Mbak saya izin bertanya,bagaimana cara kita menolak permohonan individu dlm forum,kek misal contoh kata² untuk menolak permohonan tersebut kek gimana ya mbak...
Hai kakak. Maaf kalau saya baru balas komennya, sudah lama saya ga lihat-lihat Chanel sendiri. Doakan saja pertengahan feb ini aktif lagi. Saya jawab, ya. Nah, Pimpinan sidang tidak ada hak untuk menolak usulan-usulan dari peserta sidang atau audien yang mengikuti sidang, kecuali atas keputusan bersama dari peserta sidang. Misalkan ada 2 usulan berbeda, langkah pertama yang harus dilakukan presidium adalah melaksanakan tahap rasionalisasi atau bertanya kepada pengusul "kenapa mengusulkan pendapat tersebut?". Jika masing-masing sudah mengungkapkan pendapat, dilanjut ketahap lobying maksudnya berunding antara pemberi usulan tentang "apakah akan ada usulan yang dibatalkan salah satu, bahkan lebih atau semua pemberi usulan itu tetap mempertahankan usulannya". Andai dua atau lebih pengusul tetap mempertahankan usulannya, maka tahap terakhir yang dilakukan adalah voting atau pengumpulan suara secara langsung dari peserta sidang. Ini jawabannya, ya kak. Itu setau saya selama mengikuti persidangan di organisasi. Kalau masih ada kekurangan mohon ingatkan saya, ya kak hehe
Kalau kebiasaan selama persidangan yang saya jumpai, presidium 2 membantu mencatat opsi dari forum untuk nantinya memudahkan presidium 1. Sedangkan untuk presidium 3 biasanya kebagian tugas bikin berita acara yang dibacakan di akhir sidang dan atau jika memungkinkan diruangan memasang proyektor sekaligus ngedit draf sidang yang ditampilkan atas kesepakatan. Itu dari pengalaman kak. Kalau ada yang kurang-kurang mohon di maklum. Semoga bisa membantu, ya kak. Maaf saya baru online lagi hehe
Kalau meninggalkan ruangan perorangan seperti kalimat "intrupsi pimpinan sidang, point of previlage" dengan maksud meninggalkan ruangan tanpa perlu dijelaskan kembali biasanya pimpinan sidang sudah harus tau. Itu pengalaman yang saya dapat selama mengikuti persidangan. Begitu, kak. Mungkin tergantung kebiasaan saja. Terima kasih, setidaknya saya bisa tau juga ada kalimat lain yang bisa digunakan untuk. Semoga bisa saling membantu...
Maaf baru dibalas, ya kak. Rujukan buku baku itu jujur saya engga pakai, apa yang saya praktikan di video ini berdasarkan pengalaman mengikuti persidangan di 3 oraganisasi berbeda dan pelatihan-pelatihan. Untuk rujukan yang digunakan saat sidang itu saya kenalnya "draf sidang" dan biasanya masing-masing organisasi berbeda penulisan dan isi "draf sidang"nya. Seperti itu kak. Kalau masih ada salah-salah tolong diingatkan, ya kak. Semoga bermanfaat hehe
Hai, kakak. Maaf ya baru saya balas komennya. Saya baru aktif lagi, mudah-nudahan pertengahan Februari bisa mulai aktif hehe Saya jawab, ya kak. Setau saya untuk presidium 3 itu hampir sama tugasnya dengan presidium 2. Sama-sama membantu presidium sidang, baik dalam hal mencatat setiap usulan maupun putusan. Namun, ada juga dilain organisasi yang presidium 3 itu hanya membuat berita acara untuk dibaca diakhir persidangan (isinya hasil-hasil keputusan dalam persidangan). Ini jawabannya, ya kak. Semoga dapat membantu. Jika masih ada yang kurang boleh kakak ingatkan saya atau tanya kembali hehe
Sangat Bermanfaat 👍👍
kak mau nanya, yg bag wewenang sidang no. 5, yg dimaksud bab per bab, dsb, itu nanti dibacakan tentang apa?
Mbak saya izin bertanya,bagaimana cara kita menolak permohonan individu dlm forum,kek misal contoh kata² untuk menolak permohonan tersebut kek gimana ya mbak...
Hai kakak. Maaf kalau saya baru balas komennya, sudah lama saya ga lihat-lihat Chanel sendiri. Doakan saja pertengahan feb ini aktif lagi.
