INGAT! TAHUN INI CV SUDAH TIDAK BISA PAKAI TARIF PPH FINAL UMKM! | BISNIS | DCONSULTING
Вставка
- Опубліковано 8 лют 2025
- INGAT! TAHUN INI CV SUDAH TIDAK BISA PAKAI TARIF PPH FINAL UMKM!
Ketentuan pajak badan berbentuk CV dalam penggunaan PPh Final UMKM PP 23/2018 sudah harus berakhir tahun ini. Otomatis, pajak badan usaha CV wajib menggunakan tarif PPh Badan normal.
Lalu, apa saja ketentuan-ketentuan yang ada pada tarif PPh Badan normal? Yuk simak video kali ini!
Bingung Lapor Pajak 2022 Karena Tidak Paham yang Berakibat Kena Denda Hingga Perusahaan Rugi 200%?
YUK BELAJAR PAJAK!!! Klik link dibawah ini:
www.dconsultin...
Konsultasikan masalah/kendala kamu dalam berbisnis agar bisnismu bisa berjalan dengan lancar (konsultasi dilakukan secara online) Klik link dibawah ini:
www.dconsultin...
Find us!
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
Website: dconsulting.id
Telegram: t.me/dconsulti...
WhatsApp: wa.me/62821323...
Tik tok: / dconsulting.id
#pajak #belajarpajak #pajakkuatindonesiamaju #tax #lukassetyawan #dconsulting
Bingung Lapor Pajak 2022 Karena Tidak Paham yang Berakibat Kena Denda Hingga Perusahaan Rugi 200%?
YUK BELAJAR PAJAK!!! Klik link dibawah ini:
www.dconsulting.id/mahirpajak-ytdc
Untuk bergabung dengan komunitas kami dengan para pengusaha yang lain, kalian bisa join di group telegram :
t.me/dconsultingid
Cara bayar di aplikasi DJP nya gimana kak?
konten ngawur ini!
bukan begitu maksud pasal 5 ayat (2), dihitung bukan dari umur regulasinya melainkan di hitung dari umur badan usahanya sejak terdaftar
Konten ini tentang Pasal 5 ayat (2) huruf b., bukan huruf a.
Bikin cv baru