TAHAP II PERKARA BEACUKAI

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 8 лис 2024
  • [Senin, 15 Januari, 2024]
    Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejari Aceh Tamiang, Jaksa Penuntut Umum Laksanakan Proses Tahap II Penerimaan Barang Bukti dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Khusus Bea Cukai dari Tim Penyidik Bea Cukai Langsa.
    Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah melaksanakan Penelitian terhadap Barang Bukti dan Tersangka AS dan S diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undung-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHPidana.
    Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.694.103.180,- Angka tersebut merupakan hasil analisis Ahli Bea dan Cukai.
    Selanjutnya setelah serah-terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri aceh Tamiang akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Kualasimpang.
    #KejaksaanTegas #JaksaAgung #KejaksaanAgung #KejatiAceh #KejariAcehTamiang #Kejaksaan #KejaksaanRB #KejaksaanHebat #KejaksaanHebatIndonesiaPastiHebat #Jaksa #JaksaBerintegritas #JaksaIndonesia #JaksaSahabatMasyarakat #JaksaProfesional #Aceh #acehtamiang

КОМЕНТАРІ •