Kompensasi saya tidak dibayar pak, minta tolong sama Spsi perusahaan tpi tidak mau bantu memperjuangkan , lantas apa yang harusa saya lakukan , sudah buntu karena saya orang awam
Assalamu'alaikum pak Dadang,, Kami mohon petunjuk dan arahan nya.. Kami adalah pegawai outsourcing di perusahaan X dengan kontrak pertahun . Kronologi : kontrak sdh berjalan selama 3thn dan ada perpanjangan 1thn,lanjut kami perpanjangan 3bln dari bln april 2024 s/d mei 2024 dgn TTD kontrak digital,dari Juni sampai skr September 2024 kami tidak melakukan perjanjian kontrak dgn PT X tadi.. Selama 4thn kami kontrak dengan PT X kami tidak pernah mendapatkan uang Kompensasi.. Langkah apa yg harus kamu lakukan..? Mohon petunjuk dan arahannya. Htrnhn
Mohon petunjuk pak. Andai kongrak pkwt belum habis. Perusahaan phk sepihak. Apa yang harus sya lakukan pak. Sedngkan pesangon tidak di keluarkan oleh perusahaan.
Bg mohon dijawab, pemberi kompensasi itu perusahaan outsorcing nya atau perusahaan pemberi kerja, karena setelah saya tanyakan masalah kompensasi, outsorcing ny menyatakan belum ada penawaran harga untuk uang kompensasi antara outsorcing dan perusahaan pemberi kerja, mohon dijawab bang
Yang saya alami kontrak kerja sudah berakhir terus di perpanjang , tapi kompensasinya belum dibayarkan sampai sekarang sudah 3 bulan , bagaimana itu pak , mohon jawabannya?🙏
Kalo kontrak kerja di revisi gimana hukum nya pak..? Misal perpanjangan kontrak 1 tahun, setelah jalan 1 bulan kontrak di revisi jadi 6 bulan dengan alasan kerjaan lagi sepi.. padahal kita sudah pegang kopian kontrak nya..
Bang bahas buruh perkebunan kelapa sawit bang, banyak sekali pelanggaran UU cipta kerja, seperti tuntutan kerja melebihi jam kerja, Minggu dan tanggal merah di paksa kerja bang, terima kasih
Kompensasi saya tidak dibayar pak, minta tolong sama Spsi perusahaan tpi tidak mau bantu memperjuangkan , lantas apa yang harusa saya lakukan , sudah buntu karena saya orang awam
Assalamu'alaikum pak Dadang,,
Kami mohon petunjuk dan arahan nya..
Kami adalah pegawai outsourcing di perusahaan X dengan kontrak pertahun .
Kronologi : kontrak sdh berjalan selama 3thn dan ada perpanjangan 1thn,lanjut kami perpanjangan 3bln dari bln april 2024 s/d mei 2024 dgn TTD kontrak digital,dari Juni sampai skr September 2024 kami tidak melakukan perjanjian kontrak dgn PT X tadi..
Selama 4thn kami kontrak dengan PT X kami tidak pernah mendapatkan uang Kompensasi..
Langkah apa yg harus kamu lakukan..? Mohon petunjuk dan arahannya. Htrnhn
Mohon petunjuk pak.
Andai kongrak pkwt belum habis.
Perusahaan phk sepihak.
Apa yang harus sya lakukan pak.
Sedngkan pesangon tidak di keluarkan oleh perusahaan.
Bg mohon dijawab, pemberi kompensasi itu perusahaan outsorcing nya atau perusahaan pemberi kerja, karena setelah saya tanyakan masalah kompensasi, outsorcing ny menyatakan belum ada penawaran harga untuk uang kompensasi antara outsorcing dan perusahaan pemberi kerja, mohon dijawab bang
Yang saya alami kontrak kerja sudah berakhir terus di perpanjang , tapi kompensasinya belum dibayarkan sampai sekarang sudah 3 bulan , bagaimana itu pak , mohon jawabannya?🙏
Pak Dadang website legal Akses kenapa tidak bisa diakses lagi ya?
Padahal bermanfaat sekali.😢
Bang websitenya mati ya? Waduh gabisa liat template bang
Gimana klo UMKM bang
Kalo kontrak kerja di revisi gimana hukum nya pak..? Misal perpanjangan kontrak 1 tahun, setelah jalan 1 bulan kontrak di revisi jadi 6 bulan dengan alasan kerjaan lagi sepi.. padahal kita sudah pegang kopian kontrak nya..
Perubahan masa kontrak yg dilakukan oleh perusahaan harus dilakukan dengan persetujuan karyawan.
Apakah pengalaman kerja saat pkwt bisa di jadikan syarat untuk melamar kerja...
Seharusnya bisa, tp hal tersebut tergantung dari perusahaan yang akan menerima calon pekerja.
Kalau Karyawan Kontrak selama 3 Tahun terus diangkat Jadi Tetap selama 4 Tahun , Waktu di PHK dihitung Masa Kerjanya 4 Tahun / 7 Tahun ?
Ketika diangkat jadi PKWTT, masa kerja PKWT tetap dihitung.
@@LegalAkses berarti dihitung 7 Yah Pak , Walaupun UU yang Baru , makasih
Bagaimana dengan perusahaan yg ingin memPHK karyawan alasan tidak jelas, dengan hitungan 0,5
Sedangkan gaji masih dibayar utuh dan tepat waktu.
Bang bahas buruh perkebunan kelapa sawit bang, banyak sekali pelanggaran UU cipta kerja, seperti tuntutan kerja melebihi jam kerja, Minggu dan tanggal merah di paksa kerja bang, terima kasih
Klo di perusahan saya kerja, dapat 1bulan gaji klo masa kerja 1tahun
Untuk karyawan kontrak (PKWT) yg masa kerjanya 1 tahun berhak mendapatkan uang kompensasi 1 bulan upah.