Subhanallah.......maha suci Engkau ya Rab..... di dlm kebaikan saja syetan masih mampu memperdaya dan menggoda hati manusia....... Semoga Allah mengampuni kita semua....aamiin
PERBEDAAN MENDASAR ISLAM VS DEMOKRASI 1. Dari sisi historis, demokrasi muncul secara mapan semenjak abad ke-18 M, meskipun secara primitif nilai-nilainya sudah ada di Yunani semenjak 500 SM. Sedangkan Islam turun ke dunia bukan di Yunani maupun Eropa, ia muncul di jazirah Arab pada abad ke-7 M; Demokrasi digagas dan diramu oleh Montesque, JJ Rousseau, dan John Locke. Sedangkan Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, beliau yang membawa risalah Islam ini. 2. Asas yang melahirkan demokrasi adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), yang dilatarbelakangi konflik antara kalangan pro gereja dan para filosof/cendekiawan, akhirnya munculah prinsip jalan tengah, agama diakui namun dikebiri. Sedangkan Islam asasnya adalah akidah Islam; Islam muncul tidak dilatarbelakangi kepentingan apapun, namun muncul berdasarkan wahyu dari sang Khaliq yang maha mengetahui solusi terbaik problem manusia, kini dan yang akan dating. 3. Dalam demokrasi, negara adakalanya berbentuk kesatuan dengan otonomi daerah atau berbentuk federal. Dalam Islam negara berbentuk kesatuan tanpa otonomi daerah, dimana sistem politiknya bersifat sentralisasi, adapun sistem administrasi berbentuk desentralisasi. 4. Pemerintahan demokrasi berbentuk republik, sedangkan Islam berbentuk Khilafah atau Imamah, hal ini sesuai penjelasan para fukaha. 5. Bentuk kepemimpinan dalam demokrasi bersifat kolektif atau sharing of power, yang terbagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam Islam kepemimpinan bersifat tunggal di tangan Khalifah, dan tidak dibagi secara kolektif. 6. Dalam demokrasi, kepala negara adakalanya disebut presiden, perdana menteri, atau bahkan raja (jika berbentuk demokrasi monarki). Namun dalam Islam, seorang kepada negara disebut dengan istilah yang sama sekali berbeda dari sistem politik manapun yang ada di dunia, kepala negara dalam Islam disebut Khalifah, Imam al-A’zham, atau Amirul Mukminin. 7. Kepala negara dalam demokrasi memiliki syarat yang berbeda-beda antar satu negara dengan negara lainnya, hal tersebut disesuaikan rumusan hukum yang disepakati lembaga legislatif. Sedangkan dalam Islam, ada dua syarat menjadi kepala negara: pertama, syarat in’iqad (legal) seperti, muslim, berakal, baligh, laki-laki, merdeka, adil, dan mampu; kedua, syarat afdhaliyyah (keutamaan) seperti, Quraisy, ahlul ijtihad, ahlus siyasah perang, pemberani dll. 8. Ketentuan panji negara dalam demokrasi diserahkan masing-masing bangsa dan negara. Dalam Islam, sebagaimana ditemukan dalam hadis dan sirah, panji negara dalam Islam memiliki nama, warna dan desain spesifik, yakni: al-Liwa’ (bendera berlatar putih, tulisan syahadat berwarna hitam) dan ar-Rayah (panji berlatar hitam dengan tulisan syahadat berwarna putih). 9. Wilayah atau teritorial dalam negara demokrasi selalu tetap dan final, hal tersebut biasanya berdasarkan pengakuan PBB, bahkan bisa saja terjadi pemisahan wilayah sehingga luas wilayah negara semakin kecil jika referendum menghendaki demikian. Sedangkan Islam memandang dunia ini milik Allah dan semua manusia berhak mendapat dakwah Islam, sehingga konsekuensinya wilayah negara Islam tidak bersifat tetap, namun selalu bertambah dan terus meluas, hal ini karena setiap negeri yang penduduknya memeluk Islam, secara otomatis akan bergabung dengan Khilafah Islam. 10. Ikatan yang mempersatukan warga negara dalam demokrasi adalah nasionalisme, ikatan ini agar tetap eksis memerlukan common enemy (musuh bersama), namun ketika musuh bersama hilang maka ikatan retak dan goyah, jadi ikatan nasionalisme bersifat temporer. Adapun dalam Islam, ikatan yang mempersatukan warga negara adalah ukhuwah Islamiyah yang lahir dari akidah Islam, ikatan ini bersifat ideologis, kuat dan tetap, baik terdapat musuh bersama maupun dalam kondisi damai. 11. Dalam demokrasi, kedaulatan (otoritas membuat hukum) dan kekuasaan (otoritas mengangkat kepala negara) berada di tangan rakyat. Dalam Islam, kedaulatan (otoritas membuat hukum) di tangan syara’, sedang kekuasaan (otoritas mengangkat kepala negara) di tangan umat melalui baiat semata. 