Sejak Indonesia merdeka ,sdh ada lembaga yg namanya,RT dan RW. Lembaga ini bekerja profesional tanpa upah/honor sampai saat ini.yg menjadi pertanyaan:ada apa dgn permendagri thn 2018???/permendagri thn 2014???"KEJAR TERUUUSSS "
Assalamualaikum Mas Miftah Doel, salam kenal. Semoga channel ini menjadi sarana pendidikan dan pengetahuan umat khususnya para warga Indonesia yg baik. Btw coba mas se kali-kali dibahas tentang peraturan dan syarat bagi calon RT dan RW mas, hal ini menurut saya sangat penting sekali (karena menurut saya ada yg belum paham tentang hal ini). Terima kasih banyak sebelumnya. Semoga berkah dan barokah utk kita semua Aamiin 🤲🤲🤲
betul pak... terkait dengan masa jabatan hingga periodesasi masih terkadang masyarakat memilih akan kearifan lokal dan hasil mufakat. terkadang suka aneh ko Aturan yg sudah di tetapkan malah justru kalah akan musyawarah dgn mufakat. klo dipanjangin lg bisa 2 Semester geheheh
@@PemdesLambangsari Maaf mas klo masalah Musyawarah untuk mufakat berdasarkan hukum yg berlaku masih kita terima mas, tapi yg saya khawatirkan itu Musyawarah atas nama siapa?...Pribadi kah?....Kelompok kah?....atau atas NKRI?.....(krn yg saya tahu Peraturan di Indonesia ini terbit harus mengacu pada sumber-sumber per undang-undangan yg sah yg sudah ada, dan tdk boleh bertentangan) Maaf mas saya sampaikan hal ini krn saya pelaku langsung saat pemilihan RT di daerah saya dan yg membuat saya sedih krn merasa keadaannya bukan mengajarkan warga utk cerdas tapi sebaliknya. Dan saya sebetulnya masih banyak yg mau saya kasih masukan terkait utk kemajuan NKRI ini, baik dari skala kecil setingkat Desa sampai skala besar secara Nasional, hanya saja saya bingung utk menyalurkan aspirasi ini kpd siapa?.....krn kenyataannya banyak pejabat-pejabat sibuk dengan urusannya sendiri. Krn saya pernah mencoba langsung melalui medsos via DM ke beberapa pejabat di negeri ini, tapi tdk ada respon sama sekali 😅, mungkin krn saya rakyat kecil kali ya mas, jadi tdk di anggap (tetap di bawa enjoy aja 😂). CUMA HARAPAN SAYA WALAUPUN RAKYAT KECIL JANGAN SAMPAI HAK-HAK SEBAGAI WARGA NEGARA DI HILANGKAN. Salam santun 🙏🙏🙏
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, Rt Rw pahlawan apa ya, mending guru masih diperhatikan pemerintah walau honorer, tapi Rt Rw tdk pernah tersentuh nasibnya, padahal keberhasilan dan kesuksesan pemerintah pusat tanpa kerja pak Rt Rw apa ya bisa sukses, ndak tahu kalo jadi Rt Rw di kota mungkin dikasik gaji
Saya laporan ke rt dan rw tentang warga sekitar rumah saya yang membuang sampah sembarangan pada akhirnya ada hujan lebat tanah longsor semua sampah jatuh ke tanah saya tapi tidak ada respon yang serius . Kalau sudah laporan ke rt dan rw tetapi tidak ada solusinya apakah salah kalau saya langsung laporan ke desa?
