Wahhhh blm tau nih anak soal harta warisan, belajar dulu de,warisan itu kalo yg punya harta sudah meninggal ,tp kalo yg punya harta masih hidup ,trus minta jatah harta itu namanya maksa de
Jadi prngadilan thn 2011 udah ngasih putusan..warisan utk iqbal(ayah husain). Koq bisa iqbal ga ktm anaknya lagi? di umpetin ratna?ayah wajib nafkahi anak lah. Kasus yg aneh..
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Mending bicara terbuka saja, biar netizen tidak menghakimi anda. * kenapa ayahnya sampe tinggal di rumah nenek. Tidak tinggal bersama anak dan istri. * kenapa anda minta hak waris. * tidak semua netizen rajin browsing. * rata-rata netizen mendengar dan langsung mengambil kesimpulan yg bernada menghakimi.
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Gk bisa kamu tuntut nenek kamu, kamu gk punya hak warisan dari kakek nenek kamu, ayah mu saja belum berhak kerna salah satu org tua nya masih hidup ( nenek kamu ibu Ratna Serumpet ) harta warisan jadi milik kamu jika nenek kamu s7dah membagi lalu membalik nama ke ayah kamu tapii selama warisan itu masih ats nama kakek kamu, kamu gk berhak ats warisan dari kakek kamu dan jika terjadi sesuatu terhadap ayah kamu, warisan jatoh ke saudra sekandung satu ibu ayah kamu ( om2 dan tante2 kamu )Paling enak itu jadi orang giat, rajin dan mau bekerja jgn harap warisan atu bantuan org, jadi lh org yg selalu bersyukur, harta itu cumn titipan yg cpt hilang jika kita hanya mengharap itu, cari yg berkah insyaAllah awet dan malh bisa berbagi, percaya dheee,,,,,malu2 in seperti ini jadi omongan org dan lo di nilai
Gak due isin, laki laki masih muda ngeributin warisan, mau kaya kerja. di kasih gak dikasih harta warisan jangan di harapin, sekolah yg bener kerja, udah gede adek mu tangung jawab mu...
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Lu fans beratnya Ratna Sarumpaet ya. Sama-sama kurang se ons sama idolanya. Tu cowok nuntut haknya yang nggak dinafkahi bapaknya (anak Ratna) sejak kecil karena hartanya diembat sama Ratna. Lah kok koe malah ora due isin bela-belain perompak.
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Warisan kakek milik nenek & papa serra saudara papanya Papanya masi hidup, jadi bagaimana ceritanya si cucu merasa berhak atas warisan bagian papanya ??
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Harta baru jadi hak ahli waris kl orang tuanya sudah meninggal.dunia, kl masih hidup belum bisa jadi harta warisan, jd salah banget bocah ini Husni Kamal menuntut hak warisan........ Belajar agama lg ya biar tau mana yg jadi haknya dan mana yg bukan......
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
@@sylcarol1klo gitu yg harus dia tuntut biaya hidup dr orang tua ke anak... Bukan warisan dr kakeknya Cucu mana ada hak atas warisan kakeknya... Hak papanya mau bagi ke dia atau tidak...
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 111 (1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. (Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar) Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Wahhhh blm tau nih anak soal harta warisan, belajar dulu de,warisan itu kalo yg punya harta sudah meninggal ,tp kalo yg punya harta masih hidup ,trus minta jatah harta itu namanya maksa de
Jadi prngadilan thn 2011 udah ngasih putusan..warisan utk iqbal(ayah husain).
Koq bisa iqbal ga ktm anaknya lagi? di umpetin ratna?ayah wajib nafkahi anak lah.
Kasus yg aneh..
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Mending bicara terbuka saja, biar netizen tidak menghakimi anda.
* kenapa ayahnya sampe tinggal di rumah nenek.
Tidak tinggal bersama anak dan istri.
* kenapa anda minta hak waris.
* tidak semua netizen rajin browsing.
* rata-rata netizen mendengar dan langsung mengambil kesimpulan yg bernada menghakimi.