12. Dalam demokrasi, standar kebenaran ditentukan suara terbanyak manusia, tanpa memperhatikan sumber suara tersebut. Dalam Islam standar kebenaran hanya diukur berdasarkan hukum syara’. Artinya dalam demokrasi sumber hukum adalah akal manusia, sementara Islam menyatakan sumber hukum adalah wahyu semata. 13. Dalam demokrasi, warga negaranya memiliki kebebasan beragama (berpindah-pindah agama), bebas berpendapat meski menghina Islam, bebas bertingkah laku asal tidak menggangu selainnya, dan bebas untuk memiliki (mengeksploitasi) apapun juga selama memiliki modal. Dalam Islam warga negaranya tidak memiliki kebebasan seperti dalam demokrasi, namun seluruh warga negara wajib terikat syariah Islam, mereka tidak boleh bertindak, berpendapat, kecuali setelah mengetahui hukum syara’nya. Adapun bagi warga negara non muslim, mereka dibiarkan menjalankan hukum sesuai agama masing-masing dalam bidang akidah, nikah dan ibadahnya, termasuk makanan, minuman dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’. Namun jika menyangkut hukum muamalah dan uqubat (hukum-hukum publik) mereka terikat sebagaimana warga negara muslim. 14. Wakil rakyat dalam demokrasi (MPR/DPR) berfungsi melegislasi hukum, menetapkan APBN, memberi pendapat, dan menerima aspirasi masyarakat. Sedangkan wakil rakyat dalam Islam (majelis umat) berfungsi untuk mengoreksi kebijakan penguasa jika tidak sesuai syariah Islam, mengajukan pendapat, dan membatasi jumlah calon Khalifah. 15. Proses penetapan UU dalam demokrasi melalui mekanisme sidang DPR/MPR, sedangkan dalam Islam penetapan UU melalui tabanni Khalifah, sesuai dengan ijtihad yang shahih. 16. Dalam demokrasi, hukum berfungsi sekedar membuat jera pelaku, meski dalam pelaksanaan tidak berjalan optimal, karena tidak dibarengi ketakwaan aparat, hakim, atau jaksa, masih tersandung banyak skandal, seperti suap dan gratifikasi. Dalam Islam, hukum itu berfungsi sebagai penimbul efek jera, sekaligus sebagai kaffarah atau penebus dosa, sehingga bagi seorang muslim ketika dia dihukum hakikatnya membersihkan dosa, sehingga di akhirat dosanya diampuni. 17. Bentuk peradilan dalam demokrasi adalah bertingkat, ada peradilan banding dan kasasi, sedang dalam Islam tidak bertingkat, ketika sudah divonis maka keputusan mengikat dan dijalankan seketika itu juga, tanpa banding dan kasasi, sehingga sangat efektif dan efisien. Ditambah dengan sistem pembuktian yang ketat. Dalam demokrasi, perubahan keputusan hukum bisa disiasati dengan pengajuan banding, pemberian grasi dll. Sedangkan dalam Islam, vonis bisa berubah atau bahkan dibatalkan jika hanya terbukti menyalahi syariah atau menyalahi fakta pembuktian. 18. Peradilan dalam demokrasi dklasifikasikan menjadi: peradilan umum, militer, peradilan agama, pajak, dan tata usaha negara. Sedangkan dalam Islam, peradilan dibagi tiga: peradilan umum (al-khushumat), peradilan hisbah (al-muhtasib), dan peradilan mazhalim. Tidak ada dikotomi peradilan sipil dan agama, karena semua berdasarkan syariah. 19. Dalam demokrasi terdapat privilege (hak istimewa kebal hukum) terhadap person-person tertentu: seperti presiden dan wakilnya. Dalam Islam tidak ada yang seperti itu, dimata hukum semua sama. Jika bersalah dan terbukti maka wajib dihukum. 20. Demokrasi menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, sedangkan Islam menerapkan sistem ekonomi Islam. Dalam demokrasi mata uang diserahkan kepada negara masing-masing, dengan basis uang kertas, sedangkan dalam Islam mata uang adalah Dinar dan Dirham yang berbasis emas dan perak, sesuai hukum syara’. Yang tak kalah penting, demokrasi memperbolehkan riba sebagai basis transaksinya, sedangkan Islam mengharamkan riba, dan mendorong ekonomi riil. 21. Dalam sistem ekonomi kapitalisme demokrasi, privatisasi Sumber Daya Alam (SDA) dibolehkan, sedangkan dalam Islam diharamkan; SDA adalah kepemilikan umum yang mesti dikelola negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat. 22. Dalam politik luar negeri, demokrasi sejati menerapkan kebijakan kolonialisme & imperialisme; Islam menerapkan kebijakan dakwah dan jihad (jika dakwah dihalangi oleh kekuatan bersenjata negeri lain); Asas politik luar negeri demokrasi adalah manfaat semata. Namun dalam Islam asas politik luar negeri adalah kemashlahatan dalam negeri Khilafah dan kepentingan dakwah. Serta daulah Islam diharamkan membina hubungan diplomatik dengan kafir harbi muhariban fi’lan, karena mereka memusuhi Islam.