Sudah benar tak salah, karena salah satu tugas rt rw itu mencari solusi di tengah permasalahan sosial, langsung lapor desa jg gk apa apa, bagus sebagai masyarakat harus kritis apabila ada permasalahan dibawah
Terima kasih mas infonya. Jadi humas desa bilang buat apa ada rt rw kalau langsung laporan ke desa. Kan sudah lapor rt rw tapi tidak ada tindakan apa apa. Desa aku desa kopo. Cisarua biar pada tau pegawai desanya ngegampangin apa mungkin karena di fikirnya saya seorang wanita
bang mau tanya apa kah RT berhak meminta uang 90/80jt ke warga baru&saya mau renovasi rumah saya tapi kata pak RT saya harus menyerahkan uang sejumlah 80/90jt kata untuk izin renovasi rumah saya itu benar/tidak.kata pak RT kalau saya TDK menyerahkan uang 80/90jt saya bakal difitnah menyerobot lahan mohon penjelasannya terimakasih
Ralat, RT dan RW bukan lembaga. Sama seperti Karang Taruna, Koperasi, Pramuka, PMI, Parpol, dan lainnya. RT dan RW adalah bentuk organisasi. Untuk membedakan organisasi dan lembaga, salah satu cirinya adalah bisa dilihat, diklasifikasikan dengan melihat dari sebutan pimpinannya. Setiap lembaga akan dipimpin oleh seorang KEPALA, ....sedangkan.... Setiap organisasi akan dipimpin oleh seorang KETUA.
Sedemikian banyaknya tugas rt dan rw tak sebanding dengan uang operasional rt yang di Terima.. Rt dan rw ujung tombak dalam pemerintahan, yang tatap muka langsung dengan masyarakat, bahkan tidak jarang berbenturan dengan masyarakat yang mengganggu jalannya kamtibmas
anda keliru mas... sudah jelas dalam Permendagri itu RT dsn RW adalah Kelembagaan yg masuk dalam kategori mitra Pemerintahan tingkat Desa / Kelurahan kecuali mas punya masalah dikeseharian nihcberkaitan dengan oknum sampai2 rt dan rw di bilang Organisasi (Masyarakat / Pemerintah) ?
@@PemdesLambangsari Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional yang harus digunakan dengan baik dan benar sebagai bentuk implementasi dari sumpah pemuda yaitu menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Ada moto Lembaga Bahasa yang berbunyi "Gunakanlah Bahasa Indonesia yang baik dan Benar". Di dalah program TV nasional, dulu ada acara Pembinaan Bahasa yang diisi oleh para ahli bahasa yang salah satunya adalah Bapak Yus Badudu. Sayangnya Jiwa Nasionalisme masyarakat Indonesia Termasuk pejabat, sikap terhadap Bahasa Indonesia kurang bahkan boleh dikatakan TIDAK PEDULI, maka akibatnya menempatkan kata itu menjadi salah kaprah. Bahkan setelah Lembaga Bahasa Tidak aktif lagi membina Bahasa lagi, penggunaan bahasa oleh masyarakat kini sudah semaunya. Satu contoh: TIDAK BANYAK ARTIS yang berbahas Indonesia yang baik dan benar selain KOES HENDRATMO dan BOB TUTUPOLI. Artis sekarang malah cenderung merusak bahasa indonesia. Seharusnya artis sebagai pigur masyarakat mencontoh Koes Hendratmo dan Bob Tutupoli yang selalu berbicara dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Itulah Jiwa Nasional Indonesia. Di dalam acara resmi kenegaraan pun banyak pejabat yang digunakan bukan bahasa resmi tapi bahasa pergaulan. Andai saja permendagri memperhatikan tata bahasa yang baik dan benar, maka tidak mungkin menyataan rt dan rw atau yang lainnya seperti Karang Taruna, atau Partai politik adalah lembaga.
Tugas pikok RT/ 1:22
Tugas dan fungsi RT/RW sdh di atur sesuai peraturan pemerintah.dan atur juga ttg insentif agar ada pemerataan.
Terimakasih atas penjelasan tentang RT RW.
Halo pk terimakasih🎉
Ok terima kasih atas penjelasannya
Nyimak bang 👍🏾
Wa,alaikumsalam,,,wr wb
Terima kasih atas informasi nya kak
mantap pak,...😎
Nyimak
Sejak Indonesia merdeka ,sdh ada lembaga yg namanya,RT dan RW. Lembaga ini bekerja profesional tanpa upah/honor sampai saat ini.yg menjadi pertanyaan:ada apa dgn permendagri thn 2018???/permendagri thn 2014???"KEJAR TERUUUSSS "
Warga hidupnya enak dan tenang rezekinya banyak gk ada yg lapor Rt, tapi kalo ada masalah lapornya ke pk Rt
Assalamualaikum Mas Miftah Doel, salam kenal. Semoga channel ini menjadi sarana pendidikan dan pengetahuan umat khususnya para warga Indonesia yg baik.