Saya jawab, ya. Nah, Pimpinan sidang tidak ada hak untuk menolak usulan-usulan dari peserta sidang atau audien yang mengikuti sidang, kecuali atas keputusan bersama dari peserta sidang.
Misalkan ada 2 usulan berbeda, langkah pertama yang harus dilakukan presidium adalah melaksanakan tahap rasionalisasi atau bertanya kepada pengusul "kenapa mengusulkan pendapat tersebut?".
Jika masing-masing sudah mengungkapkan pendapat, dilanjut ketahap lobying maksudnya berunding antara pemberi usulan tentang "apakah akan ada usulan yang dibatalkan salah satu, bahkan lebih atau semua pemberi usulan itu tetap mempertahankan usulannya".
Andai dua atau lebih pengusul tetap mempertahankan usulannya, maka tahap terakhir yang dilakukan adalah voting atau pengumpulan suara secara langsung dari peserta sidang.
Ini jawabannya, ya kak. Itu setau saya selama mengikuti persidangan di organisasi. Kalau masih ada kekurangan mohon ingatkan saya, ya kak hehe
Perbedaan bab per bab sama ayat per ayat apa kak? Pas baca tartib
Mantap 👍🏻👍🏻
Ditunggu konten selanjutnya
Terima kasih, kakak. Minta doanya kakak, mudah-mudahan dipertengahan Februari ini saya sudah buat konten baru hehe
Jelaskan dulu tentang Kuorum mba...
Yang 1/2 + 1 kakak ?
Nah iya kak di video terlewat ya hehe terima kasih sudah mengingatkan, ya kak.
Terimakasih 👍🏻
Sama-sama, kak
Terimakasih
Sama-sama, kakak
Kerjaannya sekretaris dlm persidangan apa kk?
Kalau kebiasaan selama persidangan yang saya jumpai, presidium 2 membantu mencatat opsi dari forum untuk nantinya memudahkan presidium 1. Sedangkan untuk presidium 3 biasanya kebagian tugas bikin berita acara yang dibacakan di akhir sidang dan atau jika memungkinkan diruangan memasang proyektor sekaligus ngedit draf sidang yang ditampilkan atas kesepakatan. Itu dari pengalaman kak. Kalau ada yang kurang-kurang mohon di maklum. Semoga bisa membantu, ya kak. Maaf saya baru online lagi hehe
Bukannya yang meninggalkan ruangan itu interuption point out of order?
Kalau meninggalkan ruangan perorangan seperti kalimat "intrupsi pimpinan sidang, point of previlage" dengan maksud meninggalkan ruangan tanpa perlu dijelaskan kembali biasanya pimpinan sidang sudah harus tau. Itu pengalaman yang saya dapat selama mengikuti persidangan. Begitu, kak. Mungkin tergantung kebiasaan saja. Terima kasih, setidaknya saya bisa tau juga ada kalimat lain yang bisa digunakan untuk. Semoga bisa saling membantu...
Ka kalo boleh tau ini teknik persidangan rujukan bukunya judulnya apa ya?
Maaf baru dibalas, ya kak. Rujukan buku baku itu jujur saya engga pakai, apa yang saya praktikan di video ini berdasarkan pengalaman mengikuti persidangan di 3 oraganisasi berbeda dan pelatihan-pelatihan. Untuk rujukan yang digunakan saat sidang itu saya kenalnya "draf sidang" dan biasanya masing-masing organisasi berbeda penulisan dan isi "draf sidang"nya.
Seperti itu kak. Kalau masih ada salah-salah tolong diingatkan, ya kak. Semoga bermanfaat hehe
kalo prasedium 3 itu tugasnya apa ?
Hai, kakak. Maaf ya baru saya balas komennya. Saya baru aktif lagi, mudah-nudahan pertengahan Februari bisa mulai aktif hehe
Saya jawab, ya kak. Setau saya untuk presidium 3 itu hampir sama tugasnya dengan presidium 2. Sama-sama membantu presidium sidang, baik dalam hal mencatat setiap usulan maupun putusan. Namun, ada juga dilain organisasi yang presidium 3 itu hanya membuat berita acara untuk dibaca diakhir persidangan (isinya hasil-hasil keputusan dalam persidangan).
Ini jawabannya, ya kak. Semoga dapat membantu. Jika masih ada yang kurang boleh kakak ingatkan saya atau tanya kembali hehe