Yg paling keras pertentangan pada aturan dan hukum pen ciptanya bukan yahudi bukan nasrani tapi mereka ngaku ustadz mereka kaum munapik penghuni kerak neraka
AKAR PEMIKIRAN LIBERAL Pemikiran liberal (liberalisme) adalah satu nama di antara nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti “bebas dari batasan” (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. (Adams, 2004:20). Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia. Ideologi Barat itu juga dapat dinamai dengan istilah kapitalisme atau demokrasi. Jika istilah kapitalisme lebih digunakan untuk menamai sistem ekonominya, istilah demokrasi sering digunakan untuk menamai sistem politik atau pemerintahannya. (Ebenstein & Fogelman, 1994:183). Namun monopoli istilah demokrasi untuk ideologi Barat ini sebenarnya kurang tepat, karena demokrasi juga diserukan oleh ideologi sosialisme-komunisme dengan nama “demokrasi rakyat”, yakni bentuk khusus demokrasi yang menjalankan fungsi diktatur proletar. (Budiardjo, 1992:89). Walhasil, ideologi Barat memang mempunyai banyak nama, bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Namun, yang lebih penting adalah memahami akar pemikiran liberal yang menjadi pondasi bagi seluruh struktur bangunan ideologi Barat. Menurut Ahmad Al-Qashash dalam kitabnya Usus Al-Nahdhah Al-Rasyidah (1995:31) akar ideologi Barat adalah ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), yang pada gilirannya melahirkan pemisahan agama dari negara. Sekularisme inilah yang menjadi induk bagi lahirnya segala pemikiran dalam ideologi Barat. Berbagai bentuk pemikiran liberal seperti liberalisme di bidang politik, ekonomi, ataupun agama, semuanya berakar pada ide dasar yang sama, yaitu sekularisme (fashl al-din ‘an al-hayah). Sejarah Pemikiran Liberal Pemikiran liberal mempunyai akar sejarah sangat panjang dalam sejarah peradaban Barat yang Kristen. Pada tiga abad pertama Masehi, agama Kristen mengalami penindasan di bawah Imperium Romawi sejak berkuasanya Kaisar Nero (tahun 65). Kaisar Nero bahkan memproklamirkan agama Kristen sebagai suatu kejahatan. (Idris, 1991:74). Menurut Abdulah Nashih Ulwan (1996:71), pada era awal ini pengamalan agama Kristen sejalan dengan Injil Matius yang menyatakan,”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan.” (Matius, 22:21). Namun kondisi tersebut berubah pada tahun 313, ketika Kaisar Konstantin (w. 337) mengeluarkan dekrit Edict of Milan untuk melindungi agama Nasrani. Selanjutnya pada tahun 392 keluar Edict of Theodosius yang menjadikan agama Nasrani sebagai agama negara (state-religion) bagi Imperium Romawi. (Husaini, 2005:31). Pada tahun 476 Kerajaan Romawi Barat runtuh dan dimulailah Abad Pertengahan (Medieval Ages) atau Abad Kegelapan (Dark Ages). Sejak itu Gereja Kristen mulai menjadi institusi dominan. Dengan disusunnya sistem kepausan (papacy power) oleh Gregory I (540-609 M), Paus pun dijadikan sumber kekuasaan agama dan kekuasaan dunia dengan otoritas mutlak tanpa batas dalam seluruh sendi kehidupan, khususnya aspek politik, sosial, dan pemikiran. (Idris, 1991:75-80; Ulwan, 1996:73). Abad Pertengahan itu ternyata penuh dengan penyimpangan dan penindasan oleh kolaborasi Gereja dan raja/kaisar, seperti kemandegan ilmu pengetahuan dan merajalelanya surat pengampunan dosa. Maka Abad Pertengahan pun meredup dengan adanya upaya koreksi atas Gereja yang disebut gerakan Reformasi Gereja (1294-1517), dengan tokohnya semisal Marthin Luther (w. 1546), Zwingly (w. 1531), dan John Calvin (w. 1564). Gerakan ini disertai dengan munculnya para pemikir Renaissans pada abad XVI seperti Machiaveli (w. 1528) dan Michael Montaigne (w. 1592), yang menentang dominasi Gereja, menghendaki disingkirkannya agama dari kehidupan, dan menuntut kebebasan. Selanjutnya pada era Pencerahan (Enlightenment) abad XVII-XVIII, seruan untuk memisahkan agama dari kehidupan semakin mengkristal dengan tokohnya Montesquieu (w. 1755), Voltaire (w. 1778), dan Rousseau (1778). Puncak penentangan terhadap Gereja ini adalah Revolusi Perancis tahun 1789 yang secara total akhirnya memisahkan Gereja dari masyarakat, negara, dan politik. (Qashash, 1995:30-31). Sejak itulah lahir sekularisme-liberalisme yang menjadi dasar bagi seluruh konsep ideologi dan peradaban Barat. Sejarah Masuknya Pemikiran Liberal di Indonesia Sekularisme sebagai akar liberalisme masuk secara paksa ke Indonesia melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekular telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama. (Suminto, 1986:27). Prinsip sekular dapat ditelusuri pula dari rekomendasi Snouck Hurgronje kepada pemerintah kolonial untuk melakukan Islam Politiek, yaitu kebijakan pemerintah kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. Kebijakan ini menindas Islam sebagai ekspresi politik. Inti Islam Politiek adalah : (1) dalam bidang ibadah murni, pemerintah hendaknya memberi kebebasan, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda; (2) dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah hendaknya memanfaatkan adat kebiasaan masyarakat agar rakyat mendekati Belanda; (3) dalam bidang politik atau kenegaraan, pemerintah harus mencegah setiap upaya yang akan membawa rakyat pada fanatisme dan ide Pan Islam. (Suminto, 1986:12). Politik Etis yang dijalankan penjajah Belanda di awal abad XX semakin menancapkan liberalisme di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan itu disebut unifikasi, yaitu upaya mengikat negeri jajahan dengan penjajahnya dengan menyampaikan kebudayaan Barat kepada orang Indonesia. Pendidikan, sebagaimana disarankan Snouck Hurgronje, menjadi cara manjur dalam proses unifikasi agar orang Indonesia dan penjajah mempunyai kesamaan persepsi dalam aspek sosial dan politik, meski pun ada perbedaan agama. (Noer, 1991:183). Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 seharusnya menjadi momentum untuk menghapus penjajahan secara total, termasuk mencabut pemikiran sekular-liberal yang ditanamkan penjajah. Tapi sayang sekali ini tidak terjadi. Revolusi kemerdekaan Indonesia hanyalah mengganti rejim penguasa, bukan mengganti sistem atau ideologi penjajah. Pemerintahan memang berganti, tapi ideologi tetap sekular. Revolusi ini tak ubahnya seperti Revolusi Amerika tahun 1776, ketika Amerika memproklamirkan kemerdekaannya dari kolonialisasi Inggris. Amerika yang semula dijajah lantas merdeka secara politik dari Inggris, meski sesungguhnya Amerika dan Inggris sama-sama sekular. Ketersesatan sejarah Indonesia itu terjadi karena saat menjelang proklamasi (seperti dalam sidang BPUPKI), kelompok sekular dengan tokohnya Soekarno, Hatta, Ahmad Soebarjo, dan M. Yamin telah memenangkan kompetisi politik melawan kelompok Islam dengan tokohnya Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abdul Wahid Hasyim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. (Anshari, 1997:42). Jadilah Indonesia sebagai negara sekular. Karena sudah sekular, dapat dimengerti mengapa berbagai bentuk pemikiran liberal sangat potensial untuk dapat tumbuh subur di Indonesia, baik liberalisme di bidang politik, ekonomi, atau pun agama. Dalam bidang ekonomi, liberalisme ini mewujud dalam bentuk sistem kapitalisme (economic liberalism), yaitu sebuah organisasi ekonomi yang bercirikan adanya kepemilikan pribadi (private ownership), perekonomian pasar (market economy), persaingan (competition), dan motif mencari untung (profit). (Ebenstein & Fogelman, 1994:148). Dalam bidang politik, liberalisme ini nampak dalam sistem demokrasi liberal yang meniscayakan pemisahan agama dari negara sebagai titik tolak pandangannya dan selalu mengagungkan kebebasan individu. (Audi, 2002:47). Dalam bidang agama, liberalisme mewujud dalam modernisme (paham pembaruan), yaitu pandangan bahwa ajaran agama harus ditundukkan di bawah nilai-nilai peradaban Barat. (Said, 1995:101). Tokoh-Tokoh Liberal Indonesia Komaruddin Hidayat dalam tulisannya Islam Liberal di Indonesia dan Masa Depannya (Republika, 17-18 Juli 2001) memasukkan Soekarno dan Hatta sebagai tokoh-tokoh Islam Liberal. (Husaini & Hidayat, 2002:34). Benar, Komaruddin Hidayat tidak sedang mengigau. Soekarno dan Hatta memang tokoh liberal di Indonesia karena keduanya ngotot menyerukan sekularisme bahkan sebelum Indonesia merdeka. Soekarno adalah seorang sekular. Pada tahun 1940 Soekarno pernah menulis artikel Apa Sebab Turki Memisah Agama dari Negara, yang mempropagandakan sekularisme Turki sebagai suatu teladan yang patut dicontoh. (Noer, 1991:302). Beberapa buku telah ditulis khusus untuk membongkar sekularisme Soekarno, seperti buku Sekularisme Soekarno dan Mustafa Kamal karya Abdulloh Shodiq (1992) dan buku Islam Ala Soekarno Jejak Langkah Pemikiran Islam Liberal di Indonesia karya Maslahul Falah (2003). Hatta juga seorang sekular. Prof. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 menggambarkan pendirian sekular dari Hatta dalam sidang BPUPKI dengan berkata,”Memang di sini terlihat ada dua paham, ialah : paham dari anggota-anggota ahli agama, yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai negara Islam, dan anjuran lain, sebagai telah dianjurkan oleh Tuan Mohammad Hatta, ialah negara persatuan nasional yang memisahkan urusan negara dan urusan Islam, dengan lain perkataan : bukan negara Islam.” (Anshari, 1997:27). Jadi, Soekarno dan Hatta sebenarnya bukan pahlawan dan bukan teladan yang baik bagi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim. Keduanya hanyalah bagian dari kelompok sekular di negeri ini yang hakikatnya tidak melakukan apa-apa, selain melestarikan ideologi penjajah di Indonesia dengan mengikuti model negara sekular yang dijalankan kaum Yahudi dan Nasrani yang kafir. Seharusnya umat Islam tidak boleh mengikuti jalan hidup kaum Yahudi dan Nasrani (QS Al-Maidah:51),
@@wawanawa756silahkan berjenggot tapi jangan fanatik dengan jenggot .. tolak ukur ketaqwaan itu bukan jenggot ... ingat !... rabi yahudi juga ber jenggot 😅😅😅😅
Seneng banget dengar ceramahnya. Jarang ustad yg berdakwah spt ini
Barokallahu fik Ustadz....Jazaakalloh khoir ilmu2nya Ustadz
Ini salah satu ustadz yang bisa diambil ilmunya.
Barakallahu Ustadz
Subhanallah.......maha suci Engkau ya Rab.....
di dlm kebaikan saja syetan masih mampu memperdaya dan menggoda hati manusia.......
Semoga Allah mengampuni kita semua....aamiin
Alhamdulillah ...dakwa tauhid banyak hadir .....🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Zazakalohu hoer. Pa Ustadz.
Ada lanjutannya min?
Alhamdulillah ilmu yg sangat berguna. Semoga Allah selalu menjaga ustadz Usman. Aaamiin
Alhamdulillah .semoga sehan selalu pak ustad.
Taba rakallah....
Smoga ustazd sehat dan selamat lahir & bathin...