Btw coba mas se kali-kali dibahas tentang peraturan dan syarat bagi calon RT dan RW mas, hal ini menurut saya sangat penting sekali (karena menurut saya ada yg belum paham tentang hal ini). Terima kasih banyak sebelumnya.
Semoga berkah dan barokah utk kita semua Aamiin 🤲🤲🤲
betul pak... terkait dengan masa jabatan hingga periodesasi masih terkadang masyarakat memilih akan kearifan lokal dan hasil mufakat. terkadang suka aneh ko Aturan yg sudah di tetapkan malah justru kalah akan musyawarah dgn mufakat. klo dipanjangin lg bisa 2 Semester geheheh
@@PemdesLambangsari Maaf mas klo masalah Musyawarah untuk mufakat berdasarkan hukum yg berlaku masih kita terima mas, tapi yg saya khawatirkan itu Musyawarah atas nama siapa?...Pribadi kah?....Kelompok kah?....atau atas NKRI?.....(krn yg saya tahu Peraturan di Indonesia ini terbit harus mengacu pada sumber-sumber per undang-undangan yg sah yg sudah ada, dan tdk boleh bertentangan)
Maaf mas saya sampaikan hal ini krn saya pelaku langsung saat pemilihan RT di daerah saya dan yg membuat saya sedih krn merasa keadaannya bukan mengajarkan warga utk cerdas tapi sebaliknya.
Dan saya sebetulnya masih banyak yg mau saya kasih masukan terkait utk kemajuan NKRI ini, baik dari skala kecil setingkat Desa sampai skala besar secara Nasional, hanya saja saya bingung utk menyalurkan aspirasi ini kpd siapa?.....krn kenyataannya banyak pejabat-pejabat sibuk dengan urusannya sendiri. Krn saya pernah mencoba langsung melalui medsos via DM ke beberapa pejabat di negeri ini, tapi tdk ada respon sama sekali 😅, mungkin krn saya rakyat kecil kali ya mas, jadi tdk di anggap (tetap di bawa enjoy aja 😂).
CUMA HARAPAN SAYA WALAUPUN RAKYAT KECIL JANGAN SAMPAI HAK-HAK SEBAGAI WARGA NEGARA DI HILANGKAN.
Salam santun 🙏🙏🙏
Waalaikumsalam, salam kenal juga kak, allahumma aamiin. 86 kak insyaallah di vidio lain saya akan buat
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, Rt Rw pahlawan apa ya, mending guru masih diperhatikan pemerintah walau honorer, tapi Rt Rw tdk pernah tersentuh nasibnya, padahal keberhasilan dan kesuksesan pemerintah pusat tanpa kerja pak Rt Rw apa ya bisa sukses, ndak tahu kalo jadi Rt Rw di kota mungkin dikasik gaji
Saya laporan ke rt dan rw tentang warga sekitar rumah saya yang membuang sampah sembarangan pada akhirnya ada hujan lebat tanah longsor semua sampah jatuh ke tanah saya tapi tidak ada respon yang serius . Kalau sudah laporan ke rt dan rw tetapi tidak ada solusinya apakah salah kalau saya langsung laporan ke desa?
Sudah benar tak salah, karena salah satu tugas rt rw itu mencari solusi di tengah permasalahan sosial, langsung lapor desa jg gk apa apa, bagus sebagai masyarakat harus kritis apabila ada permasalahan dibawah
Terima kasih mas infonya. Jadi humas desa bilang buat apa ada rt rw kalau langsung laporan ke desa. Kan sudah lapor rt rw tapi tidak ada tindakan apa apa. Desa aku desa kopo. Cisarua biar pada tau pegawai desanya ngegampangin apa mungkin karena di fikirnya saya seorang wanita
bang mau tanya apa kah RT berhak meminta uang 90/80jt ke warga baru&saya mau renovasi rumah saya tapi kata pak RT saya harus menyerahkan uang sejumlah 80/90jt kata untuk izin renovasi rumah saya itu benar/tidak.kata pak RT kalau saya TDK menyerahkan uang 80/90jt saya bakal difitnah menyerobot lahan mohon penjelasannya terimakasih
Bang tolong review tentang sanksi bagi RT dan RW yang melalaikan tugas. Makasih bang🙏🏼
Berapa batas max umur calon ketua RT ?
