSHEHAO-xg8yv
    @TJUNGSHEHAO-xg8yv 16 днів тому

    👍❤💪

  • @yantoOke-y4k
    @yantoOke-y4k 16 днів тому

    Megah, dan berwibawa,sehat selalu dan tetap sukses pak prabowo,.

  • @pengobraldosa6834
    @pengobraldosa6834 16 днів тому

    Partai yang benar - benar Nasionalis

  • @anyunsuice
    @anyunsuice 16 днів тому

    😍💕

  • @Juggernut2
    @Juggernut2 16 днів тому +2

    Sehat selalu pak Prabowo

    • @bapak492
      @bapak492 16 днів тому +1

      *sehat korupsinya ya coy*

  • @karmillaemi
    @karmillaemi 15 днів тому

    Termewah keren elegan itu lah GERINDRA✌✌✌✌✌🥰🥰🥰😍😍😍😍😍

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan.
    Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    4. Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak dan kompeten.
    -----------------------------------------------
    Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih.
    Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya.
    Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa.
    Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan saat ini.
    Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir.
    Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
    Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
    Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
    Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
    Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
    Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
    Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
    Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
    Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif.
    Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat.
    Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif & tidak efisien.
    Pertanyaan :
    Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan bisa murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...?
    Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia.
    Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    4. Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak dan kompeten.
    -----------------------------------------------
    Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
    Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
    Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
    Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
    Keberadaan Partai Politik diperlukan dan penting, supaya Negara ini tidak liar dan supaya Negara ini tidak terlalu banyak mempunyai parlemen jalanan seperti banyaknya demonstrasi, buzzer, tukang propaganda, provokator, tukang penghasut, tukang adu domba, Lembaga Survei dlsb.
    Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
    Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
    Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
    Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
    Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
    Karena sistem dipenyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.

  • @pinneapple4118
    @pinneapple4118 15 днів тому

    Katanya negara kita ini kaya logam dan jadi incaran orang luar, bener ga sih?