Terima kasih Ustad ...
Gestur tubuhnya tegas.... Bicaranya lantang..... Bahasannya berani..... Ini ustad yang lurus......
Setuju
Tasikmalaya Hadir pak Ust.
Ulama lurus itu yg seperti ini bahkan jarang komentarnya....
Jika dunia ini di tegakkn dgn ideologi islam.. Mk hal ini pasti bisa di cegah dn antisipasi
PERBEDAAN MENDASAR ISLAM VS DEMOKRASI
1. Dari sisi historis, demokrasi muncul secara mapan semenjak abad ke-18 M, meskipun secara primitif nilai-nilainya sudah ada di Yunani semenjak 500 SM. Sedangkan Islam turun ke dunia bukan di Yunani maupun Eropa, ia muncul di jazirah Arab pada abad ke-7 M; Demokrasi digagas dan diramu oleh Montesque, JJ Rousseau, dan John Locke. Sedangkan Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, beliau yang membawa risalah Islam ini.
2. Asas yang melahirkan demokrasi adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), yang dilatarbelakangi konflik antara kalangan pro gereja dan para filosof/cendekiawan, akhirnya munculah prinsip jalan tengah, agama diakui namun dikebiri. Sedangkan Islam asasnya adalah akidah Islam; Islam muncul tidak dilatarbelakangi kepentingan apapun, namun muncul berdasarkan wahyu dari sang Khaliq yang maha mengetahui solusi terbaik problem manusia, kini dan yang akan dating.
3. Dalam demokrasi, negara adakalanya berbentuk kesatuan dengan otonomi daerah atau berbentuk federal. Dalam Islam negara berbentuk kesatuan tanpa otonomi daerah, dimana sistem politiknya bersifat sentralisasi, adapun sistem administrasi berbentuk desentralisasi.
4. Pemerintahan demokrasi berbentuk republik, sedangkan Islam berbentuk Khilafah atau Imamah, hal ini sesuai penjelasan para fukaha.
5. Bentuk kepemimpinan dalam demokrasi bersifat kolektif atau sharing of power, yang terbagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam Islam kepemimpinan bersifat tunggal di tangan Khalifah, dan tidak dibagi secara kolektif.
6. Dalam demokrasi, kepala negara adakalanya disebut presiden, perdana menteri, atau bahkan raja (jika berbentuk demokrasi monarki). Namun dalam Islam, seorang kepada negara disebut dengan istilah yang sama sekali berbeda dari sistem politik manapun yang ada di dunia, kepala negara dalam Islam disebut Khalifah, Imam al-A’zham, atau Amirul Mukminin.
7. Kepala negara dalam demokrasi memiliki syarat yang berbeda-beda antar satu negara dengan negara lainnya, hal tersebut disesuaikan rumusan hukum yang disepakati lembaga legislatif. Sedangkan dalam Islam, ada dua syarat menjadi kepala negara: pertama, syarat in’iqad (legal) seperti, muslim, berakal, baligh, laki-laki, merdeka, adil, dan mampu; kedua, syarat afdhaliyyah (keutamaan) seperti, Quraisy, ahlul ijtihad, ahlus siyasah perang, pemberani dll.
8. Ketentuan panji negara dalam demokrasi diserahkan masing-masing bangsa dan negara. Dalam Islam, sebagaimana ditemukan dalam hadis dan sirah, panji negara dalam Islam memiliki nama, warna dan desain spesifik, yakni: al-Liwa’ (bendera berlatar putih, tulisan syahadat berwarna hitam) dan ar-Rayah (panji berlatar hitam dengan tulisan syahadat berwarna putih).
9. Wilayah atau teritorial dalam negara demokrasi selalu tetap dan final, hal tersebut biasanya berdasarkan pengakuan PBB, bahkan bisa saja terjadi pemisahan wilayah sehingga luas wilayah negara semakin kecil jika referendum menghendaki demikian. Sedangkan Islam memandang dunia ini milik Allah dan semua manusia berhak mendapat dakwah Islam, sehingga konsekuensinya wilayah negara Islam tidak bersifat tetap, namun selalu bertambah dan terus meluas, hal ini karena setiap negeri yang penduduknya memeluk Islam, secara otomatis akan bergabung dengan Khilafah Islam.
10. Ikatan yang mempersatukan warga negara dalam demokrasi adalah nasionalisme, ikatan ini agar tetap eksis memerlukan common enemy (musuh bersama), namun ketika musuh bersama hilang maka ikatan retak dan goyah, jadi ikatan nasionalisme bersifat temporer. Adapun dalam Islam, ikatan yang mempersatukan warga negara adalah ukhuwah Islamiyah yang lahir dari akidah Islam, ikatan ini bersifat ideologis, kuat dan tetap, baik terdapat musuh bersama maupun dalam kondisi damai.
11. Dalam demokrasi, kedaulatan (otoritas membuat hukum) dan kekuasaan (otoritas mengangkat kepala negara) berada di tangan rakyat. Dalam Islam, kedaulatan (otoritas membuat hukum) di tangan syara’, sedang kekuasaan (otoritas mengangkat kepala negara) di tangan umat melalui baiat semata.
12. Dalam demokrasi, standar kebenaran ditentukan suara terbanyak manusia, tanpa memperhatikan sumber suara tersebut. Dalam Islam standar kebenaran hanya diukur berdasarkan hukum syara’. Artinya dalam demokrasi sumber hukum adalah akal manusia, sementara Islam menyatakan sumber hukum adalah wahyu semata.