Sampaidimana perhatian pemerintah terhafap Rt Rw karna kalow saya perhatikan lebih memperhatikan yang jompo yang nalas d
Manfaatnya apa utk warga rt
🎉
Bang mau nanya di tempat gw rt nya suka se mena2 terutama sama warga pendatang bagaimana hukumnya
buka aje pergub nomor 22 tahun 2022.
Sampaidimana perhatian pemerintah terhafap Rt Rw karna kalow saya perhatikan lebih memperhatikan yang jompo yang nalas
Ralat,
RT dan RW bukan lembaga.
Sama seperti Karang Taruna, Koperasi, Pramuka, PMI, Parpol, dan lainnya.
RT dan RW adalah bentuk organisasi.
Untuk membedakan organisasi dan lembaga, salah satu cirinya adalah bisa dilihat, diklasifikasikan dengan melihat dari sebutan pimpinannya.
Setiap lembaga akan dipimpin oleh seorang KEPALA, ....sedangkan.... Setiap organisasi akan dipimpin oleh seorang KETUA.
Saya hanya menyampaikan dari sisi aturan mendagri pak 🙏🙏
RT dan RW termasuk LKD tdk sama dg parpol, parpol ada undang2nya sendiri..coba lihat undang undangnya dulu biar tdk merancau klo koment
Sedemikian banyaknya tugas rt dan rw tak sebanding dengan uang operasional rt yang di Terima.. Rt dan rw ujung tombak dalam pemerintahan, yang tatap muka langsung dengan masyarakat, bahkan tidak jarang berbenturan dengan masyarakat yang mengganggu jalannya kamtibmas
anda keliru mas... sudah jelas dalam Permendagri itu RT dsn RW adalah Kelembagaan yg masuk dalam kategori mitra Pemerintahan tingkat Desa / Kelurahan kecuali mas punya masalah dikeseharian nihcberkaitan dengan oknum sampai2 rt dan rw di bilang Organisasi (Masyarakat / Pemerintah) ?
@@PemdesLambangsari Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional yang harus digunakan dengan baik dan benar sebagai bentuk implementasi dari sumpah pemuda yaitu menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Ada moto Lembaga Bahasa yang berbunyi "Gunakanlah Bahasa Indonesia yang baik dan Benar".
Di dalah program TV nasional, dulu ada acara Pembinaan Bahasa yang diisi oleh para ahli bahasa yang salah satunya adalah Bapak Yus Badudu.
Sayangnya Jiwa Nasionalisme masyarakat Indonesia Termasuk pejabat, sikap terhadap Bahasa Indonesia kurang bahkan boleh dikatakan TIDAK PEDULI, maka akibatnya menempatkan kata itu menjadi salah kaprah.
Bahkan setelah Lembaga Bahasa Tidak aktif lagi membina Bahasa lagi, penggunaan bahasa oleh masyarakat kini sudah semaunya.
Satu contoh: TIDAK BANYAK ARTIS yang berbahas Indonesia yang baik dan benar selain KOES HENDRATMO dan BOB TUTUPOLI.
Artis sekarang malah cenderung merusak bahasa indonesia.
Seharusnya artis sebagai pigur masyarakat mencontoh Koes Hendratmo dan Bob Tutupoli yang selalu berbicara dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Itulah Jiwa Nasional Indonesia.
Di dalam acara resmi kenegaraan pun banyak pejabat yang digunakan bukan bahasa resmi tapi bahasa pergaulan.
Andai saja permendagri memperhatikan tata bahasa yang baik dan benar, maka tidak mungkin menyataan rt dan rw atau yang lainnya seperti Karang Taruna, atau Partai politik adalah lembaga.
masyarakat sudah paham,ngga perlu upload video seperti itu karena salah2 menyimpang...hahaha