PNS Mengajukan Pindah = Mengundurkan Diri?

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 3 жов 2024
  • Sedang ramai diperbincangkan terkait dengan Permenpan RB No 27 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS. Pasalnya, dalam pasal 52 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa bagi PNS disyaratkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengajukan pindah paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Jika masih nekad, maka sanksinya adalah dianggap mengundurkan diri. Yuk kita bahas.
    Ikuti chanel Dhedi R Ghazali agar tidak ketinggalan info tentang CPNS terutama CPNS Polsuspas serta berbagai informasi menarik seputar Polsuspas Kemenkumham.
    Subscribe chanel kedua saya
    / @residuer
    Instagram
    / polsuspas.id
    FP Facebook
    / infosipirpenjara
    Group Facebook www.facebook.c...

КОМЕНТАРІ • 129