13. Dalam demokrasi, warga negaranya memiliki kebebasan beragama (berpindah-pindah agama), bebas berpendapat meski menghina Islam, bebas bertingkah laku asal tidak menggangu selainnya, dan bebas untuk memiliki (mengeksploitasi) apapun juga selama memiliki modal. Dalam Islam warga negaranya tidak memiliki kebebasan seperti dalam demokrasi, namun seluruh warga negara wajib terikat syariah Islam, mereka tidak boleh bertindak, berpendapat, kecuali setelah mengetahui hukum syara’nya. Adapun bagi warga negara non muslim, mereka dibiarkan menjalankan hukum sesuai agama masing-masing dalam bidang akidah, nikah dan ibadahnya, termasuk makanan, minuman dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’. Namun jika menyangkut hukum muamalah dan uqubat (hukum-hukum publik) mereka terikat sebagaimana warga negara muslim.
14. Wakil rakyat dalam demokrasi (MPR/DPR) berfungsi melegislasi hukum, menetapkan APBN, memberi pendapat, dan menerima aspirasi masyarakat. Sedangkan wakil rakyat dalam Islam (majelis umat) berfungsi untuk mengoreksi kebijakan penguasa jika tidak sesuai syariah Islam, mengajukan pendapat, dan membatasi jumlah calon Khalifah.
15. Proses penetapan UU dalam demokrasi melalui mekanisme sidang DPR/MPR, sedangkan dalam Islam penetapan UU melalui tabanni Khalifah, sesuai dengan ijtihad yang shahih.
16. Dalam demokrasi, hukum berfungsi sekedar membuat jera pelaku, meski dalam pelaksanaan tidak berjalan optimal, karena tidak dibarengi ketakwaan aparat, hakim, atau jaksa, masih tersandung banyak skandal, seperti suap dan gratifikasi. Dalam Islam, hukum itu berfungsi sebagai penimbul efek jera, sekaligus sebagai kaffarah atau penebus dosa, sehingga bagi seorang muslim ketika dia dihukum hakikatnya membersihkan dosa, sehingga di akhirat dosanya diampuni.
17. Bentuk peradilan dalam demokrasi adalah bertingkat, ada peradilan banding dan kasasi, sedang dalam Islam tidak bertingkat, ketika sudah divonis maka keputusan mengikat dan dijalankan seketika itu juga, tanpa banding dan kasasi, sehingga sangat efektif dan efisien. Ditambah dengan sistem pembuktian yang ketat. Dalam demokrasi, perubahan keputusan hukum bisa disiasati dengan pengajuan banding, pemberian grasi dll. Sedangkan dalam Islam, vonis bisa berubah atau bahkan dibatalkan jika hanya terbukti menyalahi syariah atau menyalahi fakta pembuktian.
18. Peradilan dalam demokrasi dklasifikasikan menjadi: peradilan umum, militer, peradilan agama, pajak, dan tata usaha negara. Sedangkan dalam Islam, peradilan dibagi tiga: peradilan umum (al-khushumat), peradilan hisbah (al-muhtasib), dan peradilan mazhalim. Tidak ada dikotomi peradilan sipil dan agama, karena semua berdasarkan syariah.
19. Dalam demokrasi terdapat privilege (hak istimewa kebal hukum) terhadap person-person tertentu: seperti presiden dan wakilnya. Dalam Islam tidak ada yang seperti itu, dimata hukum semua sama. Jika bersalah dan terbukti maka wajib dihukum.
20. Demokrasi menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, sedangkan Islam menerapkan sistem ekonomi Islam. Dalam demokrasi mata uang diserahkan kepada negara masing-masing, dengan basis uang kertas, sedangkan dalam Islam mata uang adalah Dinar dan Dirham yang berbasis emas dan perak, sesuai hukum syara’. Yang tak kalah penting, demokrasi memperbolehkan riba sebagai basis transaksinya, sedangkan Islam mengharamkan riba, dan mendorong ekonomi riil.
21. Dalam sistem ekonomi kapitalisme demokrasi, privatisasi Sumber Daya Alam (SDA) dibolehkan, sedangkan dalam Islam diharamkan; SDA adalah kepemilikan umum yang mesti dikelola negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
22. Dalam politik luar negeri, demokrasi sejati menerapkan kebijakan kolonialisme & imperialisme; Islam menerapkan kebijakan dakwah dan jihad (jika dakwah dihalangi oleh kekuatan bersenjata negeri lain); Asas politik luar negeri demokrasi adalah manfaat semata. Namun dalam Islam asas politik luar negeri adalah kemashlahatan dalam negeri Khilafah dan kepentingan dakwah. Serta daulah Islam diharamkan membina hubungan diplomatik dengan kafir harbi muhariban fi’lan, karena mereka memusuhi Islam.
Na'am ustad....!!!
Perlu ralat bukan 6:155 tapi 6:55
Yg paling keras pertentangan pada aturan dan hukum pen ciptanya bukan yahudi bukan nasrani tapi mereka ngaku ustadz mereka kaum munapik penghuni kerak neraka
AKAR PEMIKIRAN LIBERAL
Pemikiran liberal (liberalisme) adalah satu nama di antara nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti “bebas dari batasan” (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. (Adams, 2004:20). Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.