  • @KurniawanUban
    @KurniawanUban 12 днів тому

    🙏

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Pembangunan suatu bangsa itu terdiri dari pembangunan Fisik dan Non Fisik.
    Pembangunan yang sangat penting dan mendasar adalah Pembangunan Non Fisik (Mental).
    Sejak reformasi tahun 1998, Negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
    Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.
    Sampai kiamat Negeri ini melakukan Reformasi Hukum tetap hasilnya tidak maksimal, karena KUHP nya tidak benar, tidak tegas, berbelit2, bertele2, lentur, banyak pasal karet sebagai shortcut.
    Untuk memperbaiki Negeri dan Bangsa ini, Kunci utamanya adalah :
    1. Perbaiki dan sempurnakan KUHP
    2. Buat UU yg tegas terkait pengaturan Institusi penegak hukum seperti Jaksa, Hakim, Polisi.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      *KUHP (Tegas dan Mengikat)*
      Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
      Negeri ini sudah terlalu banyak masalah dan Bangsa ini sudah rusak.
      Untuk menyelamatkan Negara, bangsa dan generasi penerus, maka Negara harus menata dan me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat
      Pemerintah bersama DPR harus me-revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kriminal berat (hanya 5 item masalah), yaitu laksanakan :
      1. Hukuman mati bagi para pemakai dan pengedar narkoba
      2. Hukuman potong tangan bagi yang mencuri
      3. Hukuman potong tangan dan sita aset kekayaannya bagi yang korupsi
      4. Hukuman mati bagi para pembunuh
      5. Hukuman mati bagi para pemerkosa
      KUHP ini harus tegas dan Fixed. Tidak ada lagi istilah hukuman minimal dan maksimal.
      Jika KUHP ini sudah fixed, maka para Hakim dengan mudah memutuskan suatu perkara.
      Jika terbukti seorang terdakwa pengedar narkoba, maka Hakim langsung menjatuhkan hukuman mati.
      Jika seseorang mencuri atau korupsi senilai 10 gr emas maka hukumannya potong tangan, dan jika kurang dari 10 gr emas maka dicatat sebagai peringatan dan sampai 3x masih mencuri/korupsi maka dilakukan potong tangan.
      Dan bagi para pembuat kejahatan dan kekacauan seperti para pembegal dan penganiaya diberi hukuman qisas.
      Begitulah kira2 esensi isi KUHP tsb dan inilah solusi terbaik, simple, mudah, efektif, efisien dan adil.
      Penjara dan Lapas dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan mubazir.
      Jika negara dan pemerintah melakukan langkah-langkah seperti diatas tsb, maka Negeri dan bangsa ini akan selamat, damai, adil dan sejahtera.
      ‐-------------‐----------------------------
      Perhatikan KUHP terkait pencurian yaitu KUHP pasal 362 sd. 365.
      Semua isi pasal dalam KUHP tsb hanya menjelaskan Hukuman Maksimal, tidak ada hukuman minimalnya.
      KUHP terkait pencurian dg kekerasan, yaitu KUHP pasal 365 yg isinya sbb :
      (Ayat 1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,...
      (Ayat 2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
      1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam...
      (Ayat 3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati...
      (Ayat 4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun...
      Apa arti pasal 365 tsb ?
      Semua ayat pada pasal tsb, hukumannya tertulis dengan kata2 "selama-lamanya".
      Itu artinya jika seseorang terbukti mencuri, hukumannya bisa saja hanya dipenjara 5 tahun, 3 bulan atau 1 bulan, dst, dan keputusan tsb mutlak tergantung kepada hakim. Apakah hukuman tsb adil ???
      Dalam hukum islam, jika seseorang terbukti mencuri maka hukumannya potong tangan. Seorang hakim di pengadilan hanya membuktikan saja, apakah benar si terdakwa terbukti mencuri ?. Jika terbukti mencuri, maka terdakwa pasti dihukum potong tangan. Pengadilannya simple, tidak bertele-tele, prosesnya cepat dan tidak perlu ada penjara.
      Sesungguhnya negeri ini tidak mempunyai KUHP, atau negara ini bisa dikatakan negara liar.
      KUHP yg ada saat ini adalah KUHP peninggalan Belanda, dimana tidak ada kepastian hukum, tidak adil, tidak mengikat, ruwet dan bertele-tele. Dari hal tsb dapat disimpulkan bahwa KUHP yang ada saat ini adalah tidak benar.
      Terkait hal ini maka KUHP yg terkait kriminal berat perlu di Revisi Total.
      --------------------------------------
      Sering kita mendengar istilah "efek jera" dengan menghukum para pembuat kriminal.
      Janganlah pernah berharap supaya seseorang menjadi jera setelah dia mendapat hukuman.
      Hukuman diberikan kepada seseorang yang bersalah hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan membuat ketenteraman masyarakat, serta demi untuk menjalankan perintah Ilahi.
      Misalnya seorang pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati oleh seorang hakim. Hakim hanya menjalankan tugasnya saja dan Hakim tidak boleh merasa kasihan kepada si terdakwa. Cukup sajalah Tuhan yang memaafkan si terdakwa.
      Kemudian setelah hukuman dijatuhkan dan si terdakwa di eksekusi mati, maka kita semua termasuk pemerintah jangan berharap banyak bahwa akan ada efek jera terhadap yg lain.
      Hukuman diberikan bukan mengharapkan efek jera. Kita tidak peduli "mau jera atau tidak".

