Izin bertanya Mba. Kalau misalnya ASN dinas dari Kota Tarutung ke Jakarta dan ST 5 hari. Karena jauh dan tidak ada pesawat lgsg, maka Ybs dr Tarutung ke Medan menginap 1 hari. 3 hari kemudian di Jakarta dan 1 hari sisanya di Medan. Apakah UH yang diberikan selama Ybs di Medan menggunakan UH Prov.Medan,atau menggunakan UH Jakarta sesuai ST? Terima kasih.
Assalamu alaikum. Mohon info mba. Kami akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Workshop. Saya sebagai PPTK merangkap sebagai Narasumber dalama kegiatan tersebut. Selain itu ada juga pejabat eselon II, III dan IV sebagai narasumber. Bagaimana aturan pembayaran honorariumnya dan perjadinnya?
Tanggal brp Bu kewajiban kita membayar honorer PA dan PPTK? krn di instansi kami terjadi mutasi pada tanggal 15 sehinggaa terjadi perdebatan antar pejabat lama dan baru siapa yang berhak menerima honor.
@@ipungtya - Request Pak / Bu ulasan adanya kekeliruan dalam Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 yang bunyinya "KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan "KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu." - Kan Aneh saja masa Pejabat Penatausahaan Keuangan boleh lebih dari 1 (satu), seharusnya untuk 1 (satu) PA hanya 1 (satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan untuk 1 (satu) KPA hanya 1 (satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD. - Padahal PPK SKPD kan mappingnya sama dengan PPSPM, tugas fungsinya mirip dan honornya saja sama di Standar Biaya, cuma kok perlakuannya disamakan dengan Staf Pengelola Keuangan (SPK) yang boleh lebih dari 1 (satu). - Yang saya pahami "Staf Pengelola Keuangan" kalau di Pemda saya mappingnya sama dengan "Pembantu Bendahara Pengeluaran" dalam lingkup "PA" dan "Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu" dalam lingkup "KPA". - Istilah PPK “Pembantu” dalam lingkup KPA (PMDN 130/2018) dan Istilah PPK “Unit” dalam lingkup KPA (PP 12/2019 & PMDN 77/2020) saja tidak diakomodir dalam SSH di Pemda kami. Terima kasih semoga ditanggapi.
Mba.. terkait hononarium yg berasal dari SKPD dipotong 50%. Misalkan honornya 500.000 jadi 50% X 500.000 = 250.000... jadi yg diterima 250.000. Seperti itu kah???? Tks
jika Perjalanan Dinas menggunakan Pesawat ada biaya bagasi yang harus di bayar karena melebihihi batas yg di tanggung maskapai. Pertanyaannya apakah biaya tersebut dapat di bayarkan dan dapat di masukkan ke dalam komponen Transport ?
maaf bu, berapa batas maksimal perjadin didalam kota, saya blm menemukan batasan tsb, karena pada OPD kami dalam 1 bln bisa sampai 15 hari perjadin utk 1 org. tlng dibalas, tks
Trimakasih atas materinya ya.. luar biasa bangat penjelasannya🙏
ma kasih mbak tya atas infonya
Maksih
Thanks
Tkz
Izin bertanya Mba. Kalau misalnya ASN dinas dari Kota Tarutung ke Jakarta dan ST 5 hari. Karena jauh dan tidak ada pesawat lgsg, maka Ybs dr Tarutung ke Medan menginap 1 hari. 3 hari kemudian di Jakarta dan 1 hari sisanya di Medan. Apakah UH yang diberikan selama Ybs di Medan menggunakan UH Prov.Medan,atau menggunakan UH Jakarta sesuai ST? Terima kasih.
Assalamu alaikum. Mohon info mba. Kami akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Workshop. Saya sebagai PPTK merangkap sebagai Narasumber dalama kegiatan tersebut. Selain itu ada juga pejabat eselon II, III dan IV sebagai narasumber. Bagaimana aturan pembayaran honorariumnya dan perjadinnya?
Bisakah dalam SIPD Pejalanan Dinas tidak dirinci, akan tetatapi Pertanggung jawaban y menyesuaikan Perpres 33.??
Tanggal brp Bu kewajiban kita membayar honorer PA dan PPTK? krn di instansi kami terjadi mutasi pada tanggal 15 sehinggaa terjadi perdebatan antar pejabat lama dan baru siapa yang berhak menerima honor.
ada contoh perhitungan sppd?
InsyaAllah nanti ada pembahasan khusus dikonten berikutnya..
Terimakasih sudah menonton.. Semoga bermanfaat..
Dukung terus chanel kami yaa.. 🙏🙏
Up
@@ipungtya - Request Pak / Bu ulasan adanya kekeliruan
dalam Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 yang bunyinya "KPA yang
merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD
paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan "KPA
yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk
bendahara pengeluaran pembantu."
- Kan Aneh saja masa Pejabat Penatausahaan
Keuangan boleh lebih dari 1 (satu), seharusnya untuk 1 (satu) PA hanya 1 (satu)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, dan untuk 1 (satu) KPA hanya 1
(satu) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD.
- Padahal PPK SKPD kan mappingnya sama dengan
PPSPM, tugas fungsinya mirip dan honornya saja sama di Standar Biaya, cuma kok
perlakuannya disamakan dengan Staf Pengelola Keuangan (SPK) yang boleh lebih
dari 1 (satu).
- Yang saya pahami "Staf Pengelola
Keuangan" kalau di Pemda saya mappingnya sama dengan "Pembantu
Bendahara Pengeluaran" dalam lingkup "PA" dan "Pembantu Bendahara
Pengeluaran Pembantu" dalam lingkup "KPA".
- Istilah PPK “Pembantu” dalam lingkup KPA
(PMDN 130/2018) dan Istilah PPK “Unit” dalam lingkup KPA (PP 12/2019 & PMDN
77/2020) saja tidak diakomodir dalam SSH di Pemda kami.
Terima kasih semoga ditanggapi.
Mba.. terkait hononarium yg berasal dari SKPD dipotong 50%. Misalkan honornya 500.000 jadi 50% X 500.000 = 250.000... jadi yg diterima 250.000. Seperti itu kah???? Tks
jika Perjalanan Dinas menggunakan Pesawat ada biaya bagasi yang harus di bayar karena melebihihi batas yg di tanggung maskapai. Pertanyaannya apakah biaya tersebut dapat di bayarkan dan dapat di masukkan ke dalam komponen Transport ?
Biasanya ditanggung om
maaf bu, berapa batas maksimal perjadin didalam kota, saya blm menemukan batasan tsb, karena pada OPD kami dalam 1 bln bisa sampai 15 hari perjadin utk 1 org. tlng dibalas, tks
Besaran Biaya perjalan dinas apakah sama utk semua golongan buk?
Mba Ipung ada no wa nya agar bisa TDK menunggu lama dalam hal bertnya
Bisa dm di akun ig atau Fb saya pak 🙏🏻🙏🏻
covid-33
Terimakasih sudah menonton kak.. semoga bermanfaat.. 🙏