Masya Allah, Ustadz Dzulqarnain ternyata seorang enterpreneur juga. Mantap Ustadzuna.
Yg saya suka dari Ustad Dzulqarnain dan yg semisal, selalu bawakan hadis, ayat, kaedah² ulama dalam setiap pembahasan. Rapet dan spontan.
بَارَكَ اللهُ فِيْك
Ketika kita terjun ke dunia usaha, jadilah pengusaha yg beradab dan beretika.
Saran:
Untuk karyawan, dibuatkan saja akad yg mengikat dan disepakati bersama, agar tidak muntaber dan tidak saling merugikan.
Dalam akad diterangkan dgn sejelas-jelasnya, tentang gajinya, jam kerja dll, termasuk jika sewaktu-waktu resign atau aturan khusus buat resign sebelum kontrak berakhir, dan akad ditandatangani oleh kedubelah pihak.
Demikian masukan
br mau mulai ni sy,bersaing dgn kompetitor lain dgn jenis usaha yg sama. tp beda konsep. mohon doa'nya buat semua..❤
Alhamdulillah Islam dengan syariatnya yang sempurna sudah mengatur muamalah manusia, ketika kita berusaha praktekkan dalam kehidupan sehari-hari insya Allah terhindar dari kerugian dan selamat dunia akhirat
rezeki tidak akan pernah tertukar.....kita aja yang repot repot menanggapi bisikan iblis di kepala...jadi curiga, was was , dak tenang takut rugi takut kehilangan takut mati....padahal yang di takuti semua itu adalah milik ILLAHI..
Isinya daging semua. Sebelum pak Okta tampil di podcast Kasisolusi sudah senang ngikutin posting-an beliau di LinkedIn. Semoga semakin sukses bisnis beliau
Assalamu'alaikum , barakallahu fiikum ustadz dzul dan bg derry, semoga Allah azza wa jalla menjaga kalian.
bg saran next podcast undang bg rico verald beliau udh hijrah tu bg ane mau dnger perjalanan beliau.
Barakallahu Fiikum Ustadz Dzulqarnain, Bang Derry dan Bos Kebuli Abuya dan Seluruh Kaum Muslimin dan Muslimah
Beruntung sekali bisa bertanya kepada Ustadz yang berilmu dan wawasannya luas
Pengalaman saya, kalau seperti itu semakin dipercaya semakin membuat psikis orang kacau. Lebih baik introspeksi diri ketika membeli bahan, memasak dan menyajikan. Jangan sering menuduh jin. Karena bisa jadi setan itu ada di penjual, koki dan managemen restoran
Makasih byk bg der udah undang owner kebuli abuya, sangat2 mewakili keresahan saya selaku pengusaha kuliner. Klo bisa dibanyakin bahas bisnis kuliner terutama perihal akad terutama mengenai keresahan seputar karyawan dan peraturan untuk meminimalisir karyawan keluar dgn denda atau sangsi khawatir mendzolimi. Jazakumullahu Khairan bg der dan tim kasih solusi, terutama ustadz semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala selalu menjaha ustadz, barokallahu fiikum
Masyaa Allah, Ustadz Dzulqarnain Hafizhuallah & Syukron Bang Dery baarakallau fiikum
Barokallah fiikum... Ustadz Dzulqarnain, Bang Dery dan Narasumber
MasyaAllah Alhamdulillah bisa ikut menyimak obrolan ini. Terima kasih banyak ilmunya Ustadz dan Abang Abang Pengusaha nih, sangat mencerahkan sekali. Kalau mau order beras basmatinya Ustadz Dzul gimana caranya? Mohon penjelasan caranya 🙏☺️
Masya Allah tabarakaullah..
Love ustadz dzulqarnaen
Luar biasa jawaban ust dzul
Ijin download ya Bang Der, Barakallahu fiikum, Ini nasi kebuli favorit di depok,
Semoga nanti ada buka di Banyuwangi ustadz,
Aamiin
Baarokallahu Fiikum
Ana uhibbuka fillah Al ustadz dzulqornain
Bang tolong bilangin ke ustadz dzul salam dari Garut jawa barat.