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      *Reformasi Total Institusi Kepolisian*
      Tidak semua anggota polisi itu bejat dan bajingan. Pernyataan tsb betul sekali, bahwa ada juga anggota polisi itu yg berakhlak, kompeten dan profesional.
      Tetapi kita harus jujur dan mengakui bahwa Institusi Kepolisian ini sudah bobrok.
      Institusi Kepolisian ini kadang2 sudah menjadi tempat bersarangnya para mafia, para pendukung pembuat maksiat, para pendukung pembuat kriminal.
      Pemerintah dan Negara harus membersihkan Institusi Kepolisian dari pengotornya. Copot, pecat, adili dan beri hukuman berat bagi semua oknum personil Polri yg terlibat perbuatan2 yg melanggar hukum seperti perbuatan kriminal, berbuat maksiat, terlibat narkoba, perjudian, pelacuran, korupsi, suap menyuap dlsb.
      Institusi Kepolisian ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya.
      Institusi Kepolisian itu bukan Tentara atau Militer, sehingga tidak boleh ada Sistem Komando di Institusi Kepolisian.
      Kata kunci : Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum.
      Untuk menyelesaikan masalah yg ruwet ini, maka Institusi Kepolisian harus di Reformasi Total.
      Reformasi Total Institusi Kepolisian dapat dilakukan yaitu dg perbaikan dan penyempurnaan pada Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Kepolisian harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit, tidak bertele2 dan termasuk sistem rekruitmennya harus jujur, adil dan dilarang keras sogok-menyogok. Para Polisi ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      *Negara Demokrasi*
      Negara Demokrasi itu bukan hanya sekedar rakyatnya bebas bersuara dan bebas mengeluarkan pendapat.
      Definisi sesungguhnya Negara demokrasi itu adalah Negara dimana semua penduduknya harus taat dan patuh kepada hukum. Semua orang sama kedudukannya didalam hukum. Siapapun yg bersalah harus dihukum.
      Kalimat yg sering kita dengar tetapi tidak ada maknanya "Indonesia adalah negara hukum".
      Sudah bosan kita melihat hukum dipermainkan, kriminal merajalela, adanya mafia peradilan dan ketidak-adilan yg dipertontonkan para Pejabat Penegak Hukum bejat dan pengecut.
      Pejabat Penegak Hukum itu adalah : Hakim, Jaksa, Polisi dan Pejabat KPK.
      Jika Pejabat Penegak Hukum ini mempermainkan dan melanggar hukum berarti dia telah berkhianat pada rakyat dan Negara, maka hukuman yg setimpal dan adil untuk Pejabat bejat tsb adalah hukuman mati.
      Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
      Kata Kunci :
      Dimana suatu negeri penuh dg kejahatan, maka pusat kejahatan ada didalam tubuh penegak hukum.
      KESIMPULAN :
      Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kehancuran karena merajalelanya perbuatan kriminal yg dilakukan oleh para Penegak Hukum, maka Sistem dan UU terkait pengaturan Institusi Penegak Hukum ini harus jelas, tegas, benar, tidak berbelit-belit dan tidak bertele2. Para Penegak Hukum ini harus berjalan dijalur yg benar, jika ada yg melanggar hukum harus dihukum mati.

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    *Indonesia Darurat Narkoba*
    Kata dan kalimat ini sudah sering kita dengar dan kita sudah bosan mendengarnya.
    Penyelundupan narkoba ber-ton2 tiap tahun masuk ke Indonesia melalui perairan, seperti yg pernah tertangkap di perairan Riau, Aceh, Kalimantan, Banten, Teluk Jakarta dll.
    Dan yang lebih parah lagi, sekarang ini banyak pabrik narkoba berada di Indonesia.
    Ini artinya para Produsen dan Pengedar Narkoba tidak segan dan tidak takut dengan Peraturan dan UU Narkoba Negara Republik Indonesia.
    Negeri ini sangat aneh, padahal BNN dan Direktorat Narkoba Polri sudah mengetahui jaringan peredaran narkoba di Indonesia, sudah mengetahui siapa saja pemainnya, jaringannya bagaimana, arah pergerakannya kemana, siapa pembeli dan penjualnya, tetapi peredaran narkoba tetap tidak bisa dikendalikan malah semakin besar dan liar.
    Negeri ini sudah kacau balau, bangsa ini sudah rusak, rakyat terbiasa dg perbuatan kriminal dan maksiat.
    Pecandu narkoba sudah menjadi beban bagi negara. Di Negeri ini banyak orang miskin dan kelaparan, lebih bermanfaat memberi makan orang miskin daripada merehabilitasi pecandu narkoba.
    Sudah seharusnya para pengedar narkoba ini dihukum mati.
    ------------------------------
    Catatan :
    Saya sudah menyampaikan hal tsb, dan anda sebagai pejabat terkait yg bertanggung-jawab terhadap keselamatan rakyat dan bangsa ini, termasuk harus menyelamatkan para generasi penerus.

  • @ABC-jo8sy
    @ABC-jo8sy 16 днів тому

    Telat mulu sih min lu kalo upload😭

  • @sugarkane8066
    @sugarkane8066 15 днів тому

    Sumpah pocong berani ga ?