Lah nenek'y masih hidup di bilang penggelapan sih.itu mh cucu gtw diri
Tes
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Masih anak2 dah ngeribuhin warisan orangnya masih hdp kasian ya ank sy mah g.gtu
Nenek bukan nya di bahagiain.. malah di laporkan.. miris ya ..udah gede cari kerjaan donk..itu kewajiban ayah lu
Klo gak salah warisan dr bapaknya/ mantu Ratna karena Atiqah dan suami sdh cerai,hartanya dititipkan ke Ratna Sarumpaet
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Gk bisa kamu tuntut nenek kamu, kamu gk punya hak warisan dari kakek nenek kamu, ayah mu saja belum berhak kerna salah satu org tua nya masih hidup ( nenek kamu ibu Ratna Serumpet ) harta warisan jadi milik kamu jika nenek kamu s7dah membagi lalu membalik nama ke ayah kamu tapii selama warisan itu masih ats nama kakek kamu, kamu gk berhak ats warisan dari kakek kamu dan jika terjadi sesuatu terhadap ayah kamu, warisan jatoh ke saudra sekandung satu ibu ayah kamu ( om2 dan tante2 kamu )Paling enak itu jadi orang giat, rajin dan mau bekerja jgn harap warisan atu bantuan org, jadi lh org yg selalu bersyukur, harta itu cumn titipan yg cpt hilang jika kita hanya mengharap itu, cari yg berkah insyaAllah awet dan malh bisa berbagi, percaya dheee,,,,,malu2 in seperti ini jadi omongan org dan lo di nilai
Gak due isin, laki laki masih muda ngeributin warisan, mau kaya kerja. di kasih gak dikasih harta warisan jangan di harapin, sekolah yg bener kerja, udah gede adek mu tangung jawab mu...
Jgn asal bacot...
Uang menantu yg sdh cerai dari anak ratna ini yg dicari
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Lu fans beratnya Ratna Sarumpaet ya. Sama-sama kurang se ons sama idolanya. Tu cowok nuntut haknya yang nggak dinafkahi bapaknya (anak Ratna) sejak kecil karena hartanya diembat sama Ratna. Lah kok koe malah ora due isin bela-belain perompak.
kontek nya bkn seperti ada dlm otak anda
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Warisan kakek milik nenek & papa serra saudara papanya
Papanya masi hidup, jadi bagaimana ceritanya si cucu merasa berhak atas warisan bagian papanya ??
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Berani sekali membohongi p Prabowo. Bikin kecewa seluruh rakyat Indonesia
Harta baru jadi hak ahli waris kl orang tuanya sudah meninggal.dunia, kl masih hidup belum bisa jadi harta warisan, jd salah banget bocah ini Husni Kamal menuntut hak warisan........ Belajar agama lg ya biar tau mana yg jadi haknya dan mana yg bukan......
Mungkin karena tidak dibiayai oleh ayahnya yaitu anak RS. Padahal harta warisan sudah diputuskan dan dibagi tahun 2011...
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
@@sylcarol1klo gitu yg harus dia tuntut biaya hidup dr orang tua ke anak... Bukan warisan dr kakeknya
Cucu mana ada hak atas warisan kakeknya... Hak papanya mau bagi ke dia atau tidak...
Jangan menghakimi dulu,
Coba browsing dulu baru koment.
Sungguh memalukan seorang cucu menggugat neneknya apapun masalah nya
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Aduhhh kirain kabat demo lg. G tau nya warisan 😊😊😊😊
Mirip kasus q nek,,,dituduh mo nguasai harta ortu gegara merawat lahan ortu yg nyampe 750 m3 😭😭😭
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
aku browsing anaknya emang 4
Orang tua masih hidup kok minta warisan. Selagi orang tua ada gk ada t hak anak untuk warisan😂😂. Kerja2 masih muda
Cari tau dulu... Biar g giblok😂
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Di dengerin dlu penjelasannya mbak.biar gk gagal faham.
Ini nenek yg di bela pak wowo dulu 😅, Ingat ??
Gmn maksud nya..ADIK DARI KAKAK AYAH SY? JD AYAH NYA PUNYA KAKAK DAN KAKAK DR AYAH NYA PUNYA ADIK? LAH BERARTI SAUDARA DR AYAH NYA....BERIBET
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)
Ayah nya masih hidup? Kok minta warisan? Itu Ayah nya harus nya memang wajib menafkahi...knp di halang2i sama si serumpet???
Pasal 453 KUHPERDATA
Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.
(Ratna sebagai pengampu Iqbal, demi hukum juga sebagai wali utk anak2
KOMPILASI HUKUM ISLAM. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 111
(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.
(Ketika anak iqbal sdh berusia 21 tahun, ratna sbg wali wajib serahkan harta warisan iqbal kepada anak2 iqbal yang sudah dewasa yaitu Kamal, agar anak2 tdk terlantar)
Pasal 375 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Sampai sekarang, harta waris iqbal, walau sudah diminta, tdk mau diserahkan ratna sebagai wali, kepada anak2 Iqbal yang sudah dewasa)