MashaAllah ust dzul... Fidduniya hasanah WA fil akhirat hasanah, waqina azabannar
Barakallah Fiykum
Semoga Allah jaga ustadz
Saya tinggal di jatiwaringin, disana ada kebuli abuya dan juga kebuli gaza yang promo nya sama makan di tempat nasi ayam 15k. Saya biasa makan di dua tempat tersebut, tapi kalo boleh kasih masukan. Untuk ayam yg di kebuli abuya cabang jadiwaringin ayam nya kurang fresh kayak udah dipanasi berkali2. Kalo pernah nanya katanya ayam nya dikirim dari dapur central jadi pas datang tinggal di panasin. Beda kaya kebuki gaza yang ayam nya fresh from the oven, walaupun ada satu atau dua ada ayam nya yg ngak fresh juga. Mending di samain aja kayak kebuli gaza, ayam nya di oven langsung ditempat biar lebih enak. Apalagi kalo dari segi nasinya enakan di abuya walaupun porsi nya ngak sebanyak kebuli gaza.
Chanel bagus ini... Saya dukung bang
Masya allah
full nonton, hadir
Alhamdulillah
Mana nih video bersama pak Ustadz Dzulqarnain dan pak Jendral TNI
Afwan kang, sekedar masukan setelah saya menyimak beberapa episode talkjil dari awal, biarkan penanya menyelesaikan pertanyaannya kemudian ustadz juga menyelesaikan jawabnya jangan dipotong atau ditambahi pertanyaannya agar tidak bertumpuk pertanyaan dan jawabannya agar biar jelas pertanyaan dan penjelasannya, kalau ingin menambahi nanti setelah penanya selesai bertanya dan ustadz menyelesaikan jawabannya, sekali lagi Afwan kang...
ustad2 salaf kalao ngasih jawban bener2 akurat ilmiyah.
Klo bisa kita usaha jgn hanya bertumpu pada keahlihan pegawai. Kita jg harus punya keahlihan dibidang usaha kita. Maka usaha kita tdk bergantung pada keahlihan pegawai. Insya Allah aman tidak terlepas dari pengaturan Allah.
Di Ambon belum ada cabang Kebuli Abuya, moga bisa buka juga di Ambon, InsyaAllah laris manis....
Afwan, membanting harga dari normal 30rb ke 15rb ini bukankah salah satu maksud dari Hadits Laa darara wa laa dirara kepada kompetitor kita. Sy beberapa kali mendengar salah satu fiqh Muamalah Umar Bin Khattab yg pernah mengusir para penjual yg menjual barangnya jauh di bawah harga pasar Madinah. Beliau mengatakan juallah dengan harga di sini atau pergilah menjual ke tempat yg jauh dari Madinah.
Afwan baru belajar lihat serunya pembahasan Fiqh Muamalah 🙏
Minat ustd di tempat saya belum ada yg jualan nasi kebuli dekat mesjid besar rengas dengklok
Aslkm boleh saran . Daripada ragu maslah suplai ayam halal atau tdknya cara penyembelihan abuya buat Rph sendiri aja. Wlpn manual tapi pmtngan nya dgn cara islami . Saya faham dibidang itu mksh❤ aslkmwrwb
Di Bengkulu cuman 1 otlet yg punya nama nama Nasi Kebuli jika berkenan ana siap membantu
Harusnya klw omset nya ratusan juta . .kasi juga gaji dan bonus yg banyak ..... kemudian.. manusia kan orang ... biasa nya itu bos semena mena dgn anak buahnya ... pengalaman jadi karyawan
Mantap sodaraku.,..isi kontennya.,.saya sekarang lagi....sepi sampai sampai modal sya Habis....gimn solusinya....
Pernah makan ini di kampus IPB
Pertanyaan pertama, menurutku klo mau bersanding harganya bedah tipis, klo jomplang lebih murah kasian pionir disna.
Beras basmati kan mahal nie , Gimana caranya jual nasi kabuli 15 ribu?