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    *Kembali ke UUD 1945 yang Asli*
    Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik.
    Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar.
    Bukti tidak adil sbb :
    1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang.
    2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok.
    3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmennya dan tidak transparan.
    4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih.
    5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar.
    6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman.
    7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya.
    Demi untuk kemaslahatan rakyat & bangsa, maka :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
    2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    ---------------------------‐-------------------
    Untuk penyelenggaraan Pemilu :
    - Pileg
    - Pilkada
    - Pilpres
    Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah.
    Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok, tidak efektif & tidak efisien untuk diterapkan pada Negeri yg luas dan besar dg budaya Nusantara yg terdiri dari ribuan pulau ini.
    Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
    Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, pileg, pilkada, pilpres.
    Pernahkah para ahli meneliti secara detail :
    - Berapakah biaya yg dikeluarkan Negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ?
    - Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai harus memenangkan pilpres tsb ?
    Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya adalah :
    Darimana dana sangat besar itu didapatnya ?
    Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika :
    1. mengumpulkan uang dari masyarakat
    2. merampok BUMN
    3. dibiayai oleh Aseng
    4. dibiayai oleh Asing
    ------‐----------------------------------------
    Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada, Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, pegawai Instansi pemerintah & BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
    Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb.
    Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
    Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
    1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
    2. Mengubah dan memperbaiki UUD
    3. Membuat dan menetapkan GBHN.
    Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
    Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
    Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
    Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya Perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
    Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
    -----------------------------------------------
    Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
    Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
    Inilah salah satu penyebab utama Negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
    Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun Rupiah/Tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya Operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
    Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
    Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
    Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
    Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
    Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
    Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Biaya Penyelenggaraan Pemilu th.2024 adalah sebesar 71,3 Triliun rupiah. Segitulah harga sebuah demokrasi.
    Kegiatan Pemilu (Pilkada & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif, dan tidak bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ----------------------------------------------------
    Seorang Negarawan berpikir bagaimana caranya supaya uang Negara itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan & kemaslahatan rakyat, sedangkan sebagian Para Politikus berpikir bagaimana caranya uang Negara itu bisa dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan kelompoknya dan akhirnya dihambur2kan sehingga tidak bermanfaat dan tidak berdayaguna bagi masyarakat.
    Seorang Negarawan sangat mengerti terkait budaya, kultur dan Sosial kemasyarakatan bangsanya, sangat menghargai pahlawan dan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, serta mengerti dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
    Seorang Negarawan itu adalah orang yg setuju supaya Negara kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).

    • @ZeaMays-p5n
      @ZeaMays-p5n 16 днів тому

      Apakah partai gerindra punya agenda mengembalikan sistem pemilu menjadi pemilu tidak langsung dimana presiden dan kepala daerah kembali dipilih oleh MPR dan DPRD yg gampang disuap?

