Apa bedanya Kalo kendaraan boleh di pakai asal dpt izin Kalo sawah tdk dpt di garap Bukan kah sama sama di ambil manfaatnnya ? Karna seiring perkembangan zaman banyak terjadi, gadaikan kebun untuk modal usaha, jika sama sama dua belah pihak akan sama menguntungkan, krn jrg zaman skrg gadai butuh buat mkn biasanya gadai buat usaha, 😊
Simak dengan baik, itu dapat izin dari yang memberi uang sama seperti menggarap kalau dapat izin ya silahkan Tapi yang memberi uang tidak boleh menggarap dan tidak boleh memakai mobilnyaaa
Kendaraan Ada yang namanya BPKB, Jika itu berupa Sawah, ada *Akta Jual Beli / Sertifikat* itulah yang umumnya di jaminkan... Kemudian, Buya YAHYA maaf.. *belum di bahas sistem/teknis pembayarannya?* Termin (masa pelunasan) pembayaran pinjaman tsb di tentukan oleh pihak yang meminjamkan. : Jika A.Masa pelunasan cicilan bulanan selama 1 tahun adalah tetap 10 juta, namun krna cicilan bulannya besar maka saya memilih *Poin B* *B. 2 tahun 13 juta* Cicilannya bulanannya menjadi terjangkau / sanggup, untuk peminjam C. 3 tahun menjadi 15 juta. Cicilan bulanan kecil namun kelamaan jangka waktunya. Padahal yang kita pinjam tadi hanya 10 juta. Akad yang peminjam setujui adalah 2 tahun masa pelunasan. *Apakah selisih 3 juta tersebut termasuk Riba ?* Demikian. Syukran Katsiran
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya mau nanya buya,bagaimana hukumnya kalau kita meminjamkan bpkb motor kepada saudara kita untuk di gadaikan dan uangnya untuk melunasi hutang kepada rentenir apakah kita ikut berdosa karna memberikan jalan kepada saudara kita untuk ber riba?karna niatnya hanya menolong karna kasian hutangnya dimana2,terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).
assalamualaikum,saya mau bertanya buya,saya pinjam uang 10 jt dengan jaminan mobil,dengan syarat saya harus membayar penitipan mobil selama saya belum bisa melunasi hutan saya,bagaimana hukum saya dan yg meminjamkan uang? mohon dibls
Wa a'laikum salam, Bismillah maaf bantu jawab. Segala Hutang piutang yang didalamnya ada keuntungan maka itu RIBA. sepakat seluruh ulama. Dan hukum Riba adalah Haram. Jadi kasus bapa diatas walaupun istilah nya ganti dengan Uang Parkir tetep tidak boleh. Karna ada keuntungan disitu. Wallahu alam bishawab
@@novankurniadi180 Ga boleh. Barang gadai itu adalah barang jaminan. Artinya baik penghutang atau yang menghutangi ga boleh menggunakan atau memanfaatkan. Kalau menggunakan kan dikuatirkan merusak atau menurunkan harga jual kendaraan jaminan tsb. Kalau di manfaatkan maka hasilnya Riba. Wallahu alam
Masyaa Allah,ilmunya memang Ruarrr bisa Guru guru kita ini
Alhamdulillah
Apa bedanya
Kalo kendaraan boleh di pakai asal dpt izin
Kalo sawah tdk dpt di garap
Bukan kah sama sama di ambil manfaatnnya ?
Karna seiring perkembangan zaman banyak terjadi, gadaikan kebun untuk modal usaha, jika sama sama dua belah pihak akan sama menguntungkan, krn jrg zaman skrg gadai butuh buat mkn biasanya gadai buat usaha, 😊
Simak dengan baik, itu dapat izin dari yang memberi uang sama seperti menggarap kalau dapat izin ya silahkan
Tapi yang memberi uang tidak boleh menggarap dan tidak boleh memakai mobilnyaaa
Klau sipemilik mengisinkan untuk Berkebun Menurut sya Halal²saja
Cari aman mending Gak usah terima gadai
Kendaraan
Ada yang namanya BPKB,
Jika itu berupa Sawah, ada *Akta Jual Beli / Sertifikat* itulah yang umumnya di jaminkan...