Afwan...sepengtahuan ana hadist tentang bacaan ketika tergelincir/tersandung itu membaca "bismillah" bukan bacaan ta'awudz...cmiiw
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ia berkata :
كُنْتُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَعَثَرَتْ دَابَّةٌ، فَقُلْتُ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَقَالَ: ” لَا تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ، وَيَقُولُ: بِقُوَّتِي، وَلَكِنْ قُلْ: بِسْمِ اللَّهِ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ
“Aku dibonceng Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, lalu hewan tunggangan kami tersandung, maka aku berkata, “Celaka syaitan”. Maka Nabi berkata, “Janganlah engkau berkata ‘Celaka syaitan’, karena jika engkau berkata demikian syaitan menjadi membesar seperti rumah dan ia berkata, “Aku menjatuhkan tunggangan itu dengan kekuatanku”. Akan tetapi katakanlah, “Bismillah”. Karena jika engkau berkata “Bismillah” maka syaitanpun menjadi mengecil hingga seperti lalat” (H.R. Abu Dawud no. 4982 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Buka di kota Siak bang, Di Riau
Ustadz ke kota sya ni bnyak lokasi
Hehe
Kalau ada usaha yg sama bukan masalah rejeki udh ditulis ya. Masalah etika aja sih.
Kalo mau investasi di Abuya gmana ya
jujur saya blm percaya sama yg namanya penglaris dan sejenisnya
Menyimak
Saya mahu bang jadi pekerja nasi kebuli
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
Bang bahas trading dong masuk ke riba ga ya.. karena kebetulan keahlian sy yg plg ekspert di ranah analisa jual beli sektor aset paper
Yang sama kabintal AD mane bang
BUKANNYA TIDAK BOLEH ADA BUNGA, DENDA, SITA...
Harusnya kalo mau ngunci chef, di bagi saja kepemilikan saham. kan pekerja juga gk selamanya jd karyawan
Kalo denda uang, ITU SIH MASIH DIPERTANYAKAN, COBA TANYA USTZ ERWANDI!!!!
Tidak setiap denda itu riba saudara coba baca ini saudaraSerba-serbi Denda
Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari, dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20 juga akan dikenai denda oleh pihak PLN.
Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas, apakah diperbolehkan secara mutlak, ataukah terlarang secara mutlak, ataukah perlu rincian? Inilah tema bahasan kita pada edisi ini. Persyaratan denda sebagaimana di atas diistilahkan oleh para ulama dengan nama syarth jaza’i.
Hukum persyaratan semisal ini berkaitan erat dengan hukum syarat dalam transaksi dalam pandangan para ulama. Ulama tidak memiliki titik pandang yang sama terkait dengan hukum asal berbagai bentuk transaksi dan persyaratan di dalamnya, ada dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum asalnya adalah terlarang, kecuali persyaratan-persyaratan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun pendapat kedua menegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ini adalah sah dan boleh, tidak haram dan tidak pula batal, kecuali terdapat dalil dari syariat yang menunjukkan haram dan batalnya.
Singkat kata, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua, dengan alasan sebagai berikut:
a. Dalam banyak ayat dan hadits, kita dapatkan perintah untuk memenuhi perjanjian, transaksi, dan persyaratan, serta menunaikan amanah. Jika memenuhi dan memperhatikan perjanjian secara umum adalah perkara yang diperintahkan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum asal transaksi dan persyaratan adalah sah. Makna dari sahnya transaksi adalah maksud diadakannya transaksi itu terwujud, sedangkan maksud pokok dari transaksi adalah dijalankan.
b. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud dan Tirmidzi)
Makna kandungan hadits ini didukung oleh berbagai dalil dari al-Quran dan as-Sunnah. Maksud dari persyaratan adalah mewajibkan sesuatu yang pada asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Segala sesuatu yang hukumnya mubah akan berubah menjadi wajib jika terdapat persyaratan.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim. Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Segala syarat yang tidak menyelisihi syariat adalah sah, dalam semua bentuk transaksi. Semisal penjual yang diberi syarat agar melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dalam transaksi jual-beli, baik maksud pokoknya adalah penjual ataupun barang yang diperdagangkan. Syarat dan transaksi jual-belinya adalah sah.”