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      @@ZeaMays-p5n Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten.
      Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati.
      Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal.
      Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif.
      Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien.
      Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
      Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
      Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
      Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
      Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
      Kesimpulan :
      Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
      ----------------------------------------------
      Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat.
      Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara.
      Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
      MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila.
      Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
      1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
      2. Mengubah dan memperbaiki UUD
      3. Membuat dan menetapkan GBHN.
      Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara musyawarah dan/atau voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik.
      Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR.
      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI).
      Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
      Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
      Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
      Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
      Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
      -----------------------------------------------
      Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
      Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
      Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
      Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
      Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
      Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
      Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
      Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
      Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
      Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
      ----------------------------
      Catatan :
      Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      @@ZeaMays-p5n *Pejabat Bejat*
      Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia.
      Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten.
      Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral.
      Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
      Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi.
      Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
      -----------------------------
      Catatan :
      Pejabat negeri ini banyak yg bejat dan tak berakhlak, menandakan bahwa mungkin masyarakatnya juga bersifat seperti itu.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      @@ZeaMays-p5n *Negeri Para Koruptor*
      Kita sudah lelah dan bosan melihat korupsi yang dilakukan bertubi2 oleh para pejabat negeri ini yg bersekongkol dengan para cukong dalam merampok Aset Negara.
      Untuk para koruptor, kalian semua betul2 bajingan.
      Indonesia tidak akan pernah bisa menjadi negara mandiri, makmur, adil dan sejahtera selama para pejabat dan pemimpinnya masih bermental Pelacur.
      Pelacur adalah orang yang menjual dirinya demi uang. Orang yang suka melacurkan diri, tidak akan mempermasalahkan jika dia diperkosa oleh orang lain.
      Alangkah rendahnya pejabat yang bermental demikian, lebih rendah dari WTS dan Lonte.
      Sudah seharusnya para koruptor ini dihukum potong tangan dan aset kekayaannya dirampas Negara dan menjadi milik Negara.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      @@ZeaMays-p5n *Indonesia Darurat Narkoba*
      Kata dan kalimat ini sudah sering kita dengar dan kita sudah bosan mendengarnya.
      Penyelundupan narkoba ber-ton2 tiap tahun masuk ke Indonesia melalui perairan, seperti yg pernah tertangkap di perairan Riau, Aceh, Kalimantan, Banten, Teluk Jakarta dll.
      Dan yang lebih parah lagi, sekarang ini banyak pabrik narkoba berada di Indonesia.
      Ini artinya para Produsen dan Pengedar Narkoba tidak segan dan tidak takut dengan Peraturan dan UU Narkoba Negara Republik Indonesia.
      Negeri ini sangat aneh, padahal BNN dan Direktorat Narkoba Polri sudah mengetahui jaringan peredaran narkoba di Indonesia, sudah mengetahui siapa saja pemainnya, jaringannya bagaimana, arah pergerakannya kemana, siapa pembeli dan penjualnya, tetapi peredaran narkoba tetap tidak bisa dikendalikan malah semakin besar dan liar.
      Negeri ini sudah kacau balau, bangsa ini sudah rusak, rakyat terbiasa dg perbuatan kriminal dan maksiat.
      Pecandu narkoba sudah menjadi beban bagi negara. Di Negeri ini banyak orang miskin dan kelaparan, lebih bermanfaat memberi makan orang miskin daripada merehabilitasi pecandu narkoba.
      Sudah seharusnya para pengedar narkoba ini dihukum mati.
      ------------------------------
      Catatan :
      Saya sudah menyampaikan hal tsb, dan anda sebagai pejabat terkait yg bertanggung-jawab terhadap keselamatan rakyat dan bangsa ini, termasuk harus menyelamatkan para generasi penerus.

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 16 днів тому

    Negara Republik Indonesia sekarang ini tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai dasar negaranya, dan UUD Negara Republik Indonesia saat ini bukan lagi UUD 1945, tetapi adalah UUD tahun 2002.
    UUD Negara Republik Indonesia sekarang adalah UUD 2002.
    Jika ada yg tidak percaya dan tidak paham dg komentar tsb diatas, silahkan pelajari, diskusikan dan dianalisa secara mendalam dan secara Akademik & Objektif tentang keterkaitan antara falsafah butir2 Pancasila dg isi pembukaan dan isi pasal2 UUD 1945 (yg asli).
    Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ------------------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    • @ZeaMays-p5n
      @ZeaMays-p5n 16 днів тому

      Lebih setuju dg UUD 2002. Masa jabatan presiden dibatasi, kepala negara dan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh DPR MPR DPRD yg terkenal korup

    • @ZeaMays-p5n
      @ZeaMays-p5n 16 днів тому

      @@malifcandramata198 pemimpin dipilih oleh lembaga korup maka negeri ini akan makin kacau balau

