BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA. “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA. “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
mohon maaf bank link itu juga melayani transaksi lain seperti pembayaran pinjaman bank dll. jadi bukan hanya transaksi transfer. Pembahasan hukumnya harus lebih jelas dan luas karena bisa menyesatkan orang?
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA. “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
@@UkswijayaJANGAN NGAWUR. Semua orang kan tau klo BRI itu kan pada intinya jualan RIBA. Misal sama2 haram katakanlah BRI itu jualan miras, apakah anda juga akan bantu transaksi (angsuran) miras. BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA. “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
G ada pinalti mas,kalo nggak sampai target mesin EDC ditarik bank,soalnya di mesin EDC ada kartu halo untuk jaringan internet,dan itu bank yg bayar setiap bulan
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA. “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
❤pak ustad
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Bismillah, afwan jadi boleh ust kita menjadi agenbrilink? Syukron ust
mohon maaf bank link itu juga melayani transaksi lain seperti pembayaran pinjaman bank dll. jadi bukan hanya transaksi transfer. Pembahasan hukumnya harus lebih jelas dan luas karena bisa menyesatkan orang?
jika berkaitan dengan transaksi riba di tolak .....
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Tapi banknya konvensional ust (di dalamnya ada bunga) , gmna? 🙏
itu bukan urusan kita .kita cuma hanya mengambil jasa transfer uang
Bgmana hukum depositnya ustad yg menggunakan akad riba.
deposit jelas haram....karna bertambah nya uang
Kalau kita membuka jasa pembayaran untuk angsuran pinjaman itu hukumnya bagaimana yah?
Boleh kak, jatuhnya di Jasa. Kalo angsura/pinjamannya riba itu urusan customer. Wallahualam
Jatuhnya Riba karena kita Sebagai perantara orang yang bayar pinjaman bank, kecuali, transfer pake uang kita, itu baru di ambil jasanya
anda jangan sembarangan jawab boleh, dari mana itu hukumnya 'urusan costumer'
@@UkswijayaJANGAN NGAWUR. Semua orang kan tau klo BRI itu kan pada intinya jualan RIBA. Misal sama2 haram katakanlah BRI itu jualan miras, apakah anda juga akan bantu transaksi (angsuran) miras.
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Akadnya ada Pinalti dr bri kalo g capai target...
Keknya ustadz nya perlu baca akadnya..
G ada pinalti mas,kalo nggak sampai target mesin EDC ditarik bank,soalnya di mesin EDC ada kartu halo untuk jaringan internet,dan itu bank yg bayar setiap bulan
INI JASA RIBA LEBIH DARI RIBA .UST INI BELUM MEMAHAMI PIKIH RIBA HARUS BANYAK BELAJAR LAGI YAH TAD
Oooo ya udh berarti gak apa2 saya punya BRI LINK
BRI link haram jikalau anda menerima jasa transfer uang yang tujuannya bayar angsuran ada unsur RIBA. Anda kena hukum tolong menolong dalam hal RIBA.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
Afwan pak Ustadz, ini jawabannya kok tidak jelas ya,, kalau ust DR ERWANDI TIRMIDZI kan tegas menyatakan HARAM
ustad erwandi jawaban nya kemana mana,sampe pula simpan pinjam kata nyaaa
padhal pertanyaaan nya ,jasa transfer dan tarik tunai ( mnyewa jasa)
Jawaban gini berarti boleh. Tapi gua lebih percaya kalau itu haram
pakar muamalah kontemporer aja memboleh kan.....lah anda siapa??
Ustadznya masih cetek ilmu bab Ribawi.
𝘛𝘦𝘵𝘢𝘱 𝘩𝘢𝘳𝘢𝘮