Ibnul Qayyim mengatakan, “Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan kitab-Nya adalah syarat yang dinilai tidak ada (batil). Adapun syarat yang tidak demikian adalah tergolong syarat yang harus dilaksanakan, karena kaum muslimin berkewajiban memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama, kecuali persyaratan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Inilah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Ibnu Taimiyyah.”
Berdasar keterangan di atas, maka syarth jaza’i adalah diperbolehkan, asalkan hakikat transaksi tersebut bukanlah transaksi utang-piutang dan nominal dendanya wajar, sesuai dengan besarnya kerugian secara riil.
Berikut ini adalah kutipan dua fatwa para ulama:
Yang pertama adalah keputusan Majma’ Fikih Islami yang bernaung di bawah Munazhamah Mu’tamar Islami, yang merupakan hasil pertemuan mereka yang ke-12 di Riyadh, Arab Saudi, yang berlangsung dari tgl 23-28 September 2000. Hasil keputusannya adalah sebagai berikut:
Keputusan pertama. Syarth jaza’i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan, disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.
Keputusan kedua. Adanya syarth jaza’i (denda) yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang dalam transaksi salam tidak dibolehkan, karena hakikat transaksi salam adalah utang, sedangkan persyaratan adanya denda dalam utang-piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. Sebaliknya, adanya kesepakatan denda sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam transaksi istishna’ adalah hal yang dibolehkan, selama tidak ada kondisi tak terduga.
Istishna’ adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua, sesuai dengan pesanan yang diminta. Namun bila pembeli dalam transaksi ba’i bit-taqshith (jual-beli kredit) terlambat menyerahkan cicilan dari waktu yang telah ditetapkan, maka dia tidak boleh dipaksa untuk membayar tambahan (denda) apa pun, baik dengan adanya perjanjian sebelumnya ataupun tanpa perjanjian, karena hal tersebut adalah riba yang haram.
Keputusan ketiga. Perjanjian denda ini boleh diadakan bersamaan dengan transaksi asli, boleh pula dibuat kesepakatan menyusul, sebelum terjadinya kerugian.
Keputusan keempat. Persyaratan denda ini dibolehkan untuk semua bentuk transaksi finansial, selain transaksi-transaksi yang hakikatnya adalah transaksi utang-piutang, karena persyaratan denda dalam transaksi utang adalah riba senyatanya.
Berdasarkan hal ini, maka persyaratan ini dibolehkan dalam transaksi muqawalah bagi muqawil (orang yang berjanji untuk melakukan hal tertentu untuk melengkapi syarat tertentu, semisal membangun rumah atau memperbaiki jalan raya).
Muqawalah adalah kesepakatan antara dua belah pihak, pihak pertama berjanji melakukan hal tertentu untuk kepentingan pihak kedua dengan jumlah upah tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula. Demikian pula, persyaratan denda dalam transaksi taurid (ekspor impor) adalah syarat yang dibolehkan, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak pengekspor.
Demikian juga dalam transaksi istishna’, asalkan syarat tersebut ditujukan untuk pihak produsen, jika pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.
Akan tetapi, tidak boleh diadakan persyaratan denda dalam jual-beli kredit sebagai akibat pembeli yang terlambat untuk melunasi sisa cicilan, baik karena faktor kesulitan ekonomi ataupun keengganan. Demikian pula dalam transaksi istishna’ untuk pihak pemesan barang, jika dia terlambat menunaikan kewajibannya.
Keputusan kelima. Kerugian yang boleh dikompensasikan adalah kerugian finansial yang riil atau lepasnya keuntungan yang bisa dipastikan. Jadi, tidak mencakup kerugian etika atau kerugian yang bersifat abstrak.
Keputusan keenam. Persyaratan denda ini tidak berlaku, jika terbukti bahwa inkonsistensi terhadap transaksi itu disebabkan oleh faktor yang tidak diinginkan, atau terbukti tidak ada kerugian apa pun disebabkan adanya pihak yang inkonsisten dengan transaksi.