Ideologi Barat itu juga dapat dinamai dengan istilah kapitalisme atau demokrasi. Jika istilah kapitalisme lebih digunakan untuk menamai sistem ekonominya, istilah demokrasi sering digunakan untuk menamai sistem politik atau pemerintahannya. (Ebenstein & Fogelman, 1994:183). Namun monopoli istilah demokrasi untuk ideologi Barat ini sebenarnya kurang tepat, karena demokrasi juga diserukan oleh ideologi sosialisme-komunisme dengan nama “demokrasi rakyat”, yakni bentuk khusus demokrasi yang menjalankan fungsi diktatur proletar. (Budiardjo, 1992:89).
Walhasil, ideologi Barat memang mempunyai banyak nama, bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Namun, yang lebih penting adalah memahami akar pemikiran liberal yang menjadi pondasi bagi seluruh struktur bangunan ideologi Barat.
Menurut Ahmad Al-Qashash dalam kitabnya Usus Al-Nahdhah Al-Rasyidah (1995:31) akar ideologi Barat adalah ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), yang pada gilirannya melahirkan pemisahan agama dari negara. Sekularisme inilah yang menjadi induk bagi lahirnya segala pemikiran dalam ideologi Barat. Berbagai bentuk pemikiran liberal seperti liberalisme di bidang politik, ekonomi, ataupun agama, semuanya berakar pada ide dasar yang sama, yaitu sekularisme (fashl al-din ‘an al-hayah).
Sejarah Pemikiran Liberal
Pemikiran liberal mempunyai akar sejarah sangat panjang dalam sejarah peradaban Barat yang Kristen. Pada tiga abad pertama Masehi, agama Kristen mengalami penindasan di bawah Imperium Romawi sejak berkuasanya Kaisar Nero (tahun 65). Kaisar Nero bahkan memproklamirkan agama Kristen sebagai suatu kejahatan. (Idris, 1991:74). Menurut Abdulah Nashih Ulwan (1996:71), pada era awal ini pengamalan agama Kristen sejalan dengan Injil Matius yang menyatakan,”Berikanlah kepada Kaisar apa yang menjadi milik Kaisar dan berikanlah kepada Tuhan apa yang menjadi milik Tuhan.” (Matius, 22:21).
Namun kondisi tersebut berubah pada tahun 313, ketika Kaisar Konstantin (w. 337) mengeluarkan dekrit Edict of Milan untuk melindungi agama Nasrani. Selanjutnya pada tahun 392 keluar Edict of Theodosius yang menjadikan agama Nasrani sebagai agama negara (state-religion) bagi Imperium Romawi. (Husaini, 2005:31). Pada tahun 476 Kerajaan Romawi Barat runtuh dan dimulailah Abad Pertengahan (Medieval Ages) atau Abad Kegelapan (Dark Ages). Sejak itu Gereja Kristen mulai menjadi institusi dominan. Dengan disusunnya sistem kepausan (papacy power) oleh Gregory I (540-609 M), Paus pun dijadikan sumber kekuasaan agama dan kekuasaan dunia dengan otoritas mutlak tanpa batas dalam seluruh sendi kehidupan, khususnya aspek politik, sosial, dan pemikiran. (Idris, 1991:75-80; Ulwan, 1996:73).
Abad Pertengahan itu ternyata penuh dengan penyimpangan dan penindasan oleh kolaborasi Gereja dan raja/kaisar, seperti kemandegan ilmu pengetahuan dan merajalelanya surat pengampunan dosa. Maka Abad Pertengahan pun meredup dengan adanya upaya koreksi atas Gereja yang disebut gerakan Reformasi Gereja (1294-1517), dengan tokohnya semisal Marthin Luther (w. 1546), Zwingly (w. 1531), dan John Calvin (w. 1564). Gerakan ini disertai dengan munculnya para pemikir Renaissans pada abad XVI seperti Machiaveli (w. 1528) dan Michael Montaigne (w. 1592), yang menentang dominasi Gereja, menghendaki disingkirkannya agama dari kehidupan, dan menuntut kebebasan.
Selanjutnya pada era Pencerahan (Enlightenment) abad XVII-XVIII, seruan untuk memisahkan agama dari kehidupan semakin mengkristal dengan tokohnya Montesquieu (w. 1755), Voltaire (w. 1778), dan Rousseau (1778). Puncak penentangan terhadap Gereja ini adalah Revolusi Perancis tahun 1789 yang secara total akhirnya memisahkan Gereja dari masyarakat, negara, dan politik. (Qashash, 1995:30-31). Sejak itulah lahir sekularisme-liberalisme yang menjadi dasar bagi seluruh konsep ideologi dan peradaban Barat.
Sejarah Masuknya Pemikiran Liberal di Indonesia
Sekularisme sebagai akar liberalisme masuk secara paksa ke Indonesia melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekular telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 ayat 119 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama. (Suminto, 1986:27).
Prinsip sekular dapat ditelusuri pula dari rekomendasi Snouck Hurgronje kepada pemerintah kolonial untuk melakukan Islam Politiek, yaitu kebijakan pemerintah kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia. Kebijakan ini menindas Islam sebagai ekspresi politik. Inti Islam Politiek adalah : (1) dalam bidang ibadah murni, pemerintah hendaknya memberi kebebasan, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda; (2) dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah hendaknya memanfaatkan adat kebiasaan masyarakat agar rakyat mendekati Belanda; (3) dalam bidang politik atau kenegaraan, pemerintah harus mencegah setiap upaya yang akan membawa rakyat pada fanatisme dan ide Pan Islam. (Suminto, 1986:12).