Kemudian, Buya YAHYA maaf..
*belum di bahas sistem/teknis pembayarannya?* Termin (masa pelunasan) pembayaran pinjaman tsb di tentukan oleh pihak yang meminjamkan. :
Jika
A.Masa pelunasan cicilan bulanan selama 1 tahun adalah tetap 10 juta, namun krna cicilan bulannya besar maka saya memilih *Poin B*
*B. 2 tahun 13 juta*
Cicilannya bulanannya menjadi terjangkau / sanggup, untuk peminjam
C. 3 tahun menjadi 15 juta.
Cicilan bulanan kecil namun kelamaan jangka waktunya.
Padahal yang kita pinjam tadi hanya 10 juta.
Akad yang peminjam setujui adalah 2 tahun masa pelunasan.
*Apakah selisih 3 juta tersebut termasuk Riba ?*
Demikian.
Syukran Katsiran
Tetap riba
Asalamualaikum wr wb.. Sht slalu pak..
Izin download
silakan (admin)
saya mau nanya sy nebusin motor temen motor itu sy sewain ke yg punya motor hukum nya riba ap g
Gak krn sdh di tebus. Dan kemudian di sewakan
Yg terjadi seringkali, yg meminjamkan uang menggunakan mobil itu semaunya bahkan malah ada yg menyewakannya
Maaf admin sy mau tanya . .
Kalo hukum gadai barang elektronik semisal laptop ,hp dll me pegadaian apa hukum nya ..?
terimakasih banyak..
silahkan simak jawabannya dalam video berikut
ua-cam.com/video/7689vJTp5Wk/v-deo.html
semoga bermanfaat (admin)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya mau nanya buya,bagaimana hukumnya kalau kita meminjamkan bpkb motor kepada saudara kita untuk di gadaikan dan uangnya untuk melunasi hutang kepada rentenir apakah kita ikut berdosa karna memberikan jalan kepada saudara kita untuk ber riba?karna niatnya hanya menolong karna kasian hutangnya dimana2,terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).
Klo dilanggar berarti kedua pihak dapet dosanya y
assalamualaikum,saya mau bertanya buya,saya pinjam uang 10 jt dengan jaminan mobil,dengan syarat saya harus membayar penitipan mobil selama saya belum bisa melunasi hutan saya,bagaimana hukum saya dan yg meminjamkan uang? mohon dibls
Wa a'laikum salam, Bismillah maaf bantu jawab.
Segala Hutang piutang yang didalamnya ada keuntungan maka itu RIBA. sepakat seluruh ulama. Dan hukum Riba adalah Haram.
Jadi kasus bapa diatas walaupun istilah nya ganti dengan Uang Parkir tetep tidak boleh. Karna ada keuntungan disitu.
Wallahu alam bishawab
@@oktonurdianto410 berarti mendingan jangan nolong orang yang mau gadai y bang. Biar gak masuk riba
hitungannya biaya perawatan boleh ada hadisnya, gadai unta di pakai krn untuk kasih makan untanya yg di gadaikan
@@hukumanmati5993...ia juga bg
mobilnya ga boleh dipake jg sama orang yg pinjempin uang kan?
Iya ga boleh dipakai atau di manfaatkan barang gadai tsb. Walaupun oleh si pemilik atau si yang meminjamkan.
@@oktonurdianto410 oleh pemilik boleh, apalagi kalau buat Cari duit buat bayar hutang. Gitu kan
@@novankurniadi180 Ga boleh. Barang gadai itu adalah barang jaminan. Artinya baik penghutang atau yang menghutangi ga boleh menggunakan atau memanfaatkan. Kalau menggunakan kan dikuatirkan merusak atau menurunkan harga jual kendaraan jaminan tsb. Kalau di manfaatkan maka hasilnya Riba.
Wallahu alam
@@oktonurdianto410 kalo sawah boleh yang dipake yang minjem utangnya. Karena untuk lunasi untang yang minjemin
@@oktonurdianto410 kurang menyimak anda