Keputusan ketujuh. Berdasarkan permintaan salah satu pihak pengadilan, dibolehkan untuk merevisi nominal denda jika ada alasan yang bisa dibenarkan dalam hal ini, atau disebabkan jumlah nominal tersebut sangat tidak wajar.
Yang kedua adalah fatwa Haiah Kibar Ulama Saudi. Secara ringkas, keputusan mereka adalah sebagai berikut, “Syarth Jaza’i yang terdapat dalam berbagai transaksi adalah syarat yang benar dan diakui sehingga wajib dijalankan, selama tidak ada alasan pembenar untuk inkonsistensi dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Jika ada alasan yang diakui secara syar’i, maka alasan tersebut mengugurkan kewajiban membayar denda sampai alasan tersebut berakhir.
Jika nominal denda terlalu berlebihan menurut konsesus masyarakat setempat, sehingga tujuan pokoknya adalah ancaman dengan denda, dan nominal tersebut jauh dari tuntutan kaidah syariat, maka denda tersebut wajib dikembalikan kepada jumlah nominal yang adil, sesuai dengan besarnya keuntungan yang hilang atau besarnya kerugian yang terjadi.
Jika nilai nominal tidak kunjung disepakati, maka denda dikembalikan kepada keputusan pengadilan, setelah mendengarkan saran dari pakar dalam bidangnya, dalam rangka melaksanakan firman Allah, yaitu surat an-Nisa`: 58.” (Taudhih al-Ahkam: 4/253-255)
Jadi, anggapan sebagian orang bahwa syarth jaza’i secara mutlak itu mengandung unsur riba nasi’ah adalah anggapan yang tidak benar. Anggapan ini tidaklah salah jika ditujukan untuk transaksi-transaksi yang pada asalnya adalah utang-piutang, semisal jual-beli kredit dan transaksi salam.
Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: www.pengusahamuslim.com
Read more pengusahamuslim.com/1713-serbaserbi-denda.html
Bajunya bagus
Ijin bertanya ustadz, bagaimana hukumnya donasi rambut untuk teman-teman kanker survivor yg mana mereka tidak memiliki rambut krn proses kemoterapi dari anak-anak sampai dewasa dlm islam? Rambut yg kita donasikan akan dijadikan wig utk mereka. Jazakumullahu khair.
Assalamualaikum akhi kirim link beli baju nya dong😂
Klo karyawan makanin inventory resto haram gk pak haji?
Pencari kerja bukan pengemis
Bang microfonnya ustad noise nya dia atur dong, dengerinnya jijik banyak suara cepcep ludah yang di buat buat
Kalau otak ga mampu mencerna pelajaran, minimal disekolah belajar adablah ya bg
Apakah ustadz firanda mau di undang 😊
Maa syaa Allah setuju hehe,,
Kalau bisa biar duduk bareng sama Al ustadz dzulqornain hehehe
@@agusgunawan-ym1tmjejak rekamnya masih ada, tapi gpp, namanya juga manusia
@@muhammadrifky2839 gak perlu diungkit lagi, seorang muslim fokus ke masa depan 🍕
Undang habib Husein Ja'far dong..
G
Saya kira tamunya *Randi Pangalila* 😅
P
Dery ini nyerocos numpuk2 pertanyaan jadi gak jelas
Channel Wahabi ya?😎
@@channelsuka2312ini berat banget tauhid kalau penyembah bkuburan ga kuat
Chanel bagus ini... Saya dukung bang
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
KALAU ANTUM BISA DATANGKAN USTAD YAZID ABDUL QADIR JAWAZ. ANTUM AKAN BUAT SEJARAH DAN ANA ACUNGI JEMPOL
Klo udah gk seneng ama ini channel, mw ngundang syaikh sudais pun antum akan ttp hujat. Barokallahu fiik
Saran akh, klo ada staff ahli yg sudah menjadi key person mungkin bisa dikasih saham sekian %- harapannya agar dia merasa memiliki dan termotivasi untuk trus loyal bekerja memajukan usaha. Waalahualam.