Politik Etis yang dijalankan penjajah Belanda di awal abad XX semakin menancapkan liberalisme di Indonesia. Salah satu bentuk kebijakan itu disebut unifikasi, yaitu upaya mengikat negeri jajahan dengan penjajahnya dengan menyampaikan kebudayaan Barat kepada orang Indonesia. Pendidikan, sebagaimana disarankan Snouck Hurgronje, menjadi cara manjur dalam proses unifikasi agar orang Indonesia dan penjajah mempunyai kesamaan persepsi dalam aspek sosial dan politik, meski pun ada perbedaan agama. (Noer, 1991:183).
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 seharusnya menjadi momentum untuk menghapus penjajahan secara total, termasuk mencabut pemikiran sekular-liberal yang ditanamkan penjajah. Tapi sayang sekali ini tidak terjadi. Revolusi kemerdekaan Indonesia hanyalah mengganti rejim penguasa, bukan mengganti sistem atau ideologi penjajah. Pemerintahan memang berganti, tapi ideologi tetap sekular. Revolusi ini tak ubahnya seperti Revolusi Amerika tahun 1776, ketika Amerika memproklamirkan kemerdekaannya dari kolonialisasi Inggris. Amerika yang semula dijajah lantas merdeka secara politik dari Inggris, meski sesungguhnya Amerika dan Inggris sama-sama sekular.
Ketersesatan sejarah Indonesia itu terjadi karena saat menjelang proklamasi (seperti dalam sidang BPUPKI), kelompok sekular dengan tokohnya Soekarno, Hatta, Ahmad Soebarjo, dan M. Yamin telah memenangkan kompetisi politik melawan kelompok Islam dengan tokohnya Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abdul Wahid Hasyim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. (Anshari, 1997:42). Jadilah Indonesia sebagai negara sekular.
Karena sudah sekular, dapat dimengerti mengapa berbagai bentuk pemikiran liberal sangat potensial untuk dapat tumbuh subur di Indonesia, baik liberalisme di bidang politik, ekonomi, atau pun agama. Dalam bidang ekonomi, liberalisme ini mewujud dalam bentuk sistem kapitalisme (economic liberalism), yaitu sebuah organisasi ekonomi yang bercirikan adanya kepemilikan pribadi (private ownership), perekonomian pasar (market economy), persaingan (competition), dan motif mencari untung (profit). (Ebenstein & Fogelman, 1994:148). Dalam bidang politik, liberalisme ini nampak dalam sistem demokrasi liberal yang meniscayakan pemisahan agama dari negara sebagai titik tolak pandangannya dan selalu mengagungkan kebebasan individu. (Audi, 2002:47). Dalam bidang agama, liberalisme mewujud dalam modernisme (paham pembaruan), yaitu pandangan bahwa ajaran agama harus ditundukkan di bawah nilai-nilai peradaban Barat. (Said, 1995:101).
Tokoh-Tokoh Liberal Indonesia
Komaruddin Hidayat dalam tulisannya Islam Liberal di Indonesia dan Masa Depannya (Republika, 17-18 Juli 2001) memasukkan Soekarno dan Hatta sebagai tokoh-tokoh Islam Liberal. (Husaini & Hidayat, 2002:34). Benar, Komaruddin Hidayat tidak sedang mengigau. Soekarno dan Hatta memang tokoh liberal di Indonesia karena keduanya ngotot menyerukan sekularisme bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Soekarno adalah seorang sekular. Pada tahun 1940 Soekarno pernah menulis artikel Apa Sebab Turki Memisah Agama dari Negara, yang mempropagandakan sekularisme Turki sebagai suatu teladan yang patut dicontoh. (Noer, 1991:302). Beberapa buku telah ditulis khusus untuk membongkar sekularisme Soekarno, seperti buku Sekularisme Soekarno dan Mustafa Kamal karya Abdulloh Shodiq (1992) dan buku Islam Ala Soekarno Jejak Langkah Pemikiran Islam Liberal di Indonesia karya Maslahul Falah (2003).
Hatta juga seorang sekular. Prof. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 menggambarkan pendirian sekular dari Hatta dalam sidang BPUPKI dengan berkata,”Memang di sini terlihat ada dua paham, ialah : paham dari anggota-anggota ahli agama, yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai negara Islam, dan anjuran lain, sebagai telah dianjurkan oleh Tuan Mohammad Hatta, ialah negara persatuan nasional yang memisahkan urusan negara dan urusan Islam, dengan lain perkataan : bukan negara Islam.” (Anshari, 1997:27).
Jadi, Soekarno dan Hatta sebenarnya bukan pahlawan dan bukan teladan yang baik bagi bangsa Indonesia yang mayoritas muslim. Keduanya hanyalah bagian dari kelompok sekular di negeri ini yang hakikatnya tidak melakukan apa-apa, selain melestarikan ideologi penjajah di Indonesia dengan mengikuti model negara sekular yang dijalankan kaum Yahudi dan Nasrani yang kafir.
Seharusnya umat Islam tidak boleh mengikuti jalan hidup kaum Yahudi dan Nasrani (QS Al-Maidah:51),
Orang munafik takut dg cersmah ustd ini.
orang sholeh tidak harus berjenggot !
Apa maksudmu Hai sobat ???
@@wawanawa756silahkan berjenggot tapi jangan fanatik dengan jenggot .. tolak ukur ketaqwaan itu bukan jenggot ... ingat !... rabi yahudi juga ber jenggot 😅😅😅😅
Ngomong tidak berilmu.. taubat nak
Nabi kita berjenggot...ikut sunnah.pahala berterusan percuma 24jam keep running.
Belajar lagi tentang Sunnah