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      @@ZeaMays-p5n *Kembali ke UUD 1945 yang Asli*
      Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik.
      Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar.
      Bukti tidak adil sbb :
      1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang.
      2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok.
      3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmennya dan tidak transparan.
      4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih.
      5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar.
      6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman.
      7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya.
      Demi untuk kemaslahatan rakyat & bangsa, maka :
      1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
      2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
      3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
      ---------------------------‐-------------------
      Untuk penyelenggaraan Pemilu :
      - Pileg
      - Pilkada
      - Pilpres
      Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah.
      Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok, tidak efektif & tidak efisien untuk diterapkan pada Negeri yg luas dan besar dg budaya Nusantara yg terdiri dari ribuan pulau ini.
      Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
      Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, pileg, pilkada, pilpres.
      Pernahkah para ahli meneliti secara detail :
      - Berapakah biaya yg dikeluarkan Negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ?
      - Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai harus memenangkan pilpres tsb ?
      Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya adalah :
      Darimana dana sangat besar itu didapatnya ?
      Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika :
      1. mengumpulkan uang dari masyarakat
      2. merampok BUMN
      3. dibiayai oleh Aseng
      4. dibiayai oleh Asing
      ------‐----------------------------------------
      Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada, Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, pegawai Instansi pemerintah & BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
      Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb.
      Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
      Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
      1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
      2. Mengubah dan memperbaiki UUD
      3. Membuat dan menetapkan GBHN.
      Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
      Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
      Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
      Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya Perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
      Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
      -----------------------------------------------
      Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
      Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
      Inilah salah satu penyebab utama Negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
      Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun Rupiah/Tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya Operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
      Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
      Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
      Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
      Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
      Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
      Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      @@ZeaMays-p5n Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten.
      Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati.
      Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal.
      Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif.
      Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien.
      Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
      Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
      Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
      Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
      Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
      Kesimpulan :
      Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
      ----------------------------------------------
      Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat.
      Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara.
      Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
      MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila.
      Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
      1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
      2. Mengubah dan memperbaiki UUD
      3. Membuat dan menetapkan GBHN.
      Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara musyawarah dan/atau voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik.
      Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR.
      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI).
      Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
      Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
      Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
      Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
      Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
      -----------------------------------------------
      Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
      Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
      Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
      Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
      Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
      Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
      Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
      Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
      Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
      Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
      ----------------------------
      Catatan :
      Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    • @malifcandramata198
      @malifcandramata198 16 днів тому

      @@ZeaMays-p5n Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan.
      Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya.
      Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
      Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
      Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
      Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka :
      1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
      2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
      3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
      4. Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak dan kompeten.
      -----------------------------------------------
      Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih.
      Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya.
      Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa.
      Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan saat ini.
      Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir.
      Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
      Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
      Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
      Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
      Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
      Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
      Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
      Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
      Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif.
      Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat.
      Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif & tidak efisien.
      Pertanyaan :
      Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan bisa murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...?
      Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia.
      Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
      1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
      2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
      3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
      4. Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak dan kompeten.
      -----------------------------------------------
      Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
      Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
      Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
      Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
      Keberadaan Partai Politik diperlukan dan penting, supaya Negara ini tidak liar dan supaya Negara ini tidak terlalu banyak mempunyai parlemen jalanan seperti banyaknya demonstrasi, buzzer, tukang propaganda, provokator, tukang penghasut, tukang adu domba, Lembaga Survei dlsb.
      Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
      Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
      Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
      Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
      Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
      Karena sistem dipenyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.

  • @Anonime1785
    @Anonime1785 13 днів тому

    Gua sebut presiden prabowo adalah presiden gagal, gagal tanpa gelar apa² lebih cocok jadi mentri pertahanan aja ketimbang jadi cawapres ri wakil maupun presiden,gubernur lebih cocok diam di rumah makan tidur aja, di banding urus negara gak benar, malah negara Indonesia tertingal di mata dunia, mau sampai kapan lihat presiden terburuk Indonesia lihatlah pak Prabowo.

  • @Supriadi-i6l
    @Supriadi-i6l 15 днів тому

    Mohon maaf .Yg sebesar-besarnya.saya pendukung anda dari 2014 sampai sekarang sangat kecewa atas.Dari ke pengurusan Pusat dan daerah.. terutama.Sumsel di cagub .bukan memilih kader Yg berjiwa bersih untuk rakyat dan masyarakatnya.
    Tapi.malah Mecari yang banyak duetnya karena itu negara kita berlomba-lomba korup.mohon maaf.Sebesar-besarnya PS 08.

  • @PoskbbBanturatas
    @PoskbbBanturatas 15 днів тому

    Assalamu'alaikum bapak prabowo.
    Di batam harus dibangun kolam yg jauh melebihi ketinggian fan kemewahan kolam terbaik yang ada di singapura.terimakasih
    ua-cam.com/users/shortsXoEq5piptXk?si=hhzWbrBbvJuYkl9X

  • @ratuinaba-com
    @ratuinaba-com 16 днів тому

    PRABOWO PRESIDEN KE 8 RAKYAK MAKMUR ABADI

  • @miajamiati9049
    @miajamiati9049 15 днів тому

    ❤❤